Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juli 2015

"Kembali Kepada Urusan Yang Pertama Kali"

"Kembali Kepada Urusan Yang Pertama Kali"

Oleh
Al-UstadzYazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله


Hidup diantara berbagai macam fitnah, perpecahan, perselisihan, pertikaian, dan permusuhan di antara kaum Muslimin, bukan hal mudah. Salah mengambil langkah bisa mengakibatkan keburukan fatal dalam kehidupan dunia dan akhirat. Berikut adalah solusi yang diberikan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika kita hidup ditengah tertepaan berbagai fitnah tersebut-red

عَنْ أَبِيْ وَاقِدٍ اَللَّيْثِي قَالَ: إِنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَنَحْنُ جُلُوْسٌ عَلَى بِسَاطٍ: (إِنَّهَا سَتَكُوْنُ فِتْنَةٌ) قَالُوْا : وَكَيْفَ نَفْعَلُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَرُدَّ يَدَهُ إِلَى الْبِسَاطِ فأَمْسَكَ بِهِ فَقَالَ: (تَفْعَلُوْنَ هَكَذَا) وَذَكَرَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا :(أَنَّهَا سَتَكُوْنُ فِتْنَةٌ) فَلَمْ يَسْمَعْهُ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَقَالَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ: أَلاَ تَسْمَعُوْنَ مَا يَقُوْلُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالُوْا: مَا قَالَ؟ قَالَ: (إِنَّهَا سَتَكُوْنُ فِتْنَةٌ) فَقَالُوْا: فَكَيْفَ لَنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ وَكَيْفَ نَصْنَعُ؟ قَالَ: (تَرْجِعُوْنَ إِلَى أَمْرِكُمُ الْأَوَّلِ)
Dari Abu Wâqid al-Laitsi Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Sesungguhnya Rasûlullâh Shallalla ‘alai wa sallam bersabda, sementara kami sedang duduk-duduk di atas sebuah hamparan (tikar), ‘Sesungguhnya akan terjadi fitnah.’ Para Shahabat bertanya, ‘Apa yang harus kami perbuat?’ Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangannya ke tikar dan memegangnya dengan kuat lalu bersabda, ‘Lakukanlah seperti ini!’ Suatu hari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kepada para Shahabatnya, ‘Sesungguhnya akan terjadi fitnah.’ Tetapi kebanyakan Shahabat tidak mendengarnya, maka Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu berkata, ‘Apakah kalian tidak mendengar perkataan Rasûlullâh?’ Mereka bertanya, ‘Apa yang disabdakan Rasûlullâh?’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya akan terjadi fitnah.’ Mereka bertanya, ‘Bagaimana dengan kami wahai Rasûlullâh? Apa yang harus kami lakukan?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian kembali kepada urusan yang pertama kali.”
[HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr (no. 3307) dan dalam al-Mu’jamul Ausath (no. 8679). ath--Thahawi dalam Syarh Musykilil Âtsâr (III/221, no. 1184). Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 3165), Bashâ-iru Dzawi Syaraf bi Syarhi Marwiyâti Manhajis Salaf (hlm. 146) karya Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali]

PENJELASAN

Yang dimaksud dengan, “Kembali kepada urusan yang pertama kali” ialah kembali kepada al-Qur'ân dan as-Sunnah menurut pemahaman para Shahabat Radhiyallahu anhum. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan al-Qur'ân dan as-Sunnah kepada umat Islam. Namun setiap firqah yang sesat mengakui bahwa mereka berpegang kepada al-Qur'ân dan as-Sunnah, baik Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah, Murji’ah, dan firqah-firqah sesat lainnya. Maka harus ada tolok ukur yang jelas dalam pernyataan berpegang kepada al-Qur'ân dan as-Sunnah tersebut menurut pemahaman siapa??? Karena kalau menurut pemahaman masing-masing golongan atau ra’yu atau pendapat para tokoh, maka yang terjadi adalah seperti yang kita lihat saat ini, yaitu akan timbul ratusan pemahaman bahkan bisa ribuan pemahaman dan perpecahan di tengah kaum Muslimin, dan hal ini akan terus bertambah. Allâhul Musta’ân.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jalan keluar dari fitnah itu dengan kembali kepada agama Islam, yang bersumber kepada al-Qur'ân dan as-Sunnah menurut pemahaman para Shahabat Radhiyallahu anhum. Oleh karena itu, kita berusaha dalam dakwah ini untuk mengembalikan umat kepada al-Qur'ân dan as-Sunnah menurut pemahaman as-salafush shâlih yang merupakan satu-satunya pemahaman yang benar, karena di saat ini bertambah banyak pemahaman yang menyimpang sehingga kaum Muslimin bertambah jauh dari agama yang benar. Mereka bertambah bingung karena banyaknya pemahaman dan aliran yang sesat. Akibatnya, terjadi perpecahan, perselisihan, pertikaian, dan malapetaka, bahkan sampai kepada pertumpahan darah. Allâhul Musta’ân nas-alullâhal ‘afwa wal ‘âfiyah!

Jalan menuju keselamatan dan kejayaan umat Islam telah dijelaskan dalam al-Qur'ân dan as-Sunnah yaitu dengan mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla, menjauhkan syirik, melaksanakan dan menghidupkan sunnah dan menjauhkan bid’ah, melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dan menjauhkan larangan-larangan-Nya. Dan tentunya untuk dapat memahami Islam dengan benar, mentauhidkan Allâh dengan benar, dan melaksanakan sunnah dengan benar. Kita wajib kembali kepada pemahaman yang benar yang telah mendapat jaminan dari Allâh dan Rasul-Nya. Kita wajib berpegang teguh dengan pemahaman as-salafush shâlih. Kita wajib kembali kepada pemahaman generasi terbaik dari umat ini yaitu pemahaman para Shahabat. Kita wajib beragama menurut cara beragamanya para Shahabat, bukan beragama mengikuti nenek moyang, bukan mengikuti tokoh-tokoh masyarakat, bukan mengikuti kyai, habib, ustadz, tuan guru dan selainnya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti pemahaman dan cara beragama para Shahabat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

... فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْـخُلَفَاءِ الْـمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ، تَـمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُـحْدَثَاتِ الْأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُـحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
… Maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafâ-ur Râsyidîn yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dia dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan itu adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah itu adalah sesat.[1]

Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas terdapat perintah untuk berpegang teguh dengan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah khulafâ-ur Râsyidîn Radhiyallahu anhum sepeninggal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sunnah adalah jalan yang dilalui, termasuk di dalamnya berpegang teguh dengan keyakinan-keyakinan, perkataan-perkataan, serta perbuatan-perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafâ-ur Râsyidîn Radhiyallahu anhum. Itulah sunnah yang paripurna. Oleh karena itu, generasi salaf dahulu tidak menamakan sunnah, kecuali kepada apa saja yang mencakup ketiga aspek tersebut. Hal ini diriwayatkan dari al-Hasan, al-Auzâ’i, dan Fudhail bin ‘Iyâdh.[2]

Keempat khalifah tersebut disebut Râsyidîn karena mereka mengetahui kebenaran dan memutuskan segala perkara dengan kebenaran.

Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikuti sunnah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah khulafâ-ur Râsyidîn setelah perintah mendengar dan taat kepada ulil amri adalah bukti bahwa sunnah para khulafâ-ur Râsyidîn harus diikuti sepertihalnya mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini tidak berlaku bagi Sunnah para pemimpin selain khulafâ-ur Râsyidîn Radhiyallahu anhum [3] .

Ini menunjukkan bahwa kita wajib berpegang kepada al-Qur'ân dan as-sunnah menurut pemahaman as-salafush shâlih. Seseorang –siapa pun dia– tidak boleh mengatakan, “Ya, boleh-boleh saja orang berpegang dengan pemahaman apa saja.” Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berpegang kepada sunnah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah khulafâ-ur Râsyidîn. Kewajiban kita adalah mengikuti manhaj (cara beragama) para shahabat Radhiyallahu anhum, karena Allâh Azza wa Jalla menyebutkan dalam al-Qur'ân tentang wajibnya kita mengikuti mereka.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ ۖ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh, mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allâh akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dialah yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. [al-Baqarah/2:137]
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

نْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahannam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali. [an-Nisâ'/4:115]
Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para pemimpin sepeninggal beliau telah menetapkan sunnah-sunnah. Mengambil sunnah-sunnah tersebut berarti berpegang teguh kepada Kitabullâh dan kekuatan di atas agama Allâh. Siapa pun tidak berhak untuk mengganti sunnah-sunnah tersebut, merubahnya, dan melihat perkara-perkara yang bertentangan dengannya. Barangsiapa berpetunjuk dengan-nya, ia mendapatkan petunjuk. Barangsiapa meminta pertolongan dengannya, ia akan ditolong. Barangsiapa meninggalkannya dan mengikuti selain jalan kaum Mukminin, Allâh Azza wa Jalla menguasakannya kepada apa yang Dia kuasakan kepadanya dan memasukkannya ke dalam Neraka Jahannam yang merupakan tempat kembali yang paling buruk.”[4]

Imam Ibnu Abi Jamrah rahimahullah mengatakan, “Para Ulama telah berkata mengenai makna firman Allâh Azza wa Jalla , “Dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang beriman,” yang dimaksud adalah (jalan) para shahabat generasi pertama karena mereka adalah orang-orang yang mengambil khitab wahyu langsung melalui diri-diri mereka dan mereka mengobati musykilah (ketidakjelasan) yang terjadi dalam diri mereka dengan bertanya (kepada Rasûlullâh) secara baik, maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab pertanyaan mereka dengan sebaik-baik jawaban dan menjelaskan kepada mereka dengan penjelasan yang paling sempurna, sehingga mereka pun mendengarnya, memahaminya, mengamalkannya, memperbaikinya, menghafalnya, menetapkannya, menukilnya, dan membenarkannya. Mereka memiliki keutamaan yang agung atas kita. Sebab, karena merekalah tali kita dihubungkan dengan tali Nabi Muhammad dan dengan tali (Allah) Penolong kita.”[5]

Ayat ini menunjukkan bahwa menyalahi jalannya kaum Mukminin sebagai sebab seseorang akan terjatuh ke dalam jalan-jalan kesesatan dan diancam dengan masuk neraka Jahannam. Ayat ini juga menunjukkan bahwa mengikuti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebesar-besar prinsip dalam Islam yang berkonsekuensi wajibnya umat Islam untuk mengikuti jalannya kaum Mukminin. Jalan kaum Mukminin pada ayat ini adalah keyakinan, perkataan, dan perbuatan para shahabat. Karena, ketika turunnya wahyu tidak ada orang yang beriman kecuali para shahabat, seperti firman Allâh Azza wa Jalla :

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ
Rasul telah beriman kepada al-Qur'ân yang diturunkan kepadanya dari Rabb-nya, demikian pula orang-orang yang beriman.” [al-Baqarah/2:285]
Orang-orang Mukmin ketika itu hanyalah para shahabat Radhiyallahu anhum, tidak ada yang lain.
Ayat di atas menunjukkan bahwa mengikuti jalan para shahabat dalam memahami syari’at adalah wajib dan menyalahinya adalah kesesatan.[6]

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Janganlah kamu ikuti jalan-jalan (yang lain), yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa.”[al-An’âm/6:153]
 : Abdullah bin Mas’ûd Rahiyallahu anhu berkata

خَطَّ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ: هَذَا سَبِيْلُ اللهِ مُسْتَقِيْمًـا، وَخَطَّ خُطُوْطًا عَنْ يَمِيْنِهِ وَشِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: هَذِهِ سُبُلٌ ]مُتَفَـِرّقَةٌ[ لَيْسَ مِنْهَا سَبِيْلٌ إِلَّا عَلَيْهِ شَيْطَانٌ يَدْعُوْ إِلَيْهِ، ثُمَّ قَـرَأَ قَوْلَهُ تَعَالَـى: وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis dengan tangannya kemudian bersabda, ‘Ini jalan Allâh yang lurus.’ Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis-garis di kanan kirinya, kemudian bersabda, ‘Ini adalah jalan-jalan yang bercerai-berai (sesat) tak satu pun dari jalan-jalan ini kecuali di dalamnya terdapat setan yang menyeru kepadanya.’ Selanjutnya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allâh Azza wa Jalla , “Dan sungguh, inilah jalanku yang lurus, maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa.” [al-An’âm/2:153][7]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Apabila orang berakal yang menginginkan perjumpaan dengan Allâh Azza wa Jalla memperhatikan permisalan ini dan memperhatikan keadaan semua kelompok dari kalangan Khawârij, Mu’tazilah, Jahmiyyah, Râfidhah, serta ahli kalam yang mendekati Ahlus Sunnah seperti Karramiyyah, Kullâbiyyah, al-Asy’ariyyah, dan selain mereka, bahwa setiap dari mereka memiliki jalan yang keluar dari apa-apa yang telah ditempuh oleh para shahabat dan Ulama ahli hadits, dan setiap dari mereka menyangka bahwa jalan merekalah yang benar, niscaya orang yang berakal akan mendapati bahwa merekalah (firqah-firqah tersebut) yang dimaksud dalam permisalan ini yang diumpamakan oleh al-ma’shûm (Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ), yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berbicara dari hawa nafsunya, melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.”[8]

Perkataan Syaikhul Islam ini menjelaskan bahwa setiap firqah (golongan) yang menyimpang dan menyempal dari Shirathal Mustaqim, mereka (setiap golongan itu) mendakwahkan dirinya di atas kebenaran dan setiap golongan berbangga dengan golongannya. Sesungguhnya mereka pada hakikatnya jelas-jelas tidak berada di atas jalan kebenaran karena prinsip ‘aqidah, ibadah, dan manhaj mereka berbeda dengan prinsip dan manhajnya para Shahabat. Sebagaimana disebutkan dalam atsar di atas ketika menjelaskan ayat di atas bahwa setiap jalan yang telah ditempuh oleh setiap golongan mesti ada setan yang mengajak kepadanya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hanya ada satu yang selamat, yang kita wajib mengikutinya yaitu jalan yang telah ditempuh oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya Radhiyallahu anhum. Itulah jalan golongan yang selamat.

Kita wajib kembali kepada urusan pertama kali yaitu kita wajib beragama menurut cara beragamanya para shahabat g . Mereka adalah para as-salafush shâlih yang dijamin surga. Kalau kita ingin masuk surga maka wajib mengikuti jejak, pemahaman, dan pengamalan para shahabat Radhiyallahu anhum.
Mengikuti pemahaman dan cara beragama para shahabat merupakan jalan keluar (solusi) dari berbagai macam fitnah, perpecahan, perselisihan, pertikaian, dan permusuhan di antara kaum Muslimin. Mudah-mudahan kita dijauhkan dari berbagai macam fitnah dan mudah-mudahan Allâh memberikan kepada kita hidayah taufiq dan istiqamah di atas manhaj salaf.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote

[1]. Shahih: HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dâwud (no. 4607, ini lafazhnya) dan at-Tirmidzi (no. 2676), ad-Dârimi (I/44), al-Baghawi dalam SyarhusSunnah (I/205), dan dishahihkan oleh al-Hâkim (I/95) serta disepakati oleh adz-Dzahabi, dari Shahabat ‘Irbâdh bin Sâriyah Radhiyallahu anhu. Lihat Irwâ-ul Ghalîl (no. 2455).
[2]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam(II/120).
[3]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/121).
[4]. Tafsiir Ibni Abi Hâtim ar-Râzi (III/140, no. 6002) cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah dan ad-Durrul Mantsûr(II/393).
[5]. Dinukil dari Da’watunâ al-Kitab was Sunnah ‘ala Manhajis Salaf (hlm. 45), karya Syaikh al-Albâni rahimahullah, tahqiq Syaikh ‘Ali bin Hasan al-Halabi.
[6]. Lihar Bashâ-ir Dzawii Syaraf bi Syarah Marwiyyati Manhajis Salaf (hlm. 54).
[7]. Shahih : HR. Ahmad (I/435, 465), ad-Dârimi (I/67-68), al-Hâkim (II/318), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah(no. 97), dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Zhilâlul Jannah fî Takhrîjis Sunnah libni Abi ‘Âshim (no. 17). Tafsir an-Nasa-i (no. 194). Adapun tambahan (mutafarriqatun) diriwayatkan oleh Ahmad (I/435).
[8]. Naqdul Mantiq (hlm. 49)

Minggu, 19 April 2015

Kelemahan Hadits-Hadits Tentang Fadhilah Surat Yasin

Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Muqaddimah

Kebanyakan kaum muslimin membiasakan membaca surat Yasin, baik pada malam Jum'at (hari Jum'at menjelang khatib naik mimbar, tambahan-peny), ketika mengawali atau menutup majlis ta'lim, ketika ada atau setelah kematian dan pada acara-acara lain yang mereka anggap penting.

Saking seringnya surat Yasin dijadikan bacaan di berbagai pertemuan dan kesempatan, sehingga mengesankan, Al-Qur'an itu hanyalah berisi surat Yasin saja. Dan kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin dari hadits-hadits yang banyak mereka dengar, atau menurut keterangan dari guru mereka.

Al-Qur'an yang di wahyukan Allah adalah terdiri dari 30 juz. Semua surat dari Al-Fatihah sampai An-Nas, jelas memiliki keutamaan yang setiap umat Islam wajib mengamalkannya. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar umat Islam senantiasa membaca Al-Qur'an. Dan kalau sanggup hendaknya menghatamkan Al-Qur'an setiap pekan sekali, atau sepuluh hari sekali, atau dua puluh hari sekali atau khatam setiap bulan sekali. [Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya]

Sebelum melanjutkan pembahasan, yang perlu dicamkan dan diingat dari tulisan ini, adalah dengan membahas masalah ini bukan berarti penulis melarang atau mengharamkan membaca surat Yasin.

Sebagaimana surat-surat Al-Qur'an yang lain, surat Yasin juga harus kita baca. Akan tetapi di sini penulis hanya ingin menjelaskan kesalahan mereka yang menyandarkan tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Selain itu, untuk menegaskan bahwa tidak ada tauladan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat Yasin setiap malam Jum'at, setiap memulai atau menutup majlis ilmu, ketika dan setelah kematian dan lain-lain.

Mudah-mudahan keterangan berikut ini tidak membuat patah semangat, tetapi malah memotivasi untuk membaca dan menghafalkan seluruh isi Al-Qur'an serta mengamalkannya.

KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG FADHILAH SURAT YASIN

Kebanyakan umat Islam membaca surat Yasin karena -sebagaimana dikemukakan di atas- fadhilah dan ganjaran yang disediakan bagi orang yang membacanya. Tetapi, setelah penulis melakukan kajian dan penelitian tentang hadits-hadits yang menerangkan fadhilah surat Yasin, penulis dapati Semuanya Adalah Lemah.

Perlu ditegaskan di sini, jika telah tegak hujjah dan dalil maka kita tidak boleh berdusta atas nama Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebab ancamannya adalah Neraka. [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad dan lainnya]

Hadits Dha'if dan Maudhu'

Adapun hadits-hadits yang semuanya dha'if (lemah) dan atau maudhu' (palsu) yang dijadikan dasar tentang fadhilah surat Yasin diantaranya adalah sebagai berikut :

[1]. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin dalam suatu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya dan siapa yang membaca surat Ad-Dukhan pada malam Jum'at maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya". [Ibnul Jauzi Al-Maudhu'at 1/247]

Keterangan : Hadits ini Palsu
Ibnul Jauzi mengatakan, hadits ini dari semua jalannya adalah batil, tidak ada asalnya. Imam Daruquthni berkata : Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits. [Periksa : Al-Maudhu'at, Ibnul Jauzi, I/246-247, Mizanul I'tidal III/549, Lisanul Mizan V/168, Al-Fawaidul Majmua'ah hal. 268 No. 944]

[2]. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin pada malam hari karena mencari keridhaan Allah, niscaya Allah mengampuni dosanya".

Keterangan : Hadits ini Lemah.
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitabnya Mu'jamul Ausath dan As-Shaghir dari Abu Hurairah, tetapi dalam sanadnya ada rawi Aghlab bin Tamim. Kata Imam Bukhari, ia munkarul hadits. Kata Ibnu Ma'in, ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat). [Periksa : Mizanul I'tidal I:273-274 dan Lisanul Mizan I : 464-465]

[3]. "Artinya : Siapa yang terus menerus membaca surat Yasin pada setiap malam, kemudian ia mati maka ia mati syahid".

Keterangan : Hadits ini Palsu.
Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu'jam Shaghir dari Anas, tetapi dalam sanadnya ada Sa'id bin Musa Al-Azdy, ia seorang pendusta dan dituduh oleh Ibnu Hibban sering memalsukan hadits. [Periksa : Tuhfatudz Dzakirin, hal. 340, Mizanul I'tidal II : 159-160, Lisanul Mizan III : 44-45].

[4]. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin pada permulaan siang (pagi hari) maka akan diluluskan semua hajatnya".

Keterangan : Hadits ini Lemah.
Ia diriwayatkan oleh Ad-Darimi dari jalur Al-Walid bin Syuja'. Atha' bin Abi Rabah, pembawa hadits ini tidak pernah bertemu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab ia lahir sekitar tahun 24H dan wafat tahun 114H. [Periksa : Sunan Ad-Darimi 2:457, Misykatul Mashabih, takhrij No. 2177, Mizanul I'tidal III:70 dan Taqribut Tahdzib II:22]

[5]. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur'an dua kali". [Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu'abul Iman].

Keterangan : Hadits ini Palsu.
[Lihat Dha'if Jamiush Shaghir, No. 5801 oleh Syaikh Al-Albani]

[6]. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur'an sepuluh kali". [Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu'abul Iman]

Keterangan : Hadits ini Palsu.
[Lihat Dha'if Jami'ush Shagir, No. 5798 oleh Syaikh Al-Albani]

[7]. "Artinya : Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti) Al-Qur'an itu ialah surat Yasin. Siapa yang membacanya maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti pahala membaca Al-Qur'an sepuluh kali".

Keterangan : Hadits ini Palsu.
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (No. 3048) dan Ad-Darimi 2:456. Di dalamnya terdapat Muqatil bin Sulaiman. Ayah Ibnu Abi Hatim berkata : Aku mendapati hadits ini di awal kitab yang di susun oleh Muqatil bin Sulaiman. Dan ini adalah hadits batil, tidak ada asalnya. (Periksa : Silsilah Hadits Dha'if No. 169, hal. 202-203) Imam Waqi' berkata : Ia adalah tukang dusta. Kata Imam Nasa'i : Muqatil bin Sulaiman sering dusta. [Periksa : Mizanul I'tidal IV:173]

[8]. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin di pagi hari maka akan dimudahkan (untuknya) urusan hari itu sampai sore. Dan siapa yang membacanya di awal malam (sore hari) maka akan dimudahkan urusannya malam itu sampai pagi".

Keterangan : Hadits ini Lemah.
Hadits ini diriwayatkan Ad-Darimi 2:457 dari jalur Amr bin Zararah. Dalam sanad hadits ini terdapat Syahr bin Hausyab. Kata Ibnu Hajar : Ia banyak memursalkan hadits dan banyak keliru. [Periksa : Taqrib I:355, Mizanul I'tidal II:283]

[9]. "Artinya : Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang akan mati di antara kamu".

Keterangan : Hadits ini Lemah.
Diantara yang meriwayatkan hadits ini adalah Ibnu Abi Syaibah (4:74 cet. India), Abu Daud No. 3121. Hadits ini lemah karena Abu Utsman, di antara perawi hadits ini adalah seorang yang majhul (tidak diketahui), demikian pula dengan ayahnya. Hadits ini juga mudtharib (goncang sanadnya/tidak jelas).

[10]. "Artinya : Tidak seorang pun akan mati, lalu dibacakan Yasin di sisinya (maksudnya sedang naza') melainkan Allah akan memudahkan (kematian itu) atasnya".

Keterangan : Hadits ini Palsu.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan I :188. Dalam sanad hadits ini terdapat Marwan bin Salim Al Jazari. Imam Ahmad dan Nasa'i berkata, ia tidak bisa dipercaya. Imam Bukhari, Muslim dan Abu Hatim berkata, ia munkarul hadits. Kata Abu 'Arubah Al Harrani, ia sering memalsukan hadits. [Periksa : Mizanul I'tidal IV : 90-91]

Penjelasan

Abdullah bin Mubarak berkata : Aku berat sangka bahwa orang-orang zindiq (yang pura-pura Islam) itulah yang telah membuat riwayat-riwayat itu (hadits-hadits tentang fadhilah surat-surat tertentu). Dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata : Semua hadits yang mengatakan, barangsiapa membaca surat ini akan diberikan ganjaran begini dan begitu SEMUA HADITS TENTANG ITU ADALAH PALSU. Sesungguhnya orang-orang yang memalsukan hadits-hadits itu telah mengakuinya sendiri. Mereka berkata, tujuan kami membuat hadits-hadits palsu adalah agar manusia sibuk dengan (membaca surat-surat tertentu dari Al-Qur'an) dan menjauhkan mereka dari isi Al-Qur'an yang lain, juga kitab-kitab selain Al-Qur'an. [Periksa : Al-Manarul Munffish Shahih Wadh-Dha'if, hal. 113-115]

Khatimah

Dengan demikian jelaslah bahwa hadit-hadits tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin, semuanya LEMAH dan PALSU. Oleh karena itu, hadits-hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah untuk menyatakan keutamaan surat ini dan surat-surat yang lain, dan tidak bisa pula untuk menetapkan ganjaran atau penghapusan dosa bagi mereka yang membaca surat ini. Memang ada hadits-hadits shahih tentang keutamaan surat Al-Qur'an selain surat Yasin, tetapi tidak menyebut soal pahala.


Wallahu A'lam

Minggu, 05 April 2015

Wanita Adalah Aurat


Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله تعالى

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا

Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya

TAKHRIJ HADITS:

Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh :
1. at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, no. 2911 dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma
2. at-Tirmidzi, no. 1173
3. Ibnu Khuzaimah, no. 1685, 1686
4. Ibnu Hibbân, no. 5559, 5570-at-Ta’lîqâtul Hisân), dari Shahabat Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu
5. at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, no. 8092
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, ”Hadits ini hasan shahîh gharib.” Dishahihkanoleh Imam al-Mundziri, beliau mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabrani t dalam al-Mu’jamul Ausâth dan rawi-rawinya yang shahih.” Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (I/260, no. 344). Dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2688) dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 344, 346).

SYARAH HADITS:

(اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ)maksudnya ialah aurat manusia. Setiap ia merasa malu darinya (jika terlihat-pent) maka disandarkan padanya wajib menutupinya.


إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Yakni asal dari al-isyrâf adalah meletakkan telapak tangan di atas alis saat mengangkat kepala agar bisa melihat. Maksudnya yaitu setan mengangkat pandangannya kearah wanita untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya, sehingga salah satunya atau kedua-keduanya terjatuh dalam fitnah. Bisa jadi yang dimaksud dengan kata setan di atas adalah setan dari jenis manusia, yaitu orang fasik. Karena jika orang fasik tersebut melihat wanita keluar dan menampakkan diri, maka ia langsung memandangnya lekat-lekat. Jadilah setan menyesatkan keduanya. Apabila wanita tetap berada di dalam rumahnya, maka setan tidak akan mampu untuk menyesatkannya dan menyesatkan manusia dengan (perantara)nya. Tetapi apabila wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan sangat berambisi (untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya), karena ia termasuk dari buhul-buhul (jerat-jerat dan perangkap) setan. Dan ini adalah anjuran kepada wanita agar ia tetap berada dalam rumahnya.[1]

KEWAJIBAN MENUTUP AURAT

Allâh Azza wa Jalla berfirman :


يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ 

Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allâh, mudah-mudahan mereka ingat.” [al-A’râf/7:26]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat tersebut, “Kata al-libâs dalam ayat tersebut berarti penutup aurat, sedangkan kata ar-rîsy atau ar-riyâsy berarti sesuatu yang digunakan untuk menghias diri. Jadi, pakaian merupakan sesuatu yang bersifat primer (pokok), sedangkan perhiasan hanya sebagai pelengkap dan tambahan.”[2]

Dalam ayat ini diperintahkan laki-laki dan wanita untuk berpakaian menutup aurat mereka. Laki-laki batasan auratnya dari perut/pusar sampai dengan lutut, sedangkan wanita seluruh tubuhnya adalah aurat.

Dari Jarhad al-Aslami Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya sedangkan dia dalam keadaan terbuka pahanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


إِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ

Sesungguhnya paha adalah aurat.[3]

Juga dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seseorang yang pahanya terlihat, maka beliau bersabda :


غَطِّ فَخِذَكَ، فَإِنَّ فَخِذَ الرَّجُلِ مِنَ عَوْرَتِهِ

Tutuplah pahamu, karena sesungguhnya paha laki-laki termasuk aurat.[4]

Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ 

Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lainnya, dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya[5]

Saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang aurat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :


اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَامَلَكَتْ يَمِيْنُكَ، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِيْ بَعْضٍ؟ قَالَ: إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلاَ يَرَيَنَّهَا ، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا؟ قَالَ: اَللهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاس


Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau budak wanita yang engkau miliki ! lalu beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika suatu kaum bercampur baur dengan yang lainnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau sanggup agar seseorang tidak melihatnya, maka janganlah ia melihatnya,” kemudian beliau ditanya, “Bagaimana jika seseorang telanjang dan tidak seorang pun melihatnya?” Beliau menjawab, “Allâh lebih berhak untuk engkau merasa malu dari-Nya daripada manusia.”[6]

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ" (wanita adalah aurat), artinya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali anggota badan yang tidak diperkecualikan oleh syari’at. Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya. Yang jadi masalah apakah muka wanita adalah aurat. Terjadi ikhtilaf di antara para ulama dalam masalah ini.

Sesungguhnya para Ulama telah bersepakat bahwa seorang wanita wajib menutupi seluruh tubuhnya, perbedaan yang mu’tabar (dianggap) hanya terjadi pada wajah dan kedua telapak tangan.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa menutup wajah dan kedua telapak tangan hukumnya wajib. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya adalah :

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ 
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir! [al-Ahzâb/33:53]

Para Ulama yang berpendapat wajib menutup wajah berargumen, “Sesungguhnya dalil tersebut mencakup seluruh kaum wanita karena semuanya masuk ke dalam alasan diwajibkannya menggunakan penutup (hijab), yaitu kesucian hati.”

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]

Mereka menafsirkan kata yudnîna yang ada di dalam ayat dengan menutup seluruh wajah dan hanya menampakkan satu mata saja untuk melihat.

Sementara kelompok Ulama yang lain berpendapat boleh hukumnya membuka wajah dan telapak tangan bagi seorang wanita, dan sesungguhnya menutup keduanya hanya sekedar mustahab (sunnah). Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya :

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :


وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا 

”...Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat...” [an-Nûr/24:31]

Mereka berkata “yang biasa nampak” maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan.

2. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Asmâ’ binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dengan bersabda:


يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.

Wahai Asma! Sesungguhnya jika seorang wanita telah mencapai haidh, maka tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.[7]

3. Hadits Jâbir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, tentang nasihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum wanita pada hari Raya. Di dalamnya diungkapkan, “ ... Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah (kaum wanita) yang kehitam-hitaman kedua pipinya berdiri dan berkata, ‘Kenapa Rasûlullâh?’[8]

Mereka berkata, ucapan Jabir “yang kehitam-hitaman di kedua pipinya” merupakan dalil bahwa ia membuka wajahnya sehingga terlihat kedua pipinya.

4.Hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma tentang kisah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membonceng al-Fadhl bin ‘Abbâs ketika haji Wada’ dan seorang wanita yang meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dalam kisaha itu disebutkan, “Lalu al-Fadhl bin Abbâs Radhiyallahu anhuma menatapnya, ia adalah seorang wanita yang cantik, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang dagu al-Fadhl Radhiyallahu anhu dan memalingkan wajahnya ke arah yang lain.”[9]

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah itu adalah aurat maka wajib ditutupi, sementara beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkannya terbuka di hadapan orang-orang, dan niscaya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar mengulurkan kerudung dari atas kepala. Dan seandainya wajah si wanita itu tertutup, niscaya Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma tidak akan mengetahui apakah wanita itu cantik atau tidak.”[10]

5. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dahulu para wanita Mukminah hadir bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Fajar dengan pakaian wol yang menutupi semua badan mereka. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika mereka selesai melaksanakan shalat, tidak ada seorang pun mengenali mereka karena gelapnya akhir malam.”[11]

Mereka berkata. “Yang terpahami dari hadits di atas adalah bahwa jika tidak ada kegelapan, niscaya mereka akan dikenal dan biasanya mereka bisa diketahui dari wajah yang terbuka.”[12]

Pendapat jumhur Ulama ini yang paling kuat bahwa wajah wanita bukan aurat. Apabila mereka memakai cadar itu lebih baik, tapi hukumnya adalah mustahabb (sunnah) bukan wajib. Dan hal ini sesuai dengan kemudahan syari’at Islam untuk seluruh wanita Islam di seluruh dunia.[13]

MENGINGKARI WANITA YANG MENAMPAKKAN WAJAHNYA (TIDAK MENGENAKAN CADAR)

Imam Abu Abdillah bin Muflih al-Maqdisi yang terkenal dengan Ibnu Muflih rahimahullah (wafat th. 762 M), beliau berkata[14] , “Bolehkah mengingkari wanita yang menampakkan wajahnya di jalan-jalan ? Dengan dalih wajibkah bagi wanita menutup wajahnya, ataukah para laki-laki wajib menundukkan pandangan darinya ? Atau ada dua pendapat dalam masalah ini ?


عَنْ جَرِيْر بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اِصْرِفْ بَصَرَكَ

Dari Jarîr bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang melihat (wanita-pent) dengan tiba-tiba (tidak sengaja-pent), maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Palingkanlah pandangan-mu!’”[15]

al-Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullah berkata tentang hadits Jarîr Radhiyallahu anhu, para Ulama berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat hujjah bahwa tidak wajib bagi seorang wanita untuk menutupi wajahnya di jalan (ketika dia keluar rumah-pent), sesungguhnya itu hanyalah sunnah yang dianjurkan bagi wanita. Dan wajib bagi laki-laki untuk menundukkan pandangan darinya dalam berbagai keadaan, kecuali jika memiliki tujuan yang sah dan syar’i.”[16]

Imam asy-Syaukâni rahimahullah berkata, “Kesimpulannya, bahwa wanita boleh menampakkan tempat-tempat yang biasa dihias padanya jika memang diperlukan ketika menjalankan sesuatu, seperti jual beli dan persaksian. Maka itu menjadi pengecualian dari keumuman pelarangan tentang menampakkan anggota-anggota badan yang biasa dihiasi. Hal ini dikarenakan tidak adanya tafsir yang marfû’.”[17]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pembahasan hadits di atas :


...وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا.

...Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan (ketika shalat) di dalam rumahnya.”

Maksudnya bahwa wanita shalat di dalam rumahnya lebih baik daripada shalat di masjid. Karena di dalam rumahnya dia lebih dekat kepada Allâh dan akan terhindar dari fitnah. Ada beberapa hadits yang menganjurkan wanita shalat didalam rumahnya, di antaranya;

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang kaum wanita yang hendak mendatangi masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.[18]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَا اللهِ، وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ.

Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allâh yang perempuan mendatangi masjid Allâh. Hanya saja, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak mengenakan parfum.[19]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu juga, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا، فَلاَ تَشْهَدَنَّ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ.

Siapa saja wanita yang memakai wewangian maka ia tidak boleh shalat ‘Isya` bersama kami.[20]

Yang terbaik bagi kaum wanita adalah shalat di rumah mereka. Dasarnya adalah hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma di atas :


...وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ.

... dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka

Dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :


صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِىْ بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِىْ حُجْرَتِهَا، وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِىبَيْتِهَا.

Shalat seorang wanita di dalam kamarnya lebih utama dari pada shalatnya di ruang tamunya. Dan shalatnya di ruang pribadinya[21] lebih baik dari pada shalatnya di rumahnya[22].

FAWA-ID

1. Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali yang dikecualikan oleh syari’at.
2. Wanita wajib menutup auratnya dengan sempurna.
3. Wanita bila akan keluar rumah, wajib memakai jilbab yang sempurna dan sesuai tuntunan syar’i.
4. Haram bagi wanita memakai pakaian yang ketat, tipis, dan tembus pandang karena dapat menggambarkan aurat dan menampakkan bentuk tubuh.
5. Busana muslimah dengan mode-mode yang ketat, tipis, tembus pandang, adalah busana yang tidak syar’i.
6. Wanita adalah fitnah yang sangat berbahaya bagi laki-laki.
7. Perangkap setan untuk merusak manusia adalah wanita, sebab dengan terbukanya aurat wanita, maka wanita dan laki-laki akan menjadi rusak.
8. Wanita dianjurkan untuk tetap tinggal di rumahnya berdasarkan ayat dalam al-Qur-an Surat al-Ahzâb ayat ke-33.
9. Bila wanita keluar dari rumahnya, maka dia menjadi perangkap setan.
10. Setan menghiasi wanita, baik bagian depan maupun bagian belakangnya
11. Wanita lebih dekat kepada Allâh Azza wa Jalla bila berada di dalam rumahnya.
12. Shalat wanita di dalam rumahnya lebih baik daripada di masjid.
13. Bila wanita ingin ke masjid, maka dia tidak boleh memakai parfum, bersolek, dan lainnya, namun rumah mereka lebih baik bagi mereka.

MARAAJI’

1. al-Qur’ûnul Karîm.
2. Tafsîr Ibnu Katsîr, cet. Daar Thaybah.
3. Kutubussittah.
4. al-Mu’jamul Ausâth, Imam ath-Thabrani.
5. Shahîh Ibni Khuzaimah.
6. Shahîh Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân).
7. Syarhus Sunnah, Imam al-Baghawi.
8. Fat-hul Bâri, cet. Daarul Fikr.
9. al-Âdâb Asy-Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih. Tahqiq: Syu’aib al-Arna-uth dan Umar al-Qayyam, Mu-assasah ar-Risalah
10. at-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ish Shaghîr, karya Imam as-Shan’ani. Tahqiq: DR. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim.
11. Nailul Authâr, Imam asy-Syaukani.
12. Irwâ-ul Ghalîl
13. Jilbâbul Mar-atil Muslimah
14. ar-Raddul Mufhim ‘ala Man Khâlafal ‘Ulamaa` wa Tasyaddada wa Ta’ashshaba wa Alzama al Mar-ata an Tastura Wajhaha wa Kaffaiha wa Aujaba wa lam Yaqna’ Biqaulihim Innahu Sunnatun, Syaikh al-Albani, cet. Maktabah al-Islamiyyah.
15. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
16. Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb.
17. Fiqhus Sunnah lin Nisâ’.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1435H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
________
Footnote
[1]. at-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ish Shaghîr (X/474), karya Imam as-Shan’ani. Tahqiq: DR. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim.
[2]. Tafsîr Ibnu Katsiir (III/399-400), cet. Daar Thaybah.
[3]. Shahih: HR. at-Tirmidzi (no. 2795, 2797), Abu Dâwud (no. 4014), dan al-Bukhâri secara ta’lîq dalam Fat-hul Bâri (I/478-479). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (I/297-298).
[4]. Shahih: HR. Ahmad (I/275), at-Tirmidzi (no. 2796),dan al-Bukhari secara ta’liq dalam Fat-hul Bâri (I/478-479), cet. Daarul Fikr. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (I/297-298).
[5]. Shahih: HR. Muslim (no.338 [74]) dan at-Tirmidzi (no. 2793).
[6]. Hasan: HR. Abu Dawud (no. 4017), at-Tirmidzi (no. 2769, 2794), Ibnu Majah (no. 1920), Ahmad (V/3-4), dan lainnya.
[7]. Hasan lighairihi: HR. Abu Dawud (no. 4104). Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dengan beberapa syawâhid (penguat)nya. Lihat kitab Jilbâbul Mar-atil Muslimah (hlm. 57-60).
[8]. Shahih: HR. Muslim (no. 885), an-Nasa-i (I/233), dan Ahmad (III/318).
[9]. Shahih:HR. al-Bukhâri (no. 6228) dan Muslim (no. 1218).
[10]. Al-Muhalla (III/218.
[11]. Shahih:HR. al-Bukhâri (no. 578) dan Muslim (no. 645).
[12]. Fiqhus Sunnah lin Nisâ’ (hlm. 382-385), karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
[13]. Lihat masalah ini dalam kitab Jilbâbul Mar-atil Muslimah, al-Maktabah al-Islamiyyah, dan kitab ar-Raddul Mufhim cet. Maktabah al-Islamiyyah. Kedua kitab ini karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah .
[14]. al-Âdâb Asy-Syar’iyyah (I/296), karya Ibnu Muflih. Tahqiq: Syu’aib al-Arna-uth dan Umar al-Qayyam, Mu-assasah ar-Risalah.
[15]. Shahih: HR. Muslim (no. 2159), Abu Dâwud (no. 2148), at-Tirmidzi (no. 2776), dan Ibnu Hibbân (no. 5571).
[16]. Disebutkan oleh Syaikh Muhyiddin an-Nawawi dan beliau tidak menambahkannya. Lihat Syarh Shahîh Muslim (XIV/139).
[17]. Nailul Authâr (XII/56), Imam asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Subhi bin Hasan Hallaq.
[18]. Shahih:HR. Abu Dawud (no. 567), Ahmad (II/76-77), Ibnu Khuzaimah (no. 1684), al-Baihaqi (III/131), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 864).
[19]. Shahih:HR. Abu Dawud (no. 565), Ahmad (II/438), al-Humaidi (no. 978), Ibnu Khuzaimah (no. 1679), dan lainnya. Lafazh ini milik Abu Dâwud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 515).
[20]. Shahih: HR. Muslim (no. 444), Abu Dâwud (no. 4175), dan an-Nasa-i (VIII/154).
[21]. Kata اَلْمَخْدَعُ (al-Makhda’) artinya ruang khusus yang terletak di bagian paling ujung (tersembunyi) di dalam rumahnya. (Faidhul Qadîr, VI/293, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah)
[22]. Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 570) dan Ibnu Khuzaimah (no. 1690).

Sumber