Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2015

Tayammum Pengganti Mandi

Pertanyaan :
Jika seseorang dalam keadaan junub dan dalam waktu yang sama ia pun dalam keadaan sakit yang tidak boleh menyentuh air, apakah tayamum dapat mengganti mandi ? atau wudhu dalam menunaikan sesuatu kewajiban ( sholat ) ?

Jawaban :
Jika seorang lelaki atau wanita dalam keadaan junub + sakit yang tidak boleh kena air maka ia boleh tayamum, sebagai mana firman Allah yang artinya : Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tangan mu dengan tanah itu .(Qs : 5 ayat 6).

Jika yang berjunub telah bertayamum ia tidak perlu mengulangi tayamumnya kecuali jika berjunub kembali. Dan iapun boleh bertayamum sebagai ganti wudhu manakala batal wudhunya.

Tayamum dapat menghilangkan hadas dan mengsucikan orang yang melakukannya sebagaimana firman Allah yang artinya :Allah tidak hendak menyulitkan kamu tetapi Dia hendak mensucikan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu supaya kamu bersyukur .(Qs : 5 ayat 6).

Nabi bersabda : ''bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan alat untuk bersuci''

Tayamum merupakan bersuci yang terikat oleh syarat selama tidak bisa menggunakan air, sebab jika air sudah bisa digunakan kembali atau orang sakit telah sembuh, maka kuwajiban kembali kepada semula; wajib mandi atau wudhu dengan air. Cara seperti ini diterangkan oleh hadits Imron bin Hashin bahwa Nabi Shallallahu’ alaihi Wasalam melihat seseorang yang menjauhi tidak sholat lalu ditanya apa sebabnya. Ia menjawab: hai Rasullullah aku junub dan tidak ada air! beliau bersabda : Anda wajib menggunakan tanah dan itu cukup bagimu. Setelah itu, air dibawakan kepada Rasul dan orang-orang pun secukupnya hingga tersisa sedikit lalu beliau berkata kepada orang tadi : Ambillah air ini lalu tumpah kan keatas tubuhmu. Hadits ini merupakan alasan bahwa tayamum merupakan pengganti bersuci dan cukup mewakili air. Tetapi ketika air ada, maka wajib digunakannya. Karena itu, Rasul menyuruh orang tersebut agar mengguyur tubuhnya tanpa perlu menunggu junub lagi. Pendapat inilah yang terkuat dari ulama.


(Sumber: 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-''Utsaimin; Hal. 28)

Sabtu, 11 April 2015

Meminjam Uang Bank Karena Kepepet

Meminjam Uang Bank Karena Kepepet

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Kita semua tahu, bahwa pinjaman uang di bank itu riba. Bagaiman solusi bagi orang yang membutuhkan uang? Karena saat ini, hanya bank, yang berani meminjamkan uang dalam jumlah kecil maupun besar.

Terima kasih.

Wassalam

Dari: Dandy



Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Prinsip pokok yang wajib kita tanamkan bersama, bertransaksi dengan bank dalam bentuk meminjam uang untuk kebutuhan apapun, termasuk praktik riba. Karena bank tidak mungkin mengucurkan dana selain CSR, tanpa embel-embel riba. Dengan demikian, bank sejatinya bukan solusi bagi masalah keuangan masyarakat. Justru bank adalah penyakit bagi masyarakat. Apapun nama dan labelnya. Baik konvensional maupun syariah – sebagaimana pengakuan mereka yang pernah terjun di bank syariah –.

Bank merupakan agen riba di masyarakat. Mereka jaya di atas penderitaan banyak orang. Berita tentang orang yang bunuh diri karena terlilit utang bank, dipukuli debt collector, rumah disita sehingga anak istri telantar, dst. Peristiwa semacam ini bukan hal yang asing di tempat kita. Para pegawai bank duduk manis di ruang ber-AC dengan gaji besar, hanya dengan memperhatikan perhitungan angka di komputer, nyawa nasabah bisa menjadi taruhannya.

Lebih dari itu, pinjam dana dari bank, sejatinya kita telah melanggar ancaman laknat karena transaksi riba. Satu hadis yang sangat sering kita dengar, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).

Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:

وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: “Mereka semua sama.” (Baihaqi dalam As-Shugra, 1871).

Pemberi makan riba pada hadis ini adalah para nasabah yang meminjang uang di bank, yang mempersyaratkan adanya riba, sebagaimana keterangan di Aunul Ma’bud.

Pendek kata, bagi orang yang sedang memiliki masalah keuangan, meminjam di bank sama dengan menciptakan masalah baru baginya.

Lalu bagaimana dengan orang yang butuh banyak uang? Bukankah pinjaman bank akan sangat membantu?

Pertanyaan inilah yang mungkin menjadi alasan terbesar bagi kebanyakan orang untuk tetap gandrung dengan pinjaman bank. Namun sebenarnya, pertanyaan ini masih terlalu global, sehingga perlu kita rinci untuk bisa memberikan jawaban yang berbeda. Rincian itu sebenarnya merupakan turunan dari pertanyaan di atas:

Apa latar belakang dia butuh banyak uang?

Dan untuk tujuan apa dia butuh banyak uang?

Konsekuensi bahwa Islam adalah agama sempurna, kita bisa mendapatkan jawaban yang benar untuk semua masalah. Tak terkecuali masalah keuangan. Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita jadikan pengantar:

Pertama, kita yakin hampir semua orang butuh harta, karena dia butuh untuk hidup. Di lain pihak, tidak semua orang bisa mencari sendiri harta yang menjadi kebutuhan pokok hidupnya. Dalam Islam, manusia yang tidak bisa mencari kebutuhan hidup sendiri dikelompokkan menjadi dua:
a. Orang yang menjadi tanggungan keluarganya yang lain, seperti anak menjadi tanggungan orang tua, atau orang tua yang tidak mampu mencari nafkah menjadi tanggungan anak lelaki, atau saudara yang tidak mampu bekerja karena cacat fisik atau mental, menjadi tanggungan saudaranya yang lain, dst.
b. Orang yang menjadi tanggungan kaum muslimin secara bersama atau negara, karena mereka tidak lagi menjadi tanggungan anggota keluarganya yang lain. Merekalah orang fakir, miskin, ibnu sabil, budak mukatab, jatuh pailit karena utang, dst. Untuk menutupi kebutuhan pokok hidupnya, mereka berhak mendapatkan harta zakat.
Melihat peta masyarakat muslim yang demikian, sejatinya dalam Islam tidak ada istilah manusia terlantar karena masalah harta. Karena yang mampu wajib membayar zakat dan yang kurang mampu, berhak menerima zakat. Sehingga kebutuhan pokok setiap muslim pasti akan terjamin.

Kedua, dalam Islam ada manusia yang diizinkan untuk meminta-minta. Sehingga andaipun dia tidak tercover dengan harta zakat, dia masih bisa mendapatkan harta dari sumber yang lain untuk menutupi kebutuhan pokoknya. Diantara kondisi tersebut adalah:

a. Ketika seseorang menanggung beban diyat (denda) atau pelunasan hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai dia mampu melunasinya. Setelah lunas, dia wajib untuk meninggalkan mengemis.
b. Ketika seseorang ditimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
c. Ketika seseorang tertimpa kefakiran yang sangat berat, sehingga disaksikan oleh 3 orang berakal, pemuka masyarakatnya bahwa dia tertimpa kefakiran, maka halal baginya meminta-minta sampai dia mendapatkan kecukupan bagi kehidupannya.
Pada tiga kondisi ini, seseorang diperbolehkan untuk meminta-minta sumbangan. Dalil kesimpulan ini adalah hadis dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (HR Muslim no.1044, Abu Dawud no.1640, dll)

Ada satu lagi yang boleh meminta-minta, yaitu ketika seseorang meminta sumbangan untuk kepentingan kaum muslimin, bukan kepentingan pribadinya. Seperti untuk tujuan dakwah, pembangunan sarana keagamaan, dll. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memotivasi para sahabat untuk berinfak dalam rangka jihad atau kepentingan sosial lainnya.

Melihat klasifikasi di atas, kita akan kesulitan mencari alasan lain untuk membolehkan seseorang pinjam uang dari bank. Selain untuk tujuan yang bukan bagian dari kebutuhan utama hidupnya, semacam modal usaha. Jika karena latar belakang modal usaha, meminjam modal dari bank, hakikatnya adalah mengawali usaha dengan transaksi riba. Bisa jadi itu akan menghilangkan keberkahan usahanya. Sebagai solusi, dia bisa membuka investor untuk turut menanamkan modal pada sektor usaha yang dijalani.

Kesimpulannya, tidak ada alasan darurat untuk mencari pinjaman di bank. Karena dalam kondisi darurat, kaum muslimin bisa terbantukan dengan adanya zakat dan sedekah. Untuk urusan usaha dan bisnis, masih ada seribu alternatif yang halal, tanpa harus melibatkan riba.

Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Kamis, 08 November 2012

Sifat Shalat Nabi (Ust. Badrussalam)


Kajian Fiqh Sifat Shalat Nabi yang disampaikan oleh Ustadz Badrussalam - hafidzohullah, semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu dan amal kita.



Download Sifat Shalat Nabi (Ust. Badrussalam).flv (dlm proses upload)

Alternatif Download:

Via Keepvid Klik Disini *)

Via Savefrom.net Klik Disini *)

*) Setelah di klik dan link terbuka tunggu sampai muncul link download dengan berbagai format video (flv, mp4, 3gp, webm), required to install java, download java click here

Rabu, 24 Oktober 2012

Fiqh Ringkas Idul Adha dan Qurban

Idul Qurban atau Idul Adha adalah salah satu hari raya umat Muslim yang ditetapkan oleh agama. Di hari tersebut, disyariatkan ibadah udhiyah atau dikenal dengan ibadah qurban, yaitu menyembelih hewan qurban dengan aturan tertentu, dalam rangka taqarrub kepada Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallambersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih” (HR. Tirmidzi 632, Ad Daruquthni 385, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 1/440)

Di hari itu juga disyariatkan bahkan dianjurkan untuk berbahagia dan bergembira ria. Sebagaimana diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:

قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر
“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134)

Sunnah-Sunnah Di Hari Idul Adha

1. Mandi 
Dalilnya:

 أن رجلا سأل عليا ، رضي الله عنه ، عن الغسل ، فقال : غتسل كل يوم إن شئت ، قال : لا بل الغسل, قال اغتسل كل يوم جمعة ، ويوم الفطر ، ويوم النحر ، ويوم عرفة
“Seorang lelaki bertanya kepada Ali radhiallahu’anhu tentang mandi, ia menjawab: ‘Mandilah setiap hari jika engkau mau’. Lelaki tadi berkata: ‘bukan itu, tapi mandi yang benar-benar mandi’. Ali menjawab: ‘Mandi di hari Jum’at, Idul Fitri, Idul Adha dan hari Arafah’” (HR. Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa 1/177)
2. Memakai pakaian yang terbaik. 
Sebagaimana diriwayatkan dari Nafi’:

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَلْبَسُ فِي الْعِيدَيْنِ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ
“Ibnu Umar biasa mengenakan bajunya yang terbaik pada Idul Fitri dan Idul Adha” (HR. Al Baihaqi 6143, dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari2/510)
3. Tidak makan hingga kembali dari shalat Id. 
Dalilnya hadits Buraidah:

كان لا يخرج يوم الفطر حتى يأكل وكان لا يأكل يوم النحر حتى يرجع
“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan terlebi dahulu, dan tidak makan pada hari Idul Adha hingga beliau kembali dari shalat” (HR. Ibnu Majah 1434, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
4. Mengambil jalan yang berbeda ketika pergi shalat Id.
Dalilnya hadits Jabir:

كان النبي – صلى الله عليه وسلم – إذا كان يوم عيدٍ خالَفَ الطريقَ
“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam biasanya ketika hari Id mengambil jalan yang berbeda antara pulang dan pergi” (HR. Bukhari 986)
5. Sebagian ulama menganjurkan untuk menyegerakan pelaksanaan shalat Idul Adha, dengan kata lain jika dimulai lebih pagi itu lebih baik. 
Diriwayatkan secara mursal bahwa:

كتَب إلى عمرِو بنِ حزْمٍ وهو بنَجْرانَ عجِّلِ الأضحى وأخِّرِ الفطرَ وذكِّرِ الناسَ
“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam mengirim surat kepada Amr bin Hazm ketika ia di Najran agar ia menyegerakan shalat Idul Adha dan mengakhirkan shalat Idul Fitri dan mengingatkan manusia”(HR. Al Baihaqi 3/282). 
Pada Idul Fitri tujuannya untuk melonggarkan waktu pembayaran zakat fitri, sedangkan pada Idul Adha untuk menyegerakan penyembelihan sehingga waktunya lebih luas (Mulakhash Fiqhi, 1/270)

Shalat Ied

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Id, sebagian mengatakan wajib, sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah. Oleh karena itu, setiap muslim yang tidak memiliki uzur dan halangan hendaknya bersemangat untuk menjalankan ibadah ini. Terlebih lagi, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallammemerintahkan para wanita yang sedang haid dan wanita yang dipingit untuk hadir di lapangan walau mereka tidak ikut shalat Id. Sebagaimana hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha :

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud)
Tata Cara Shalat Id
Tidak ada adzan dan iqamah.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan JabirRadhiallahu’anhuma :

لم يكن يُؤذَّن يوم الفطر ولا يوم الأضحى
“Tidak pernah ada adzan pada shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha” (HR. Bukhari 960, Muslim 886)
Tata cara shalat Id umumnya sama seperti shalat biasa. Hanya saja ia dikerjakan sebanyak dua rakaat. Dan bertakbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, atau 5 kali pada rakaat kedua, sebelum membaca yang lain, tidak termasuk takbiratul ihram, takbir intiqal dan takbir untuk rukuk.
Dalilnya hadits ‘Aisyah:

أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكبر في الفطر والأضحى: في الأولى سبع تكبيرات، وفي الثانية خمساً، سوى تكبيرتي الركوع
“Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya bertakbir pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua, tidak termasuk takbir untuk rukuk” (HR. Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa 639)
Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya membaca surat Al A’laa dan Al Ghasiyah terutama jika hari Id jatuh pada hari Jum’at, atau terkadang juga surat Qaf dan Al Qamar (lihat hadits Muslim 878, 891).

Diikuti dengan khutbah setelah selesai shalat.
Dalilnya hadits Ibnu Abbas:

شهدتُ العيد مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وأبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم، فكلهم كانوا يُصَلُّون قبل الخُطبة
“Aku ikut shalat Id bersama Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiallahu’anhum. Mereka semua shalat sebelum khutbah” (HR. Bukhari 962, Muslim 884).
Mendengarkan khutbah hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh pada keabsahan shalat Id. 
Beradasarkan hadits:

إنَا نخطب، فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس، ومن أحب أن يذهب فليذهب
“Aku (Rasulullah) akan berkhutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan, silakan. Siapa yang ingin pergi, juga silakan” (HR. Abu Daud 1155, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami 2289)
Tidak ada shalat khusus sebelum (qabliyah) atau setelah (ba’diyah) shalat Id. 
Dalilnya hadits Ibnu ‘Abbas :

أن النبي – صلى الله عليه وسلم – صلى يوم الفطر ركعتين، لم يُصَلِّ قبلَها ولا بعدها
“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam shalat di hari Idul Fitri dua rakaat tanpa menyambung dengan shalat sebelum atau sesudahnya” (HR. Bukhari 989)
Jika Idul Adha jatuh pada hari Jum’at, boleh meninggalkan shalat Jum’at pada siang harinya, dengan kata lain cukup shalat Zhuhur saja.
Namun jika tetap melaksanakan shalat Jum’at juga diperbolehkan.
Dalilnya hadits Zaid bin Arqam:

أنه صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى العيدَ ، ثم رخَّص في الجمعةِ ، فقال : من شاء أن يُصلِّيَ فلْيُصلِّ
“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam shalat Id, lalu beliau memberi keringanan untuk tidak melakukan shalat Jum’at, tapi beliau bersabda: ‘siapa yang ingin shalat, silakan’” (HR. Abu Daud 1070, An Nasa’1 3/194, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Takbiran Idul Adha

Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
“Sebutlah nama Allah pada hari-hari yang ditentukan” (QS. Al Baqarah: 203).
Para ulama berbeda pendapat mengenai tafsiran ayat ‘hari-hari yang ditentukan‘. Yang shahih, sesuai dengan riwayat shahih yang keluarkan Ibnu Abi Syaibah (2/165) dari Ali radhiallahu’anhu bahwasanya takbiran Idul Adha dilakukan sejak subuh tanggal 9 Dzulhijjah hingga setelah shalat Ashar tanggal 13 Dzulhijjah (Al Wajiz, 1/160).

Ibadah Udhiyah

Al Udhiyah atau an nusuk atau an nahr atau biasa disebut ibadah qurban adalah ibadah yang agung yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Ia berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Shalatlah kepada Rabb-mu dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, sebagian mengatakan hukumnya wajib bagi yang mampu, dan sebagian mengatakan sunnah muakkad. Oleh karena itu, selayaknya orang yang mampu berqurban tidak lalai dari ibadah ini. Diantara dalilnya adalah, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

من كان له سِعَةٌ ولم يُضَحِّ فلا يَشهدْ مصلَّانا
“Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad 1/312, Ibnu Majah 3123, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Hewan Qurban

Hewan yang disembelih dalam ibadah qurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al Hajj: 34)
Unta lebih utama, lalu setelah itu sapi, karena lebih berharga dan lebih banyak dagingnya sehingga memberikan manfaat (Mulakhash Fiqhi,1/449).

Sembelihan seekor sapi mencukupi untuk 7 orang dan sembelihan seekor unta mencukupi untuk 10 orang. Berdasarkan hadits:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر ، فحضر الأضحى ، فاشتركنا في البقرة سبعة ، وفي البعير عشرة
“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian tiba hari Idul Adha. Maka kami patungan bertujuh untuk sapi, dan bersepuluh untuk unta” (HR. Tirmidzi 1501, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi 905)
Sedangkan sembelihan seekor kambing atau domba untuk satu orang shahibul qurban, namun pahalanya untuk ia dan seluruh keluarganya sekaligus. Sebagaimana hadits Atha bin Yasar:

كيف كانتِ الضحايا على عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال كان الرجلُ يُضحِّي بالشاةِ عنه وعن أهلِ بيتِه، فيأكُلونَ ويطعَمونَ حتى تَباهى الناسُ فصارَتْ كما تَرى
“Bagaimana para sahabat berqurban di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam? Abu Ayyub Al Anshari menjawab: ‘Ada yang pernah menyembelih seekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Mereka akan makan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya. Sehingga jadilah seperti yang engkau lihat’” (HR. Tirmidzi 1505, ia berkata: ‘hasan shahih’)
Adapun hewan yang dijadikan sembelihan qurban, tidak boleh memiliki kekurangan yang disebut dalam hadits:

أربع لا تجزئ في الأضاحي العوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعرجاء البين ظلعها ، والكسير التي لا تنقى
“Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan qurban : dipastikan ia sakit buta, dipastikan ia sakit, dipastikan ia pincang, atau ia kurus sekali” (HR. Ahmad 18139, Ibnu Majah 3143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan dalam rentang waktu 4 hari, dimulai setelah shalat Idul Adha hingga beakhir setelah ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Diluar rentang waktu ini maka tidak sah. Dalilnya adalah hadits Barra’ bin ‘Adzib:

مَن ذبح قبل الصلاة فليس مِن النسك في شيء، وإنما هو لحم قَدَّمه لأهله
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap nusuk (qurban). Itu hanya sekedar daging biasa untuk dimakan keluarganya” (HR. Bukhari 5560, Muslim 1961)
Juga hadits:

كل أيام التشريق ذبح
“Pada hari-hari tasyriq, boleh menyembelih” (HR. Ahmad 4/8, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 2476)
Tata Cara Penyembelihan
Wajib membaca basmalah, dan disunnahkan bertakbir. Lalu meletakkan kaki pada leher hewan sembelihan. Dalilnya:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Jangan kalian makan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena itu adalah kefasikan” (QS. Al An’am: 121)
Juga hadits:

ضَحَّى النبي – صلى الله عليه وسلم – بكبشين أملحين أقرنين، ذبحهما بيده، وسَمًى وكَبَّر، ووضع رجله على صِفَاحِهما
“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam berqurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau diatas leher keduanya” (HR. Bukhari 5558, Muslim 1966)
Disunnahkan menyebut nama shahibul qurban. Sebagaimana praktek Nabi ketika berqurban beliau bersabda:

اللهم هذا عني، وعمّن لم يُضحِّ من أمتي
“Ini qurban dariku dan umatku yang tidak bisa berqurban” (HR. Al Hakim 7629, dishahihkan Al Albani dalam Syarah At Thahawiyah 456)
Gunakan pisau yang tajam sehingga cepat putus dengan demikian hewan qurban tidak terlalu lama merasakan sakit, dan tenangkan hewan sebelum di sembelih.
Dalilnya:

وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح . وليحد أحدكم شفرته . فليرح ذبيحته

“Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yag baik. Hendaknya kalian menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan sembelihannya” (HR. Muslim 1995)

Sunnah-Sunnah Dalam Ibadah Qurban
Penyembelihan dilakukan dilapangan.
Dalilnya hadits Ibnu Umar:

كان – صلى الله عليه وسلم – يُضحي بالمُصلى
“Biasanya Nabi Shallallahu’alahi Wasallam berqurban dilapangan” (HR. Bukhari 5552)
Shahibul qurban dianjurkan menyembelih dengan tangan sendiri atau boleh diwakilkan kepada orang lain namun menyaksikan penyembelihannya (Ahkamul Idain, 1/77)

Shahibul qurban dianjurkan memakan daging sembelihannya dan mensedekahkan sebagian yang lain. Dalilnya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang hal ini :

كلوا وادّخروا وتصدّقوا
“Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah” (HR. Bukhari 5569, Muslim 1971)

Jumat, 12 Oktober 2012

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan Yang Disyariatkan

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.

روى البخاري رحمه الله عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام – يعني أيام العشر - قالوا : يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ثم لم يرجع من ذلك بشيء 

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun".

وروى الإمام أحمد رحمه الله عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام أعظم ولا احب إلى الله العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد 

وروى ابن حبان رحمه الله في صحيحه عن جابر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أفضل الأيام يوم عرفة.

"Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid".

MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN

1. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة 

"Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga".

2. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :

الصوم لي وأنا أجزي به ، انه ترك شهوته وطعامه وشرابه من أجلي

"Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku".

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ما من عبد يصوم يوماً في سبيل الله ، إلا باعد الله بذلك اليوم وجهه عن النار سبعين خريف

"Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun". [Hadits Muttafaq 'Alaih].

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والتي بعده .

"Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya".

3. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.
Sebagaimana firman Allah Ta'ala.

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ 

".... dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ...". [al-Hajj : 28].

Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma.

فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد 

"Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid". [Hadits Riwayat Ahmad].

Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha', tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :

الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر ولله الحمد 

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu

"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah".

Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.

وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

"Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu ...". [al-Baqarah : 185].

Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.

Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do'a-do'a lainnya yang disyariatkan.

4. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.
Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta'atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

ان الله يغار وغيرة الله أن يأتي المرء ما حرم الله علي

"Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya" [Hadits Muttafaq 'Alaihi].

5. Banyak Beramal Shalih.
Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

6. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq
Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama'ah ; bagi selain jama'ah haji dimulai dari sejak Fajar Hari Arafah dan bagi Jama’ah Haji dimulai sejak Dzhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.

7. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-hari Tasyriq.
Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta'ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبّر ووضع رجله على صفاحهما 

"Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu". [Muttafaq 'Alaihi].

8. Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban.
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu 'Anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فليمسك عن شعره وأظفاره 

"Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya".

Dalam riwayat lain :

فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي 

"Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban".

Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.

وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه

"..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...". [al-Baqarah : 196].

Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

9. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.

10. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas.
Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.

والله الموفق والهادي إلى سواء السبيل وصلى الله على محمد وآله وصحبه وسلم .

صدرت بأذن طبع رقم 1218/ 5 وتاريخ 1/ 11/ 1409 هـ
صادر عن إدارة المطبوعات بالرئاسة العامة لإدارات البحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد
كتبها : الفقير إلى عفو ربه
عبدالله بن عبدالرحمن الجبرين
عضو ا

[Disalin dari brosur yang dibagikan secara cuma-cuma, tanpa no, bulan, tahun dan penerbit. Artikel dalam bahasa Arab dapat dilihat di http://www.saaid.net/mktarat/hajj/4.htm]

Kamis, 11 Oktober 2012

Hukum Qurban Secara Kolektif


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi[1], dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.[2]

Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.


كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[3]

Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[4]

Ketentuan Qurban Sapi dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[6]

Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya.

Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.
Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790

Soal:
Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya. Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?

Jawab:
Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.

Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7]

Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?

Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.

Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.

Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055

Soal:
Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, “Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan “Sembelihlah unta”, itu keliru.” Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.

Jawab:
Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[8]

Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:
Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

Solusi Dalam Iuran Qurban
Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan cara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.

Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, “Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, “Aku telah mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]

Catatan:
Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.

Bagaimana dengan Hadits “Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?

Sebagian orang ada yang beralasan benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di atas dengan alasan hadits Jabir bin ‘Abdillah berikut,

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».

“Aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, ‘Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban.’”[11] Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja niatkan untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa.

Sanggahan: Mengenai hadits “qurban siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berkurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dijelaskan di muka.

Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan, “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam- sebagaimana seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka.”[12] Oleh karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin, maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya (yaitu seluruh kaum muslimin).

Kesimpulan:
Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.

Semoga pelajaran yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dipublikasikan dari rumaysho.com
Pangukan, Sleman, siang hari, 16 Dzulqo’dah 1430 H

Footnote:
[1] Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi.
[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/369, Maktabah At Taufiqiyah.
[3] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142.
[4] Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam.
[5] Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk udh-hiyah karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370)
[6] HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 [17].
[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/405, Darul Ifta’
[8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/403
[9] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/11011, Multaqo Ahlul Hadits.
[10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ibnu Katsir, 5/426, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.
[11] HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[12] Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3/113, Mawqi’ Al Islam.

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban


Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.

I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:

A. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan.
Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)

Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:


وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”

B. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.

C. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah:

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)

Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.

Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.

Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.

D. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:

1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij, dari Nabi, beliau bersabda:


مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)

Juga perintah Rasulullah kepada Aisyah ketika hendak menyembelih hewan qurban:


يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ
“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)

2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

Faedah

Pada bagian leher hewan ada 4 hal:

1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
3. Al-Hulqum yaitu (saluran) tempat pernafasan.
4. Al-Mari`, yaitu (saluran) tempat makanan dan minuman.

Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:

- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)

II. Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik , tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah:


وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا

“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits Aisyah :


فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ
“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”

III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas di atas, dan diucapkan setelah basmalah.

IV. Bila dia mengucapkan:

بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ

“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.

V. Bila dia menyebut nama-nama Allah selain Allah, maka hukumnya dirinci.

a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.

b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.

VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)

VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah dan salaf.

Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah agar sembelihannya diterima oleh-Nya. 

Sebagaimana tindakan Rasulullah, beliau berdoa:

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari Aisyah)

IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. 
Namun dia boleh mengucapkan:

اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانِ

“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”

Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.

X. Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan kambing. 

Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada.

Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau berkata:

ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ 

“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad.” (HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)

Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.

XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan.

Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).

XII. Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)

Hukum-hukum Seputar Qurban

Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:

1) Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:

a. dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan qurban)

b. dengan tindakan, dan ini dengan dua cara:

1. Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.

2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah , dia berkata:

فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللهِ n بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا


“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362)

Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban. Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum bila hewan tersebut telah di-ta’yin sebagai hewan qurban:

2) Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda:

ارْكَبْهَا

“Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717)

Juga datang dari Anas bin Malik (Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir sebagai berikut:

ارْكَبْهَا بِالْـمَعْرُوفِ إِذَا أُلْـجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا

“Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”

3) Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:

a. mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada luka.

b. Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.

c. Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.

d. Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak.

Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah:

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36)

4) Tidak diperbolehkan menjual hewan tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.

5) Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.

6) Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.

Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib, dia berkata:


أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ n أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُـحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالـَهَا عَلَى الْـمَسَاكِينِ وَلَا أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا

“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)

7) Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci:

- Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.

- Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.

- Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik

- Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.

8) Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya.

9) Bila hewan yang lari atau yang hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban. Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin.

10) Bila hewan tersebut mengandung janin, maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits:


ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.”

Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya.

11) Adapun bila hewan tersebut belum di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya, layaknya hewan biasa.

Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban

1. Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.

2. Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)

3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)

Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)

4. Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.


إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah z)

Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.

5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.

6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah n sebagaimana hadits:

ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah untuk menangani unta-untanya.

7. Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.

Diriwayatkan dari Ummu Salamah, dia berkata: Rasulullah n bersabda:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)

Dalam lafadz lain:


وَلَا بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”

Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.

Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.

- Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.

- Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.

- Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.

- Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.

8. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah:

“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)

Juga tindakan Rasulullah yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.

9. Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau bersabda:


كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah)

10. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah l berfirman:

“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)

Juga firman-Nya:

“Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)

Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.

Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْـمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari .

11. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.

12. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.

Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).

13. Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.

Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. 

Wallahu a’lam bish-shawab.

Penulis Al-Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin

Sabtu, 22 September 2012

Ijab Qabul Harus Satu Nafas ?


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ustadz yang saya hormati, setiap saya menghadiri akad nikah, sebelum ucapan ijab qabul dimulai bapak penghulu menjelaskan kepada calon mempelai pria bahwa nanti dalam mengucapkan qabul harus bersambung/tidak terputus dengan ucapan ijab dari wali dan bahkan ada yang mengatakan harus diucapkan dalam satu nafas. Apakah memang seperti itukah di dalam sunah? dan kalau dalam Kompilasi Hukum Islam, pada Hukum Perkawinan bagian kelima Akad Nikah pasal 27 disebutkan: “Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.” Mohon Ustadz jelaskan maksud dari beruntun dan tidak berselang waktu. Atas jawabannya saya ucapkan terima-kasih banyak.

Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Untuk menjelaskan masalah ini perlu dijelaskan bahwa disyaratkan dalam ijab qabul beberapa syarat diantaranya:

- Ijab harus sesuai dengan qabul[1] dalam ukuran, kriteria, pembayaran dan temponya. Apabila penjual menyatakan : Saya jual rumah ini seharga 300 juta lalu pembeli menjawab: Saya terima penjualannya dengan harga 250 juta maka akad jual belinya tidak sah.
Apabila qabul menyelisihi kandungan ijab, maka akad atau transaksinya tidak sah. Namun bila qabul menyelisihi ijab yang berisi kemaslahatan bagi orang yang mengucapkan ijab, maka para ulama mengesahkan transaksi tersebut. Misalnya, seorang wali mengucapkan ijab dengan menyatakan, “Saya nikahkan anak saya dengan mahar 50 ribu dolar.” Lalu sang mempelai lelaki menjawab dalam qabulnya, “Saya terima nikah anak Bapak dengan mahar 100 ribu dolar.” Akad atau transaksi ini diterima karena menyangkut kemaslahatan pemberi ijab, bahkan ini lebih jelas dan gambling/judi dalam menunjukkan keridhaannya.

- Bersambungnya ijab qabul yang dapat diwujudkan dengan diadakan dalam satu majlis atau harus berada dalam satu lokasi. Karena ijab hanya bisa menjadi bagian dari transaksi bila ia bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat, bahwa kesamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi . Transaksi itu bisa berlangsung melalui pesawat telpon. Dalam kondisi demikian, lokasi tersebut adalah masa berlangsungnya percakapan telpon. Selama percakapan itu masih berlangsung, dan linetelpon masitersambung, berarti kedua belah pihak masih berada dalam lokasi transaksi.

- Tidak terselingi jeda yang panjang yang menunjukkan ketidak inginan salah satu pihak.
Tidak adanya hal yang menunjukkan penolakan atau pengunduran diri dari pihak kedua merupakan syarat, karena adanya hal itu membatalkan transaksi ijab. Kalau datang lagi penerimaan sesudah itu, sudah tidak ada gunanya lagi, karena tidak terkait lagi dengan ijab sebelumnya secara tegas sehingga transaksi bisa dilangsungkan.

- Kedua belah pihak mendengar ucapan ijab qabul-. Apabila jual belinya menggunakan saksi maka pendengaran saksi cukup untuk mengesahkan jual beli tersebut.

- Hal yang menjadi penyebab terjadinya ijabharus tetap ada hingga terjadinya qabuldari pihak kedua yang ikut dalam transaksi. Kalau ijabitu ditarik oleh pihak pertama, lalu datang qabul, itu dianggap qabultanpa ijab, dan itu tidak ada nilainya sama sekali.

Jelaslah di sini, maksud dari Kompilasi Hukum Islam, pada Hukum Perkawinan bagian kelima Akad Nikah pasal 27 disebutkan ” Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. Inilah yang dimaksud dalam syarat ijab qabul yang disampaikan dan dijelaskan sebelumnya. Sehingga, bukan yang difahami salah oleh sebagian orang yang mewajibkan harus satu nafas. Yang sesuai dengan syariat adalah yang bersambung dalam satu majelis dan tidak ada jeda panjang yang menunjukkan ketidaksetujuan salah satu pihak yang terkait. Semoga hal ini bisa menjadi penjelasan atas masalah yang saudara tanyakan. Wabillahittaufiq.

Footnote:

[1] Lihat Raudhatuth-Thalibin karya imam an-Nawawi 3/342

Sumber: Rubrik Konsultasi Syariat Majalah Nikah Sakinah Vol 10 No. 1

Jumat, 07 September 2012

Sunnah Meletakkan Sutrah dan Larangan Melintas di Hadapan Orang Solat



Apa Itu Sutrah ?

Sutrah adalah suatu objek tingginya kira-kira 1 pelana hewan tunggangan yang diletakkan di hadapan orang yang solat sebagai penghadang atau pembatas. Jarak meletakkannya adalah kira-kira 3 hasta (3 kaki) di hadapan dari tempat berdiri (bagi yang bersolat tersebut). Atau 1 hasta (1 kaki) di hadapan dari tempat bersujud. (Aashlu Shifati Sholatin Nabi, 1/114 – al-Maktbah al-Ma’arif)



Selain merupakan suatu sunnah, ini turut bertujuan sebagai pembatas atau penghadang agar kesempurnaan solat tidak terjejas apabila ada orang atau seumpamanya yang melalu-lintas di hadapan ketika sedang bersolat.

Sunnah ini berdalilkan dengan hadis yang banyak antaranya sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Apabila salah seorang di antara kamu telah meletakkan sesuatu objek yang setinggi seperti pelana haiwan tunggangan di hadapannya (sebagai sutrah atau penghadang), maka solatlah dan jangan pedulikan siapa pun yang melintas di sebalik objek tersebut.” (Hadis Riwayat Muslim, Kitab Solat, no. 241)

Tinggi pelana haiwan tunggangan dimaksudkan adalah sekira-kira 1 kaki lebih atau 40cm hingga 60cm.

Ini sebagaimana ditanya kepada ‘Atha’. Ibnu Juraij bertanya:

كم مؤخرة الرحل الذي سعل إنه يستر المصلي؟ قال: قدر ذراع

“Berapa tinggi pelana haiwan tunggangan yang dijadikan sutrah untuk solat?” ‘Atha’ jawab, “Sekira-kira satu hasta.” (Hadis Riwayat Ibnu Khuzaimah, no. 807)

Hukum Meletakkan Sutrah Untuk Solat

Ulama berbeza pendapat tentang hukum mengenakan sutrah (penghadang) ketika solat Sama ada wajib atau pun sunnah. Di antara yang berpendapat wajib, dalil-dalil mereka banyak sekali, tampak lebih kuat, dan jelas.

Di antara para ulama yang menegaskan kewajibannya adalah seperti Imam Ahmad dalam salah satu pendapat beliau, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hazm, Ibnu Hajar al-Haitami, asy-Syaukani, al-Albani, dan selainnya.

Ibnu Khuzaimah rahimahullah (Wafat: 311H) berkata, “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

لا تصلوا إلا إلى سترة وقد زجر صلى الله عليه وسلم أن يصلي المصلي إلا إلى سترة فكيف يفعل ما يزجر عنه صلى الله عليه وسلم

“Janganlah kamu solat melainkan dengan menghadap sutrah.”

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah melarang seseorang yang hendak melaksanakan solat melainkan dengan menghadap sutrah. Oleh itu, mana mungkin beliau melakukan sesuatu yang beliau sendiri larang?” (Shahih Ibnu Khuzaimah, 2/27 -Al-Maktab al-Islami)

Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah (Wafat: 974H) berkata:

السترة واجبة عند جماعة من العلماء

“Sutrah adalah wajib di sisi sebahagian besar ulama.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, 2/141 - Daar ul-Fikr)

Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata:

قوله فليُصلِ إلى سترة فيه أن اتخاذ السترة واجب

“Perkataan beliau (Rasulullah), “Maka solatlah menghadap sutrah” padanya terdapat petunjuk bahawa mengenakan sutrah (ketika solat) adalah wajib.” (Nail ul-Authar, 3/2 - Daar ul-Hadits)

Syaikh Muqbil B. Hadi al-Wadi’i rahimahullah berkata:

أما اتخاذ السترة فالصحيح الوجوب لقوله صلى الله عليه وسلم إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة وليدنُ منها

“Adapun persoalan meletakkan sutrah (ketika solat), maka hukumnya yang tepat adalah wajib berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “Apabila salah seorang di antara kamu solat, maka solatlah menghadap sutrah dan mendekatlah kepadanya.” (Dalam muhadharah beliau, As-ilah al-Ikhwati min Amrika)

Syaikh al-Albani berpendapat di dalam Kitabnya:

والسترة لا بد منها للإمام والمنفرد؛ ولو في المسجد الكبير. قال ابن هانئ في مسائله عن الإمام أحمد: رآني أبو عبد الله (يعني: الإمام أحمد) يوماً وأنا أصلي، وليس بين يدي سترة - وكنت معه في المسجد الجامع - ؛ فقال لي: استتر بشيء. فاستترت برجل

ففيه إشارة من الإمام إلى أنه لا فرق في اتخاذ السترة بين المسجد الصغير والكبير، وهو الحق. وهذا مما أخل به جماهير المصلين من أئمة المساجد وغيرهم في كل البلاد التي طفتها؛ ومنها السعودية التي أتيحت لي فرصة التطواف فيها لأول مرة في رجب هذه السنة 1410 هـ

فعلى العلماء أن ينبهوا الناس إليها، ويحثُّوهم عليها، ويبيِّنوا لهم أحكامها، وأنها تشمل الحرمين الشريفين أيضاً

(Aku katakan), “Sutrah dalam solat menjadi kewajiban bagi imam dan orang-orang yang solat sendirian, sekalipun di dalam masjid besar. Demikianlah pendapat Ibnu Hani’ dalam Kitab Masa’il dari imam Ahmad. Kata Ibnu Hani’, “Pada suatu hari aku solat tanpa sutrah di hadapanku yang mana ketika itu aku melaksanakan solat di dalam masjid Jami’. Imam Ahmad melihat hal tersebut, lalu beliau pun berkata kepadaku, “Pasanglah (letaklah) sesuatu sebagai sutrahmu!” Aku pun menjadikan seseorang sebagai sutrah solatku.”

Peristiwa ini adalah isyarat dari imam Ahmad bahawa orang yang solat di masjid besar atau masjid kecil tetap berkewajiban mengenakan sutrah di hadapannya. Pendapat inilah yang benar, tetapi kebanyakan orang-orang yang solat telah mengabaikan sunnah ini termasuk para imam-imam masjid dan selainnya di setiap tempat yang aku kunjungi termasuk ‘Arab Saudi ketika mana aku diberi kesempatan thawaf buat pertama kalinya pada bulan Rejab tahun 1410.

Sepatutnya para ulama mengingatkan masyarakat tentang perkara ini, menganjurkan supaya mengamalkannya, dan menjelaskan hukum berkaitan dengannya. Kewajiban sutrah ini juga turut berlaku di dua tanah Haram (Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi).” (Ashlu Shifati Sholatin Nabi, 1/116-117 – al-Maktabah al-Ma’arif)

Manakala sebahagian ulama yang lain menyatakan bahawa hukum meletakkan sutrah adalah sunnah, bukan wajib. Di antara yang berpegang dengan pendapat ini adalah Imam Abu Hanifah, asy-Syafi’i, Ahmad, Ibnu Qudamah, an-Nawawi, dan beberapa yang lainnya. Manakala dari kalangan ulama kontemporari seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz B. Baz dan Syaikh Muhammad B. Soleh al-‘Utsaimin rahimahumallah.

Kata Imam Abu Hanifah rahimahullah (Wafat: 150H):

ولا بأس أن يترك السترة إذا أمن المرور ولم يواجه الطريق

“Tidak mengapa jika tidak meletakkan sutrah (ketika solat) apabila bebas dari orang yang lalu-lalang di hadapan dan jika tidak menghadap ke arah tempat yang menjadi laluan orang.” (Al-Fatawa al-Hindiyyah, 3/344 – Daar ul-Fikr)

Ibnu Rusyd rahimahullah (Wafat: 595H) mengatakan:

واتفق العلماء بأجمعهم على استحباب السترة بين المصلي والقبلة إذا صلى، مفرداً كان أو إماماً

“Para ulama telah berittifaq (sepakat) dengan ijma’ bahawa meletakkan sutrah di antara orang yang bersolat dengan kiblat adalah suatu yang disukai (mustahab) sama ada ketika solat sendirian atau sebagai imam.” (Ibn Rusyd, Bidayat ul-Mujtahid, 1/113)

Imam an-Nawawi rahimahullah (Wafat: 676H) berkata:

يُستحبُ للمُصلي أن يكون بين يديه سترة من جداراً أو سارية أو غيرها ويدنو منها بحيث لا يزيدُ بينهما على ثلاثة أذرع

“Disunnahkan bagi orang yang solat supaya meletakkan sutrah di hadapannya, sama ada daripada tembok, tiang, atau yang selainnya dan mendekat kepadanya dengan jarak (antara dirinya dengan sutrah tersebut) tidak lebih dari tiga hasta.” (Raudhat uth-Thalibin, 1/294 - al-Maktabah al-Islami, Cet. 3)

Juga sebagaimana kata Syaikh Muhammad B. Soleh al-‘Utsaimin rahimahullah:

السترة في الصلاة سنة مؤكدة إلا للمأموم فإن المأموم لا يُسن له اتخاذ سترة اكتفاءً بسترة الإمام

“Sutrah ketika solat adalah sunnah muakkadah, melainkan bagi makmum. Kerana makmum tidak disunnahkan meletakkan sutrah, di mana para makmun cukup bagi mereka dengan sutrah yang dipakai oleh imam.” (Fatawa Arkan il-Islam, m/s. 343, no. 267)

Di antara dalil yang mereka pegang adalah:

كَثِيرُ بْنُ كَثِيرِ بْنِ الْمُطَّلِبِ بْنِ أَبِي وِدَاعَةَ عَنْ بَعْضِ أَهْلِهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِمَّا يَلِي بَابَ بَنِي سَهْمٍ وَالنَّاسُ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ

Katsir B. Katsir B. al-Muthallib B. Abi Wida’ah daripada sebahagian keluarganya, daripada datuknya - Bahawasannya beliau pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam solat di tempat setelah pintu Bani Sahm. Orang ramai lalu-lalang di hadapan beliau sedangkan tidak ada sutrah antara keduanya (Nabi dan Ka’bah). (Hadis Riwayat Ahmad, 6/399. Abu Daud, no. 2016. Tetapi hadis ini dha’if, dinilai dha’if oleh al-Albani, Syu’aib al-Arnauth, dan Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad kerana ketidak pastian perawi antara Katsir dengan datuknya)

al-Fadhl B. ‘Abbas berkata:

أتانا رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن في بادية لنا ومعه عباس فصلى في صحراء ليس بين يديه سترة

“Kami datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan kami berada di gurun. Bersama-sama dengan beliau adalah ‘Abbas, maka beliau solat di gurun sahara tanpa sutrah di hadapan beliau.” (Hadis Riwayat Abu Daud, no. 718. Hadis ini juga dha’if. Dinilai dha’if oleh al-Albani, Syu’aib al-Arnauth, dan Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad)

‘Abdullah B. ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

أقبلت راكبا على حمار أتان، وأنا يؤمئذ قد ناهزت الاحتلام، ورسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي بمنى إلى غير جدار، فمررت بين يدي بعض الصف، وأرسلت الأتان ترتع، فدخلت في الصف، فلم ينكر ذلك علي

“Aku datang dengan menunggang keldai betina, yang pada ketika itu aku hampir baligh, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sedang solat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku melintas di hadapan sebahagian saf kemudian aku melepaskan keldai betina tersebut supaya bebas mencari makan. Aku pun masuk ke tengah-tengah saf dan tidak ada orang yang menyalahkan aku.” (Hadis Riwayat al-Bukhari, no. 76, 493, 861, 1857, dan 4412)

Sebahagian ulama mengatakan tentang maksud “tanpa menghadap dinding” dalam hadis tersebut adalah tanpa menghadap sutrah. Ini antaranya dikemukakan oleh al-hafiz Ibnu Hajar rahimahullah (Wafat: 852H) dalam Fathul Bari, 1/171.

Tetapi ini dapat dijawab bahawa sutrah tidak semestinya dinding. Oleh itu apabila dikatakan tidak menghadap dinding, tidak semestinya membawa maksud tidak menghadap sutrah! Boleh jadi yang dijadikan sebagai sutrah adalah objek yang selain dinding.

Ini sebagaimana dalam hadis yang lain di mana ‘Abdullah B. ‘Abbas mengatakan:

رُكِزَتِ الْعَنَزَةُ بَيْنَ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بِعَرَفَاتٍ، فَصَلَّى إِلَيْهَا وَالْحِمَارُ يَمُرُّ مِنْ وَرَاءِ الْعَنَزَةِ

“Tombak (atau lembing) ditancapkan di depan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam di ‘Arafah. Beliau solat dengan menghadap ke arahnya manakala keldai lalu-lalang di belakang tombak tersebut.” (Hadis Riwayat Ahmad, no. 2175)

Kesempurnaan Solat Terjejas Tanpa Sutrah

Musa B. Thalhah daripada bapanya, beliau berkata:

كُنَّا نُصَلِّي وَالدَّوَابُّ تَمُرُّ بَيْنَ أَيْدِينَا فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ تَكُونُ بَيْنَ يَدَيْ أَحَدِكُمْ، ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Kami pernah solat sedangkan haiwan tunggangan lalu-lalang di hadapan kami, lalu kami menceritakan situasi tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Maka beliau bersabda, “Sekiranya telah ada objek seperti pelana haiwan tunggangan dan diletakkan di hadapan salah seorang dari kamu (sebagai sutrah), maka sesuatu yang melintas di hadapan mereka (di balik sutrah) tidak akan mengancam (menjejaskan) solatnya.” (Hadis Riwayat Muslim, no. 499)

Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ، وَالْمَرْأَةُ، وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ قُلْتُ: يَا أَبَا ذَرٍّ، مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ؟ قَالَ: يَا ابْنَ أَخِي، سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ: الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

“Apabila salah seorang di antara kamu melaksanakan solat, sesungguhnya dia telah memiliki sutrah bila di hadapannya terdapat suatu penghadang seperti pelana haiwan tunggangan. Jika di hadapannya tidak terdapat sesuatu seperti itu, solatnya akan terputus jika dilintasi oleh keldai, wanita, dan anjing hitam.”

Aku (‘Abdullah B. ash-Shamit) bertanya, “Wahai Abu Dzar, apa perbezaan antara anjing hitam dengan anjing merah atau kuning?”

Abu Dzar menjawab, “Wahai anak saudaraku, apa yang engkau tanyakan ini juga pernah aku tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau menjawab, “Anjing hitam itu adalah syaitan.” (Hadis Riwayat Muslim, Kitab Solat, no. 510)

Hadis ini menjelaskan kriteria sutrah dan kesan solat tanpa sutrah yang mana solat boleh terjejas kesempurnaannya akibat tidak ada sutrah di hadapannya. Apatah lagi apabila ada sesuatu yang melintas berupa keldai, wanita, atau anjing hitam yang melintas, maka solat boleh terputus (terbatal) berdasarkan zahir hadis.

Kata Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah:

“... melintasnya anjing, wanita, atau keldai membatalkan solat, bukan anjing yang sedang diam itu membatalkan solat, bukan keldai yang menderum, dan bukan juga wanita yang sedang baring di hadapan yang membatalkan solat. Sebagaimana hadis yang menjelaskan bahawa ‘Aisyah baring di hadapan Nabi Shallalalhu ‘alaihi wa Sallam yang sedang solat selagi mana bukan melintas di hadapannya.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, 2/21)

Kata beliau lagi, “Anjing yang membatalkan solat (apabila ia melintas) adalah anjing hitam, bukan yang selainnya. Demikian juga dengan hadis Ibnu ‘Abbas yang menjelaskan bahawa wanita yang membatalkan solat adalah wanita yang telah datang haid (baligh), bukan yang selainnya.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, 2/22)

Kata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

يقطع الصلاة الكلب والمرأة الحائض

“Anjing dan wanita yang telah berhaid membatalkan solat.” (Hadis Riwayat Ibnu Khuzaimah, no. 832. Dinilai sahih oleh al-A’zhami)

Jadi, hadis-hadis yang ada ini saling menjelas dan mengkhususkan antara satu sama lain.

Berdasarkan penjelasan hadis-hadis ini, bagi yang sengaja melaksanakan solat tanpa sutrah dan tanpa ada uzur syar’i maka solatnya tetap sah, cuma dibimbangi kesempurnaannya terjejas. Lebih-lebih lagi jika seorang wanita berhaid (yang telah baligh), atau keldai, atau anjing hitam melintas di hadapannya sebagaimana yang disebutkan oleh hadis tersebut, maka solatnya terbatal. Jika yang selain 3 ini, maka solatnya tidak terbatal tetapi kesempurnaan solat akan terjejas.

Perintah Menghalang Orang Melintas

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

“Janganlah kamu solat melainkan dengan menghadap sutrah dan jangan biarkan seorangpun melintas di hadapanmu (di antara dirinya dengan sutrah). Apabila orang tersebut tetap berkeras untuk melintas, maka halanglah dia kerana dia ditemani syaitan.” (Hadis Riwayat Muslim, no. 506. Ibnu Khuzaimah, no. 800)

Ibnu Khuzaimah meletakkan hadis ini dalam bab: “Larangan Solat Tanpa Menghadap Sutrah.”

Hadis ini selain menjelaskan larangan solat tanpa sutrah, ia turut menjelaskan boleh dan perlunya menghalang orang yang cuba melintasi hadapan kita ketika sedang solat.

Dalam hadis yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

إذا مر بين يدي أحدكم شيء وهو يصلي فليمنعه مرتين فإن أبى فليقاتله فإنما هو شيطان

“Apabila ada sesuatu melintas di hadapan salah seorang di antara kamu yang sedang solat, maka hendaklah ia menghalangnya dari melintas sebanyak dua kali. Apabila ia tetap juga mahu melintas, maka lawanlah ia kerana ia adalah syaitan.” (Hadis Riwayat Ibnu Khuzaimah, no. 818. Dinilai sahih oleh al-A’dzami)

Dalam riwayat al-Bukhari, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

“Jika salah seorang dari kamu solat menghadap sesuatu sebagai sutrah yang membatasi dari orang ramai, kemudian ada seseorang yang hendak melintas di hadapannya, maka halanglah ia. Jika ia enggan maka lawanlah ia, kerana ia adalah syaitan.” (Hadis Riwayat al-Bukhari, no. 509)

Kata Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah (Wafat: 311H):

فإنما هو شيطان أي فإنما هو شيطان مع الذي يريد المرور بين يديه لا أن المار من بني آدم شيطان وإن كان اسم الشيطان قد يقع على عصاة بني آدم

“Sabda Nabi, “... kerana ia adalah syaitan”, maksudnya adalah syaitan yang berada bersama-sama orang yang melintas di hadapannya tersebut dan bukanlah bermakna orang itu sendiri yang dinamakan syaitan dan penamaan syaitan memang biasa turut ditujukan kepada orang-orang yang menentang dari kalangan bani Adam. (Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surah al-An’am, 6: 112).” (Shahih Ibnu Khuzaimah, 2/17)

Dalam Sunan Abu Daud, hadis daripada Hisyam B. al-Ghaz daripada ‘Amru B. Syu’aib daripada ayahnya daripada datuknya beliau berkata:

هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثَنِيَّةِ أَذَاخِرَ فَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ - يَعْنِي فَصَلَّى إِلَى جِدَارٍ - فَاتَّخَذَهُ قِبْلَةً وَنَحْنُ خَلْفَهُ، فَجَاءَتْ بَهْمَةٌ تَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا زَالَ يُدَارِئُهَا حَتَّى لَصَقَ بَطْنَهُ بِالْجِدَارِ، وَمَرَّتْ مِنْ وَرَائِهِ

“Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menuruni bukit Adzakhir, lalu tibalah waktu solat. Beliaupun melaksanakan solat dengan menjadikan dinding sebagai arah kiblat, manakala kami berada di belakang beliau (sebagai makmum).

Tiba-tiba ada seekor anak kambing hendak melintas di hadapan beliau, maka beliau pun segera menghalangnya sehingga perut beliau hampir merapat (menyentuh) dinding. Akhirnya anak kambing tersebut melintas melalui belakang beliau.” (Hadis Riwayat Abu Daud, no. 708. Dinilai sahih oleh al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bolehnya bergerak dengan gerakkan yang banyak semata-mata untuk menghalang sesuatu yang melintas di hadapan kita ketika sedang solat walaupun dengan berjalan untuk merapatkan diri dengan sutrah.

Larangan Melintas Di Hadapan Orang Solat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ المَارُّ بَيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ» قَالَ أَبُو النَّضْرِ: لاَ أَدْرِي، أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، أَوْ شَهْرًا، أَوْ سَنَةً

“Sekiranya orang yang melintas di hadapan orang yang sedang solat mengetahui apa akibat yang akan ia tanggung, nescaya ia berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada dia melintas di hadapan orang yang sedang solat.”

Abu an-Nadhr (salah seorang perawi hadis ini) berkata, “Aku tidak tahu yang dimaksudkan dengan jumlah “empat puluh” tersebut, adakah empat puluh hari, atau bulan, atau tahun.” (Hadis Riwayat al-Bukhari, no. 510. Muslim, no. 507)

Ibnu Khuzaimah turut meriwayatkan hadis ini dan meletakkannya dalam bab:

التغليظ في المرور بين المصلي والدليل على أن الوقوف مدة طويلة انتظار سلام المصلي خير من المرور بين يدي المصلي

“Ancaman keras melintas di hadapan orang yang sedang solat, dan merupakan dalil berdiri lama menunggu ucapan salam seseorang yang sedang solat itu lebih baik daripada melintas di hadapannya.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, 2/14)

Kata Imam an-Nawawi rahimahullah (Wafat: 676H):

معناه لو يعلم ما عليه من الإثم لاختار الوقوف أربعين على ارتكاب ذلك الإثم ومعنى الحديث النهي الأكيد والوعيد الشديد في ذلك

“Makna hadis ini, sekiranya ia mengetahui betapa besarnya dosa dari perbuatan tersebut, pasti dia akan memilih untuk berhenti selama empat puluh dari perlu menanggung dosa akibat perbuatan tersebut. Jadi, hadis ini adalah larangan yang cukup keras dan ancaman yang berat sebagai akibat perbuatan melintas di hadapan orang solat.” (Syarah Shahih Muslim, 4/225)

Larangan ini merujuk kepada perbuatan melintasi kawasan depan orang yang sedang solat. Sekiranya dia mengenakan sutrah, maka dibolehkan melintas di sebalik sutrah yang dikenakan. Dan tidak boleh melintas di dalam lingkungan kawasan antara sutrah dengan orang solat yang mengenakannya.

Sutrah Makmum Cukup Dengan Mengikuti Imam

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ العِيدِ أَمَرَ بِالحَرْبَةِ، فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ

“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam apabila keluar pada hari raya, beliau memerintahkan (pembantunya) membawa tombak. Ia untuk diletakkan di hadapan beliau lalu beliau solat menghadap ke arahnya, manakala orang-orang solat (sebagai makmum) di belakangnya. Beliau melakukan perkara tersebut dalam perjalanan (safar) beliau.” (Hadis Riwayat al-Bukhari, no. 494. Muslim, no. 501)

Dalil ini menunjukkan bahawa apabila imam telah mengenakan sutrah, maka ia telah mencukupi bagi para makmum lainnya.

Contoh Objek Sebagai Sutrah

Dalam hadis-hadis Nabi banyak disebutkan contoh-contoh objek yang sesuai dijadikan sebagai sutrah. Di antaranya adalah seperti:

1 – Manusia yang sedang duduk diam, berdiri, atau sedang berbaring. (Lihat hadis dalam Shahih Ibnu Khuzaimah, no. 285 dan 286)
2 – Haiwan tunggangan seperti unta dan keldai yang berdiri atau duduk diam.
3 – Tombak yang ditancapkan.
4 – Pelana haiwan tunggangan.
5 – Dinding atau tiang.
6 – Pokok.
7 – Anak panah yang ditancapkan.
8 – Tongkat.

Wallahu a’lam.

Sumber