Bagi beberapa perempuan penggunaan spiral menyebabkan perubahan
siklus haid, bertambahnya waktu serta jumlah darah. Siklus wanita haid
yang biasanya 6 atau 7 hari dapat berubah menjadi 10 hari atau lebih
akibat penggunaan spiral.
Cara berinteraksi dengan kekacaun siklus tersebut -baik menjadi maju
atau mundur- telah menjadi perselisihan ulama-ulama terdahulu.
Pendapat yang lebih kuat; jika terjadi perubahan siklus haid pada
seseorang perempuan dengan menjadi maju atau mundur, maka perempuan
tersebut wajib menyesuaikan diri dengannya. Ini adalah pendapat mazhab
Syafi’i, salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dipilih juga oleh Ibnu
Qudamah dan Ibnu Taimiyah, rahimahumullah.
Oleh karena itu wanita yang bertambah siklus haidnya dari yang biasa
dikarenakan spiral maka ia tetap harus meninggalkan sholat dan puasa selama darah tersebut tidak terus menerus keluar.
Namun terkadang keluar bercak darah yang merupakan efek samping dari
pemasangan spiral, sebagaimana keluarnya bercak-bercak darah perempuan
ketika hari-hari sucinya. Ini adalah akibat pemasangan spiral, dan darah
tersebut adalah darah penyakit sehingga perempuan tidak boleh
meninggalkan sholat dan puasa pada kondisi ini tetap sah.
Pemasangan spiral tidak membatalkan puasa karena
tidak masuk ke tubuh melalui kerongkongan Dan rahim bukanlah rongga
yang dimaksud dalam puasa, dan tidak ada hubungan di antara keduanya.
Rahim terletak jauh dari alat pencernaan. Selain itu, semua zat padat
tidak bisa menjadi nutrisi bagi tubuh, sedangkan spiral adalah zat
padat, maka ia tidak membatalkan puasa.
Majma’ Al Fiqhi Al Islami (divisi fiqih OKI) memutuskan dalam rapat
tahunan kesepuluh no 93 menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan
puasa: “4 endoskopi rahim, memasukkan spiral dan yang seperti keduanya
ke dalam rahim”.
Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)