Jumlah manusia yang membutuhkan oksigen tambahan setiap harinya
selalu bertambah, seperti : pasien paru-paru, bronchitis kronis, kanker
paru-paru, pasien gagal jantung.
Ada tiga jenis oksigen tambahan yang digunakan untuk pengobatan,
antara lain oksigen tabung, oksigen cair yang apabila disemprotkan
kembali ke wujud aslinya yang berupa gas, dan oksigen dari udara
langsung.
Tidak ada permasalahan tentang batalnya puasa menggunakan oksigen
dari tabung dan udara bebas, karena keduanya berupa gas. Hanya saja
sebagian ulama mempermasalahkan hukum menggunakan oksigen cair. Tetapi
sesungguhnya oksigen cair apabila dilepaskan dari tempatnya, akan
kembali ke bentuk aslinya yaitu berupa gas.
Maka penggunaan oksigen cair tidak membatalkan puasa karena ia murni
gas yang masuk ke saluran pernafasan, dan lambung tidak menyerap
cairannya sedikitpun. Tidak seorangpun mengatakan bernafas atau
menghirup udara, dapat membatalkan puasa.
Maj’ma Al Fiqhi Al Islami ( divisi fiqih OKI ) dalam rapat tahunan ke X no.93 memutuskan dalam menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa : ( 9. Gas oksigen ).
Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)