Artikel-artikel sebelumnya merupakan ringkasan Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam
(Fikih Puasa Kontemporer) Dr Muhammad Al Madhaghi. Beliau saat ini
bekerja sebagai Konsultan Senior Syariah di Bank Rajhi, Arab Saudi.
Beliau merupakan Doktor Fikih dari Universitas Islam Muhammad bin Saud,
Riyadh, disertasi beliau mengenai Fikih Kontemporer mengenai Kehamilan
& Kelahiran.
Fikih Puasa Kontemporer merupakan makalah yang beliau
sampaikan selama Ramadhan di Radio Al Qur’an di Qatar. Alhamdulillah Dr
Erwandi Tarmizi yang merupakan teman dan tetangga beliau di Riyadh
mendapatkan kopi makalah tersebut dan diizinkan untuk dipublikasikan.
Seluruh artikel ini telah diterjemahkan oleh ustadz Erfan
Doni, Lc, kemudian oleh editor diseleksi mengenai permasalah yang banyak
terjadi di Indonesia.
Melalui publikasi ini diharapkan kaum muslimin Indonesia
mengetahui bagaimana para ulama berijtihad mengeluarkan hukum-hukum yang
bersifat kontemporer-jazaahumullah khair jazaa-. Dengan demikian kita,
sesama muslim bisa saling memahami dan menghormati jika ternyata ada
terdapat perbedaan pandangan dengan yang selama ini kita yakini, dan
apalah ilmu kita dibandingkan kumpulan berbagai pakar yang tergabung
dalam OKI.
Dengan membaca artikel-artikel yang telah berlalu semoga
kita sebagai muslim bertambah yakin bahwa islam adalah “way of life”,
karena hanya dien inilah yang masih berkembang sesuai dengan zaman dan
fitrah manusia, bandingkan dengan agama yang lain. Dan yang lebih
penting lagi, apakah kita sudah menjadi muslim yang sesuai dengan yang
diinginkan oleh Rabb kita?…
Berikut ini kami hadirkan kesimpulan lengkap keputusan
Majma’ Al fiqih Al Islami (divisi OKI) dalam rapat tahunan ke X no.93
mengenai hal-hal yang tidak membatalkan puasa, antara lain:
- Tetes mata, tetes telinga, cuci telinga, tetes hidung, semprot hidung, apabila dilakukan dengan hati-hati, dan tidak masuk ke tenggorokan.
- Memakai obat yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan dan lainnya apabila dilakukan dengan hati-hati, dan tidak masuk ke kerongkongan.
- Sesuatu yang dimasukkan ke vagina seperti supositoria, pencuci vagina atau endoskopi vagina atau jari untuk pemeriksaan kedokteran.
- Memasukkan kamera atau spiral dan sejenisnya ke rahim.
- Sesuatu yang dimasukkan ke uretra yaitu jalan kencing bagian luar pada laki-laki dan perempuan berupa kateter atau kamera atau bahan pewarna untuk penyinaran, obat atau larutan untuk mencuci kandung kemih.
- Membor, mencabut, atau membersihkan gigi, bersiwak, dan menggunakan sikat gigi, apabila berhati-hati dan tidak tertelan ke kerongkongan.
- Berkumur-kumur, semprot obat di mulut apabila dilakukan dengan hati-hati, dan tidak tertelan ke kerongkongan.
- Suntik obat di kulit, otot, atau pembuluh darah yang cairannya tidak mengandung nutrisi.
- Gas oksigen.
- Gas bius selama pasien tidak diberikan cairan nutrisi.
- Sesuatu yang masuk ke tubuh melalui penyerapan dari kulit seperti minyak, salep, obat tempel kulit yang mengandung bahan obat kimia.
- Memasukkan kateter pada arteri untuk menampilkan gambar, pengobatan pembuluh darah jantung, atau yang lainnya di anggota tubuh.
- Memasukkan kamera melalui dinding perut untuk pemeriksaan bagian dalam perut atau melakukan operasi.
- Mengambil sebagian dari hati atau lainya dari anggota selama tidak menggunakan pemberian infus.
- Endoskopi lambung apabila tidak disertai memasukkan cairan (infus) atau bahan lainnya.
- Memasukkan alat atau bahan obat ke otak, atau sumsum tulang belakang.
- Muntah yang tidak disengaja, bukan dengan sengaja.