Para ulama sepakat bahwa orang berpuasa apabila memasukkan cairan
obat, atau yang semisalnya selama tidak melampai hidung, tidak
membatalkan puasa dan tidak wajib mengganti puasanya. Ini dianalogikan
dengan menghirup air ketika berwudu’ saat puasa.
Tetapi ulama berselisih pendapat, apabila obat yang dimasukkan hingga
melampai hidung, sehingga masuk ke tenggorokan bahkan ke kerongkongan.
Apakah hal itu membatalkan puasa, sehingga wajib mengganti puasanya atau
tidak?.
Pendapat pertama : membatalkan puasa.
Berdalil dengan hadist Laqith bin Shabrah bahwa ia berkata, Ya Rasulullah beritahukan padaku tentang wudhu’!”. Beliau bersabda “ Berlebih-lebihanlah ketika berwudhu’. Dan berlebih-lebihanlah menghirup air, kecuali engkau sedang berpuasa”.
Mereka mengatakan, bahwa ini menunjukkan bahwa hidung akses menuju
lambung. Oleh karena itu menggunakan obat tetes hidung dilarang oleh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Nabi –Salallahu alaihi wasallam- melarang berlebih-lebihan menghirup
air, termasuk larangan untuk memasukkan sesuatu melalui hidung, walaupun
sedikit, karena air yang masuk ke tenggorokan melalui hidung sangat
sedikit ketika berlebih-lebihan menghirup air.
Syeikh Ibnu Utsaimin- Rahimahullah- berkata : “ Adapun obat tetes
hidung apabila sampai ke lambung maka membatalkan puasa, adapun apabila
tidak sampai ke lambung maka tidak membatalkan puasa”.
Pendapat kedua : tidak membatalkan puasa.
Mereka berpendapat bahwa tetes hidung bukan makan dan minum dan tidak
semakna dengan keduanya. Pada dasarnya puasa adalah sah, batalnya puasa
dengan tetes hidung masih diragukan. Dan sesuatu yang yakin tidak bisa
dihilangkan dengan yang ragu. Juga satu tetes adalah jumlah yang sangat
sedikit, apabila melewati hidung, tidak akan masuk ke lambung, kecuali
hanya sangat sedikit, sehingga di maafkan, sama seperti air yang tersisa
di mulut ketika berkumur-kumur.
Majma’ Al fiqhi Al Islami ( divisi fiqih OKI ) dalam rapatnya yang ke X no.93 menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa : ( tetes hidung, inhaler hidung, apabila berhati-hati agar tidak tertelan ).
Kedua pendapat ini sama kuatnya, tetes hidung dianggap tidak
membatalkan puasa karena sangat sedikit yang masuk ke lambung. Akan
tetapi, tetes hidung apabila dipastikan masuk ke tenggorokan maka
menggunakannya membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan sesuatu ke
saluran pencernaan. Adapun apabila masih diragukan masuknya ke
tenggorokan maka tidak membatalkan puasa, sekalipun dirasakan di
kerongkongan, Sebagaimana perkataan ulama mazhab Hanbali tentang orang
yang berlebih-lebihan menghirup air ketika berwudhu’ maka masuk ke
kerongkongannya tanpa sengaja.
Yang lebih afdhol bagi orang berpuasa menghindari segala yang dapat
merusak puasanya, dan menjaga puasanya. Apabila terpaksa menggunakan
obat tetes hidung karena sakit yang parah, atau menjadi lambat
sembuhnya, atau jika tidak diobati akan bertambah parah, maka tidak
mengapa menggunakannya akan tetapi jika masuk sesuatu ke tenggorokan
maka sebaiknya mengganti puasa untuk kehati-hatian dalam ibadah, dan
untuk keluar dari perselisihan ulama, tetapi mengganti puasa ini tidak
wajib. Allahu a’lam.
Kita memohon pada Allah untuk agar diberikan pemahaman masalah agama dan diberi taufik untuk beramal shalih.
Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)