Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Sabtu, 21 November 2015

Hukum Menggunakan Oksigen ketika Berpuasa

Jumlah manusia yang membutuhkan oksigen tambahan setiap harinya selalu bertambah, seperti : pasien paru-paru, bronchitis kronis, kanker paru-paru, pasien gagal jantung.

Ada tiga jenis oksigen tambahan yang digunakan untuk pengobatan, antara lain oksigen  tabung, oksigen cair yang apabila disemprotkan kembali ke wujud aslinya yang berupa gas, dan  oksigen dari udara langsung.

Tidak ada permasalahan tentang batalnya puasa  menggunakan oksigen dari tabung dan udara bebas, karena keduanya berupa gas. Hanya saja sebagian ulama mempermasalahkan hukum menggunakan oksigen cair.  Tetapi sesungguhnya oksigen cair apabila dilepaskan dari tempatnya, akan kembali ke bentuk aslinya yaitu berupa gas.

Maka penggunaan oksigen cair tidak membatalkan puasa karena ia murni gas yang masuk ke saluran pernafasan, dan lambung tidak menyerap cairannya sedikitpun. Tidak seorangpun mengatakan bernafas atau menghirup udara, dapat membatalkan  puasa.

Maj’ma Al Fiqhi Al Islami ( divisi fiqih OKI ) dalam rapat tahunan ke X no.93 memutuskan dalam menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa : ( 9. Gas oksigen ).

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)