Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Sabtu, 21 November 2015

Hukum Penggunaan Obat Tetes hidung saat Berpuasa

Para ulama sepakat bahwa orang berpuasa apabila memasukkan cairan obat, atau yang semisalnya selama tidak melampai hidung, tidak membatalkan puasa dan tidak wajib mengganti puasanya. Ini dianalogikan dengan menghirup air ketika berwudu’ saat puasa.

Tetapi ulama berselisih pendapat, apabila obat yang dimasukkan hingga melampai hidung, sehingga masuk ke tenggorokan bahkan ke kerongkongan. Apakah hal itu membatalkan puasa, sehingga wajib mengganti puasanya atau tidak?.

Pendapat pertama : membatalkan puasa.
Berdalil dengan hadist Laqith bin Shabrah bahwa ia berkata, Ya Rasulullah beritahukan padaku tentang wudhu’!”. Beliau bersabda “ Berlebih-lebihanlah ketika berwudhu’. Dan berlebih-lebihanlah menghirup air, kecuali engkau sedang berpuasa”.
Mereka mengatakan, bahwa ini menunjukkan bahwa hidung akses menuju lambung. Oleh karena itu menggunakan obat tetes hidung dilarang oleh Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi –Salallahu alaihi wasallam- melarang berlebih-lebihan menghirup air, termasuk larangan untuk memasukkan sesuatu melalui hidung, walaupun sedikit, karena air yang masuk ke tenggorokan melalui hidung sangat sedikit ketika berlebih-lebihan menghirup air.

Syeikh Ibnu Utsaimin- Rahimahullah- berkata : “ Adapun obat tetes hidung apabila sampai ke lambung maka membatalkan puasa, adapun apabila tidak sampai ke lambung maka tidak membatalkan puasa”.

Pendapat kedua : tidak membatalkan puasa.
Mereka berpendapat bahwa tetes hidung bukan makan dan minum dan tidak semakna dengan keduanya. Pada dasarnya puasa adalah sah, batalnya puasa dengan tetes hidung masih diragukan. Dan sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan yang ragu. Juga satu tetes adalah jumlah yang sangat sedikit, apabila melewati hidung, tidak akan masuk ke lambung, kecuali hanya sangat sedikit, sehingga di maafkan, sama seperti air yang tersisa di mulut ketika berkumur-kumur.

Majma’ Al fiqhi Al Islami ( divisi fiqih OKI ) dalam rapatnya yang ke X no.93  menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa : ( tetes hidung, inhaler hidung, apabila berhati-hati agar tidak tertelan ).

Kedua pendapat ini  sama kuatnya, tetes hidung dianggap tidak membatalkan puasa karena sangat sedikit yang masuk ke lambung. Akan tetapi, tetes hidung apabila dipastikan masuk ke tenggorokan maka menggunakannya membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan sesuatu ke saluran pencernaan. Adapun apabila masih diragukan masuknya ke tenggorokan maka tidak membatalkan puasa, sekalipun dirasakan di kerongkongan, Sebagaimana perkataan ulama mazhab Hanbali tentang orang yang berlebih-lebihan menghirup air ketika berwudhu’ maka masuk ke kerongkongannya tanpa sengaja.

Yang lebih afdhol bagi orang berpuasa menghindari segala yang dapat merusak puasanya, dan menjaga puasanya.  Apabila terpaksa menggunakan obat tetes hidung karena sakit yang parah, atau menjadi lambat sembuhnya, atau jika tidak diobati akan bertambah parah, maka tidak mengapa menggunakannya akan tetapi jika masuk sesuatu ke tenggorokan maka sebaiknya mengganti puasa untuk kehati-hatian dalam ibadah, dan untuk keluar dari perselisihan ulama, tetapi mengganti puasa ini tidak wajib. Allahu a’lam.

Kita memohon pada Allah untuk agar diberikan pemahaman masalah agama dan  diberi taufik untuk beramal shalih.

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)