Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Sabtu, 21 November 2015

Dampak Anastesi (pembiusan) pada Puasa

Anastesi suatu cara kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit yang bersifat sementara. Sebagian operasi hanya membutuhkan anastesi lokal pada tempat  pembedahan, sedangkan operasi lainnya mengharuskan pasien hilang kesadaran total.

Pada umumnya bius total disertai pemberian larutan nutrisi (infus) agar pasien terhindar dari dehidrasi. Apabila ini terjadi maka sepakat para ulama bahwa puasanya batal karena adanya pemberian nutrisi ini dan bukan akibat pemberian anestesi.

Majmaa’ Al Fiqh Al Islami (divisi OKI) dalam rapat tahunan ke X no.93 dalam keputusan mengenai hal-hal yang tidak membatalkan puasa “(no.10) gas anastesi (obat bius) selama pasien tidak diberikan larutan nutrisi (infus)”.

Adapun anastesi tanpa larutan nutrisi maka inilah permasalahan yang akan kita bahas:
I. Anastesi lokal ada berbagai jenis, di antaranya:
1. Totok (anastesi Cina), yaitu menusukkan jarum kering pada pusat indra perasa di bawah kulit, yang menyebabkan beberapa kelenjar mengeluarkan zat bius alami yang dikandung oleh tubuh yang menyebabkan hilangnya kemampuan merasakan.
Jenis ini tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan sesuatu ke kerongkongan, dan hanya terjadi interaksi fisik oleh hasil pembiusan tersebut;
2. Anastesi dengan injeksi, yaitu menyuntikkan bius di bawah kulit yang meghasilkan pembiusan pada tempat tertentu.
Jenis ini tidak membatalkan puasa, karena tidak memasukkan bahan apapun ke dalam kerongkongan.
3. Anastesi inhalasi, yaitu anastesi dengan cara pasien menghirup bahan gas yang menyebabkan terjadinya pembiusan.
Jenis ini tidak membatalkan puasa karena bahan berbentuk gas yang tidak terasa dan tidak mengandung bahan nutrisi.

Oleh karena itu seluruh jenis pembiusan lokal tidak membatalkan puasa.

II. Pembiusan total yaitu pembiusaan yang menghilangkan kesadaran dan indera perasa di seluruh tubuh sehingga ia seperti keadaan tertidur nyenyak.

Tahapan anastesi umum seperti berikut:
  • Menghirup gas seperti eter atau semisalnya, maka darah yang mengalir di paru-paru membawa obat bius ke dalam sel-sel darah pusat.
  • Pemberian suntikan di pembuluh darah yang mengandung bahan zat obat hipnotik yang bekerja merelaksasikan otot-otot secara penuh.
  • Memasukkan selang khusus langsung ke dalam trakea melalui hidung atau mulut, selang ini terhubung ke sistem pernafasan untuk pemberian gas yang menyebabkan hilangnya kesadaran penuh pada pasien.
Anastesi umum dengan gas bius atau cairan bius bukanlah makanan atau minuman maka tidak membatalkan puasa karena pemberiannya melalui pembuluh darah atau melalui sistem pernafasan dan bukan melalui kerongkongan.

Adapun hilang kesadaran disebabkan anastesi dianalogikan dengan pingsan bahwa keduanya sama-sama kehilangan rasa dan kesadaran.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai status puasa orang yang tidak sadar :
  1. Mazhab Hanafi mengatakan puasanya sah, cukup berniat di malam hari sekalipun orang yang pingsan tidak sadarkan diri sepanjang hari,
  2. Mazhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan puasanya sah jika ia sempat sadar di siang hari serta berniat di malam hari.
  3. Mazhab Maliki mengatakan puasanya sah jika ia sadar lebih dari setengah hari.
Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa pingsannya orang berniat di malam hari untuk berpuasa tidak membatalkan puasa apabila orang tersebut sempat sadar di siang hari, namun jika pingsannya sepanjang hari maka tidak sah puasanya. Dan kebanyakan pasien anastesi menjadi sadar di siang hari sehingga puasanya sah.

Mayoritas peserta seminar fiqih kedokteran yang ke-9 (divisi OKI bidang kedokteran) di Kuwait tahun 1998  berpendapat bahwa operasi dengan pembiusan total tidak membatalkan puasa apabila pasien telah berniat puasa di malam hari.

Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa pasien terkadang muntah setelah anastesi dan ini tidak membatalkan puasanya. Karena yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaj, sesuai dengan hadis “Barang siapa yang muntah tidak disengaja maka tidak wajib mengqodho, dan siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib menqodho”.

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)