Endoskopi diperlukan dokter untuk melihat keadaan di dalam lambung;
diagnosis luka, peradangan atau lainnya, diagnosis kerongkongan atau
usus dua belas jari.
Endoskopi bukanlah operasi, tetapi pasien diberikan obat penenang
pada pembuluh vena. Kemudian dokter menyemprotkan bius lokal di
kerongkongan pasien untuk mencegah muntah maupun batuk ketika alat
dimasukkan. Pasien berbaring miring ke kiri, kemudian dokter
memasukkan alat melalui mulutnya terus ke kerongkongan, lambung dan usus
dua belas jari, dokter mengarahkan alat tersebut dengan mendorong atau
menariknya.
Ulama-ulama dahulu telah membahas masalah ini dalam masalah (sesuatu
yang masuk ke kerongkongan yang bukan makanan, seperti batu kerikil atau
potongan besi maupun yang lainnya, ini seperti endoskopi; apakah
membatalkan puasa?)
Terjadi dua pendapat :
1. Pendapatan pertama mengatakan batal.
Jumhur ulama mengatakan hal tersebut membatalkan puasa karena setiap
yang sampai ke kerongkongan maka membatalkan puasa dan tidak
mensyaratkan menetapnya benda tersebut di dalam. Sdangkan mazhab Hanafi
mensyaratkan bahwa benda tersebut harus menetap di dalam.
Jumhur berdalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan untuk menghindari bercelak saat berpuasa. Oleh karena itu
endoskopi membatalkan puasa dengan.
2. Pendapat kedua mengatakan tidak batal puasa.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah dan sebagian Malikiyah mengatakan bahwa
memasukkan apapun ke dalam kerongkongan asalkan bukan makanan dan
minuman, seperti memasukkan besi atau batu kerikil tidak membatalkan
puasa. Selain itu, mereka mengatakan sesungguhnya hadis perintah untuk
menghindari bercelak bagi orang berpuasa adalah lemah.
Allahu ‘alam, pendapat yang kuat adalah endoskopi tidak membatalkan
puasa, karena endoskopi bersifat sementara. Hanya untuk merekam
kemudian dikeluarkan, dan bukan makan dan minum maupun yang menyerupai
keduanya.
Sesuatu yang pasti tidak bisa di hapus dengan yang masih ragu.
Sahnya puasa sesuatu yang pasti, sedangkan batalnya puasa dengan
endoskopi masih diragukan, maka kita tetapkan yang asal, yaitu sahnya
puasa.
Akan tetapi jika ujung kamera dilumasi minyak atau pelumas untuk
memudahkan mengarahkan alat, atau dokter menyemprotkan pewarna khusus,
maka dapat membatalkan puasa. Karena masuknya bahan tersebut menetap di
dalam dan tidak keluar ketika alat dikeluarkan. Minyak tersebut
berbentuk cair, sehingga dapat masuk ke lambung. Demikian juga jika
endoskopi sarana untuk memasukkan obat ke dalam lambung.
Telah ditetapkan dalam keputusan Majma’ Al fiqhi Al Islami ( divisi fiqih OKI ) pada rapat tahunan yang ke X no.93 dalam menyebutkan hal-hal yang dianggap tidak membatalkan puasa : ( endoskopi apabila tidak memakai cairan ataupun lainnya ).
Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)