Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Tampilkan postingan dengan label keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keluarga. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 April 2015

Membeli Peralatan Yang Dapat Melalaikan

Al-Lajnah Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
(Komite Tetap Kajian Ilmiyah dan Pemberian Fatwa)

Pertanyaan :
Apakah saya boleh membeli pesawat televisi dan menempatkannya di dalam rumah untuk ditonton dan mendengarkan semua acaranya, baik itu drama maupun berbagai macam permainan dan apakah saya boleh membeli dan mendengarkan kaset-kaset yang di dalamnya terdapat lagu-lagu, baik hal itu berlangsung waktu sholat maupun di luar sholat ?

Jawaban :
Mayoritas acara yang disajikan oleh stasiun televisi adalah melalaikan dan penuh keburukan, dan setiap sesuatu yang keburukannya mendominasi kebaikannya adalah haram bagi seorang muslim untuk membeli dan memilikinya serta menonton dan mendengarkannya. Demikian pula keadaan yang terdapat pada rekaman-rekaman lagu.

Wabillaahit taufiq, dan mudah-mudahan Allooh senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shollalloohu 'alaihi wasallaam dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
(Komite Tetap Kajian Ilmiyah dan Pemberian Fatwa)
Anggota : 'Abdullooh bin Qu'ud
Anggota : 'Abdullooh bin Ghudayyan
Wakil ketua : 'Abdurrozzaq 'Afifi

Ketua : 'Abdul 'Aziz bi Abdullooh bin Baz

Kamis, 04 Desember 2014

Khabar Gembira Buat Suri Rumah Sepenuh Masa

Khabar Gembira Buat Suri Rumah Sepenuh Masa

Abu Numair Nawawi bin Subandi
www.ilmusunnah.com

Secara ringkasnya, artikel ini hanya bertujuan untuk menyenaraikan beberapa keutamaan kaum wanita khasnya seorang isteri yang melazimi rumah suaminya sebagaimana yang terdapat pada dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadis, insyaaAllah. Sekaligus bagi menjelaskan tempat, posisi, dan profesi terbaik seorang wanita yang solehah.

Di mana pada hari ini sebagaimana kita maklum dan tanpa tersembunyi, telah menjadi suatu kelaziman dan kebiasaan bagi seorang wanita untuk keluar bekerja bersama-sama kaum lelaki. Sehingga terdapat suatu tanggapan tidak baik dari kalangan masyarakat hari ini apabila seorang wanita itu tidak bekerja, maka mereka pun dianggap sebagai wanita yang tidak mampu bersaing, tidak berdaya maju, tidak punya wawasan, tidak mengenang jasa ibu bapa, dan dianggap kolot lagi tidak berkembang mindanya.

Sedangkan apa yang dituntut di dalam agama bersesuaian....

Baca artikel ini selengkapnya di website kami » http://www.ilmusunnah.com/khabar-gembira-buat-suri-rumah-sepenuh-masa/

Kamis, 08 November 2012

Sebelas Tipe Suami (Ust. Firanda Andirja)


Kajian dalam bahasan Syarah hadits Ummu Zar'a disampaikan oleh Ustadz Firanda Abu Abdul Muhsin MA - hafidzohullah
Semoga bermanfaat


Download Sebelas Tipe Suami (Ust. Firanda Andirja).flv (dlm proses upload)

Alternatif Download:

Via Keepvid Klik Disini *)

Via Savefrom.net Klik Disini *)

*) Setelah di klik dan link terbuka tunggu sampai muncul link download dengan berbagai format video (flv, mp4, 3gp, webm), required to install java, download java klik here

Kamis, 27 September 2012

Faktor Penyebab Tawuran: Kurangnya Didikan Agama dan Perhatian Orang Tua


Baru-baru ini kita mulai dipanaskan kembali dengan budaya tawuran di antara para pelajar. Sampai-sampai terjadi korban jiwa. Dan sungguh sadis, tawuran kali ini bukan hanya dengan main tangan, tetapi lebih dari itu menggunakan senjata tajam.

Sebenarnya ada beberapa faktor yang kami amati sebagai penyebab tawuran, yaitu kami bagi menjadi faktor internal maupun eksternal.

Faktor Internal

1- Kurangnya didikan agama

Faktor internal yang paling besar adalah kurangnya didikan agama. Jika pendidikan agama yang diberikan mulai dari rumah sudahlah bagus atau jadi perhatian, tentu anak akan memiliki akhlak yang mulia. Dengan akhlak mulia inilah yang dapat memperbaiki perilaku anak. Ketika ia sudah merasa bahwa Allah selalu mengamatinya setiap saat dan di mana pun itu, pasti ia mendapatkan petunjuk untuk berbuat baik dan bersikap lemah lembut. Inilah keutamaan pendidikan agama. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037). Jika anak diberikan pendidikan agama yang benar, maka pasti ia akan terbimbing pada akhlak yang mulia. Buah dari akhlak yang mulia adalah akan punya sikap lemah lembut terhadap sesama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula,

مَا كَانَ الرِّفْقُ فِى شَىْءٍ قَطُّ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ عُزِلَ عَنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

“Tidaklah kelembutan terdapat pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya. Dan tidaklah kelembutan itu lepas melainkan ia akan menjelekkannya.” (HR. Ahmad 6: 206, sanad shahih).

Jadi tidak semua anak mesti cerdas. Jika cerdas namun tidak memiliki akhlak mulia, maka ia pasti akan jadi anak yang brutal dan nakal, apalagi jika ditambah jauh dari agama.

2- Pengaruh teman

Faktor lainnya yang ini masih masuk faktor internal adalah lingkungan pergaulan yang jelek. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bagaimana pengaruh lingkungan yang jelek terhadap diri anak,

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً

“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa). Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”

Biasanya karena pengaruh teman, takut dibilang “cupu loe ga mau ikut tauran, punya nyali ga loe..??” atau “ini kan buat kebaikan sekolah kita, klo loe ga ikut mending ga usah jadi temen gue”. Kalau anak sudah memiliki agama yang bagus ditambah ia tahu bagaimana pergaulan yang buruk mesti dijauhi, ditambah dengan ia tidak mau perhatikan ucapan kawannya atau kakak angkatannya “cupu” atau “culun”. Tentu ia tidak mau terlibat dalam tawuran.

Faktor Eksternal

Selain faktor internal faktor eksternal secara tidak langsung mendorong para pelajar pelajar untuk melakukan aksi tawuran. Di antara faktor tersebut:

1- Kurangnya perhatian orang tua.

Saat ini pendidikan anak sudah diserahkan penuh pada sekolah. Orang tua (ayah dan ibu) hanya sibuk untuk cari nafkah mulai selepas fajar hingga matahari tenggelam. Sehingga kesempatan bertemu dan memperhatikan anak amat sedikit. Jadinya, tempat curhat dan cari perhatian si anak adalah pada teman-temannya. Kalau yang didapat lingkungan yang jelek, akibatnya ia pun akan ikut rusak dan brutal. Beda halnya jika ibunya berdiam di rumah. Tentu dia akan lebih memperhatikan si anak. Inilah mengapa di antara hikmah Allah memerintahkan wanita untuk berdiam di rumah,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33). Karena pendidikan dalam rumah lebih dibebankan pada para wanita. Sedangkan pendidikan luar rumah atau pendidikan kemasyarakatan, itulah yang dibebankan pada para pria.

2- Faktor ekonomi

Biasanya para pelaku tawuran adalah golongan pelajar menengah ke bawah. Disebabkan faktor ekonomi mereka yang pas-pasan bahkan cenderung kurang membuat membuat mereka melampiaskan segala ketidakberdayaannya lewat aksi perkelahia. Karena di antara mereka merasa dianggap rendah ekonominya dan akhirnya ikut tawuran agar dapat dianggap jagoan.

Jika anak walau ia berekonomi menengah ke bawah menyadari bahwa tidak perlu iri pada orang yang berekonomi tinggi karena seseorang bisa mulia di sisi Allah adalah dengan takwa. Pemahaman seperti ini tentu saja bisa didapat jika si anak mendapatkan pendidikan agama yang baik.

Jadi, yang terpenting dari ini semua adalah tarbiyah (pendidikan) agama dan pembinaan iman, ini faktor penting yang membuat anak tercegah dari tawuran, di samping pula perhatian orang tua.

Semoga kita sebagai orang tua bisa menyadari hal ini. Wallahu waliyyut taufiq.

@ KSU, Riyadh, KSA, 11 Dzulqo’dah 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Sabtu, 22 September 2012

Agar Anak Tak Hobi Jajan

Abu dan Ummu mungkin dibuat kewalahan menghadapi buah hati yang suka jajan. Jika memang benar demikian, jangan keburu menyalahkan anak dan orang lain. Sebab, bisa jadi Abu dan Ummu sendiri yang menyebabkan mereka gemar jajan!

Berdasarkan hasil survei Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2007, dari 4.500 sekolah di Indonesia ada 45% jajanan yang dijual di sekitar sekolah tercemar bahaya pangan mikrobiologis dan kimia. Bahaya utama berasal dari cemaran fisik mikrobiologi dan kimia seperti pewarna tekstil. Jenis jajanan berbahaya ini meliputi makanan utama, makanan ringan, dan minuman.

Peran orang tua

Jika ditelusuri, ternyata penyebab anak jajan boleh jadi adalah orang tua sendiri. Mungkin Anda bertanya-tanya, mengapa bisa begitu? Saat lahir, anak tidak mengenal kata jajan sampai ada beberapa tindakan orang tua yang akhirnya membuat anak mengenal kata itu dan menjadikannya kebiasaan.

Berikut ini, beberapa hal yang membuat anak “mengenal” jajan pada usia dini:
- Beberapa orang tua bila anak rewel akhirnya mengajak anak jajan untuk mendiamkan anak.
- Beberapa orang tua punya kebiasaan jajan yang akhirnya ditiru oleh anak.
- Orang tua sengaja mengajak anak jajan.
- Orang tua memberi jajanan yang berlebihan untuk bekal sekolah.

Jadi, sebenarnya jika keempat hal tersebut dihindari, anak tidak akan tahu tentang jajan. Ketika anak rewel, sebenarnya yang dia butuhkan adalah perhatian orang tua. Apabila anak rewel tersebut kita ajak bicara, kita dengarkan keluhannya, kita ajak bermain, kita ajak bercanda, kita ajak bercerita, anak tidak akan ingat lagi dengan jajan. Jadi, mulailah menghilangkan solusi jajan untuk mendiamkan anak sementara, tapi merusak mentalnya di masa depan menjadi anak yang konsumtif.

Bagaimana mencegahnya ?

Untuk mencegah kebiasaan jajan anak, harus dimulai dari pola makan keluarga. Salah satu cara adalah membuat “kudapan tandingan” yang tidak kalah enak dari jajanan yang dapat dibeli di luar rumah.

Sebagai upaya preventif, anak harus dikenalkan pada pola makan sehat dan orangtua harus dapat dijadikan contoh atau panutan. Tidak ada gunanya melarang anak jajan kalau orangtuanya juga sering jajan dengan alasan tidak sempat memasak karena kesibukannya.

Selain itu, sebagai upaya kuratif, Abu dan Ummu harus dapat menata kegiatan makan, membuat camilan bersama dengan anak, dan memperkenalkan anak pada berbagai jenis makanan. Abu dan Ummu juga harus bertindak tegas terhadap kebiasaan kurang baik itu. Bertindak tegas bukan berarti harus dengan cara kekerasan membentak atau lainnya, tetapi anak dibatasi untuk jajan. kebiasaan jajan dapat mengurangi nafsu makan anak di rumah, apalagi makanan yang ia beli belum tentu bergizi dan sehat. Bahkan, meski masih balita biarkan anak menangis kalau mau minta jajan. Sampai menangis berguling-guling pun, biarkan dia. Ini sebagai pembelajaran.

Jajan boleh, asal…

Anak adalah peniru yang baik. Oleh karena itu, orang tua juga harus memperlihatkan contoh tidak jajan kepada anaknya. Apalagi sengaja mengajak anak jajan secara teratur, sehingga anak terbiasa jajan. 

Sebenarnya, jajan itu boleh. Tapi, ada beberapa syaratnya, yaitu :
1. Tidak untuk jadi satu kebiasaan (hanya sesekali)
2. Tidak berlebihan
3. Pilih jajanan yang sehat

Selain itu, akan lebih baik, bila konsep hemat itu tertanam pada diri anak. Ketika dia memilih jajanan untuk bekal sekolahnya, sebaiknya diberi batasan jumlah uang. Hal ini, membuat anak berpikir bahwa jumlah uang ada batasnya.

Baiklah Abu dan Ummu, sebagai penutup bersabarlah untuk konsisten dalam hal ini, karena betapa besar penghematan yang orang tua akan dapatkan karena memiliki anak yang shalih, yang tidak hobi jajan. (***)

Sumber: Rubrik Kiat Asuh pada Lembar Ya Bunayya, April 2011

Doa, Penyelamat Rumah Tangga


Betapa banyak rumah tangga diselamatkan oleh Allah dari kehancuran, karena doa seorang suami atau istri untuk pasangannya. Doa, bisa mengubah sesuatu yang sepertinya tak mungkin, menjadi mungkin. Tentu saja, dengan izin Allah ta’ala.

Sebagai contoh kongkrit, marilah kita simak penuturan seorang suami yang dahulunya selalu memperlakukan istrinya dengan kasar dan semena-mena. Ia berkata, “Bila aku tidak menemukan pakaianku terletak di tempatnya, langsung saja aku dengan kemarahan dan kalap memukulinya dan menempeleng wajahnya. Begitu juga bila kurang garam dalam makananku. Betapa malangnya dia.

Aku bertambah marah dan naik pitam bila dia menasihatiku. Jika dia menyuruhku shalat, aku pun marah dan justru menghidupkan musik. Kadang aku juga memaksanya menghadiri tempat-tempat atau berbagai pesta yang tidak layak dihadiri oleh seorang wanita muslimah.”

Istrinya pun dihadapkan pada dua pilihan. Meminta cerai, atau bersabar serta mengadukan segalanya hanya kepada Allah ta’ala, serta meminta solusi kepada-Nya? Ia yang masih memiliki rasa cinta kepada suaminya, memilih alternatif kedua. Setiap malam, pada waktu sahur ia bermunajat kepada Allah ta’ala.

Sang suami melanjutkan kisahnya. “Terkadang, di malam hari aku bangun dari tidurku…tidak melihat istriku berbaring di atas ranjang. Maka aku pun bangkit mencarinya. Ternyata ia sedang berdiri menghadap Allah ta’ala dan merintih dalam doanya. Kejadian seperti ini diulanginya berkali-kali.

Hingga pada suatu malam, ketika ia sedang menangis lirih, berdoa kepada Allah dalam shalat malamnya, aku terbangun. Tangisan dan doanya itu telah membangunkanku. Lalu aku merasakan sakit di dadaku. Rasa sakit itu menjadikanku mengingat kembali tentang kehidupanku selama ini, perlakuanku terhadapnya…terbayang…terus terbayang dengan jelas. Sementara ia tetap dalam untaian doanya yang terdengar pilu di telingaku…betapa tidak? Ia memohonkan untukku sebuah hidayah dan kebaikan tingkah laku….

Dengan sigap, aku bangkit bergegas menuju tempat wudhu, yang selama ini selalu kujauhi… Aku mulai berwudhu kemudian shalat berjamaah subuh di masjid. Sejak saat itulah aku mulai mengenali diriku dan istriku dalam posisi yang kontradiktif. Ia penuh kesabaran dan taat beribadah. Sebaliknya diriku, penuh kemarahan dan sangat ingkar terhadap ibadah.”

Bagaimana akhir kisah ini? Mari kita simak penuturan sahabat lelaki itu. Dia berkata, “Demi Allah…sekarang ini aku berharap bisa berbuat seperti yang dia perbuat kepada istrinya…Kepribadiannya begitu sopan, lembut, dan kewaraannya luar biasa. Bertolak belakang dengan sikap sebelumnya….Kini ia terpilih sebagai petugas muadzin di salah satu masjid jami’ di kota kami tinggal. Sungguh jiwanya telah melekat dengan masjid, padahal dahulunya sangat jauh. Maha Suci Allah yang membolak-balikkan hati.” [1]

Contoh-contoh lain bisa kita temui di sekitar kita, atau kita baca pada buku-buku kisah nyata.

Terasa sempitnya hidup ini, atau berbagai gambaran negatif yang sering terbentuk saat melihat kejadian-kejadian di hadapan kita, kerap menyeret kita ke arah ketidakbahagiaan. Salah satu penyebab hal itu adalah keengganan kita mendoakan orang lain. Cobalah Anda berdoa agar Allah ta’ala melapangkan hati pasangan, insya Allah, kelapangan hati pun akan Anda dapatkan.

Ini sejalan dengan hadits Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan dikabulkan. Di atas kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya, setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka malaikat tersebut berkata ’aamiin’ dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (Riwayat Muslim)

Jadi…, mari berdoa untuk pasangan kita tercinta! (Oel)

Footnote:
[1] Sumber: Website al-Jawaahir al Islamiyyah (dikutip dari buku, “Jangan Berputus Asa, Akhirnya Pertolongan Itu Datang…” Ahmad bin Salim Ba Duwailan. Pustaka Ibnu Katsir)

Sumber:  Rubrik Lentera dengan Judul “Sertakan Aku Dalam Doamu”Majalah Nikah Sakinah, Vol. 9 No. 11

Rabu, 13 Juli 2011

Seputar Talak

Hukum dan Macam Talak

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.
Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum pun menjadi rancu dan samar. Salah satunya dalam masalah perceraian antara suami istri. Tidak sedikit kaum muslimin yang blank akan hukum seputar talak. Sehingga sebagian suami begitu entengnya mengeluarkan kata talak dari lisannya. Ia seolah-olah tidak sadar bahwa hal itu sudah dihukumi jatuh talak. Itulah karena amalan dan lisan tidak didasarkan atas ilmu. Terjadilah kerusakan tanpa ia sadari. Oleh karena itu, berlatar belakang hal ini, kami berusaha menyusun risalah ringkas mengenai talak (perceraian) yang moga bermanfaat bagi rumah tangga kaum muslimin. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolong kami dalam urusan ini).

Pengertian Talak
Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan.
Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.[1]
Dalil Dibolehkannya Talak
Allah Ta’ala berfirman,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Hendaklah ia meruju' istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al 'iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah 'azza wajalla.”[2]
Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyatakan bahwa para ulama sepakat (berijma’) akan dibolehkannya talak. ‘Ibroh juga menganggap dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Yang terjadi ketika itu hanyalah pertengkaran dan perdebatan saja yang tak kunjung henti. Karena masalah inilah, syari’at Islam membolehkan syari’at nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat.[3]
Kritik Hadits
Adapun hadits yang berbunyi,
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ
Perkara yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah talak.[4] Dalam sanad hadits ini ada dua ‘illah (cacat): (1) dho’ifnya Muhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah, (2) terjadi perselisihan di dalamnya. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ahmad bin Yunus … Abu Daud menyebutnya tanpa menyebutkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sanad hadits dari Al Hakim dinilai dho’if. Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits yang dho’if. Di antara yang mendho’ifkannya adalah Al Baihaqi[5], Syaikh Al Albani[6], dan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi[7].
Hukum Talak
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Talak boleh jadi ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada yang boleh.”
Rincian hukum talak di atas adalah sebagai berikut:
Pertama, talak yang haram yaitu talak bid’i (bid’ah) dan memiliki beberapa bentuk.
Kedua, talak yang makruh yaitu talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal masih bisa jika pernikahan yang ada diteruskan.
Ketiga, talak yang wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin  lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan).
Keempat, talak yang sunnah yaitu talak yang disebabkan karena si istri tidak memiliki sifat ‘afifah (menjaga kehormatan diri) dan istri tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan shalat lima waktu), saat itu ia pun sulit diperingatkan.
Kelima, talak yang hukumnya boleh yaitu talak ketika butuh di saat istri berakhlaq dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus dengannya tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.[8]
Macam Talak: Talak Sunni dan Talak Bid’i
Sebagian ulama membagi talak menjadi dua macam, yaitu talak sunni dan talak bid’i.
Talak sunni adalah talak yang mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan masa haidh) dan belum disetubuhi.[9]
Talak bid’i adala talak yang menyelisihi petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri di saat istri dalam keadaan haidh atau mentalaknya dalam keadaan suci setelah disetubuhi.[10]


Syarat Talak

Para ulama membagi syarat sahnya talak menjadi tiga macam: (1) berkaitan dengan suami yang mentalak, (2) berkaitan dengan istri yang ditalak, dan (3) berkaitan dengan shighoh talak. Kesemua syarat ini tidak dibahas dalam satu tulisan. Kami akan berusaha secara perlahan sesuai dengan kelonggaran waktu kami. Untuk saat ini kita akan melihat manakah saja syarat yang berkaitan dengan suami yang akan mentalak.
Syarat Berkaitan dengan Orang yang akan Mentalak
Pertama: Yang mentalak adalah benar-benar suami yang sah.
Syarat ini maksudnya adalah antara pasangan tersebut memiliki hubungan perkawinan yang sah. Seandainya tidak ada nikah, lalu dikatakan, “Saya mentalakmu”, seperti ini termasuk talak yang tidak sah. Atau belum menikah lalu mengatakan, “Jika menikahi si fulanah, saya akan mentalaknya”. Padahal ketika itu belum nikah, seperti ini adalah talak yang tidak sah.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نَذْرَ لاِبْنِ آدَمَ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ وَلاَ عِتْقَ لَهُ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ وَلاَ طَلاَقَ لَهُ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ
Tidak ada nadzar bagi anak Adam pada sesuatu yang bukan miliknya. Tidak ada membebaskan budak pada budak yang bukan miliknya. Tidak ada talak pada  sesuatu yang bukan miliknya.[11]
Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka ....” (QS. Al Ahzab: 49). Dalam ayat ini disebut kata talak setelah sebelumnya disebutkan nikah. Ini menunjukkan bahwa yang mentalak adalah benar-benar suami yang sah melalui jalan pernikahan. Seandainya ada yang kumpul kebo (sebutan untuk sepasang pria wanita yang hidup bersama tanpa melalui jalur nikah), lalu si pria mengajukan cerai, seperti ini tidak jatuh talak sama sekali.
Kedua: Yang mengucapkan talak telah baligh.
Ini bisa saja terjadi pada pasangan yang menikah pada usia belum baligh.
Mayoritas ulama berpandangan bahwa jika anak kecil yang telah mumayyiz (bisa membedakan bahaya dan manfaat, baik dan jelek) atau belum mumayyiz menjatuhkan talak, talaknya dinilai tidak sah. Karena dalam talak sebenarnya murni bahaya, anak kecil tidaklah memiliki beban taklif (beban kewajiban syari’at).
Dalam hadits ‘Aisyah, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَكْبَرَ
Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang hilang ingatan sampai kembali ingatannya dan anak kecil sampai ia dewasa.[12]
Ulama Hambali berpandangan bahwa talak bagi anak kecil tetap sah. Mereka berdalil dengan hadits,
كُلُّ طَلاَقٍ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقَ الْمَعْتُوهِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ
Setiap talak itu boleh kecuali talak yang dilakukan oleh orang yang kurang akalnya.[13] Namun hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat).
Pendapat mayoritas ulama (jumhur), itu yang lebih tepat. Wallahu a’lam.
Ketiga: Yang melakukan talak adalah berakal.
Dari sini, tidak sah talak yang dilakukan oleh orang gila atau orang yang kurang akal. Yang menjadi dalil adalah hadits ‘Aisyah yang disebutkan di atas. Talak yang tidak sah yang dimaksudkan di sini adalah yang dilakukan oleh orang yang gila atau orang yang kurang akal yang sifatnya permanen. Jika satu waktu hilang akal, waktu lain sadar. Jika ia mentalaknya dalam keadaan sadar, maka jatuh talak. Jika dalam keadaan tidak sadar, tidak jatuh talak.

Mentalak Dalam Keadaan Mabuk

Perlu diketahui bahwa orang yang mabuk itu ada dalam dua keadaan:
Pertama, orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja. Misalnya karena mengkonsumsi suatu makanan malah jadi mabuk padahal tidak disengaja untuk mabuk, lalu dalam keadaan seperti itu ia mentalak istrinya. Misal lainnya adalah seperti mabuk dalam keadaan dipaksa. Kondisi seperti ini tidaklah jatuh talak berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Kedua, orang yang mabuk dalam keadaan sengaja. Seperti seseorang yang meminum miras dalam keadaan tahu dan atas pilihannya sendiri, lalu dalam kondisi semacam itu ia mentalak istrinya. Hukum talak dalam kondisi kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa talaknya itu jatuh. Sedangkan ulama lainnya seperti pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al Muzani (murid Imam Asy Syafi’i), pendapat Ath Thohawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah) dan pendapat lain dari Imam Ahmad, menyatakan bahwa talak dalam keadaan mabuk sama sekali tidaklah sah entah mabuknya disengaja ataukah tidak. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah sebagaimana perkataan yang akan kami nukil.
Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah yang menyatakan tidak sahnya talak dalam keadaan mabuk meski mabuknya dengan sengaja atas pilihan sendiri. Alasannya adalah sebagai berikut:
Pertama, Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An Nisa: 43). Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perkataan orang yang mabuk tidak teranggap karena ia sendiri tidak mengetahui apa yang ia ucap. Shalat dan ibadahnya tidaklah sah karena saat itu ia tidak berakal. Begitu pula kita lebih pantas lagi katakan dalam hal akad seperti talak, yaitu talaknya tidak sah karena ia semisal orang yang tidur dan orang yang gila (sama-sama tidak memiliki niat).
Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Orang yang mabuk tentu saja tidak memiliki niat dan tidak memiliki maksud. Padahal berbagai macam akad (termasuk talak) disyaratkan dengan adanya niat.
Ketiga, riwayat shahih dari ‘Utsman radhiyallahu ’anhu, ia berkata,
كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ
Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila.” (HR. Sa’id bin Manshur 1112, ‘Abdur Rozaq 12308, Ibnu Abi Syaibah 5/39, Al Baihaqi 7/359. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ الصَّحَابَةِ خِلَافُهُ فِيمَا أَعْلَمُ
“Selama yang kami ketahui tidak didapati dari para sahabat yang menyelisihi perkataan ‘Utsman.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/102)
Keempat, riwayat dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz bahwasanya beliau didatangkan seseorang yang telah mentalak istrinya sedangkan ia dalam keadaan mabuk. Ia pun bersumpah pada Allah yang tidak ilah yang berhak disembah selain Dia bahwa ia benar-benar melakukan talak namun dalam keadaan tidak sadar. Ia bersumpah. Namun istrinya dikembalikan padanya. Dan laki-laki tersebut terkena hukuman had. (HR. Sa’id bin Manshur 1110 dan Ibnu Abi Syaibah 5/39. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Kelima, Ibnu Taimiyah memberi penjelasan, “Orang yang mabuk sudah jelas bahwa ia memang bermaksiat ketika mabuk. Saat dalam keadaan mabuk, ia tidak mengetahui apa yang ia katakan. Jika ia tidak tahu ucapan yang ia keluarkan, maka tentu ia berkata tanpa niat. Padahal dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya amalan tergantung pada niatnya”. Hal ini sama halnya dengan seseorang yang bisa gila karena mengkonsumsi sesuatu. Jika ia gila walaupun asalnya karena maksiat yang ia lakukan, maka tetap talaknya tidak sah. Begitu pula perkataan yang lain yang muncul darinya juga tidak sah. Jika setiap orang memperhatikan tujuan dan maksud syari’at, jelaslah baginya bahwa pendapat yang benar adalah yang menyatakan talak orang yang mabuk tidaklah sah. Pendapat yang menyatakan bahwa talak dari orang yang mabuk itu sah, bukanlah pendapat yang dibangun di atas argumen yang kuat. … Yang benar dalam hal ini, talak dalam keadaan mabuk itu tidaklah jatuh kecuali jika orang tersebut menyadari apa yang ia ucap. Sebagaimana pula shalat orang yang mabuk tidaklah sah. Jika shalatnya tidak sah, maka demikian pula dalam hal talak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/103)
Dari bahasan ringkas di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja atau bahkan sengaja, talaknya tidak sah karena saat mabuk tidak memiliki akal sehingga tidak ada niat.
Wallahu a’lam. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Dengan izin dan kemudahan dari Allah, pembahasan ini masih akan dilanjutkan pada risalah talak berikut, masih seputar syarat-syarat talak.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimuush sholihaat.

referensi:
Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah

www.rumaysho.com
 
1] Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 9/346. [2] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471.
[3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki, Dr. ‘Abdul Fattah Muhammad Al Halawi, Dar ‘Alam Al Kutub, 10/323
[4] HR. Abu Daud no. 2178, Ibnu Majah no. 2018, dan Al Hakim 2/196.
[5] Sunan Al Baihaqi, 7/322.
[6] Irwaul Gholil no. 2040
[7] Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Ibnu Taimiyah, cetakan pertama, 1409, 10-12.
[8] Lihat Fathul Bari, 9/346, Al Mughni, 10/323-324, Shahih Fiqh Sunnah, 3/224.
[9] Sebagian ulama ada yang menambahkan bahwa talak sunni adalah talak yang harus dihadiri oleh dua orang saksi.
[10] Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, hal. 13-14.
[11] HR. Tirmidzi no. 1181 dan Ahmad 2/190. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits hasan shahih. [12] HR. Abu Daud no. 4398, At Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[13] HR. Tirmidzi no. 1191. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if, namun shahih jika mauquf (perkataan sahabat).