Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Sabtu, 21 November 2015

Dampak Pemasangan Spiral (IUD) pada Puasa

Bagi beberapa perempuan penggunaan spiral menyebabkan perubahan siklus haid, bertambahnya waktu serta jumlah darah.  Siklus wanita haid yang biasanya 6 atau 7 hari dapat berubah menjadi  10 hari atau lebih akibat penggunaan spiral.

Cara berinteraksi dengan kekacaun siklus tersebut -baik  menjadi maju atau mundur- telah menjadi perselisihan ulama-ulama terdahulu.

Pendapat yang lebih kuat; jika terjadi perubahan siklus haid pada seseorang perempuan dengan menjadi maju atau mundur, maka perempuan tersebut wajib menyesuaikan diri dengannya. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i, salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dipilih juga oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah, rahimahumullah.

Oleh karena itu wanita yang bertambah siklus haidnya dari yang biasa dikarenakan spiral maka ia tetap harus meninggalkan sholat dan puasa selama darah tersebut tidak terus menerus keluar. 

Namun terkadang keluar bercak darah yang merupakan efek samping dari pemasangan spiral, sebagaimana keluarnya bercak-bercak darah perempuan ketika hari-hari sucinya. Ini adalah akibat pemasangan spiral, dan darah tersebut adalah darah penyakit sehingga perempuan tidak boleh meninggalkan sholat dan puasa pada kondisi ini tetap sah.

Pemasangan spiral tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke tubuh melalui kerongkongan  Dan rahim bukanlah rongga yang dimaksud dalam puasa, dan tidak ada hubungan di antara keduanya.  Rahim terletak jauh dari alat pencernaan. Selain itu, semua zat padat tidak bisa menjadi nutrisi bagi tubuh, sedangkan spiral adalah zat padat, maka ia tidak membatalkan puasa.

Majma’ Al Fiqhi Al Islami (divisi fiqih OKI) memutuskan dalam rapat tahunan kesepuluh no 93 menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa: “4 endoskopi rahim, memasukkan spiral dan yang seperti keduanya ke dalam rahim”.

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)