Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Tampilkan postingan dengan label Fikih Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Puasa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 November 2015

Apakah Endoskopi membatalkan Puasa ?

Endoskopi diperlukan dokter untuk melihat keadaan di dalam lambung; diagnosis luka, peradangan atau lainnya, diagnosis kerongkongan atau usus dua belas jari.

Endoskopi bukanlah operasi, tetapi pasien diberikan obat penenang pada pembuluh vena. Kemudian dokter menyemprotkan bius lokal di kerongkongan pasien untuk mencegah muntah maupun batuk ketika alat dimasukkan.   Pasien berbaring miring ke kiri, kemudian dokter memasukkan alat melalui mulutnya terus ke kerongkongan, lambung dan usus dua belas jari, dokter mengarahkan alat tersebut dengan mendorong atau menariknya.

Ulama-ulama dahulu telah membahas masalah ini dalam masalah (sesuatu yang masuk ke kerongkongan yang bukan makanan, seperti batu kerikil atau potongan besi maupun yang lainnya, ini seperti endoskopi; apakah membatalkan puasa?)

Terjadi dua pendapat :
1. Pendapatan pertama mengatakan batal.
Jumhur ulama mengatakan hal tersebut membatalkan puasa karena setiap yang sampai ke kerongkongan maka membatalkan puasa dan tidak mensyaratkan menetapnya benda tersebut di dalam. Sdangkan mazhab Hanafi mensyaratkan bahwa benda tersebut harus menetap di dalam.

Jumhur berdalil bahwa  Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari bercelak saat berpuasa. Oleh karena itu endoskopi membatalkan puasa dengan.

2. Pendapat kedua mengatakan  tidak batal puasa.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah dan sebagian Malikiyah mengatakan bahwa memasukkan apapun ke dalam kerongkongan asalkan bukan makanan dan minuman, seperti memasukkan besi atau batu kerikil tidak membatalkan puasa. Selain itu, mereka mengatakan sesungguhnya hadis perintah untuk menghindari bercelak bagi orang berpuasa adalah lemah.

Allahu ‘alam, pendapat yang kuat adalah endoskopi tidak membatalkan puasa, karena endoskopi bersifat sementara.  Hanya untuk merekam kemudian dikeluarkan, dan bukan makan dan minum maupun yang menyerupai keduanya.

Sesuatu yang pasti tidak bisa di hapus dengan yang masih ragu.  Sahnya puasa sesuatu yang pasti,  sedangkan batalnya puasa dengan endoskopi masih diragukan, maka kita tetapkan yang asal, yaitu sahnya puasa.

Akan tetapi jika ujung kamera dilumasi minyak atau pelumas untuk memudahkan mengarahkan alat, atau dokter menyemprotkan pewarna khusus, maka dapat membatalkan puasa.  Karena masuknya bahan tersebut menetap di dalam dan tidak keluar ketika alat dikeluarkan.  Minyak tersebut berbentuk cair, sehingga dapat masuk ke lambung.  Demikian juga jika endoskopi sarana untuk memasukkan obat ke dalam lambung.

Telah ditetapkan dalam keputusan Majma’ Al fiqhi Al Islami ( divisi fiqih OKI ) pada rapat tahunan yang ke X no.93 dalam menyebutkan hal-hal yang dianggap tidak membatalkan puasa : ( endoskopi apabila tidak memakai cairan ataupun lainnya ).

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)

Hukum Menggunakan Oksigen ketika Berpuasa

Jumlah manusia yang membutuhkan oksigen tambahan setiap harinya selalu bertambah, seperti : pasien paru-paru, bronchitis kronis, kanker paru-paru, pasien gagal jantung.

Ada tiga jenis oksigen tambahan yang digunakan untuk pengobatan, antara lain oksigen  tabung, oksigen cair yang apabila disemprotkan kembali ke wujud aslinya yang berupa gas, dan  oksigen dari udara langsung.

Tidak ada permasalahan tentang batalnya puasa  menggunakan oksigen dari tabung dan udara bebas, karena keduanya berupa gas. Hanya saja sebagian ulama mempermasalahkan hukum menggunakan oksigen cair.  Tetapi sesungguhnya oksigen cair apabila dilepaskan dari tempatnya, akan kembali ke bentuk aslinya yaitu berupa gas.

Maka penggunaan oksigen cair tidak membatalkan puasa karena ia murni gas yang masuk ke saluran pernafasan, dan lambung tidak menyerap cairannya sedikitpun. Tidak seorangpun mengatakan bernafas atau menghirup udara, dapat membatalkan  puasa.

Maj’ma Al Fiqhi Al Islami ( divisi fiqih OKI ) dalam rapat tahunan ke X no.93 memutuskan dalam menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa : ( 9. Gas oksigen ).

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)

Hukum Puasa pada Pengobatan Gigi

Pertama : Bius Lokal pada Gusi.
Pembiusan pada gusi pasien tidak membatalkan puasa kerena bukan termasuk makanan yang dimasukkan ke kerongkongan melalui mulut atau hidung.

Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Ilmiah Arab Saudi pernah ditanyakan pada pertanyaan (no. 18084) tentang dokter gigi yang membutuhkan pemberian suntik bius lokal pada mulut pasien untuk pengobatan, apakah hal itu mempengaruhi puasa? Jawaban : Untuk pengobatan tidak mengapa memberikan suntikan bius lokal di mulut dan lainnya pada orang puasa, karena itu bukan makanan.

Kedua : Penggunaan Air untuk Mendinginkan Alat Bor Gigi.
Tidak mengapa menggunakan air untuk mendinginkan alat bor gigi.  Tetapi dokter harus berhati-hati menyedot air tersebut dengan alat sedot yang khusus untuk menyedot cairan tersebut, yang mana ia berfungsi seperti berkumur-kumur.

Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Ilmiah Arab Saudi pernah ditanya pada pertanyaan (no. 18084) tentang dokter gigi menggunakan air untuk mendinginkan alat bor gigi, apakah tertelannya air tersebut oleh pasien tanpa sengaja mempengaruhi puasa pasien tersebut? Perlu di ketahui juga, bahwa pasien tersebut juga bisa menunda pengobatan giginya pada malam hari atau setelah Ramadhan? Jawaban : Tidak mengapa memasukkan air pada mulut pasien untuk pengobatan dan lainnya dengan syarat bahwa pasien tersebut tidak menelan air tersebut dengan sengaja, maka jika masuk air ke kerongkongannya tanpa sengaja tidak membatalkan puasa, dan menunda pengobatan pada malam hari atau setelah Ramadhan, itu lebih baik”.

Ketiga : Penggunaan Obat pada Gigi
Tidak mengapa dokter menggunakan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan gigi, sekalipun pasien merasakan rasa obat tersebut di kerongkongan.  Karena obat hanya diletakkan di gigi dan tidak ditelan, sedangkan rasa obat yang dirasakan pada kerongkongan disebabkan karena banyaknya syaraf pengecap yang terdapat pada ujung lidah. Oleh karena itu, tidak mengapa menggunakan obat ini tetapi wajib menjaga agar tidak tertelan, atau menelan air liur yang bercampur dengan obat tersebut.  Apabila ia merasakan ada yang tertelan, maka wajib untuk meludahkannya segera, namun apabila tertelan tanpa di sengaja maka tidak mengapa.

Keempat : Mengebor atau Mencabut Gigi.
Mengebor atau mencabut gigi tidak mempengaruhi puasa.  Adapun darah yang keluar akibat mencabut gigi juga tidak mempengaruhi puasa, walaupun dalam jumlah yang banyak, karena bukan bekam (menurut pendapat ulama yang mengatakan batal puasa dengan bekam ).  Tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak menelan darah, karena dapat membatalkan puasa jika sampai masuk ke lambung. Tetapi jika tertelan tanpa sengaja maka tidak mengapa, sekalipun ada alat untuk menyedot darah yang dapat mencegah tertelannya darah.

Akan tetapi, apabila banyaknya darah yang keluar atau rasa sakit setelah habis pengaruh biusnya menyebabkan ia lemah, sehingga berat untuk melanjutkan puasa tanpa meminum obat penawar. Hendaknya ia membatalkan puasa dengan makan dan minum, dan mengganti puasa hari tersebut pada hari lain karena saat itu ia termasuk orang sakit.

Telah disebutkan pada keputusan Majma’ Al Fiqhi Al Islami ( divisi OKI ) pada rapat tahunan yang ke X ( no. 93 ) saat menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa : ( 6. Mengebor gigi, mencabut gigi, membersihkan gigi, bersiwak, menyikat gigi, berhati-hati agar tidak tertelan)

Keputusan tersebut juga menyebutkan masalah-masalah lainnya yaitu : ( penggunaan sikat dan pasta gigi untuk membersihkan gigi ), hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena mulut dihukumi sebagai anggota badan bagian luar, tetapi lebih baik bagi orang yang berpuasa untuk tidak menggunakan pasta gigi kecuali setelah berbuka. Karena menggunakannya besar kemungkinan untuk tertelan, dan cukup menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta.

Hukum Penggunaan Obat Tetes hidung saat Berpuasa

Para ulama sepakat bahwa orang berpuasa apabila memasukkan cairan obat, atau yang semisalnya selama tidak melampai hidung, tidak membatalkan puasa dan tidak wajib mengganti puasanya. Ini dianalogikan dengan menghirup air ketika berwudu’ saat puasa.

Tetapi ulama berselisih pendapat, apabila obat yang dimasukkan hingga melampai hidung, sehingga masuk ke tenggorokan bahkan ke kerongkongan. Apakah hal itu membatalkan puasa, sehingga wajib mengganti puasanya atau tidak?.

Pendapat pertama : membatalkan puasa.
Berdalil dengan hadist Laqith bin Shabrah bahwa ia berkata, Ya Rasulullah beritahukan padaku tentang wudhu’!”. Beliau bersabda “ Berlebih-lebihanlah ketika berwudhu’. Dan berlebih-lebihanlah menghirup air, kecuali engkau sedang berpuasa”.
Mereka mengatakan, bahwa ini menunjukkan bahwa hidung akses menuju lambung. Oleh karena itu menggunakan obat tetes hidung dilarang oleh Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi –Salallahu alaihi wasallam- melarang berlebih-lebihan menghirup air, termasuk larangan untuk memasukkan sesuatu melalui hidung, walaupun sedikit, karena air yang masuk ke tenggorokan melalui hidung sangat sedikit ketika berlebih-lebihan menghirup air.

Syeikh Ibnu Utsaimin- Rahimahullah- berkata : “ Adapun obat tetes hidung apabila sampai ke lambung maka membatalkan puasa, adapun apabila tidak sampai ke lambung maka tidak membatalkan puasa”.

Pendapat kedua : tidak membatalkan puasa.
Mereka berpendapat bahwa tetes hidung bukan makan dan minum dan tidak semakna dengan keduanya. Pada dasarnya puasa adalah sah, batalnya puasa dengan tetes hidung masih diragukan. Dan sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan yang ragu. Juga satu tetes adalah jumlah yang sangat sedikit, apabila melewati hidung, tidak akan masuk ke lambung, kecuali hanya sangat sedikit, sehingga di maafkan, sama seperti air yang tersisa di mulut ketika berkumur-kumur.

Majma’ Al fiqhi Al Islami ( divisi fiqih OKI ) dalam rapatnya yang ke X no.93  menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa : ( tetes hidung, inhaler hidung, apabila berhati-hati agar tidak tertelan ).

Kedua pendapat ini  sama kuatnya, tetes hidung dianggap tidak membatalkan puasa karena sangat sedikit yang masuk ke lambung. Akan tetapi, tetes hidung apabila dipastikan masuk ke tenggorokan maka menggunakannya membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan sesuatu ke saluran pencernaan. Adapun apabila masih diragukan masuknya ke tenggorokan maka tidak membatalkan puasa, sekalipun dirasakan di kerongkongan, Sebagaimana perkataan ulama mazhab Hanbali tentang orang yang berlebih-lebihan menghirup air ketika berwudhu’ maka masuk ke kerongkongannya tanpa sengaja.

Yang lebih afdhol bagi orang berpuasa menghindari segala yang dapat merusak puasanya, dan menjaga puasanya.  Apabila terpaksa menggunakan obat tetes hidung karena sakit yang parah, atau menjadi lambat sembuhnya, atau jika tidak diobati akan bertambah parah, maka tidak mengapa menggunakannya akan tetapi jika masuk sesuatu ke tenggorokan maka sebaiknya mengganti puasa untuk kehati-hatian dalam ibadah, dan untuk keluar dari perselisihan ulama, tetapi mengganti puasa ini tidak wajib. Allahu a’lam.

Kita memohon pada Allah untuk agar diberikan pemahaman masalah agama dan  diberi taufik untuk beramal shalih.

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)

FIKIH PUASA KONTEMPORER

Artikel-artikel sebelumnya merupakan ringkasan Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Fikih Puasa Kontemporer) Dr Muhammad Al Madhaghi. Beliau saat ini bekerja sebagai Konsultan Senior Syariah di Bank Rajhi, Arab Saudi. Beliau merupakan Doktor Fikih dari Universitas Islam Muhammad bin Saud, Riyadh, disertasi beliau mengenai Fikih Kontemporer mengenai Kehamilan & Kelahiran.

Fikih Puasa Kontemporer merupakan makalah yang beliau sampaikan selama Ramadhan di Radio Al Qur’an di Qatar. Alhamdulillah Dr Erwandi Tarmizi yang merupakan teman dan tetangga beliau di Riyadh mendapatkan kopi makalah  tersebut dan diizinkan untuk dipublikasikan.

Seluruh artikel ini telah diterjemahkan oleh ustadz Erfan Doni, Lc, kemudian oleh editor diseleksi mengenai permasalah yang banyak terjadi di Indonesia.

Melalui publikasi ini diharapkan kaum muslimin Indonesia mengetahui bagaimana para ulama berijtihad mengeluarkan hukum-hukum yang bersifat kontemporer-jazaahumullah khair jazaa-. Dengan demikian kita, sesama muslim bisa saling memahami dan menghormati jika ternyata ada terdapat perbedaan pandangan dengan yang selama ini kita yakini, dan apalah ilmu kita dibandingkan kumpulan berbagai pakar yang tergabung dalam OKI.

Dengan membaca artikel-artikel yang telah berlalu semoga kita sebagai muslim bertambah yakin bahwa islam adalah “way of life”, karena hanya dien inilah yang masih berkembang sesuai dengan zaman dan fitrah manusia, bandingkan dengan agama yang lain. Dan yang lebih penting lagi, apakah kita sudah menjadi muslim yang sesuai dengan yang diinginkan oleh Rabb kita?…

Berikut ini kami hadirkan kesimpulan lengkap keputusan Majma’ Al fiqih Al Islami (divisi OKI) dalam rapat tahunan ke X no.93  mengenai hal-hal yang tidak membatalkan puasa, antara lain:
  1. Tetes  mata, tetes telinga, cuci telinga, tetes hidung, semprot hidung, apabila dilakukan dengan hati-hati, dan tidak masuk ke tenggorokan.
  2. Memakai obat yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan dan lainnya apabila dilakukan dengan hati-hati, dan tidak masuk ke kerongkongan.
  3. Sesuatu yang dimasukkan ke vagina seperti supositoria, pencuci vagina atau endoskopi vagina atau jari untuk pemeriksaan kedokteran.
  4. Memasukkan kamera atau spiral dan sejenisnya ke rahim.
  5. Sesuatu yang dimasukkan ke uretra yaitu jalan kencing bagian luar pada laki-laki dan perempuan berupa kateter atau kamera atau bahan pewarna untuk penyinaran, obat atau larutan untuk mencuci kandung kemih.
  6. Membor, mencabut, atau membersihkan gigi, bersiwak, dan menggunakan sikat gigi, apabila berhati-hati dan tidak tertelan ke kerongkongan.
  7. Berkumur-kumur, semprot obat di mulut apabila dilakukan dengan hati-hati, dan tidak tertelan ke kerongkongan.
  8. Suntik obat di kulit, otot, atau pembuluh darah yang cairannya tidak mengandung  nutrisi.
  9. Gas oksigen.
  10. Gas bius selama pasien tidak diberikan cairan nutrisi.
  11. Sesuatu yang masuk ke tubuh melalui penyerapan dari kulit seperti minyak, salep, obat tempel kulit yang mengandung bahan obat kimia.
  12. Memasukkan kateter pada arteri untuk menampilkan gambar, pengobatan pembuluh darah jantung, atau yang lainnya di anggota tubuh.
  13. Memasukkan kamera melalui dinding perut untuk pemeriksaan bagian dalam perut atau melakukan operasi.
  14. Mengambil sebagian dari hati atau lainya dari anggota selama tidak menggunakan pemberian infus.
  15. Endoskopi lambung apabila tidak disertai memasukkan cairan (infus) atau bahan lainnya.
  16. Memasukkan alat atau bahan obat ke otak, atau sumsum tulang belakang.
  17. Muntah yang tidak disengaja, bukan dengan sengaja.

Dampak Pemasangan Spiral (IUD) pada Puasa

Bagi beberapa perempuan penggunaan spiral menyebabkan perubahan siklus haid, bertambahnya waktu serta jumlah darah.  Siklus wanita haid yang biasanya 6 atau 7 hari dapat berubah menjadi  10 hari atau lebih akibat penggunaan spiral.

Cara berinteraksi dengan kekacaun siklus tersebut -baik  menjadi maju atau mundur- telah menjadi perselisihan ulama-ulama terdahulu.

Pendapat yang lebih kuat; jika terjadi perubahan siklus haid pada seseorang perempuan dengan menjadi maju atau mundur, maka perempuan tersebut wajib menyesuaikan diri dengannya. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i, salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dipilih juga oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah, rahimahumullah.

Oleh karena itu wanita yang bertambah siklus haidnya dari yang biasa dikarenakan spiral maka ia tetap harus meninggalkan sholat dan puasa selama darah tersebut tidak terus menerus keluar. 

Namun terkadang keluar bercak darah yang merupakan efek samping dari pemasangan spiral, sebagaimana keluarnya bercak-bercak darah perempuan ketika hari-hari sucinya. Ini adalah akibat pemasangan spiral, dan darah tersebut adalah darah penyakit sehingga perempuan tidak boleh meninggalkan sholat dan puasa pada kondisi ini tetap sah.

Pemasangan spiral tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke tubuh melalui kerongkongan  Dan rahim bukanlah rongga yang dimaksud dalam puasa, dan tidak ada hubungan di antara keduanya.  Rahim terletak jauh dari alat pencernaan. Selain itu, semua zat padat tidak bisa menjadi nutrisi bagi tubuh, sedangkan spiral adalah zat padat, maka ia tidak membatalkan puasa.

Majma’ Al Fiqhi Al Islami (divisi fiqih OKI) memutuskan dalam rapat tahunan kesepuluh no 93 menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa: “4 endoskopi rahim, memasukkan spiral dan yang seperti keduanya ke dalam rahim”.

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)

Dampak Anastesi (pembiusan) pada Puasa

Anastesi suatu cara kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit yang bersifat sementara. Sebagian operasi hanya membutuhkan anastesi lokal pada tempat  pembedahan, sedangkan operasi lainnya mengharuskan pasien hilang kesadaran total.

Pada umumnya bius total disertai pemberian larutan nutrisi (infus) agar pasien terhindar dari dehidrasi. Apabila ini terjadi maka sepakat para ulama bahwa puasanya batal karena adanya pemberian nutrisi ini dan bukan akibat pemberian anestesi.

Majmaa’ Al Fiqh Al Islami (divisi OKI) dalam rapat tahunan ke X no.93 dalam keputusan mengenai hal-hal yang tidak membatalkan puasa “(no.10) gas anastesi (obat bius) selama pasien tidak diberikan larutan nutrisi (infus)”.

Adapun anastesi tanpa larutan nutrisi maka inilah permasalahan yang akan kita bahas:
I. Anastesi lokal ada berbagai jenis, di antaranya:
1. Totok (anastesi Cina), yaitu menusukkan jarum kering pada pusat indra perasa di bawah kulit, yang menyebabkan beberapa kelenjar mengeluarkan zat bius alami yang dikandung oleh tubuh yang menyebabkan hilangnya kemampuan merasakan.
Jenis ini tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan sesuatu ke kerongkongan, dan hanya terjadi interaksi fisik oleh hasil pembiusan tersebut;
2. Anastesi dengan injeksi, yaitu menyuntikkan bius di bawah kulit yang meghasilkan pembiusan pada tempat tertentu.
Jenis ini tidak membatalkan puasa, karena tidak memasukkan bahan apapun ke dalam kerongkongan.
3. Anastesi inhalasi, yaitu anastesi dengan cara pasien menghirup bahan gas yang menyebabkan terjadinya pembiusan.
Jenis ini tidak membatalkan puasa karena bahan berbentuk gas yang tidak terasa dan tidak mengandung bahan nutrisi.

Oleh karena itu seluruh jenis pembiusan lokal tidak membatalkan puasa.

II. Pembiusan total yaitu pembiusaan yang menghilangkan kesadaran dan indera perasa di seluruh tubuh sehingga ia seperti keadaan tertidur nyenyak.

Tahapan anastesi umum seperti berikut:
  • Menghirup gas seperti eter atau semisalnya, maka darah yang mengalir di paru-paru membawa obat bius ke dalam sel-sel darah pusat.
  • Pemberian suntikan di pembuluh darah yang mengandung bahan zat obat hipnotik yang bekerja merelaksasikan otot-otot secara penuh.
  • Memasukkan selang khusus langsung ke dalam trakea melalui hidung atau mulut, selang ini terhubung ke sistem pernafasan untuk pemberian gas yang menyebabkan hilangnya kesadaran penuh pada pasien.
Anastesi umum dengan gas bius atau cairan bius bukanlah makanan atau minuman maka tidak membatalkan puasa karena pemberiannya melalui pembuluh darah atau melalui sistem pernafasan dan bukan melalui kerongkongan.

Adapun hilang kesadaran disebabkan anastesi dianalogikan dengan pingsan bahwa keduanya sama-sama kehilangan rasa dan kesadaran.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai status puasa orang yang tidak sadar :
  1. Mazhab Hanafi mengatakan puasanya sah, cukup berniat di malam hari sekalipun orang yang pingsan tidak sadarkan diri sepanjang hari,
  2. Mazhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan puasanya sah jika ia sempat sadar di siang hari serta berniat di malam hari.
  3. Mazhab Maliki mengatakan puasanya sah jika ia sadar lebih dari setengah hari.
Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa pingsannya orang berniat di malam hari untuk berpuasa tidak membatalkan puasa apabila orang tersebut sempat sadar di siang hari, namun jika pingsannya sepanjang hari maka tidak sah puasanya. Dan kebanyakan pasien anastesi menjadi sadar di siang hari sehingga puasanya sah.

Mayoritas peserta seminar fiqih kedokteran yang ke-9 (divisi OKI bidang kedokteran) di Kuwait tahun 1998  berpendapat bahwa operasi dengan pembiusan total tidak membatalkan puasa apabila pasien telah berniat puasa di malam hari.

Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa pasien terkadang muntah setelah anastesi dan ini tidak membatalkan puasanya. Karena yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaj, sesuai dengan hadis “Barang siapa yang muntah tidak disengaja maka tidak wajib mengqodho, dan siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib menqodho”.

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)