Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 April 2015

Di Balik Kelembutan Suaramu

Penulis: Al Ustadzah Ummu Ishak Al Atsariyyah & Al Ustadzah Ummu Affan Nafisah bintu Abi

Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah.

Ukhti Muslimah….
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu.

Begitu mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:

“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda :
“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).

Suara merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat, demikian fatwa yang disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (1/ 431, 434)

Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya, kemudian dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah. Ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, tapi cukup menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Ucapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)
Demikian pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan bagi wanita untuk mengumandangkannya lewat menara-menara masjid karena hal itu melazimkan suara yang keras.

Ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan, wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata melebihi keperluan semula.

Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).

Maksud penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri, atau yang semisalnya.

Suara wanita di radio dan telepon

Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita melalui pesawat telepon atau secara langsung?”
Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio maka dapat dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di ruang siaran. Yang seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan keharamannya. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.”

Ikhtilath yang seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan timbulnya fitnah.

Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati) suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya.

Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434).

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwanya tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435)

Laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya

Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah teranggap setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini?

Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab: ”Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32)(Fatawa Al Mar‘ah, 2/605)


(Disusun dan dikumpulkan dari fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin oleh Ummu Ishaq Al Atsariyah dan Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim).

Minggu, 05 April 2015

Wanita Adalah Aurat


Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله تعالى

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا

Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya

TAKHRIJ HADITS:

Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh :
1. at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, no. 2911 dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma
2. at-Tirmidzi, no. 1173
3. Ibnu Khuzaimah, no. 1685, 1686
4. Ibnu Hibbân, no. 5559, 5570-at-Ta’lîqâtul Hisân), dari Shahabat Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu
5. at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, no. 8092
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, ”Hadits ini hasan shahîh gharib.” Dishahihkanoleh Imam al-Mundziri, beliau mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabrani t dalam al-Mu’jamul Ausâth dan rawi-rawinya yang shahih.” Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (I/260, no. 344). Dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2688) dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 344, 346).

SYARAH HADITS:

(اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ)maksudnya ialah aurat manusia. Setiap ia merasa malu darinya (jika terlihat-pent) maka disandarkan padanya wajib menutupinya.


إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Yakni asal dari al-isyrâf adalah meletakkan telapak tangan di atas alis saat mengangkat kepala agar bisa melihat. Maksudnya yaitu setan mengangkat pandangannya kearah wanita untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya, sehingga salah satunya atau kedua-keduanya terjatuh dalam fitnah. Bisa jadi yang dimaksud dengan kata setan di atas adalah setan dari jenis manusia, yaitu orang fasik. Karena jika orang fasik tersebut melihat wanita keluar dan menampakkan diri, maka ia langsung memandangnya lekat-lekat. Jadilah setan menyesatkan keduanya. Apabila wanita tetap berada di dalam rumahnya, maka setan tidak akan mampu untuk menyesatkannya dan menyesatkan manusia dengan (perantara)nya. Tetapi apabila wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan sangat berambisi (untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya), karena ia termasuk dari buhul-buhul (jerat-jerat dan perangkap) setan. Dan ini adalah anjuran kepada wanita agar ia tetap berada dalam rumahnya.[1]

KEWAJIBAN MENUTUP AURAT

Allâh Azza wa Jalla berfirman :


يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ 

Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allâh, mudah-mudahan mereka ingat.” [al-A’râf/7:26]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat tersebut, “Kata al-libâs dalam ayat tersebut berarti penutup aurat, sedangkan kata ar-rîsy atau ar-riyâsy berarti sesuatu yang digunakan untuk menghias diri. Jadi, pakaian merupakan sesuatu yang bersifat primer (pokok), sedangkan perhiasan hanya sebagai pelengkap dan tambahan.”[2]

Dalam ayat ini diperintahkan laki-laki dan wanita untuk berpakaian menutup aurat mereka. Laki-laki batasan auratnya dari perut/pusar sampai dengan lutut, sedangkan wanita seluruh tubuhnya adalah aurat.

Dari Jarhad al-Aslami Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya sedangkan dia dalam keadaan terbuka pahanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


إِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ

Sesungguhnya paha adalah aurat.[3]

Juga dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seseorang yang pahanya terlihat, maka beliau bersabda :


غَطِّ فَخِذَكَ، فَإِنَّ فَخِذَ الرَّجُلِ مِنَ عَوْرَتِهِ

Tutuplah pahamu, karena sesungguhnya paha laki-laki termasuk aurat.[4]

Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ 

Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lainnya, dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya[5]

Saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang aurat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :


اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَامَلَكَتْ يَمِيْنُكَ، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِيْ بَعْضٍ؟ قَالَ: إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلاَ يَرَيَنَّهَا ، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا؟ قَالَ: اَللهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاس


Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau budak wanita yang engkau miliki ! lalu beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika suatu kaum bercampur baur dengan yang lainnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau sanggup agar seseorang tidak melihatnya, maka janganlah ia melihatnya,” kemudian beliau ditanya, “Bagaimana jika seseorang telanjang dan tidak seorang pun melihatnya?” Beliau menjawab, “Allâh lebih berhak untuk engkau merasa malu dari-Nya daripada manusia.”[6]

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ" (wanita adalah aurat), artinya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali anggota badan yang tidak diperkecualikan oleh syari’at. Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya. Yang jadi masalah apakah muka wanita adalah aurat. Terjadi ikhtilaf di antara para ulama dalam masalah ini.

Sesungguhnya para Ulama telah bersepakat bahwa seorang wanita wajib menutupi seluruh tubuhnya, perbedaan yang mu’tabar (dianggap) hanya terjadi pada wajah dan kedua telapak tangan.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa menutup wajah dan kedua telapak tangan hukumnya wajib. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya adalah :

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ 
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir! [al-Ahzâb/33:53]

Para Ulama yang berpendapat wajib menutup wajah berargumen, “Sesungguhnya dalil tersebut mencakup seluruh kaum wanita karena semuanya masuk ke dalam alasan diwajibkannya menggunakan penutup (hijab), yaitu kesucian hati.”

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]

Mereka menafsirkan kata yudnîna yang ada di dalam ayat dengan menutup seluruh wajah dan hanya menampakkan satu mata saja untuk melihat.

Sementara kelompok Ulama yang lain berpendapat boleh hukumnya membuka wajah dan telapak tangan bagi seorang wanita, dan sesungguhnya menutup keduanya hanya sekedar mustahab (sunnah). Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya :

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :


وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا 

”...Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat...” [an-Nûr/24:31]

Mereka berkata “yang biasa nampak” maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan.

2. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Asmâ’ binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dengan bersabda:


يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.

Wahai Asma! Sesungguhnya jika seorang wanita telah mencapai haidh, maka tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.[7]

3. Hadits Jâbir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, tentang nasihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum wanita pada hari Raya. Di dalamnya diungkapkan, “ ... Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah (kaum wanita) yang kehitam-hitaman kedua pipinya berdiri dan berkata, ‘Kenapa Rasûlullâh?’[8]

Mereka berkata, ucapan Jabir “yang kehitam-hitaman di kedua pipinya” merupakan dalil bahwa ia membuka wajahnya sehingga terlihat kedua pipinya.

4.Hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma tentang kisah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membonceng al-Fadhl bin ‘Abbâs ketika haji Wada’ dan seorang wanita yang meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dalam kisaha itu disebutkan, “Lalu al-Fadhl bin Abbâs Radhiyallahu anhuma menatapnya, ia adalah seorang wanita yang cantik, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang dagu al-Fadhl Radhiyallahu anhu dan memalingkan wajahnya ke arah yang lain.”[9]

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah itu adalah aurat maka wajib ditutupi, sementara beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkannya terbuka di hadapan orang-orang, dan niscaya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar mengulurkan kerudung dari atas kepala. Dan seandainya wajah si wanita itu tertutup, niscaya Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma tidak akan mengetahui apakah wanita itu cantik atau tidak.”[10]

5. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dahulu para wanita Mukminah hadir bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Fajar dengan pakaian wol yang menutupi semua badan mereka. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika mereka selesai melaksanakan shalat, tidak ada seorang pun mengenali mereka karena gelapnya akhir malam.”[11]

Mereka berkata. “Yang terpahami dari hadits di atas adalah bahwa jika tidak ada kegelapan, niscaya mereka akan dikenal dan biasanya mereka bisa diketahui dari wajah yang terbuka.”[12]

Pendapat jumhur Ulama ini yang paling kuat bahwa wajah wanita bukan aurat. Apabila mereka memakai cadar itu lebih baik, tapi hukumnya adalah mustahabb (sunnah) bukan wajib. Dan hal ini sesuai dengan kemudahan syari’at Islam untuk seluruh wanita Islam di seluruh dunia.[13]

MENGINGKARI WANITA YANG MENAMPAKKAN WAJAHNYA (TIDAK MENGENAKAN CADAR)

Imam Abu Abdillah bin Muflih al-Maqdisi yang terkenal dengan Ibnu Muflih rahimahullah (wafat th. 762 M), beliau berkata[14] , “Bolehkah mengingkari wanita yang menampakkan wajahnya di jalan-jalan ? Dengan dalih wajibkah bagi wanita menutup wajahnya, ataukah para laki-laki wajib menundukkan pandangan darinya ? Atau ada dua pendapat dalam masalah ini ?


عَنْ جَرِيْر بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اِصْرِفْ بَصَرَكَ

Dari Jarîr bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang melihat (wanita-pent) dengan tiba-tiba (tidak sengaja-pent), maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Palingkanlah pandangan-mu!’”[15]

al-Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullah berkata tentang hadits Jarîr Radhiyallahu anhu, para Ulama berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat hujjah bahwa tidak wajib bagi seorang wanita untuk menutupi wajahnya di jalan (ketika dia keluar rumah-pent), sesungguhnya itu hanyalah sunnah yang dianjurkan bagi wanita. Dan wajib bagi laki-laki untuk menundukkan pandangan darinya dalam berbagai keadaan, kecuali jika memiliki tujuan yang sah dan syar’i.”[16]

Imam asy-Syaukâni rahimahullah berkata, “Kesimpulannya, bahwa wanita boleh menampakkan tempat-tempat yang biasa dihias padanya jika memang diperlukan ketika menjalankan sesuatu, seperti jual beli dan persaksian. Maka itu menjadi pengecualian dari keumuman pelarangan tentang menampakkan anggota-anggota badan yang biasa dihiasi. Hal ini dikarenakan tidak adanya tafsir yang marfû’.”[17]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pembahasan hadits di atas :


...وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا.

...Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan (ketika shalat) di dalam rumahnya.”

Maksudnya bahwa wanita shalat di dalam rumahnya lebih baik daripada shalat di masjid. Karena di dalam rumahnya dia lebih dekat kepada Allâh dan akan terhindar dari fitnah. Ada beberapa hadits yang menganjurkan wanita shalat didalam rumahnya, di antaranya;

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang kaum wanita yang hendak mendatangi masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.[18]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَا اللهِ، وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ.

Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allâh yang perempuan mendatangi masjid Allâh. Hanya saja, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak mengenakan parfum.[19]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu juga, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا، فَلاَ تَشْهَدَنَّ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ.

Siapa saja wanita yang memakai wewangian maka ia tidak boleh shalat ‘Isya` bersama kami.[20]

Yang terbaik bagi kaum wanita adalah shalat di rumah mereka. Dasarnya adalah hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma di atas :


...وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ.

... dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka

Dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :


صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِىْ بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِىْ حُجْرَتِهَا، وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِىبَيْتِهَا.

Shalat seorang wanita di dalam kamarnya lebih utama dari pada shalatnya di ruang tamunya. Dan shalatnya di ruang pribadinya[21] lebih baik dari pada shalatnya di rumahnya[22].

FAWA-ID

1. Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali yang dikecualikan oleh syari’at.
2. Wanita wajib menutup auratnya dengan sempurna.
3. Wanita bila akan keluar rumah, wajib memakai jilbab yang sempurna dan sesuai tuntunan syar’i.
4. Haram bagi wanita memakai pakaian yang ketat, tipis, dan tembus pandang karena dapat menggambarkan aurat dan menampakkan bentuk tubuh.
5. Busana muslimah dengan mode-mode yang ketat, tipis, tembus pandang, adalah busana yang tidak syar’i.
6. Wanita adalah fitnah yang sangat berbahaya bagi laki-laki.
7. Perangkap setan untuk merusak manusia adalah wanita, sebab dengan terbukanya aurat wanita, maka wanita dan laki-laki akan menjadi rusak.
8. Wanita dianjurkan untuk tetap tinggal di rumahnya berdasarkan ayat dalam al-Qur-an Surat al-Ahzâb ayat ke-33.
9. Bila wanita keluar dari rumahnya, maka dia menjadi perangkap setan.
10. Setan menghiasi wanita, baik bagian depan maupun bagian belakangnya
11. Wanita lebih dekat kepada Allâh Azza wa Jalla bila berada di dalam rumahnya.
12. Shalat wanita di dalam rumahnya lebih baik daripada di masjid.
13. Bila wanita ingin ke masjid, maka dia tidak boleh memakai parfum, bersolek, dan lainnya, namun rumah mereka lebih baik bagi mereka.

MARAAJI’

1. al-Qur’ûnul Karîm.
2. Tafsîr Ibnu Katsîr, cet. Daar Thaybah.
3. Kutubussittah.
4. al-Mu’jamul Ausâth, Imam ath-Thabrani.
5. Shahîh Ibni Khuzaimah.
6. Shahîh Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân).
7. Syarhus Sunnah, Imam al-Baghawi.
8. Fat-hul Bâri, cet. Daarul Fikr.
9. al-Âdâb Asy-Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih. Tahqiq: Syu’aib al-Arna-uth dan Umar al-Qayyam, Mu-assasah ar-Risalah
10. at-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ish Shaghîr, karya Imam as-Shan’ani. Tahqiq: DR. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim.
11. Nailul Authâr, Imam asy-Syaukani.
12. Irwâ-ul Ghalîl
13. Jilbâbul Mar-atil Muslimah
14. ar-Raddul Mufhim ‘ala Man Khâlafal ‘Ulamaa` wa Tasyaddada wa Ta’ashshaba wa Alzama al Mar-ata an Tastura Wajhaha wa Kaffaiha wa Aujaba wa lam Yaqna’ Biqaulihim Innahu Sunnatun, Syaikh al-Albani, cet. Maktabah al-Islamiyyah.
15. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
16. Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb.
17. Fiqhus Sunnah lin Nisâ’.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1435H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
________
Footnote
[1]. at-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ish Shaghîr (X/474), karya Imam as-Shan’ani. Tahqiq: DR. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim.
[2]. Tafsîr Ibnu Katsiir (III/399-400), cet. Daar Thaybah.
[3]. Shahih: HR. at-Tirmidzi (no. 2795, 2797), Abu Dâwud (no. 4014), dan al-Bukhâri secara ta’lîq dalam Fat-hul Bâri (I/478-479). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (I/297-298).
[4]. Shahih: HR. Ahmad (I/275), at-Tirmidzi (no. 2796),dan al-Bukhari secara ta’liq dalam Fat-hul Bâri (I/478-479), cet. Daarul Fikr. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (I/297-298).
[5]. Shahih: HR. Muslim (no.338 [74]) dan at-Tirmidzi (no. 2793).
[6]. Hasan: HR. Abu Dawud (no. 4017), at-Tirmidzi (no. 2769, 2794), Ibnu Majah (no. 1920), Ahmad (V/3-4), dan lainnya.
[7]. Hasan lighairihi: HR. Abu Dawud (no. 4104). Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dengan beberapa syawâhid (penguat)nya. Lihat kitab Jilbâbul Mar-atil Muslimah (hlm. 57-60).
[8]. Shahih: HR. Muslim (no. 885), an-Nasa-i (I/233), dan Ahmad (III/318).
[9]. Shahih:HR. al-Bukhâri (no. 6228) dan Muslim (no. 1218).
[10]. Al-Muhalla (III/218.
[11]. Shahih:HR. al-Bukhâri (no. 578) dan Muslim (no. 645).
[12]. Fiqhus Sunnah lin Nisâ’ (hlm. 382-385), karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
[13]. Lihat masalah ini dalam kitab Jilbâbul Mar-atil Muslimah, al-Maktabah al-Islamiyyah, dan kitab ar-Raddul Mufhim cet. Maktabah al-Islamiyyah. Kedua kitab ini karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah .
[14]. al-Âdâb Asy-Syar’iyyah (I/296), karya Ibnu Muflih. Tahqiq: Syu’aib al-Arna-uth dan Umar al-Qayyam, Mu-assasah ar-Risalah.
[15]. Shahih: HR. Muslim (no. 2159), Abu Dâwud (no. 2148), at-Tirmidzi (no. 2776), dan Ibnu Hibbân (no. 5571).
[16]. Disebutkan oleh Syaikh Muhyiddin an-Nawawi dan beliau tidak menambahkannya. Lihat Syarh Shahîh Muslim (XIV/139).
[17]. Nailul Authâr (XII/56), Imam asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Subhi bin Hasan Hallaq.
[18]. Shahih:HR. Abu Dawud (no. 567), Ahmad (II/76-77), Ibnu Khuzaimah (no. 1684), al-Baihaqi (III/131), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 864).
[19]. Shahih:HR. Abu Dawud (no. 565), Ahmad (II/438), al-Humaidi (no. 978), Ibnu Khuzaimah (no. 1679), dan lainnya. Lafazh ini milik Abu Dâwud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 515).
[20]. Shahih: HR. Muslim (no. 444), Abu Dâwud (no. 4175), dan an-Nasa-i (VIII/154).
[21]. Kata اَلْمَخْدَعُ (al-Makhda’) artinya ruang khusus yang terletak di bagian paling ujung (tersembunyi) di dalam rumahnya. (Faidhul Qadîr, VI/293, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah)
[22]. Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 570) dan Ibnu Khuzaimah (no. 1690).

Sumber

Selasa, 12 Februari 2013

Islam dan Valentine's Day


Di kalangan remaja, Februari identik dengan bulan cinta dan kasih sayang. Tidak mengherankan jika mereka bersuka cita menyambutnya, karena pada tanggal 14 adalah hari kasih sayang yang dikenal dengan hari Valentine atau valentine’s day. Ada beberapa pendapat mengenai sejarah munculnya hari valentine ini, di antaranya adalah pengorbanan seorang pendeta bernama Santo Valentine. Karena pengorbanannya itulah sehingga tanggal 14 diresmikan sebagai hari kasih sayang.

Valentine’s day merupakan budaya masyarakat Barat. Di hari tersebut, para muda-mudi saling bertukar coklat, dan lainnya sebagai bentuk dan tanda cinta kasih pada pasangannya. Memang tidak selalu pada kekasih atau pacar, bisa diungkapkan ke orang tua, saudara, dan lainnya. Akan tetapi, tetap saja makna utamanya adalah ungkapan cinta pada kekasih. Tak bisa dipungkiri, budaya Barat ini kemudian menular, dan menjangkiti masyarakat Timur yang notabene mayoritas Muslim, tak terkecuali Indonesia, negara yang delapan puluh persen lebih penduduknya beragama Islam.

Islam dan Cinta

Lagi-lagi dilarang, apakah salah mengungkapkan cinta dan mengucapkan “happy valentine’s day” dengan memberi sepotong coklat, kado, atau setangkai mawar pada orang yang dikasihi dan dicintai pada hari valentine? Salahkah meperingati tragedi cinta? Terlebih kita tidak mau dikatakan ketinggalan zaman! Mungkin begitulah statement orang-orang yang merayakan valentine’s day. Pada akhirnya mereka menganggap bahwa Islam adalah agama yang tidak mengapresiasi cinta, kolot, dan ketinggalan zaman. Benarkah?

Islam adalah agama yang menjunjung cinta pada tingkat yang tinggi. Bahkan cinta menjadi pondasi dan dasar keimanan seseorang. Sabda Nabi, “Tidak beriman seseorang hingga ia mencitai saudaranya (sesama muslim) sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari-Muslim). Begitu pula ketika seseorang datang kepada Nabi Muhammad melaporkan bahwa ia mencintai seorang saudaranya tapi ia belum mengungkapkannya. Maka Nabi-pun menyuruhnya agar mengatakan kepada saudaranya itu bahwa ia mencitainya. Demikian SangQudwah mengajarkan kita. Islam juga menganjurkan umatnya untuk saling memberi hadiah agar rasa cinta dalam hati tumbuh dan berkembang. Tidak mengenal waktu, kapan pun cinta boleh diungkapkan.

Ketika pertama kali tiba di Madinah, dalam peristiwa hijrah, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, terlebih dahulu mempersaudarakan orang-orang muhajirin dari Mekah dan orang-orang Anshar yang merupakan penduduk asli Madinah. Meskipun mereka tidak terikat hubungan darah, tapi iman dan Islamlah yang membuat mereka bersaudara. Begitu kuatnya cinta di antara mereka hingga Sa’ad bin Rabi’ dari kalangan Anshar berkata kepada saudaranya dari kalangan Muhajirin, Abdurrahman bin ‘Auf, “Ambillah separuh hartaku. Aku juga mempunyai dua istri. Maka pilihlah yang engkau mau, agar aku bisa menceraikannya. Jika masa iddahnya telah habis, maka kawinilah ia!” Rasa takjub, haru, juga heran yang kita rasakan kala mendengar ucapan Sa’ad tersebut. Bisa dibilang, hari dipersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar inilah hari kasih sayang yang sesungguhnya. Cinta Sa’ad yang sangat besar pada saudaranya hingga menawarkan salah seorang dari istrinya. Hal yang sangat sulit dilakukan oleh siapapun juga. Tapi, itulah cinta dan kasih sayang yang sangat besar pada saudaranya karena Allah. Demikian Islam mengajarkan cinta dan kasih sayang.

Islam sangat memahami cinta. Karena itu Islam menganjurkan pernikahan. Bahkan hingga level emergency atau wajib bagi yang sudah mampu. Itu adalah fitrah dan Islam tidaklah bertentangan dengan fitrah manusia. Ia bukanlah ajaran yang mengharamkan cinta dalam bingkai pernikahan seperti kependetaan dalam kekristenan.

Berkaitan dengan hari Valentine, Islam jelas tidak membolehkan penganutnya untuk merayakan hari tersebut. Islam sebagai sebuah agama dan peradaban, sangat tidak menginginkan umatnya meniru budaya buruk yang lahir dari luar, dalam hal ini adalah Barat. Seharusnya Islamlah yang memberi contoh dan menjadi teladan bagi budaya lain. Ketika kiblat umat Islam masih menghadap ke Baitul Maqdis yang juga merupakan kiblat umat Yahudi, Nabi Muhammad selalu berdo’a kepada Allah agar umat Islam memiliki kiblat sendiri. Allah lalu mengabulkannya dan memindahkan kiblat ke Masjidil Haram di Mekah. Juga pada tanggal 10 Muharram yang dikenal dengan hari Asyura, Rasulullah memerintahkan umat Islam berpuasa pada tanggal 9 atau 11 Muharram, hal itu dilakukan tidak lain agar umat Islam berbeda dengan umat Yahudi yang juga berpuasa pada tanggal 10 Muharram sebagai rasa syukur diselamatkannya Nabi Musa dari kejaran Fir’aun dan bala tentaranya di Laut Merah. Demikian pula ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat orang-orang Madinah bermain dan bersuka ria pada dua hari yang dahulu di masa jahiliyah mereka juga bersuka cita di dua hari itu. Melihat hal tersebut, Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang lebih baik bagi kalian: Iedul Adha dan Iedul Fithri.” (HR. Abu Dawud)

Sikap Nabi shallallahu alaihi wa sallam di atas adalah perlawanan terhadap tradisi dan budaya orang-orang di luar Islam. Ia menginginkan umat Islam memiliki identitas dan budaya sendiri, tidak latah dan mengekor pada umat lain yang memiliki nilai yang berbenturan dengan nilai Islam.

Yang terpenting adalah sabda Nabi yang sangat terkenal, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia menjadi bagian dari mereka” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Abu Dawud),merupakan peringatan bagi mereka yang suka mengikuti dan menyerupai kaum lain. Cukuplah Islam sebagai identitas dan budaya kita, lalu katakan ‘tidak’ untuk valentine’s day!

Kamis, 08 November 2012

Muslim Idol


Sobat Tashfiyah,

Kamu pasti punya idola, ya kan? Entah itu bunda kamu, ayah kamu, teman kamu, guru, atau idola-idola yang lain. Bagus sih kalau yang dijadikan idola orang yang baik untuk diambil sisi kebaikannya. Lah, kalau yang dijadikan idola malah orang-orang yang nggak genah (boleh kamu baca: nggak normal)?

Adalah biasa seorang insan memiliki idola. Positifnya punya idola, kamu bisa menjadikan dia sebagai batu loncatan buat kemajuan kamu. Kalau misalnya idola kamu orang yang cerdas, biasanya kamu tergugah untuk menjadi orang cerdas juga. Kalau idola kamu orang yang sukses, kamu juga terlecut untuk sukses.

Segi negatifnya, kamu meniru idolamu terus kamu jadikan sebagai tolok ukur benar atau salah. Idola kamu ngomongnya A, ya kamu juga ngomong A, kalau ada yang ngomong B kamu nggak terima. Nah, ini yang berbahaya. Coba kalau doi si idola adalah jagoan ngebor, fans beratnya nggak akan tanggung-tanggung membuat fans club membela si idola. Kalau ada masyarakat yang nggak setuju dengan proyek ngebornya -padahal jelas-jelas ini merusak moral bangsa- para fans siap menjadi benteng pertama bagi si idola. Nggak urusan sama moral bangsa yang terancam.

Contoh lain, kalau sang idola masuk bui gara-gara kasus amoral, rela deh menyempatkan waktu menjenguk sang idola ke Rutan untuk menyatakan sokongan. Padahal, kelakuannya bisa merusak moral anak bangsa. Spanduk “Free for Sang Idola” pun terpampang memberi dukungan kepada sang idola ini, tanpa melihat kesalahan yang dia perbuat.

Belum lagi mengumpulkan pernak-pernik sang idola, mulai dari gantungan kunci sampai ke gadget-gadgetkhas sang idola. Meniru potongan rambut, style pakaian, bahkangaya bicaranya dibuat semirip mungkin dengan idola.

Pilih Idolamu

Nah, dari apa yang dijelaskan di atas, makanya kamu perlu memilih idola kamu.
Jangan sampai, besok kamu menyesal seperti orang-orang yang Allah sebutkan dalam Al-Quran ini (artinya),“Duhai, andaikan aku tidak menjadikan Fulan sebagai seorang kekasih. Dia telah menyesatkan aku dari peringatan (yakni Al-Quran) setelah datangnya kepadaku.” [Q.S. Al-Furqan:28].

Terus siapa dong yang cocok jadi idola? Coba deh simak Ibnu Umar bertutur, “Barangsiapa ingin mengikuti, hendaknya dia mengikuti yang telah mati karena yang masih hidup tidak aman untuk terjatuh ke dalam godaan (kesesatan, red.). Mereka (yang pantas diikuti itu, red.) adalah para sahabat Muhammad `. Mereka adalah yang terbaik dari umat ini. Mereka yang paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, dan paling sedikit memberat-beratkan diri dari umat ini. Mereka adalah kaum yang telah Allah pilih untuk menemani Nabi-Nya `dan menyampaikan agama-Nya. Maka tirulah akhlak dan jalan mereka. Mereka, para sahabat Muhammad ` , berada di atas petunjuk yang lurus.” [Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya` dari Ibnu Umar,, diriwayatkan juga oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan Al-‘Ilm wa Fadhlih dari Ibnu Mas’ud z].

Pilih aja, Ali bin Abi Thalib, sang pemuda yang masuk Islam pertama kali. Atau, Ibnu Abbas pemuda yang jenius masalah syariat. Kalau nggak, boleh juga Imam Syafi’i yang hapal Al-Quran sebelum baligh. Atau, para ulama lainnya. Nggak perlu vote pakai SMS tarif premium kok. Tinggal ikuti aja mereka.

Lho, gimana mengikuti mereka, biografinya aja nggak tahu? Eits, jangan menyerah dulu deh. Gampang kok cari biografi mereka. Tinggal datang ke perpustakaan atau toko buku, cari aja buku tentang sahabat atau biografi para ulama besar, Insya Allah nama-nama mereka sudah terpampang di situ. Daripada mengikuti orang yang nggak jelas juntrungannya, kan mendingan mengikuti mereka yang jelas-jelas teruji.

Masuk ke Liang Dhabb

Tahu nggak binatang dhabb? Dhabb adalah binatang yang bentuknya mirip biawak. Cuma, kalau biawak hidupnya di air dan makan ikan, dhabb ini hidupnya di pasir dan makan serangga. Nah, dhabb ini kalau bikin sarang paaaanjaaang banget dan berliuk-liuk di dalam tanah.

Lho, kok bicara tentang dhabb, emang ada apa sih sama dhabb? Tenang aja, kita nggak bahas pelajaran biologi kok. Cuma begini sob, Rasulullah ` pernah bersabda dalam sebuah hadits melalui sahabat Abu Sa’id Al-Khudri diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih karya mereka yang artinya, “Kalian benar-benar akan mengikuti jalan-jalan kaum yang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga jika mereka memasuki liang dhabb, niscaya kalian juga akan memasukinya.” Kekecilan dong? Iya, pengap lagi. Makanya, jangan pernah masuk deh.

Hadits tadi adalah sebuah hadits yang mengungkapkan kepada kita betapa kita itu pasti akan mengikuti umat-umat lainnya (istilah kerennya: “tasyabbuh”). Rasulullah ` menggambarkan bahwa kita juga akan mengikuti mereka bahkan pada perkara yang detail, kecil, dan remeh sekalipun. Padahal, tasyabbuh dengan orang selain Islam itu nggak boleh lo. Coba deh dengerin sabda Rasulullah ` berikut ini, “Barangsiapa ber-tasyabbuh dengan suatu kaum, maka ia bagian darinya.” [H.R. Abu Dawud dan An-Nasa`i, “Hasan Shahih” kata Syaikh Al-Albani t]. Lha, kamukan Islam, masak mau dibilang termasuk dari golongan non-Islam?

Yang Terpilih Menjadi Idola Sejati Adalah…

Allah telah mencanangkan idola wajib bagi kaum muslimin (catatan: yang dimaksud idola adalah TELADAN). Siapa sih idola itu? Baca aja firman Allah berikut ini:

“Sungguh telah ada bagi kalian dalam diri Rasulullah teladan yang baik, yakni bagi yang berharap kepada Allah dan hari akhir serta banyak berdzikir kepada Allah.” [Q.S. Al-Ahzab:21].

Nah, itu dia. Sang idola sejati adalah Rasulullah `, Rasul yang diutus kepada seluruh jin dan manusia, semua kalangan, tanpa membedakan suku, ras, strata sosial, atau kasta. Kita diperintahkan untuk mengikuti beliau dalam semua masalah keagamaan, mutlak tanpa tapi. Berbeda dengan orang selain beliau, para sahabat, tabi’in, ulama, semuanya kita ikuti kalau sesuai dengan Nabi `. Kalau nggak, nggak kita ikuti deh.

Begitulah Islam mengatur masalah idola mengidolakan. Makanya, jangan sembarangan pilih idola. Cari yang pasti-pasti aja.

Allahu a’lam bish shawab.
 ^_abdurrahman_^


Sebelas Tipe Suami (Ust. Firanda Andirja)


Kajian dalam bahasan Syarah hadits Ummu Zar'a disampaikan oleh Ustadz Firanda Abu Abdul Muhsin MA - hafidzohullah
Semoga bermanfaat


Download Sebelas Tipe Suami (Ust. Firanda Andirja).flv (dlm proses upload)

Alternatif Download:

Via Keepvid Klik Disini *)

Via Savefrom.net Klik Disini *)

*) Setelah di klik dan link terbuka tunggu sampai muncul link download dengan berbagai format video (flv, mp4, 3gp, webm), required to install java, download java klik here

Rabu, 07 November 2012

Hukum Wanita Memendekkan Rambut

Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya,

Apa hukum seorang wanita memendakkan rambutnya?

Beliau hafizhohullah menjawab,
Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya.

[Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”, Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi’ul Awwal 1432 H, 22/02/2011]

***

Yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki.
لَعَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[1]

Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah,
زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب

“Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”[2]

Wallahu waliyyut taufiq.


Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H


[1] HR. Bukhari no. 6834.

[2] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343

Ketika Rumah adalah Penjara.....

Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimiin rahimahullah pernah ditanya :

هل من كلمة للنساء اللاتي يعتبرن بأن المنزل سجن؟

“Apakah ada nasihat (yang dapat engkau sampaikan) bagi wanita yang menganggap rumah adalah penjara (bagi mereka) ?”.

Beliau rahimahullah menjawab :

نعم , الكلمة أن أقول لها , للمرأة الذي جعل البيت سجنا إن صح التعبير هو الله عز وجل .قال الله تعالى (وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ).
وفي الحديث عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم في النساء (بيوتهن خير لهن) والمرأة في بيتها طليقة , تذهب إلى كل ناحية من البيت , وتعمل حوائج البيت , وتعمل لنفسها فأين الحبس ؟ أين السجن ؟ نعم هو سجن على من تريد أن تفرح وان تكون كالرجل.
ومن المعلوم أن الله تعالى جعل للرجال خصائص, وللنساء خصائص وميز بين الرجال والنساء خلقة ,وخلقا ,وعقلاً ودينا حسب ما تقتضيه حدود الله عز وجل ونقول إن المرأة التي تقول إن بقاء المرأة في بيتها سجن أقول : إنها معترضة على قول الله تعالى (وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ) كيف نجعل ما أمر الله به سجنا لكنه كما قلت سجن على من تريد الفراهة والالتحاق بالرجال. وإلا فإنه سرور البقاء في البيت هو السرور وهو الحياء وهو الحشمة وهو البعد عن الفتنة وهو البعد عن تطلع المرأة للرجال لأن المرأة إذا خرجت ورأت هؤلاء الرجال هذا شاب جميل وهذا كهل جميل وهذا لابس ثيابا جميلة وما أشبه ذلك تفتتن بالرجال كما أن الرجال يفتتنون بالنساء .
فعلى النساء أن يتقين الله وأن يرجعن إلى ما قال ربهن وخالقهن وإلى ما قاله رسول رب العالمين إليهن وإلى غيرهن وليعلمن أنهن سيلاقين الله عز وجل وسيسألهن ماذا أجبتم المرسلين وهن لا يدرين متي يلاقين الله قد تصبح المرأة في بيتها وقصرها وتمسي في قبرها أو تمسى في بيتها وتصبح في قبرها ألا فليتقي الله هؤلاء النسوة وليدعن الدعايات الغربية المفسدة , فإن هؤلاء الغربيين لما أكلوا لحوم الفساد جعلوا العصب والعظام لنا نتلقف هذه العصب والعظام بعد أن سلب فائدتها هؤلاء الغربيون , وهم الآن يئنون ويتمنون أن تعود المرأة . بل أن تكون المرأة كالمرأة المسلمة في بيتها وحيائها وبعدها عن مواطن الفتن لكن أنى لهم ذلك , أنى لهم التناوش , من مكان بعيد أفيجدر بنا ونحن مسلمون لنا ديننا ولنا كياننا ولنا آدابنا ولنا أخلاقنا أن نلهث وراءهم تابعين لهم في المفاسد.
سبحان الله العظيم لا حول ولا قوة إلا بالله.

“Ya, ada nasihat yang hendak aku katakan kepada para wanita yang menganggap rumah sebagai ‘penjara’, seandainya ungkapan tersebut benar dari Allah ‘azza wa jalla. Allahta’ala berfirman : ‘dan hendaklah kamu tetap di rumahmu’ (QS. Al-Ahzaab : 33). Dan dalam hadits yang berasal dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi wa sallam tentang wanita : ‘rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka’. Seorang wanita yang tinggal di rumahnya tidaklah dalam keadaan terikat. Ia bisa pergi kemanapun dari rumahnya, mengurus segala kebutuhan rumah, dan mengurus dirinya sendiri. Lantas, dimanakah sebenarnya letak tahanan dan penjara (sebagaimana yang dimaksudkan) ?. Benar, rumah adalah penjara bagi wanita yang menginginkan kebebasan seperti kaum laki-laki.
Termasuk hal yang telah diketahui bahwa Allah ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan kekhususan masing-masing, serta membedakan penciptaan, tabiat, akal, agama antara keduanya menurut apa yang telah ditentukan oleh Allah ‘azza wa jalla. Dan kami katakan : Sesungguhnya wanita yang mengatakan bahwa tinggalnya seorang wanita di rumahnya adalah penjara (bagi mereka), maka ini bertentangan dengan firman Allah ta’ala: ‘‘dan hendaklah kamu tetap di rumahmu’ (QS. Al-Ahzaab : 33). Bagaimana bisa kita menganggap apa yang diperintahkan Allah sebagai penjara ?. Akan tetapi hal itu adalah seperti yang aku katakan : penjara bagi orang yang menginginkan keindahan dan pergaulan/campur baur dengan laki-laki. Pada hakekatnya, tinggal di rumah adalah satu kegembiraan, rasa malu, kehormatan, dan jauh dari fitnah. Selain itu juga jauh dari perbuatan menampakkan wanita di hadapan laki-laki (yang bukan mahram), karena seorang wanita apabila keluar rumah dan melihat laki-laki, ia akan berkata : ‘Ini adalah laki-laki tampan, ini adalah pemuda cakep, orang yang memakai pakaian itu ganteng, dan yang lainnya. Wanita tersebut terfitnah dengan laki-laki sebagaimana laki-laki juga terfitnah dengan wanita.

Oleh karena itu, para wanita mestilah bertaqwa kepada Allah dan kembali pada apa yang difirmankan oleh Rabb dan Khaaliq mereka, serta (kembali) pada apa yang disabdakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka dan kepada selain mereka (dari kalangan laki-laki). Dan hendaknya mereka mengetahui bahwa kelak mereka akan berjumpa dengan Allah ‘azza wa jalla dan Allah akan bertanya kepada mereka : ‘Apa yang kalian sambut dari seruan para Rasul ?’. Mereka tidak mengetahui kapan mereka akan meninggal menjumpai Allah ‘azza wa jalla. Mungkin di pagi hari ia masih ada di rumahnya, namun di sore hari sudah tergolek di liang kuburnya; atau di sore hari ia masih ada di rumahnya, namun di pagi hari sudah tergolek di liang kuburnya. Hendaklah para wanita bertaqwa kepada Allah dan meninggalkan propaganda Barat yang merusak ! Karena ketika para penyeru dari kalangan Barat itu makan daging busuk, mereka meninggalkan sisa urat dan tulangnya untuk kita makan setelah intisarinya mereka habiskan. Orang-orang Barat dewasa ini berharap dan ingin mengembalikan wanita mereka seperti wanita muslimah yang tinggal di rumah mereka, mempunyai rasa malu, dan jauh dari tempat-tempat fitnah. Akan tetapi, itu tidak akan terjadi pada mereka. Maka, apakah pantas bagi kita sebagai muslim yang mempunyai agama (yang benar), perilaku, adab, dan akhlaq yang terpuji; untuk menjulurkan lidah di belakang mereka sebagai pengekor dalam kerusakan ?.

Maha Suci Allah Yang Maha Agung, tidak ada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah.....

[sumber : transrip siaran radio Nuur ‘alad-Darb : http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=128088].

Publikasi ulang dari blog ustadz Abul Jauzaa

Sabtu, 22 September 2012

Agar Anak Tak Hobi Jajan

Abu dan Ummu mungkin dibuat kewalahan menghadapi buah hati yang suka jajan. Jika memang benar demikian, jangan keburu menyalahkan anak dan orang lain. Sebab, bisa jadi Abu dan Ummu sendiri yang menyebabkan mereka gemar jajan!

Berdasarkan hasil survei Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2007, dari 4.500 sekolah di Indonesia ada 45% jajanan yang dijual di sekitar sekolah tercemar bahaya pangan mikrobiologis dan kimia. Bahaya utama berasal dari cemaran fisik mikrobiologi dan kimia seperti pewarna tekstil. Jenis jajanan berbahaya ini meliputi makanan utama, makanan ringan, dan minuman.

Peran orang tua

Jika ditelusuri, ternyata penyebab anak jajan boleh jadi adalah orang tua sendiri. Mungkin Anda bertanya-tanya, mengapa bisa begitu? Saat lahir, anak tidak mengenal kata jajan sampai ada beberapa tindakan orang tua yang akhirnya membuat anak mengenal kata itu dan menjadikannya kebiasaan.

Berikut ini, beberapa hal yang membuat anak “mengenal” jajan pada usia dini:
- Beberapa orang tua bila anak rewel akhirnya mengajak anak jajan untuk mendiamkan anak.
- Beberapa orang tua punya kebiasaan jajan yang akhirnya ditiru oleh anak.
- Orang tua sengaja mengajak anak jajan.
- Orang tua memberi jajanan yang berlebihan untuk bekal sekolah.

Jadi, sebenarnya jika keempat hal tersebut dihindari, anak tidak akan tahu tentang jajan. Ketika anak rewel, sebenarnya yang dia butuhkan adalah perhatian orang tua. Apabila anak rewel tersebut kita ajak bicara, kita dengarkan keluhannya, kita ajak bermain, kita ajak bercanda, kita ajak bercerita, anak tidak akan ingat lagi dengan jajan. Jadi, mulailah menghilangkan solusi jajan untuk mendiamkan anak sementara, tapi merusak mentalnya di masa depan menjadi anak yang konsumtif.

Bagaimana mencegahnya ?

Untuk mencegah kebiasaan jajan anak, harus dimulai dari pola makan keluarga. Salah satu cara adalah membuat “kudapan tandingan” yang tidak kalah enak dari jajanan yang dapat dibeli di luar rumah.

Sebagai upaya preventif, anak harus dikenalkan pada pola makan sehat dan orangtua harus dapat dijadikan contoh atau panutan. Tidak ada gunanya melarang anak jajan kalau orangtuanya juga sering jajan dengan alasan tidak sempat memasak karena kesibukannya.

Selain itu, sebagai upaya kuratif, Abu dan Ummu harus dapat menata kegiatan makan, membuat camilan bersama dengan anak, dan memperkenalkan anak pada berbagai jenis makanan. Abu dan Ummu juga harus bertindak tegas terhadap kebiasaan kurang baik itu. Bertindak tegas bukan berarti harus dengan cara kekerasan membentak atau lainnya, tetapi anak dibatasi untuk jajan. kebiasaan jajan dapat mengurangi nafsu makan anak di rumah, apalagi makanan yang ia beli belum tentu bergizi dan sehat. Bahkan, meski masih balita biarkan anak menangis kalau mau minta jajan. Sampai menangis berguling-guling pun, biarkan dia. Ini sebagai pembelajaran.

Jajan boleh, asal…

Anak adalah peniru yang baik. Oleh karena itu, orang tua juga harus memperlihatkan contoh tidak jajan kepada anaknya. Apalagi sengaja mengajak anak jajan secara teratur, sehingga anak terbiasa jajan. 

Sebenarnya, jajan itu boleh. Tapi, ada beberapa syaratnya, yaitu :
1. Tidak untuk jadi satu kebiasaan (hanya sesekali)
2. Tidak berlebihan
3. Pilih jajanan yang sehat

Selain itu, akan lebih baik, bila konsep hemat itu tertanam pada diri anak. Ketika dia memilih jajanan untuk bekal sekolahnya, sebaiknya diberi batasan jumlah uang. Hal ini, membuat anak berpikir bahwa jumlah uang ada batasnya.

Baiklah Abu dan Ummu, sebagai penutup bersabarlah untuk konsisten dalam hal ini, karena betapa besar penghematan yang orang tua akan dapatkan karena memiliki anak yang shalih, yang tidak hobi jajan. (***)

Sumber: Rubrik Kiat Asuh pada Lembar Ya Bunayya, April 2011

Doa, Penyelamat Rumah Tangga


Betapa banyak rumah tangga diselamatkan oleh Allah dari kehancuran, karena doa seorang suami atau istri untuk pasangannya. Doa, bisa mengubah sesuatu yang sepertinya tak mungkin, menjadi mungkin. Tentu saja, dengan izin Allah ta’ala.

Sebagai contoh kongkrit, marilah kita simak penuturan seorang suami yang dahulunya selalu memperlakukan istrinya dengan kasar dan semena-mena. Ia berkata, “Bila aku tidak menemukan pakaianku terletak di tempatnya, langsung saja aku dengan kemarahan dan kalap memukulinya dan menempeleng wajahnya. Begitu juga bila kurang garam dalam makananku. Betapa malangnya dia.

Aku bertambah marah dan naik pitam bila dia menasihatiku. Jika dia menyuruhku shalat, aku pun marah dan justru menghidupkan musik. Kadang aku juga memaksanya menghadiri tempat-tempat atau berbagai pesta yang tidak layak dihadiri oleh seorang wanita muslimah.”

Istrinya pun dihadapkan pada dua pilihan. Meminta cerai, atau bersabar serta mengadukan segalanya hanya kepada Allah ta’ala, serta meminta solusi kepada-Nya? Ia yang masih memiliki rasa cinta kepada suaminya, memilih alternatif kedua. Setiap malam, pada waktu sahur ia bermunajat kepada Allah ta’ala.

Sang suami melanjutkan kisahnya. “Terkadang, di malam hari aku bangun dari tidurku…tidak melihat istriku berbaring di atas ranjang. Maka aku pun bangkit mencarinya. Ternyata ia sedang berdiri menghadap Allah ta’ala dan merintih dalam doanya. Kejadian seperti ini diulanginya berkali-kali.

Hingga pada suatu malam, ketika ia sedang menangis lirih, berdoa kepada Allah dalam shalat malamnya, aku terbangun. Tangisan dan doanya itu telah membangunkanku. Lalu aku merasakan sakit di dadaku. Rasa sakit itu menjadikanku mengingat kembali tentang kehidupanku selama ini, perlakuanku terhadapnya…terbayang…terus terbayang dengan jelas. Sementara ia tetap dalam untaian doanya yang terdengar pilu di telingaku…betapa tidak? Ia memohonkan untukku sebuah hidayah dan kebaikan tingkah laku….

Dengan sigap, aku bangkit bergegas menuju tempat wudhu, yang selama ini selalu kujauhi… Aku mulai berwudhu kemudian shalat berjamaah subuh di masjid. Sejak saat itulah aku mulai mengenali diriku dan istriku dalam posisi yang kontradiktif. Ia penuh kesabaran dan taat beribadah. Sebaliknya diriku, penuh kemarahan dan sangat ingkar terhadap ibadah.”

Bagaimana akhir kisah ini? Mari kita simak penuturan sahabat lelaki itu. Dia berkata, “Demi Allah…sekarang ini aku berharap bisa berbuat seperti yang dia perbuat kepada istrinya…Kepribadiannya begitu sopan, lembut, dan kewaraannya luar biasa. Bertolak belakang dengan sikap sebelumnya….Kini ia terpilih sebagai petugas muadzin di salah satu masjid jami’ di kota kami tinggal. Sungguh jiwanya telah melekat dengan masjid, padahal dahulunya sangat jauh. Maha Suci Allah yang membolak-balikkan hati.” [1]

Contoh-contoh lain bisa kita temui di sekitar kita, atau kita baca pada buku-buku kisah nyata.

Terasa sempitnya hidup ini, atau berbagai gambaran negatif yang sering terbentuk saat melihat kejadian-kejadian di hadapan kita, kerap menyeret kita ke arah ketidakbahagiaan. Salah satu penyebab hal itu adalah keengganan kita mendoakan orang lain. Cobalah Anda berdoa agar Allah ta’ala melapangkan hati pasangan, insya Allah, kelapangan hati pun akan Anda dapatkan.

Ini sejalan dengan hadits Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan dikabulkan. Di atas kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya, setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka malaikat tersebut berkata ’aamiin’ dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (Riwayat Muslim)

Jadi…, mari berdoa untuk pasangan kita tercinta! (Oel)

Footnote:
[1] Sumber: Website al-Jawaahir al Islamiyyah (dikutip dari buku, “Jangan Berputus Asa, Akhirnya Pertolongan Itu Datang…” Ahmad bin Salim Ba Duwailan. Pustaka Ibnu Katsir)

Sumber:  Rubrik Lentera dengan Judul “Sertakan Aku Dalam Doamu”Majalah Nikah Sakinah, Vol. 9 No. 11

Ijab Qabul Harus Satu Nafas ?


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ustadz yang saya hormati, setiap saya menghadiri akad nikah, sebelum ucapan ijab qabul dimulai bapak penghulu menjelaskan kepada calon mempelai pria bahwa nanti dalam mengucapkan qabul harus bersambung/tidak terputus dengan ucapan ijab dari wali dan bahkan ada yang mengatakan harus diucapkan dalam satu nafas. Apakah memang seperti itukah di dalam sunah? dan kalau dalam Kompilasi Hukum Islam, pada Hukum Perkawinan bagian kelima Akad Nikah pasal 27 disebutkan: “Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.” Mohon Ustadz jelaskan maksud dari beruntun dan tidak berselang waktu. Atas jawabannya saya ucapkan terima-kasih banyak.

Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Untuk menjelaskan masalah ini perlu dijelaskan bahwa disyaratkan dalam ijab qabul beberapa syarat diantaranya:

- Ijab harus sesuai dengan qabul[1] dalam ukuran, kriteria, pembayaran dan temponya. Apabila penjual menyatakan : Saya jual rumah ini seharga 300 juta lalu pembeli menjawab: Saya terima penjualannya dengan harga 250 juta maka akad jual belinya tidak sah.
Apabila qabul menyelisihi kandungan ijab, maka akad atau transaksinya tidak sah. Namun bila qabul menyelisihi ijab yang berisi kemaslahatan bagi orang yang mengucapkan ijab, maka para ulama mengesahkan transaksi tersebut. Misalnya, seorang wali mengucapkan ijab dengan menyatakan, “Saya nikahkan anak saya dengan mahar 50 ribu dolar.” Lalu sang mempelai lelaki menjawab dalam qabulnya, “Saya terima nikah anak Bapak dengan mahar 100 ribu dolar.” Akad atau transaksi ini diterima karena menyangkut kemaslahatan pemberi ijab, bahkan ini lebih jelas dan gambling/judi dalam menunjukkan keridhaannya.

- Bersambungnya ijab qabul yang dapat diwujudkan dengan diadakan dalam satu majlis atau harus berada dalam satu lokasi. Karena ijab hanya bisa menjadi bagian dari transaksi bila ia bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat, bahwa kesamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi . Transaksi itu bisa berlangsung melalui pesawat telpon. Dalam kondisi demikian, lokasi tersebut adalah masa berlangsungnya percakapan telpon. Selama percakapan itu masih berlangsung, dan linetelpon masitersambung, berarti kedua belah pihak masih berada dalam lokasi transaksi.

- Tidak terselingi jeda yang panjang yang menunjukkan ketidak inginan salah satu pihak.
Tidak adanya hal yang menunjukkan penolakan atau pengunduran diri dari pihak kedua merupakan syarat, karena adanya hal itu membatalkan transaksi ijab. Kalau datang lagi penerimaan sesudah itu, sudah tidak ada gunanya lagi, karena tidak terkait lagi dengan ijab sebelumnya secara tegas sehingga transaksi bisa dilangsungkan.

- Kedua belah pihak mendengar ucapan ijab qabul-. Apabila jual belinya menggunakan saksi maka pendengaran saksi cukup untuk mengesahkan jual beli tersebut.

- Hal yang menjadi penyebab terjadinya ijabharus tetap ada hingga terjadinya qabuldari pihak kedua yang ikut dalam transaksi. Kalau ijabitu ditarik oleh pihak pertama, lalu datang qabul, itu dianggap qabultanpa ijab, dan itu tidak ada nilainya sama sekali.

Jelaslah di sini, maksud dari Kompilasi Hukum Islam, pada Hukum Perkawinan bagian kelima Akad Nikah pasal 27 disebutkan ” Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. Inilah yang dimaksud dalam syarat ijab qabul yang disampaikan dan dijelaskan sebelumnya. Sehingga, bukan yang difahami salah oleh sebagian orang yang mewajibkan harus satu nafas. Yang sesuai dengan syariat adalah yang bersambung dalam satu majelis dan tidak ada jeda panjang yang menunjukkan ketidaksetujuan salah satu pihak yang terkait. Semoga hal ini bisa menjadi penjelasan atas masalah yang saudara tanyakan. Wabillahittaufiq.

Footnote:

[1] Lihat Raudhatuth-Thalibin karya imam an-Nawawi 3/342

Sumber: Rubrik Konsultasi Syariat Majalah Nikah Sakinah Vol 10 No. 1