Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 November 2015

zakat perniagaan

Kewajiban zakat perniagaan berdasarkan beberapa dalil; yang pertama diriwayatkan dari Nabi oleh Abu Dawud walaupun sanad hadist ini dikatakan oleh Al Hafidz: bahwa Rosululloh memerintahkan untuk mengeluarkan zakat sesuatu barang yang diperuntukkan untuk diperjual belikan.
Kemudian juga yang diriwayatkan oleh banyak ulama, diantaranya dari Umar Bin Khatab yang beliau mengatakan kepada seorang laiki-laki keluarkanlah zakat hartamu.  Dan dia mengatakan bahwa dia tidak memiliki apapun kecuali kulit-kulit dan barang-barang ini untuk saya perjualbelikan.  Lalu kata Umar, taksir berapa harga harta yang engkau perdagangkan tersebut, dan tentulah jika telah mencukupi satu nishab, kemudian sampai satu haul, keluarkanlah zakat hartamu…
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah robbil ‘alamin wabihi nasta’in wa nushalli wa nusallim wa nubarik ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi waman tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin wa ba’du :
Kaum muslimin, kaum muslimat, para pendengar radio Rodja dan para pemirsa tv rodja yang dimuliakan Allah SWT!
Kita kembali melanjutkan pembahasan tentang zakat.  Setelah kita mengetahui syarat-syarat wajib zakat, kita melanjutkan tentang harta-harta yang dizakatkan.  Karena tidak semua harta yang harus dizakatkan.
Diantara harta yang dizakatkan telah kita bahas di pertemuan yang  lalu, yaitu emas dan perak, dan disamakan dengan emas dan perak uang kartal yang ada pada masa sekarang, serta surat berharga dan yang lain-lainnya yang telah kita jelaskan pada pertemuan yang lalu.  Sekarang insya Allah kita lanjutkan tentang harta perniagaan.  Harta perniagaan adalah salah satu harta yang dikenakan zakat, dan ini hampir seluruh ulama mengatakan bahwa harta perniagaan dikenakan zakatnya.  Harta perniagaan adalah harta yang diperjualbelikan untuk mendapatkan laba dari aktifitas jual beli tersebut.
Kewajiban zakat perniagaan berdasarkan beberapa dalil; yang pertama diriwayatkan dari Nabi oleh Abu Dawud walaupun sanad hadist ini dikatakan oleh Al Hafidz: bahwa Rosululloh memerintahkan untuk mengeluarkan zakat sesuatu barang yang diperuntukkan untuk diperjual belikan.
Kemudian juga yang diriwayatkan oleh banyak ulama, diantaranya dari Umar Bin Khatab yang beliau mengatakan kepada seorang laiki-laki keluarkanlah zakat hartamu.  Dan dia mengatakan bahwa dia tidak memiliki apapun kecuali kulit-kulit dan barang-barang ini untuk saya perjualbelikan.  Lalu kata Umar, taksir berapa harga harta yang engkau perdagangkan tersebut, dan tentulah jika telah mencukupi satu nishab, kemudian sampai satu haul, keluarkanlah zakat hartamu.
Kemudian juga tujuan dari seseorang untuk membeli barang dan dijual kembali, bila tujuannya perniagaan, tentulah tujuan akhirnya uang, yaitu mendapatkan laba dalam bentuk uang.  Maka oleh karena itu seperti emas dan perak, kesepakatan para ulama ada zakatnya, maka tujuan dari perniagaan tersebut adalah utnuk mendapatkan laba dalam bentuk uang maka juga akan terkena zakat.  Sehingga Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa dalil ini sangat kuat sekali yaitu:
«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»
 “ Setiap amal ada niatnya dan seseorang tergantung untuk apa dia niatkan(HR. Bukhari – Muslim).
Bila ia membeli barang kemudian dijual lagi dengan tujuan untuk mendapatkan laba dari perniagaan atau jual beli barang tersebut, maka tujuan akhirnya adalah uang, dan ada zakatnya.  Maka dengan demikian apapun yang diniatkan untuk diperjualbelikan, namun harus memenuhi persyaratan dalam jual beli, yaitu tidak boleh menjual beli barang yang najis atau barang yang diharamkan. Maka selain itu barang yang mubah dan tidak najis apabila diperjual belikan maka terkena zakat dan harus dibayarkan zakatnya, maka ambil persyaratan yang telah kita jelaskan sebelumnya, bila seorang pedagang ini seorang muslim, merdeka, harta ini miliknya, penuh kepemilikannya, berlalu satu tahun dan sampai satu nisab, nisabnya sama dengan emas dan perak, bila nilai emas dan perak berbeda maka diambil nisab emas karena emas lebih stabil harganya, kita taksir berapa nilai harga perniagaan tersebut, ketika sampai satu nisab, dan igabungkan dengan uang yang kita miliki, untuk nisab kita gabungkan seluruhnya yaitu berupa harta perniagaan, uang, surat berharga, ketika sampai satu nisab 85 gram emas, pada waktu itu mulai menghitung haul, sampai tahun yaitu berlalu 12 bulan Qamariah, maka kita taksir lagi harta perniagaan ini, apakah masih sampai satu nisab atau tidak ? bila masih sampai satu nisab maka kita keluarkan 1/40 nya atau 2½ % nya, dan yang dikeluarkan bukan harta perniagaannya, karena tadi kita menghitung nisabnya dengan taksiran yang dinilai dengan uang, maka yang dikeluarkan adalah uang dan tidak boleh dikeluarkan hartanya, andai anda menjual sabun, bukan sabun yang anda keluarkan dan diberikan pada fakir miskin, tetapi harta perniagaan tadi anda hitung nilainya dengan rupiah dan nilai ini bukan pada waktu anda membeli barang, bukan juga pada anda menjual, tapi nilai berapa anda mendapatkan barang sebanyak itu, karena bila menggunakan barang waktu beli, kemungkinan harganya sekarang naik, bila anda gunakan perhitungan dengan harga jual maka anda telah memasukkan keuntungan, padahal barang ini belum terjual dan belum mendapatkan laba, maka hitunglah berapa kira-kira anda mendapatkan barang pada hari ini, tentu berbeda ketika anda menjual dan ketika anda membeli.
Kemudian, ada beberapa permasalahan yang bisa disamakan dengan zakat perniagaan, untuk barang yang tidak dijual tetapi anda mendapatkan laba dari barang tersebut, seperti barang-barang yang disewakan, berupa rumah, tanah, mobil. Barang-barang tersebut tidak untuk dijual maka tidak ada zakat mobil, tanah dan rumahnya tetapi anda mendapatkan uang dari sewa barang tersebut, maka ini dinamakan dengan zakat ( Al mustaghallah ) zakat dari barang-barang yang tetap tapi dari harta tersebut mendapatkan laba, maka yang dikeluarkan adalah laba bersihnya saja, yang berbentuk uang, atau berbentuk apapun.
Bila labanya ini sampai nisab digabungkan pada harta yang lain berupa uang tabungan atau harta perniagaan, bila nisabnya tercukupi, dan masalah haulnya bisa disatukan atau boleh dipisahkan, apabila bila telah sampai satu haul maka dikeluarkan 1/40 nya.
Ini keputusan Majma’ Fiqih Al islami ( Lembaga Fiqih Internasional ) di bawah OKI yang berpusat di Jeddah dalam Mu’tamarnya, bahwa zakat pabrik diambil hukumnya dari jenis “zakat Al mustaghallah”, yang masa dahulu dikenal dengan “Al qiradh lil Ardh”.
Maka pabrik tidak ada zakatnya, yang terkena zakat adalah barang yang dihasilkan oleh pabrik dan untuk dijual, maka zakatnya adalah barang yang dijual ini.
Bila pabrik ini milik pribadi digabung dengan harta yang lain berupa uang atau sejenisnya untuk menyempurnakan nisab. Bila pabrik ini berbentuk PT saham anda digabung dengan harta anda yang lain untuk menggenapkan nisab. Maka barang yang dijual tadi di taksir digabung dengan uang, kemudian bahan baku yang belum diolah dihitung nilainya karena ini akan diolah menjadi barang dagangan, cara menghitung nilainya seperti cara menghitung harta perniagaan tadi, bukan nilai beli atau nilai jual, tapi berapa anda bisa anda mendapatkan bahan baku tersebut. Setelah berlalu satu tahun, maka kelurkan zakatnya sebanyak 1/40.
Termasuk dalam zakat perniagaan juga, seseorang yang berdagang buah-buahan, tumbuh-tumbuhan, biji-bijian. Seorang pedagang beras yang dibeli dari para petani, zakatnya bukanlah zakat hasil pertanian, akan tetapi zakat perniagaan, hitung nisabnya dengan emas yaitu 85 gram emas, kemudian ditaksir dan dikeluarkan berbentuk uang dan bukan berbentuk beras, kecuali dia menanam padi dengan tujuan untuk diperniagakan, maka disini ada dua kemungkinan zakatnya, bisa dengan zakat perniagaan dan juga zakat pertanian, tetapi yang terkuat dalam hal ini menurut mayoritas ulama adalah zakat hasil pertanian, karena  yang dihasilkannya adalah biji-bijian yang makanan pokok.
Begitu juga dengan hewan ternak yang diniatkan untuk diperniagakan, kalau diniatkan untuk di kembangkan maka ulama telah sepakat zakatnya adalah zakat hewan ternak yang berbeda cara menghitung nisab dan zakatnya, akan tetapi kalau untuk diperniagakan, maka sekalipun belum cukup nisab sapi umpamanya 30 ekor sapi, tapi si pedagang telah memiliki 25 ekor sapi untuk diperniagakan, 25 sapi mungkin nilainya sama dengan 85 gram emas senilai 40 juta umpamanya, maka sudah terkena zakat perniagaan, ditaksir harganya dalam bentuk rupiah, lalu dikeluarkan zakatnya 1/40 dari harga 25 ekor sapi, berbeda dengan zakat hewan. Jadi hewanpun apabila diperniagakan maka terkena zakat perniagaan.
Begitu juga hewan yang diambil susunya, dan susu itu untuk dijual, maka sapi ini kalau dilepas di padang tidak diberikan makanan khusus maka dizakatkan dua kali; zakat hewan ternak dan zakat hasil penjualan susu, karena ini dua harta yang berbeda.
Zakat susu disamakan dengan zakat perniagaan, adapun hewan ternak diambil zakatnya sebagaimana cara mengeluarkan zakat hewan ternak.
Kalau hewan ternak itu diberi pakan rumput yang dibeli maka tidak ada zakat untuk hewannya yang ada hanya zakat dari susu yang diperjual. Bila sampai nisabnya digabung dengan uang, atau perniagaan yang lain maka tekena zakat, bila tidak sampai nisab maka tidak tekena zakat.
Ini saja urain pembahasan hari ini, maka akan dilanjutkan dengan harta yang lain pada pertemuan selanjutnya dan siapa saja yang berhak menerima zakat, dan akan ditutup dengan zakat fitrah.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum ustaz.
Saya mempunyai harta sekarang misalkan sudah sampai nisab  85 gram emas yaitu sekitar 35 atau 40 juta, pada saat jatuh haulnya harta saya tetap segitu tapi nilai emasnya sudah naik, apakah terkena zakat atau menghitung baru lagi ustaz?
Jawaban :
Ini berkaitan dengan dengan inflasi yang menerpa mata uang kartal, apakah akan mengubah nisab atau tidak? Saya katakan iya, akan mengubah nisab, pendapat yang lain seperti Lajnah Da’imah mengatakan bahwa dan ini mazhab Hanbali, bahwa yang diambil adalah yang terkecil nilainya antara emas dan perak, tetapi kalau kita ambil dengan perhitungan perak, terlalu kecil sekali, mungkin sekarang 10 juta sudah terkena zakat, maka emas yang lebih stabil dengan harga barang dan segalanya. Wallahu ta’ala a’lam.
Tanya:
Saya tinggal di perantaun dan alhamdulillah mempunyai kelebihan rezki mau bayarkan zakat fitrah orang tua yang dikampung, apakah boleh ustaz ?
Jawab:
Sepertinya ada dua pertanyaan mungkin ada dua pembahasan dari pertanyaan beliau. Pertama : bolehkah memindahkan zakat fitrah dari daerahnya ke daerah lain?
Kedua : dia ingin membayarkan zakat orang tuanya, tentunya orang tuanya di mataram, berarti di bayarkan di flores. Orang tua di mataram dan dia di flores berarti berati berpindah pembayaran zakatnya. Dia ingin membayarkan zakat fitrah orang tuanya bolehkah atau tidak karena dia yang memiliki kelebihan rizki.
Membayarkan zakat orang tua termasuk salah satu bentuk bakti seorang anak pada orang tua.
Kemudian pembahasan pertama, apakah boleh pembayaran zakat fitrah dipindah dari daerah ke daerah yang lain?
Bila ada mashlahat yang sangat kuat, seperti umpamanya di daerah tempat pembayaran tersebut lebih membutuhkan, dia berada di daerah lain, kemudian dia membayarkan zakat fitrahnya di daerah lain dengan pertimbangan tempat dibayarkan zakatnya lebih membutuhkan, lebih banyak fakir miskin kelaparan dibandingkan tempat dia berada. Atau di luar kota tersebut ada kerabatnya yang sangat membutuhkan dia ingin membantu dengan sedekah dia juga tidak mampu, dia ingin membantu dengan cara zakat maka dibolehkan.
Bila ada maslahat yang lebih kuat dalam hal itu, pak Ali tadi melihat bahwa di flores lebih membutuhkan, karena minoritas muslim atau pertimbangan yang lain dibandingkan di mataram maka tidak masalah dia bayarkan zakat orang tuanya yang berada di mataram di flores.
Kemudian membayarkan zakat orang tua adalah boleh, ini adalah suatu kebajikan dengan syarat di beritahu orang tuanya dan orang tua berniat pada waktu itu, ketika dibayarkan oleh anaknya ini zakat atas nama orang tuanya, karena zakat termasuk amal ibadah yang harus ada niat.
Begitu juga umpamanya ada anak melihat bahwa orang tua lalai dengan zakat harta, maka anak ini tidak ingin orang tuanya akan masuk api neraka, bahwa nanti muka, punggung, samping kiri kanannya akan diambilkan harta tersebut dan dipanaskan harta tersebut dan digosokkan pada tubuh orang tuanya, dia tidak mau orang tuanya disiksa, maka dia ingin untuk menghitung sendiri zakat orang tuanya dan dia membayar dengan hartanya, maka ini tidak dianggap zakat bila orang tua tidak berniat, karena “ sesungguhnya segala sesuatu tergantung dari niat”, maka sampaikan pada orang tua, bahwa saya telah menghitung zakat dari harta bapak atau ibu dan biar saya yang mengeluarkan dan bapak atau ibu hanya untuk berniat saja, maka ketika itu sahlah zakat yang dibayarkan oleh anak ini, Allah ta’ala a’lam.
Tanya:
Kalau seandainya saya mempunyai investasi di suatu usaha tapi dijalankan orang lain nah tentang kewajiban zakatnya siapa yang harus mengeluarkannya ? kalaupun hasilnya full memang ada pada kami yang menerima setiap bulannya atau per tiga bulan, yang mana kami gunakan untuk menutupi usaha-usaha pengembangan untuk dakwah dan segala macamnya yang mana menghasilkan suatu perputaran di perdagangan yang hasilnya kami gunakan untuk dakwah, khususnya untuk dakwah sunnah, kebetulan saya dari jawa timur, saya mengembangkan disana untuk kepentingan dakwah saya ingin memerangi aliran-aliran yang sesat yang mereka mempunyai kekuatan finansial yang sangat kuat ustaz, saya mengembangkan tempat-tempat dakwah yang mana kami wadah segala macam itu bagaimana ustaz?
Jawab:
Semoga Allah membalas kebaikan  pada Abu Riza yang telah menginfakkan sebagian dari hartanya pada jalan Allah, memperjuangkan Sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, inii termasuk jihad fi sabilillah, jihad sebagaimana dengan pedang juga dengan lisan, ilmu, dan dakwah dalam mengembangkan agama Allah Subhanahu wata’ala ini. Masalah bagaimana mengeluarkan zakatnya, apakah pengelola atau pemilik modal, maka ini yang dinamakan dengan zakat harta dalam usaha bagi hasil, siapakah yang harus mengeluarkan, apakah pengelola atau pemilik modal atau masing-masing mengeluarkan. Harta tersebut statusnya adalah milik si pemilik modal walaupun kepemikannya tidak bisa ditentukan karena disana ada hak pengelola tapi secara keseluruhan harta adalah harta milik dia, maka ditaksir harta milik dia yang dulu modal sekian sekarang telah menjadi sekian ditaksir dan dikeluarkan dikurangi dengan persentase dari kepemilikan pengelola, berapa persen umpamanya dari laba keluarkan labanya. Kemudian keluarkan 1/40 nya.
Pertanyan :
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Ustaz bila kita memiliki koin dinar dan telah sampai nisab sebanyak 20 koin dan telah mencapai haul, bagaimanakah menghitung zakatnya? Langsung dikeluarkan 0.5 dinar atau kita konversikan dulu pada rupiah dengan nilai tukar dinar pada saat ini baru dihitung zakat?
Jawaban :
Asal zakat annaqdain adalah emas dan perak, maka bila anda memiliki emas senilai 85 gram emas atau bila dinar seberat 4,25 gram berarti 20 dinar maka Rasulullah mengatakan : “bila anda memiliki 20 dinar maka keluarkan ½ dinar” maka tidak perlu lagi di konversikan dengan rupiah,  1/2 dinar tersebut boleh dikonversikan ke rupiah atau juga pada emas pada hari jatuh haul itu. Yang ditaksir denga emas adalah yang lainnya karena dia disamakan dengan emas, adapun sekarang dia memang emas itu sendiri maka emas lah yang dikeluarkan sebanyak 1/2 dinar atau 1/2 dinar tersebut boleh juga dikonversikan kedalam rupiah pada harga dinar pada hari jatuh haul.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Jika seandainya seorang hamba Allah yang Alhamdulillah tahun ini atau bulan ini tepatnya telah memiliki harta dengan nishob yang telah ditetapkan tetapi selain itu dia juga memiliki hutang yang harus dibayar pada bulan ini.  Mana yang harus ditunaikan terlebih dahulu?
Jawaban :
Bila seseorang memiliki harta sampai nishab dan haul.  Pada hari yang sama, dia memiliki hutang yang jatuh temponya, maka ini dikatakan oleh Utsman bin Affan dalam Atsar beliau yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam muwatho’nya, beliau mengatakan : “wahai kaum muslimin bulan ini akan ditarik zakat.  Maka siapa yang ada hutang, bayarkan hutangnya”.  Maka yang terlebih dahulu sebelum anda membayar zakat, terlebih dahulu bayarkan hutang anda.
Bila dengan dibayar hutang tersebut nishabnya berkurang, maka tidak terkena zakat lagi.  Dengan syarat pembayaran tadi atau tempo pembayaran hutangnya itu sebelum haul.  Bila haulnya umpamanya tanggal 10 ramadhan yang lalu jatuh tempo hutangnya umpamanya 20 ramadhan, maka keluarkan dulu zakatnya baru tutup hutangnya.
Pertanyaan :
Jika seseorang yang memiliki perniagaan, sudah memiliki investasi yang masuk nishab dan dalam perjalanan mencapai satu tahun dia mendapatkan untung yang banyak, tetapi dia belikan berbagai macam barang seperti tanah, rumah, maupun kendaraan.  Kemudian setelah mencapai haul, ternyata harta tersebut sudah tidak sesuai dengan nishabnya.  Apakah masih ada kewajiban membayarkan zakat dengan memasukkan tanah, rumah, dan kendaraan yang pernah dibelinya di tahun ini?
Jawaban :
Seorang yang memiliki harta satu nishab, dan sebelum sampai haul kedepan, karena mungkin melihat kesempatan misalnya lebih menguntungkan, misalnya tanah atau kendaraan atau yang lain-lainnya dibeli sehingga kurang satu nishab pada haul depannya? Bagaimanakah hukumnya?
Pertama, kalau niatnya adalah lari dari zakat.  Karena memang ada sebagian dari manusia yang berjiwa lemah, kemudian setan terlalu berat kepada dia, tujuannya adalah untuk lari dari ketaatan Allah.  Semoga penanya tidaklah seperti ini.  Maka jika niatnya adalah lari dari zakat, maka hendaklah bila ada pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada dia dengan cara sebaliknya tetap ditarik zakatnya.
Tetapi bila dia adalah orang yang taat kepada Allah, dan dia melihat umpamanya untung ruginya terlalu khawatir dengan perniagaannya dan dibelikan tanah. Mobil juga tujuannya hanya untuk dipakai sekarang.  Bila tidak tahu, maka tidak ada zakatnya.  Untuk yang dibeli ini tidak ada zakatnya dan uang yang kurang satu nishab tadi, dengan tidak sampai haulnya, maka tidak ada zakatnya.
Tapi kalau ketika niat membeli tanahnya ini adalah untuk diperjualbelikan, baru saja dibeli kemudian melihat kesempatan tinggi kemudian dijual.  Mobil juga baru dibeli ditawar-tawarkan kepada orang lain maka ini adalah harta perniagaan juga, maka haulnya mengikut haul yang pertama.  Ketika sampai haul dari awal uang tadi, maka tanah, mobil, dan investasi lainnya yang ketika dibeli tujuannya adalah untuk dijual lagi, maka dihitung zakatnya walaupun masih berbentuk barang dan ditaksir dan dikeluarkan dalam bentuk rupiah.
Pertanyaan :
Saya sebelum mengenal sunnah, membayar zakat selalu pakai uang, malah kadang-kadang seminggu masuk ramadhan udah bayar zakat fitrah, karena takut lupa, yang ingin saya tanyakan kata nabi harusnya berupa makanan, nah bagaimana yang telah saya lakukan, apakah harus diulang?
Jawab:
Seseorang beramal hendaklah dengan ilmu, maka tergantung penanya tadi, kalau dia selama ini berdasarkan ilmu yang dia dapatkan dari gurunya dan ustaznya atau salah satu lembaga, dan kewajiban dia sebagai orang biasa sudah selesai, karena Allah mengatakan:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
 “ tanyakanlah pada orang Alim( berilmu) kalau kalian tidak tau”. (QS. An Nahl: 43).
Anda tidak tau tanyakanlah pada orang yang berilmu dan dia sudah bertanya dan dijawab oleh orang atau lembaga zakat dan mengatakan “boleh mengeluarkan pada hari ke 7 ramadhan membayar zakat dan juga pakai uang”, maka yang telah berlalu selesai hukumnya, dan ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad yang lain. Karena ini masih dalam ruang lingkup ijtihad, tidak ada nash jelas sehingga ada perselisihan ulama, karena masih dalam kesimpulan ulama terhadap suatu dalil, memang kesimpulan yang kuat adalah yang dikatakan mayoritas ulama yang mengatakan harus dengan makanan pokok maka yang berlalu sah dan tidak perlu diulang, tapi kedepannya setelah dia mengetahui bahwa mayoritas ulama mengatakan tidak sah, maka jangan lagi mengeluarkan dalam bentuk uang, yang telah berlalu semoga Allah menerimanya, tapi bila ingin diganti juga olehnya disilahkan, tidak masalah juga. Allahu A’lam.
Tanya:
Di daerah kami banyak usaha tembakau, apakah hasil menjual tembakau itu harus dizakatkan ?
Jawab:
Menjual suatu benda disyaratkan benda tersebut benda yang halal bukan benda yang diharamkan adapun tembakau yang dikenal kaum muslimin melalui para pedagang dari spanyol sekitar pada abad ke 10 Hijriah, semenjak itu para ulamapun telah mengharamkan tembakau, karena merupakan bahan baku utama untuk pembuatan rokok, dan rokok telah diharamkan mulai pada masa kemunculannya di negara kaum muslimin diantaranya diharamkan oleh Qolyubi dalam Hasyiah Al mahalli, kitab Mahalli dalam mazhab Syafi’iah adalah kitab yang sangat dikenal, beliau telah mengharamkannya dan mengatakan “ para guru kami dalam mazhab Syafi’i telah mengharamkan juga, mengharamkan rokok dan tembakau”
Bila telah diharamkan maka tidak boleh diperjual belikan, “ sesungguhnya Allah apabila telah mengharamkan sesuatu maka mengharamkan hasil penjualannya” (Al Hadist).
Maka kaum muslimin yang selama ini terlanjur usaha ini, sebaiknya jangan diteruskan, maka hentikanlah karena semua orang tahu, bahkan di setiap produk itu terpampang besar, merusak kehamilan dll kalau satu saja penyakitnya umpamanya kanker akan diharamkan benda tersebut apalagi kumpulan penyakit yang berbahaya maka tidak halal seorang muslim menanam dan mendapatkan keuntungan dari tanaman tersebut, kemudian tanaman tersebut digunakan kaum muslimin yang lain untuk membunuh dan menyakiti jiwa mereka, maka tidak halal dia mendapatkan keuntungan dan dengan demikian tidak ada zakatnya, keluarkan seluruhnya, karena ini termasuk harta yang didapat dari cara yang haram, keluarkan seluruhnya untuk fakir miskin, bila penanam ini fakir miskin maka gunakanlah sebatas keperluan dia sisanya sedekahkan untuk yang lain, kemudian jangan diulangi kembali. Allahu Ta’ala A’lam.
Pertanyaan :
Apakah masih ada kewajiban seorang muslim yang meninggal dipertengahan Ramadhan untuk membayar zakat fitrah?
Jawaban :
Pertanyaan yang bagus sekali, zakat fitrah wajibnya adalah mulai tenggelam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, Rasul mengatakan “ zakat fitrah membersih bagi orang yang puasa dan sebagai makanan bagi orang miskin”, membersihkan tentu setelah selesai Ramadhan, maka waktu wajibnya dengan terbenamnya matahari di akhir ramadhan, bila seorang meninggal sebelum itu, dia tidak terkena zakat fitrah.
Penutup :
Semoga Allah Ta’ala memberikan keberkahan pada harta kita dengan cara mengeluarkan zakatnya, hitunglah dengan cara yang benar, bila anda masih meragukan dangan cara menghitungnya tanyakanlah pada orang yang berilmu, dengan demikian selesailah kewajiban anda kepada Allah subhanhu wata’ala dan hak orang-orang yang ada hartanya pada anda terbayarkan.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

zakat fitrah

Rasulullah mewajibkan  zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang fakir miskin

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah robbil ‘alamin wabihi nasta’in wa nushalli wa nusallim wamubarik ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi waman tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin wa ba’du :
Kaum muslimin, kaum muslimat, para pendengar radio Rodja dan para pemirsa tv rodja yang dimuliakan Allah, kita sampai pada pembahasan terakhir dari pembahasan zakat, yaitu pembahasan tentang zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang difardhukan oleh Rasulullah SAW kepada setiap muslim, yang sebab wajibnya adalah karena berbuka dari puasa, berdasarkan hadist Ibnu Abbas yang diriwayat oleh Abu Daud dan Hakim dalam Mustadroknya dan beliau mengatakan shahih berdasarkan syarat shahih Imam Bukhori, tetapi Imam bukhori tidak  menyebutkan dalam kitab shahihnya, dan Imam Zhahabi menyetujui perkataan Hakim, bahwa Ibnu Abbas mengatakan : “ bahwa Rasulullah mewajibkan  zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang fakir miskin” .
Sebagaimana zakat Maal maka zakat fitrah juga mempunyai syarat wajib, adapun zakat fitrah syarat wajibnya yaitu :
  1. Muslim, maka yang tidak muslim tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Tidak disyaratkan laki-laki, baligh dan berakal. Maka setiap muslim diwajibkan membayar zakat fitrah. Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “ Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sho’ dari kurma atau gandum bagi setiap muslim baik laki maupun perempuan yang merdeka,budak,orang tua, anak kecil”. Hadist ini diriwayatkan oleh Imam bukhari. Maka setiap muslim wajib membayar zakat fitrah walaupun budak.
  2. Nisab (harta yang harus dimiliki) berbeda dengan zakat maal yang telah kita jelaskan. Zakat fitrah bila seseorang telah memiliki makanan untuk idul fitri maka yang berlebih dari makanan tersebut walaupun kurang dari 1 sho’ maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, maka seorang fakir miskin yang mendapatkan zakat sebelum waktu wajib dihari terakhir Ramadhan dia menerima zakat fitrah 10 sho’ atau lebih untuk dia dan kelurganya pada hari esoknya, dipisahkan untuk kebutuhannya dan keluarga dan sisanya di zakatkan sesuai dengan zakat fitrah yang harus dikeluarkannya, andai dia menerima setelah masuk waktu wajibnya, umpamanya ditengah malam ada orang yang memberikan zakat fitrah dalam jumlah yang besar, maka tidak ada lagi kewajiban untuknya.
Siapakah yang harus mengeluarkan zakat fitrah ini?
Para ulama mengatakan berdasarkan atsar Ibnu Abbas RA bahwa beliau mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan bahkan untuk Nafi’ bekas budaknya, maka siapa yang menanggung makan seseorang nafkahnya maka dialah yang mengeluarkan zakat fitrah dari orang-orang yang ditanggung nafkahnya oleh dia.
Kapan waktu wajib zakat fitrah dikeluarkan ?
 Berdasarkan hadist Ibnu Umar tadi bahwa Rasulullah SAW mengatakan ” Rasulullah mewajibkan saat berbuka di hari terakhir bulan Ramadhan”, waktu berbuka yaitu ketika terbenam matahari. Akan tetapi dibolehkan mengeluarkan 1 atau 2 hari sebelum waktu wajibnya, namun sebagian ulama mengatakan dan ini merupakan Mazhab Syafi’i bahwa boleh juga dikeluarkan dari awal bulan Ramadhan, karena menurut mereka zakat ini diwajibkan karena “ fitri” (berbuka) dan berpuasa maka bila salah satu penyebabnya ada seperti mulai masuk bulan ramadhan maka sudah di benarkan menurut mazhab Syafi’i, akan tetapi pendapat yang kuat berdasarkan atsar dari Ibnu Umar tadi bahwa 1 atau 2 hari sebelumnya dibolehkan, walaupun sebelum waktu wajibnya yaitu pada waktu terbenam matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
Kapankah berakhir waktu zakat fitrah ini ?
 Zakat fitrah berakhir pada waktu didirikannya shalat I’dul fitri, bila didirikan shalat I’ed maka berakhirlah waktu mengeluarkan zakat fitrah, berdasarkan hadist Ibnu Abbas “Siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat I’ed fitri maka diterima oleh Allah, barang siapa yang membayarnya setelah shalat I’ed fitri maka dia hanya sedekah biasa”.  Akan tetapi tetap dia mengeluarkan sebagai zakat fitrah, tetapi sudah lewat waktu wajibnya.
Dimana zakat fitrah diberikan?
 Zakat fitrah mengikuti kebaradaan orang yang berfitrah pada waktu masuk waktu wajibnya. Waktu wajibnya kita katakan di waktu terbenam dihari terakhir bulan Ramadhan, dan boleh 1 atau 2 hari sebelumnya, maka dimana keberadaan seorang muslim pada hari-hari tersebut maka disanalah afdhalnya dia mengeluarkan zakat fitrah, akan tetapi dibolehkan juga bila ada kebutuhan atau kemashlahatan bagi kaum muslimin untuk dipindahkan zakat fitrah tersebut, andai umpamanya di iklim yang lain atau didaerah yang lain sangat membutuhkan dan batasan daerah ini berbeda para ulama dalam radius 80 km, itu masih dinamakan dalam negerinya, keluar dari itu baru dinamakan memindahkan kenegeri yang lain, bila dia beda kecamatan tapi masih dalam jarak masih 80 km belum dianggap memindahkan zakat, walaupun yang terbaik yaitu yang terdekat dengan daerahnya, tetapi bila ada karib kerabatnya yang agak jauh dari daerahnya yang lebih membutuhkan juga maka tidak mengapa diberikan kepada mereka.
Berapa ukuran wajib dikeluarkan?
 Dari hadist  Abi Sa’id Al khudri bahwa biliau mengatakan : “ Kami seluruhnya ketika masa Rasulullah SAW mengeluarkan 1 sha’ dari makananan pokok kami, dan adalah makanan pokok kami ketika itu adalah kurma, kismis, anggur, susu yang dikeringkan”.
Ukuran 1 sha’ sudah kita jelaskan kemarin, terjadi perbedaan diantara ulama berdasarkan perbedaan pendapat  mereka pada sha’ Nabawi, ada yang mengambil ukuran rata-rata sha’ dari ukuran telapak tangan, maka ini lebih sedikit dari ukuran dengan ukuran Zaid bin Tsabit bahwasanya sekitar 3,25 liter bila di ukur dengan berat sekitar 2,5 kg ±, tetapi 2,5 kg sudah bisa dikatakan sama dengan sha’ Rasulullah SAW bahkan lebih.
Bolehkah dikeluarkan berupa uang sebagai ganti dari makanan pokok tersebut ? makanan pokok di indonesia adalah beras maka bolehkah diganti dengan uang?
Bila kita keluarkan uang, kemudian kita meminta kepada yang mewakilkan atau kepada pihak yang mengumpulkan zakat agar dibelikan beras maka tidak ada perbedaan para ulama bahwa itu boleh. Akan tetapi kalau memang uang yang langsung kita berikan pada fakir miskin inilah yang ada perbedaan para ulama. Sebagian para ulama mengatakan bahwanya sah dan ini adalah pendapat dari Abu Hanifah, berdasarkan tujuan kemashlahatan menurut mereka bahwa kemaslahatan baiknya bagi fakir miskin mereka menerima uang, mereka bisa memenuhi kebutuhan mereka di hari itu mungkin untuk pakaian dll.
Akan tetapi mayoritas ulama Mazhab Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah mereka mengatakan tidak boleh dengan uang dan tidak sah dengan uang, karena dari hadist Abi Sa’id Al Khudri tadi mengatakan “ Kami dahulu dimasa Rasulullah mengeluarkan zakat fitrah 1 sha’ dari makanan pokok”, tidak pernah mereka mengeluarkan dalam bentuk uang, kemudian Rasulullah juga mengatakan “ memberi makan bagi fakir miskin”, memberi makan adalah berupa makanan. Allahu Ta’ala A’lam. Untuk menggugurkan kewajiban kita kepada Allah sebaiknya keluarkanlah makanan pokok sebanyak 1 sha’.
Kepada siapa dibagikan zakat fitrah ini ?
Mayoritas ulama mengatakan,dan ini Mazhab Syafi’iah dan Hanabilah bahwasanya sama yaitu dibagikan pada Asnaf yang delapan, karena Allah SWT mengatakan secara umum dalam firmanNya “Sesungguhnya sedekah untuk orang fakir,miskin dan seterusnya” (QS 9: 60) di dalam ayat tersebut ada kata “ As Shadakaat” menggunakan kata isim jama’ yang dimasuki alif laam memfaedahkan umum atau mutlak, maka seluruh jenis sedekah termasuk zakat fitrah dan maal  adalah untuk asnaf yang delapan.
Tetapi sebagian ulama memilih bahwa di dalam hadist-hadist Rasulullah mengatakan alasannya adalah untuk dimakan oleh fakir miskin, hampir seluruh hadist-hadist yang mengenai zakat fitrah adalah untuk fakir miskin, sekalipun mayoritas ulama membolehkan, berikanlah prioritas lebih untuk asnaf yang pertama yaitu fakir miskin. Allahu a’lam.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum ustaz.
  1. Apakah boleh zakat fitrah atau zakat maal di salurkan ke yayasan seperti masjid, madrasah atau untuk membeli tanah untuk pekuburan umum?
  2. Saya seorang pedagang, beberapa waktu yang lalu usaha kami hampir bangkrut, kemudian saya meminjam uang disalah satu bank, dan alhamdulillah dari uang tadi saya putar kembali dan usaha kami mulai bangkit kembali, yang jadi pertanyaan, tahun ini kami akan berangkat menunaikan ibadah haji dengan uang yang kami putar dari pinjaman dari bank tersebut, hukumnya bagaimana ust?
  3. Sekarangkan ongkos naik haji di wilayah kami sekitar ±35 juta apakah wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak?
  4. Di masjid kami sempat terjadi perbedaan pendapat waktu wajib mengeluarkan zakat, apakah dimalam I’ed fitri ataukah subuh sebelum pergi untuk shalat I’ed ?
  5. Ada ibu-ibu yang datang kerumah saya, dia mengaku sebagai pengurus anak yatim, kemudian kita janji mau beri zakat fitrah ke dia ternyata ada yang mengenalnya dia dan mengatakan bahwa anak yatim itu adalah anaknya sendiri, tapi dia tergolong miskin. Apakah tetap kita berikan pada dia atau tidak?
Jawaban :
  1. Bahwa zakat terutama zakat fitrah, maka seperti yang kita katakan tadi sebagian ulama mengatakan jangankan untuk pekuburan umum atau untuk masjid, untuk yang ibnu sabil, amil, mu’allaf menurut sebagian ulama tidak boleh. Yang boleh hanya untuk fakir miskin saja, karena hadist-hadist tersebut menyatakan untuk memberi makan fakir miskin, dan memang beras, beras untuk membangun masjid maka dibutuhkan berapa ton? Dijual dan dibeli untuk tanah pekuburan habis zakat kaum muslimin di dua negeri baru mungkin bisa memenuhinya, maka hikmahnya dalam zakat fitrah utamakanlah fakir dan miskin.
Adapun zakat maal sudah tertentu juga yang mustahiqnya, sebagaimana yang telah kita jelaskan pada pertemuan yang lalu. Allah mengatakan dengan lafaz “ innama” hanyasanya kemudian “lil fuqara” untuk orang fakir, maka orang-orang yang berusaha mengambil pendapat yang dikatakan Arrozi dalam tafsirnya, kemudian dinukil dari Al Qaffal pendapatnya lemah sekali, bahwa makna “fi sabilillah” di artikan sangat luas sehingga bisa masjid, pekuburan dll, maka ini pendapat yang sangat lemah sekali. Kwatir anda diamanahkan anda sendiri yang memberikan zakat untuk itu dan tidak diterima oleh Allah sebagai zakat dan tidak selesai kewajiban dan anda harus membayar kembali. Maka berikanlah untuk fi sabillah yang jelas;  yaitu untuk mujahid atau dengan makna yang lebih umum yaitu untu para penuntut ilmu juga boleh, para ustaz boleh, kemudian untuk belajar mengajar ilmu agama masih masuk dalam jihad fi sabilillah. Allahu A’lam. Maka jangan di gunakan untuk masjid dan pekuburan karena ini saluran tersendiri yaitu waqaf.
  1. 35 juta bila sama dengan 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu tahun maka terkena zakat, dengan syarat sampai satu tahun, akan tetapi bila statusnya adalah pinjaman maka kewajiban zakat tidak ada dan juga haji tidak ada kewajiban, tapi bila dia ingin berangkat juga dengan uang tersebut maka tetap sah, akan tetapi belum wajib baginya. Yang lebih afdal dia tidak melakukan ibadah haji, karena haji adalah wajib bagi orang-orang mampu dan ketika dia berhutang dia harus memberikan hak manusia, maka sebetulnya dia belum mampu. Dan apakah uang tadi ada zakatnya? Ada zakatnya karena ada ditangannya dan tidak dibayarkannya, bila dibayarkannya hutang tersebut dan jadi berkurang nisabnya baru tidak ada zakat dan ini sepertinya ini belum dibayarkan karena dengan cicilan jatuh tempo yang agak panjang sehingga demikian belum dibayarkannya dan sampai nisab maka terkena zakat. Allahu a’lam.
  2. Waktu wajibnya dengan terbenam matahari sore, maghribnya sudah diperbolehkan.  Tetapi mana yang lebih afdhol, maka sebelum sholat pagi hari.  Tetapi jika anda khawatir tidak mendapatkan mustahiqnya pada pagi hari ini, karena mereka juga sedang sibuk bersiap-siap untuk keperluan pada hari tersebut, dan siap-siap untuk berangkat sholat iedul fitri, maka sebaiknya malam lebih baik juga bila dikhawatirkan pada pagi hari itu tidak menemukan orang yang menerimanya. 
  3. Bila ibu ini memang masih mustahiq zakat karena statusnya masih miskin tapi dengan cara berbohong maka tidak baik.  Maka tidak ada salahnya untuk datang ketempat ibu tadi dan melihat apakah dia memang mustahiq zakat atau tidak.  Tapi dari madzhar, tampak dari penampilannya dan zhon anda kuat bahwa dia adalah mustahiq, berikan dan itu tidak mengapa.  Tetapi caranya berbohong, maka diingatkan saja ibu ini.
Pertanyaan :
Apakah bayi yang baru lahir ada kewajiban zakatnya? Kalau ada, bukankah bayi lahir dalam keadaan suci ?
Jawaban :
Bayi yang lahir setelah lewat waktu wajib zakat fitrah,umpanya lahir setelah terbenam matahari terakhir dibulan ramadhan, maka para ulama mengatakan tidak ada kewajiban zakatnya, tapi kalau dia lahir sebelum terbenam matahari,disore hari lahir maka ada kewajiban, sekalipun tidak ada dosanya, karena Rasulullah mengatakan “ diwajibkan atas anak kecil dan orang dewasa”.
Dan bila dia lahir sebelum waktu wajib berarti dia terkena waktu wajib zakat fitrah, kalau tidak maka tidak terkena kewajiban zakat fitrah, umpanya setelah masuk waktu zakat fitrah lahir,misalnya ba’da isya di malam I’edul fitri maka tidak ada kewajiban zakat fitrah.
Tetapi disunnahkan juga dia mengeluarkan zakat fitrah untuk anak ini dan dari janinpun bila kehamilan telah masuk 4 bulan maka disunnahkan juga, sebagaimana atsar yang meriwayatkan dari Ustman bin Affan RA oleh Ibnu Syaibah dalam Musannafnya, dengan demikian disunnahkan ini.
Dan sebaliknya orang yang meninggal sebelum matahari terbenam tidak ada kewajiban, karena dia telah meninggal sebelumnya, tetapi meninggal setelah matahari terbenam di hari terakhir di bulan Ramadhan maka ada kewajiban membayar zakat fitrah, karena dia mendapatkan waktu wajib zakat fitrah. Allahu ta’ala a’lam.
Pertanyaan :
Orang yang tidak berpuasa dan tidak shalat tetapi miskin apakah dia tetap berhak mendapatkan zakat fitrah?
Jawaban :
Dia tidak berhak mendapatkan zakat fitrah, bila tidak diharapkan masuknya kedalam islam kembali tapi dalam rangka menguatkan hatinya untuk berada dalam islam dengan diberikan zakat tersebut dia menjadi tertarik dan lebih semangat untuk beragama Allah, maka tidak mengapa dia anda berikan, selain anda berikan harta juga anda berikan nasehat kepadanya agar di bertaubat kepada Allah SWT dan menjalankan syariat Allah dengan sempurna.
Pertanyaan :
Mohon diulang kembali penjelasan berapa liter per orang  untuk zakat fitrah ? dan bolehkah kita melebihkan dalam rangka kehati-hatian ?
Jawaban :
Seperti yang kita katakan tadi dengan sha’nya Zaid bin Tsabit bahwa diukur maka sekitar 2,5 kg maka bila anda lebihkan menjadi 3 kg maka lebih baik, kalau diniatkan lebihnya adalah sedekan biasa.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum ust.
  1. Saya mau nanya terkait dengan zakat, selama ini saya mengeluarkan zakat dengan menggunakan tahun Masehi, tapi Qadarullah baru paham bahwa pengeluaran zakat itu harus dengan tahun Hijriah, tapi saya lupa, sepertinya saya terkena wajib zakat beberapa tahun yang lalu. Nah bagaimana caranya ust untuk mengalihkan pada tahun Hijriah untuk mengeluarkan zakatnya. Saya biasa mengeluarkan zakat setiap bulan Januari. Setiap tahun  saya mengeluarkan zakat. Maka bagaimana saya menghitung kembali awal wajib zakat ?
  2. Ada orang yang menyalurkan zakat maal pada kami, kemudian kami tampung, kemudian baru kami keluarkan untuk para penuntut ilmu, tapi ini sesuai dengan keperluan mereka, misalkan ada 15 juta kemudian kami berikan pada penuntut ilmu dengan cara berangsur dalam satu tahun atau lebih- status saya adalah dadakan dititipkan orang-?
  3. Ada seorang miskin tapi ada kebiasaannya yang tidak bisa dihilangkan yaitu merokok dan berjudi apakah juga berhak menerima zakat fitrah?
Jawaban :
  1. Untuk yang telah dibayarkan dengan masehi perkirakan kembali dari tahun berapa beliau mulai membayar zakat, andai sekarang tahun 2012 beliau mulia membayar zakat dari tahun 2000 berarti sudah 12 kali beliau mengeluarkan zakat, maka untuk satu tahunnya dia tidak membayar 11 hari. Kalikan 11 dengan 12 tadi berapa hari jadinya bila sampai 1/3 tahun maka diperkirakan saja rata-rata dia membayar zakat dan dibagi 1/3 tersebut dan dikeluarkan lagi untuk fakir miskin. Artinya di hitung kembali karena itu adalah hak fakir miskin yang tidak terbayarkan karena kita tahu, maka apabila sampai 30 tahun dia menggunakan tahun masehi tersebut maka satu tahun dia tidak membayar hak fakir miskin, bila 10 tahun berarti ada 1/3 tahun, maka rata-rata berapa dia mengeluarkan zakat,bayarkan 1/3 dari rata-rata selama itu. Allahu Ta’ala A’lam. Untuk kedepannya majukan 11 hari dari  hari tahun Masehi, kalau dia tetap ingin menghitung dengan masehi juga maka naikkan persentasenya menjadi 2,575 % yang telah berlalu wajib dibayarkan karena ini hak yang berkaitan dengan hak orang fakir miskin dan asnaf yang lainnya.
  2. Untuk penuntut ilmu mereka masih masuk dalam fi sabilillah bila dalam kondisi mereka bukan fakir miskin, bila mereka fakir miskin sifat mereka dua sifat untuk mendapatkan zakat ini, karena fakir dan penuntut ilmu karena termasuk orang yang berjuang dijalan Allah ta’ala dengan hujjah dan dalilnya, maka apabila status penanya hanya sebagai wakil saja dan status wakil dia bertanggung jawab atas zakat tersebut, kalau hilang karena lalai maka dia harus mengganti, maka saya anjurkan berikan pada pihak yayasan tersebut atau kalau anak ini punya tabungan masukkan pada tabungan-tabungan mereka, karena status penanya sebagai wakil, kecuali penanya adalah lembaga resmi yayasan sosial yang diakui oleh negara dalam akta pendiriannya bahwa dibenarkan untuk mengumpulkan zakat dan menyalurkannya, maka karena dia adalah lembaga resmi maka boleh menyimpan untuk melihat maslahat  kepada anak-anak ini, dikwatirkan mereka menggunakan untuk sesuatu yang tidak berguna maka boleh diberikan dengan cara berangsur-angsur dan ada baiknya juga dengan kondisi seperti ini untuk bekerjasama dengan pihak pengurus pesantren atau dimana anak-anak itu belajar, tetapi kalau dilihat anak-anak ini di berbagai pesantren maka dia yang mendatangi anak-anak tersebut dan dia pegang tidak masalah, tapi status anda adalah sebagai wakil maka anda tidak boleh menyia-nyiakan hak perwakilan ini dan harus amanah dan di kwatirkan terjadi hal-hal diluar kemampuan anda, karena kelalain, maka anda harus mengganti hak fakir miskin tersebut.
  3. Kalau zakat fitrah yang dimaksud maka pendapat pertama mengatakan hanya untuk orang fakir dan miskin, bila orang ini masih fakir dan miskin maka dia berhak mendapat karena statusnya tersebut tetapi atas dasar kefasikannya selagi dia masih muslim, sholat, berpuasa, tetapi terkadang melakukan kefasikan, dia masih muslim maka tidak ada salahnya  anda berikan zakat juga anda nasehati dia, bila tidak, dia masih tetap dalam keadaan demikian, para ulama mengatakan tidak baik diberikan zakat pada mereka, kesimpulannya dalam hal ini lihatlah kemaslahatannya, bila dengan diberikan zakat dia akan berubah maka baik anda berikan, bila tidak, sebaiknya jangan karena zakat tersebut untuk menolong orang-orang beribadah kepada Allah, diantaranya adalah Amil, karena dalam rangka ibadah, begitu juga fisabilillah, maka sebagian ulama mengatakan zakat adalah untuk membantu orang untuk mentaati Allah SWT bukan untuk memaksiati Allah. Apabila diberikan zakat dan digunakan untuk judi dan untuk hal yang diharamkan seperti merokok berarti anda menolong dia untuk bermaksiat pada Allah.
Pertanyaan :
Orang yang tidak puasa, tidak sholat, tapi membayar zakat fitrah.  Apakah sah zakatnya?
Jawaban:
Bila sama sekali dia tidak sholat, kemudian tidak berpuasa.  Yang sholat sebagian para ulama mengatakan bahwa bisa menyebabkan dia keluar dari islam.  Maka non muslim atau yang murtad dari islam karena tidak sholat sama sekali, maka zakatnya tidak diterima sebagai zakat.  Maka nanti zakat tersebut hanya dianggap sebagai pemberian dari non muslim tapi tidak dianggap sebagai zakat.
Pertanyaan :
Kalau zakat fitrah haruskah dengan ijab qobul, atau cukup dengan niat dalam hati.  Bagaimana kalau kita langsung berikan pada yang berhak?
Jawaban :
Niat dalam ibadah zakat mal, zakat fitrah, jumhur para ulama mengatakan bahwa harus dengan berniat.  Berdasarkan sabda Nabi SAW bahwa bahwa amal tersebut dengan niat.  Maka jika tidak berniat, maka tidak sah.  Dan niat dalam hati, bukan dengan kata-kata “saya berikan zakat ini kepada anda “ Tidak.  Dan qobul diterima oleh penerima walaupun tidak dengan kata-kata, dan bahkan jual belipun tanpa kata-kata “saya jual, saya beli”, menurut mayoritas para ulama hukum jual beli tersebut sah, apalagi ini zakat atau sodaqoh.  Dan terkadang seseorang diambil dengan cara paksa zakat malnya, tentu dalam hatinya tidak ridho, tapi tetap sah.  Karena dengan cara dipaksa, Allah mengatakan “Ambillah dari harta-harta mereka zakat”.  Niat dalam hati iya, tapi apakah perlu dilafadzkan dalam ijab qobul, maka tidak wajib dilafadzkan. 
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya, apakah wajib atau haram seorang guru yang mengajarkan mengaji pada murid-murid dan meminta zakat kepada murid-muridnya tersebut dengan mengirimkan selebaran ?
Jawaban :
Bila guru ini adalah mustahiq zakat, fakir miskin, atau di daerah tersebut tidak ada yang mengajarkan Al Quran dengan Cuma-Cuma, dan dia menghabiskan waktunya untuk mengajar sehingga menyebabkan dia tidak punya waktu untuk berusaha menafkahi diri dan keluarganya, maka dia bagian dari mustahiq zakat.  Daan jika dia menghabiskan waktunya untuk mengajarkan Qur’an, maka dia bisa dianggap Fii Sabilillah, maka boleh meminta haknya dia sebagai fakir miskin untuk memenuhi kebutuhannya.  Namun jika tidak, maka dia tidak boleh melakukan hal ini.  Tetapi tentulah orang akan melihat dia telah merendahkan dirinya, sehingga Allah mengatakan : “Ada orang yang datang meminta-minta haknya atau fakir miskin yang meminta haknya, maka boleh diberikan harta dan zakat kepada mereka, dia menjaga dirinya, menjaga air muka nya dan tidak meminta-minta padahal dia juga yang berhak menerimanya, maka baiknya menjadi bagian yang kedua.  Tapi jika anda bisa menahan diri dari tidak meminta minta walaupun itu hak anda, maka itu jauh lebih baik.

Pertanyaan :
Bagaimana jika kita tidak membayar zakat fitrah, apakah sah puasa kita diterima oleh Allah, sementara kita tidak mengetahui sebelumnya.
Jawaban :
Bila memang tidak diajarkan di daerah itu, dan dia baru tahu kalau ada kewajiban membayar zakat fitrah, insyaallah tidak ada kewajiban bagi orang yang dengan kejahilan dia untuk tidak mengeluarkannya.  Tapi tidak masalah juga bila ia memiliki harta untuk mengeluarkannya.  Karena kata Rosululloh SAW“ bahwa zakat kita tersebut untuk membersihkan puasa seseorang dari Lagho dan Rafats”.  Dengan demikian, insyaallah puasanya diterima oleh Allah SWT karena dia hanya membersihkan saja dari laghoh dan rafats dan tidak ada hubungannya dengan diterima tidaknya puasanya.  Tapi ini kewajiban tersendiri yang berkaitan, tapi tidak berkaitan jadi sah atau tidak sah puasanya.  Dengan demikian, bertaubatlah kepada Allah SWT, bila diberikan rizki oleh Allah SWT keluarkanlah sedekah biasa.

Kesimpulan :
Di akhir pertemuan ini, marilah kita kaum muslimin, kaum muslimat yang dimulaikan oleh Allah SWT, untuk melihat kembali harta-harta kita untuk dikeluarkan hak-hak orang lain disana dalam bentuk zakat mal.  Hitung dengan cara yang benar.  Bila tidak tahu caranya, bertanyalah pada ahli ilmu cara menghitungnya.  Kemudian selain menghitung, keluarkanlah dengan berniat, kemudian berikanlah pada orang-orang yang jelas mustahiqnya, yang jelas tidak ada perbedaan para ulama.  Bila ada perbedaan antara ulama tentang orang ini, atau yayasan ini, atau lembaga ini, untuk masjid ini, atau keperluan ini, maka sebaiknya hindari supaya anda menjalankan ibadah anda merasa yakin akan ditrima oleh Allah SWT.  Dan jangan lupa mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ ketika sudah masuk waktu wajibnya, dan sudah boleh dua hari sebelum malam idul fitri dan berakhir dengan waktu sholat idul fitri agar puasa kita bersih dari Laghoh dan rafats, dan berbahagia dengan kain muslimin di hari mulia tersebut, yaitu idul fitri.

zakat

Abu Bakar radhiyallahu anhu ketika dimasa pemerintahannya, sebagian kabilah enggan untuk mengeluarkan zakat yang dimasa Rasullah Salallahu Alaihi Wasallam mereka keluarkan, maka Abu Bakar sebelum memerangi orang-orang kafir beliau perangi dulu orang-orang ini, dan ternyata dengan izin Allah, ini adalah strategi yang sangat mengagumkan.  Karena orang-orang menganggap dalam kondisi begitu, mereka mampu membersihkan dari dalam. Maka darahpun di tumpahkan bukan sekedar basa basi, ini semua untuk siapa? Yaitu untuk orang-orang fakir miskin baik yang meminta-minta maupun yang tidak meminta-minta. Ini juga menunjukkan pentingnya zakat karena berkaitan dengan hak kaum fakir miskin. Yang penting diingat bahwa mereka tidak diperangi karena kafir, mereka masih muslim akan tetapi muslim yang fasik.

Kemudian ingatlah bahwa ketika kita berzakat, zakat tersebut tidak mengurangi harta kita.  Walaupun hakekatnya kekayaan kita berkurang 2,5  % dalam zakat perniagaan, emas dan perak, namun sebetulnya 2,5% yang kita keluarkan akan Allah lipat gandakan.  Satu kebaikan akan Allah lipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan, kemudian Allah lipat gandakan kembali hingga mencapai 700 kali lipat.  Dan bagi orang-orang yang Allah kehendaki akan dilipat gandakan lebih dari 700 kali lipat tersebut. Allah berfirman :
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan riba dan menumbuh kembangkan sedekah”. (QS. Al Baqarah: 276).

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah robbil ‘alamin wabihi nasta’in wa nushalli wa nusallim wamubarik ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi waman tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin wa ba’du :
Para pemirsa tv rodja yang dimuliakan Allah serta para pendengar radio rodja yang dimuliakan Allah

Insya allah mulai hari ini akan kita jelang pembahasan mengenai zakat.

Berbeda mungkin pembahasan mengenai puasa, yang kita fokuskan mengenai permasalahan kontemporer, tapi untuk zakat.  Akan kita jelaskan juga bagian dari pembahasan kontemporer dan tidak lupa kita menjelaskan dari awal apa yang telah di jelaskan oleh para ulama, karena pembahasan zakat berbeda dengan pembahasan puasa, yang hampir semua kaum muslimin siap melakukannya.   Tapi masalah zakat berkaitan dengan harta, maka perlu kita untuk menggugah  kembali , mengingat Allah dan sifatNya, karena pada dasarnya manusia mempunyai sifat kikir, sebagaimana yang di firmankan Allah :
وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا]
“ dan adalah manusia mempunyai sifat kikir”. (QS. Al Isaraa’: 100).
Orang siap untuk berkorban dengan diri dan waktu, akan tetapi jarang diantara mereka yang siap berkorban mengelurkan hartanya.

Definisi Zakat:
Kata  “zakat” di tinjau dari segi bahasa berarti “ annumuw” yang artinya tumbuh. Dikatakan “zaka azzar’u” artinya tumbuhan itu tumbuh, kapan dikatakan zaka azzar’u? yaitu ketika tumbuhan itu tumbuh dengan baik.

Secara istilah syariat adalah “mengeluarkan bagian harta tertentu dan diberikan pada golongan tertentu”.

Dalam 82 ayat Al-quran Allah menggandengkan perintah shalat dengan perintah zakat, sehingga ahli tafsir menjelaskan bahwa diantara hikmahnya adalah menunjukkan pentingnya masalah zakat sebagaimana pentingnya masalah shalat dalam Islam.  Hal ini menunjukkan juga bahwa shalat merupakan kewajiban manusia yang harus dikerjakan untuk Allh, dan zakat juga merupakan  kewajiban yang berhubungan dengan harta untuk diberikan kepada manusia yang lain. Sebagian para ulama menjelaskan bahwa Islam bertumpu kepada dua hal :
Pertama : mengikhlaskan ibadah kepada Allah
Kedua : berbuat baik kepada manusia.

Diantara berbuat baik kepada manusia yang diwajibkan adalah mengeluarkan zakat yang diberikan kepada orang tertentu. Dan sebuah kewajiban yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala, bukanlah untuk memberatkan manusia, melainkan untuk kemashlahatan manusia itu sendiri.

Hikmah Syariat Zakat:
Nyatalah bahwa zakat memilki hikmah yang luar biasa sekali, diantaranya sebagaimana yang dijelaskan ulama yang berdasarkan nash-nash Al-quran dan hadist bahwa zakat membersihkan orang yang mengelurkan zakat dari dosa. Diriwayatkan oleh Tirmizi dan Al Hakim dalam kitabnya “Mustadrok” dan di shahihkan oleh Zhahabi bahwa Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi  Wasallam bersabda:
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الماءُ النَّارَ
“Zakat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api”
Maka jelaslah bahwa zakat akan menyebabkan seseorang bersih dari dosa-dosanya, padam dosa-dosanya sebagaimana air memadamkan api.
Kemudian selain membersihkan seseorang dari dosa, juga membersihkan dari sifat kikir.  Sifat kikir ini merupakan penyakit kejiwaan, orang kikir tidak akan bisa hidup bahagia karena setiap dia mengeluarkan hartanya dia akan merasa sakit, sedih sampai dia mengeluarkan harta untuk dirinya dia akan merasa berat. Sedih karena dia merasa telah mengumpulkannya dengan susah payah.   Dan penyakit ini diobati oleh Allah Subhanahu Wata’ala melalui zakat, dan kikir ini memang sudah menjadi sifat manusia yang telah kita katakan di awal, Allah mengatakan :
Bahkan Allah juga mengatakan :
قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ
“Sekalipun manusia diberikan seluruh bentuk kekayaan oleh Allah maka ia akan kikir, takut untuk membelanjakannya”. (QS. Al Isaraa’: 100).
Sifat kikir inilah yang dihapus oleh zakat dalam firman Allah :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah dari harta orang-orang kaya zakat untuk membersihkan diri mereka.”
Karena Allah tahu bahwa manusia berat untuk mengelurkan zakat, sehingga  Allah perintahkan kepada pemegang kekuasaan (pemimpin) untuk menarik zakat dari manusia.
Banyak kita lihat dalam ayat yang kita baca dalam shalat kita, ayat-ayat yang mengenai perintah zakat sehingga kita mengetahui mengenai kewajiban zakat, tapi jarang orang yang sadar untuk mengeluarkan zakat sehingga dibutuhkan untuk diambil secara paksa.  Yang mana Allah perintahkan “ambillah’ berarti dengan cara paksa, dan juga dalam hadist bahwa Rasulullah mengatakan :
وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ، عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ
“Orang yang enggan mengeluarkan zakatnya kami ambil zakatnya dan diambil sebagian dari hartanya sebagai denda. Ketentuan dari Rabb kami”. (HR. Abu Daud, dan dihasankan oleh Al Albani).
Memang sudah tabiat manusia seperti demikian, sehingga amil tidak menunggu saja akan tetapi datang untuk menjemput, menghitung kemudian mengambil, apabila tidak mau, maka dipaksa, dan apabila telah dipaksa juga tidak mau, dan mesti dengan menumpahkan darah maka darahpun harus ditumpahkan.

Abu Bakar radhiyallahu anhu ketika dimasa pemerintahannya, sebagian kabilah enggan untuk mengeluarkan zakat yang dimasa Rasullah Salallahu Alaihi Wasallam mereka keluarkan, maka Abu Bakar sebelum memerangi orang-orang kafir beliau perangi dulu orang-orang ini, dan ternyata dengan izin Allah, ini adalah strategi yang sangat mengagumkan.  Karena orang-orang menganggap dalam kondisi begitu, mereka mampu membersihkan dari dalam. Maka darahpun di tumpahkan bukan sekedar basa basi, ini semua untuk siapa? Yaitu untuk orang-orang fakir miskin baik yang meminta-minta maupun yang tidak meminta-minta. Ini juga menunjukkan pentingnya zakat karena berkaitan dengan hak kaum fakir miskin. Yang penting diingat bahwa mereka tidak diperangi karena kafir, mereka masih muslim akan tetapi muslim yang fasik.
Kemudian ingatlah bahwa ketika kita berzakat, zakat tersebut tidak mengurangi harta kita.  Walaupun hakekatnya kekayaan kita berkurang 2,5  % dalam zakat perniagaan, emas dan perak, namun sebetulnya 2,5% yang kita keluarkan akan Allah lipat gandakan.  Satu kebaikan akan Allah lipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan, kemudian Allah lipat gandakan kembali hingga mencapai 700 kali lipat.  Dan bagi orang-orang yang Allah kehendaki akan dilipat gandakan lebih dari 700 kali lipat tersebut. Allah berfirman :
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan riba dan menumbuh kembangkan sedekah”. (QS. Al Baqarah: 276).

Orang yang berbuat riba dengan hartanya, walaupun pada tampak lahir hartanya bertambah dengan masuknya riba, tapi sebetulnya dia menghancurkan dan memusnahkan hartanya.  Hartanya yang lain juga ikut musnah, dan sebaliknya orang yang mengeluarkan sedekah, mengeluarkan zakat, secara lahiriah orang melihat hartanya berkurang akan tetapi sebetulnya Allah kembangkan hartanya.

Ini adalah susunan kalimat yang sangat agung sekali yang bisa kita pahami dari firman Allah “Allah menghapuskan riba dan menumbuh kembangkan sedekah” riba ketika lahiriahnya bertambah tetapi hakekatnya hancur, sebaliknya sedekah dan zakat pada lahiriahnya berkurang sesungguhnya pada saat itu Allah sedang menumbuh kembangkan harta itu.

Kemudian dalam zakatlah adanya keadilan sosial.  Kita tahu, tidak semua manusia diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala rizki yang sama, Allah berfirman :
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki” (QS. An Nahl: 71).

Dan ketika kita ketahui bahwa harta apabila telah sampai satu tahun dan mencapai nisab zakat, maka harta yang wajib dikeluarkan itu bukanlah milik orang yang mempunyai harta tersebut akan tetapi berpindah kepemilikannya menjadi hak milik orang fakir miskin.  Dan hak ini Allah yang menetapkannya.

Allah yang memerintahkan untuk mengeluarkannya dan bila tidak mau dikeluarkan oleh penahan harta zakat ini, bukan fakir miskin yang Allah perintahkan untuk memaksa orang-orang kaya untuk mengeluarkan harta mereka, tetapi pihak ketiga yaitu pemimpin yang Allah perintahkan untuk mengambil.

Bila syariat zakat ini tidak dilakukan, baik yang mempunyai harta walaupun kadang mengeluarkan tetapi dengan asal-asalan, atau sebagian yang memang tidak mau mengeluarkannya, dan pemimpin tidak acuh, atau hanya sekedar himbaun tidak sampai untuk menariknya bahkan untuk memaksa, kemudian fakir miskin hidup dengan keadaan terlunta-lunta maka akan terjadi kondisi dimana terdapat manusia-manusia yang kelaparan dan manusia-manusia yang tidak terbalut pakaian dan beratapkan langit.

Rasulullah bersabda yang diriwayatkan Thabrani, Haitsami mengatakan sanadnya shahih Rasulullah bersabda :
«إِنَّ الله فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِ المُسْلِمِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ قَدْرَ الَّذِي يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ، وَلَنْ يُجْهَدَ الْفُقَرَاءُ إِلَّا إِذَا جَاعُوا وَعُرُّوا مِمَّا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ، أَلَا وَإِنَّ الله مُحَاسِبُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِسَابًا شَدِيدًا، وَمُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا نُكْرًا»
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan pada setiap harta orang-orang muslim yang kaya (zakat) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan orang-orang muslim yang fakir. Dan tidaklah mereka kelaparan dan tubuh mereka tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak mengeluarkan zakat. Ketahuilah! Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka (orang kaya yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih“.
Ingatlah bahwa orang-orang fakir tersebut tidaklah menjadi kelaparan dan tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak membayar zakatnya, inilah yang menimbulkan ketidak harmonisan.
Kemudian zakat juga berdampak banyak dalam sosial ekonomi, karena bila harta hanya beredar diantara sekolompok orang tidak akan bergerak, yang bisa berbelanja hanya orang-orang kaya saja. Namun apabila orang-orang kaya ini mengeluarkan zakat mereka, maka roda ekonomi akan bergerak, karena orang-orang miskin dapat berbelanja kebutuhan mereka, namun apabila mereka tidak memiliki uang dengan apa mereka membeli?
Bila hak mereka di keluarkan oleh orang-orang kaya dalam bentuk zakat, maka mereka dapat belanja dan bergeraklah roda ekonomi.
Dan dalam hal ini juga banyak manfaat sosialnya sebagaimana yang di katakan para ulama kita bahwa orang yang fakir ketika melihat orang-orang kaya diantara mereka pasti ada rasa kecemburuan dan ketika orang kaya mengeluarkan zakatnya dan apalagi mereka mengantarkannya ke rumah-rumah orang fakir maka akan timbullah keharmonisan hidup antara miskin dan kaya.  Mereka melihat orang-orang kaya membantu meringankan beban mereka, maka dengan demikian orang –orang fakir ini nanti siap membantu orang-orang kaya.  Namun apabila ini tidak tercapai, dikawatirkan akan timbul kecemburuan sosial. Dengan timbulnya masalah sedikit saja maka akan timbullah ketidak harmonisan.
Ini saja pembahasan yang kita bahas pada pertemuan ini dan insya allah akan kita lanjutkan dengan persyaratan-persyaratan zakat.
Sesi Tanya Jawab:
  1. Apa perbedaan zakat dengan pajak?
  2. Saya mempunyai tabungan yang tidak bisa di ambil kecuali pada jatuh tempo, apakah bisa saya membayar zakat dari uang yang lain?
  3. Bolehkan zakat diberikan pada ustadz atau guru ngaji di madrasah?
  4. Bagaimana perhitungan zakat profesi untuk PNS?
Jawaban :
  1. Perbedaan zakat dengan pajak jelas sekali. pertama : Zakat yang mewajibkan adalah Allah dan RasulNya, sedangkan pajak yang mewajibkan adalah manusia atau pemerintah setempat. Kemudian Zakat diambil dari harta tertentu, yang disini diperhatikan sisi-sisi keadilan karena agama ini adalah rahmat untuk seluruh manusia, tidak dari semua harta diambil, melainkan ada batasan tertentu dan persentase tertentu yang tidak akan menyebabkan si pemberi zakat menjadi fakir miskin.  Berbeda dengan pajak, karena yang menerapkan adalah manusia dan manusia ilmunya terbatas.  Menurutnya sudah adil, tapi pada hakikatnya banyak yang tidak adil dari penetapan pajak tersebut.  Sedangkan zakat, Allah yang menerapkan.  Allah yang menciptakan makhluk, maka Allah yang lebih tahu kemaslahatan makhluk tersebut.  Kemudian dari sisi distribusinya kepada siapa zakat diberikan berbeda dengan pajak. Kesimpulannya bahwa pajak tidak ada pada awal masa2 keislaman, pada saat Umar menjadi khalifah dia mengutus Mu’az untuk menarik zakat dari negri tertentu, dan Mu’az mengirim 1/3 hasil zakat kepada Umar di Madinah. Maka Umar berkata,
لم أبعثك جابيا، ولا آخذ جزية، ولكن بعثتك لتأخذ من أغنياء الناس فتردها على فقرائهم
“Aku tidak mengutusmu sebagai penarik upeti dan sebagai penarik pajak, Tetapi aku mengutusmu untuk mengambil dari yang kaya dan menyalurkannya kepada yang miskin di negri tersebut”. (Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam bukunya “Al Amwal”).
Kemudian memang pajak pernah ada pada masa pertengahan abad islam,dimana keadaan ketika itu negara sangat membutuhkan sekali untuk memenuhi kebutuhan karena dalam keaadaan peperangan, kesimpulannya bahwa sekarang bukan untuk membahas pajak, kalau ada waktu kita akan bahas mengenai pajak, dan masalah yang penting tidak bisa kita dengan membayar pajak kemudian kita mengurangi zakat, artinya saya kan sudah membayar pajak kenapa saya harus membayar zakat lagi? Tidak bisa, tetapi yang bisa, sekarang yang ada- bahwa bila telah membayar zakat bisa mengurangi membayar pajak sebagaimana yang telah diterapkan di negara-negara islam.
2.Tabungan itu adalah bentuknya pinjaman karena hakikatnya kita tidak menitipkan uang pada uang lembaga tersebut, walaupun kita menamakannya tabungan atau titipan, akan tetapi dalam tinjauan syariat islam adalah pinjaman, karena kalau titipkan, kita letakkan pada orang yang amanah dia tidak boleh menggunakannya sama sekali, tetapi kalau pinjaman kita berikan kepada diaseseorang nanti dia bukan mengembalikan zat/fisik yang kita berikan akan tetapi gantinya, inilah yang dinamakan dengan qard ( pinjaman ), baik tabungan yang berjangka maupun tidak, inilah yang dikatakan ulama kita mereka sepakat dalam pertemuan internasional mengharamkan bunga atau tambahan dari tabungan ini, karena pinjaman ketika kita berikan pada bank kemudian bank memberikan tambahan atau bunga, maka inilah yang dinamakan pinjaman yang memberikan tambahan/bunga.
Jika ini yang terjadi semoga tidak terjadi pada penanya, hendaklah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata’ala karena telah berbuat dosa riba, bila tabungan berjangka tersebut islami tidak mengandung unsur riba, kalau riba berapapun penambahannya maka semuanya dikeluarkan karena dalam mengeluarkan zakat syaratnya adalah harta yang dimilki sedangkan harta riba bukanlah milik orang yang ditangannya akan tetapi milik orang yang akan diberikan, maka dikeluarkan untuk kebutuhan kaum muslimin atau orang fakir miskin.
Kesimpulannya kalau sekarang punya tabungan dan sudah berlalu satu tahun dan sudah sampai nisab zakat dan nisab uang sama dengan nisab emas yaitu 85 gram emas, bila pada awal tahun yaitu tahun qamariah sampai satu nisab maka boleh dikeluarkan dengan harta yang lain dan inilah yang ditanyakan oleh penanya, maka wajib dikeluarkan karena pada hakekatnya kita punya harta yang dipinjamkan pada sebuah bank dan ketika dipinjamkan kepada pihak yang kaya, dan kapan diminta akan diberikan maka keberadaannya di tangan orang tersebut sama saja di tangan kita bahkan lebih aman ditangan mereka, maka wajib dikelurkan zakatnya dari harta yang lain bila memilik harta yang lain.
3. Disebagian negara islam bahkan mungkin di indonesia memang mereka memberikan zakat pada imam masjid yang terkadang status mereka adalah orang kaya, terkadang zakat harta di berikan pada ulama tersebut bukan maksudnya untuk ulama ini, tapi menurut mereka ulama ini adalah orang yang jujur,adil, terpercaya dan punya ilmu, tahu kepada siapa zakat diberikan, nah tujuannya adalah wewakilkan, intinya ketika dia menyerahkan zakatnya, tolong dibagikan bukan untuk ulama tersebut atau untuk ustaz tersebut, kalau di indonesia mungkin pada awal-awalnya niatnya seperti itu juga, dari satu sisi ini bagus tapi dari sisi lain ada dampak negatifnya, pertama : anda mewakilkan kepada orang, ini adalah suatu ibadah wahai saudaraku!
Ibadah tentu lebih baik anda lakukan sendiri daripada mewakilkan pada orang lain, lakukan sendiri, setiap jerih payah anda dalam memberikan zakat anda ini dihitung ibadah oleh Allah Subhanahu Wata’ala, dan bahkan jika anda siap mengangkat beras, mengantarkan ke rumah fakir miskin tersebut alangkah bahagianya fakir miskin tersebut dijenguk oleh anda, tetangga anda yang selama ini anda hidup dengan berkecukupan sedangkan mereka hidup dengan kekurangan, satu kali dalam satu tahun anda yang datang mengantarkan sendiri kerumahnya. Bayangkanlah rasa kegembiraan tetengga anda yang fakir miskin ini! kedatangan anda kerumahnya menunjukkan hubungan yang luar biasa antara anda dan tetangga anda yang fakir atau miskin, dan ini selain anda yakin bahwa zakat anda sampai kepada yang berhak anda juga membina hubungan yang baik dengan tetangga anda, dan tercipta keharmonisan dalam masyarakat, jangan terlalu mudah mewakilkan. Maka sebaiknya apalagi zakat fitrah yang waktunya sempit sekali, kalau kita saling mewakilkan dikawatirkan berlalu waktunya yang waktunya mulai terbenam matahari di hari akhir ramadhan sampai shalat hari raya, waktu tersebut tidak sampai 24 jam paling sekitar 15 atau 16 jam, kalau mewakilkan kapan diberikan oleh wakil  tersebut, cari sendiri, anda Cuma mengangkat 2,5 kilo beras.
Kecuali bila anda melihat ustaz, guru ngaji tersebut adalah orang yang berhak menerima zakat karena orang fakir atau miskin. Wallahu ta’ala a’lam.
4. Profesi bukanlah hal yang baru dalam islam, dari awal masa keislaman sudah ada profesi, dan para ulama tidak mengenal zakat profesi tersebut, hanya sebagian ulama kontemporer yang berijtihad seperti DR. Yusuf Qardhowi dan sebelumnya ada DR. Ghazali yang mengatakan adanya zakat profesi tetapi pendapat ini tidak di dukung ole kebanyakan ulama kontemporer, hampir seluruh peserta Mu’tamar zakat internasional I di Kuwait tahun 1984M menyatakan bahwa zakat profesi tersebut tidak ada, karena yang diterima dalam profesi adalah uang, sedangkan uang sudah ada zakatnya, yaitu zakat emas dan perak, walaupun DR Yusuf Qardhowi berusaha mengqiyaskan dengan beberapa hal akan tetapi qiyasnya qiyas ma’al faariq sehingga tidak dibenarkan secara pengambilan dalil, wallahu ta’ala a’lam.
Jadi mengenai PNS  dan pegawai-pegawai yang lain andaipun umpanya menggunakan pendapat yang mengatakan adanya zakat profesi, walaupun kita katakan pendapatnya lemah sekali, tetap diperhatikan nisab zakat, sampaipun diqiyaskan dengan zakat pertanian juga ada nisabnya, maka dilihat ketika anda terima uang hasil profesi anda sampai atau tidak satu nisab yaitu 85 gram emas, andai kita asumsikan harga satu gram emas 400 ribu, maka sekitar 35 juta kurang lebih, kalau sekali terima gaji dari profesi anda 35 juta maka sampai satu nisab, dan pendapat yang mengqiyaskannya dengan zakat pertanian, ketika diterima dikeluarkan jika sampai nishabnya yaitu 750kg beras, akan tetapi sebagai mana yang saya katakan tidak kuat sebetulanya pengqiyasan ini, karena Allah maha kuasa mewajibkan zakat pertanian dikeluarkan pada saat panen, karena tidak ada lagi zakat setelah itu, Cuma sekali itu saja, sekalipun persentasenya tinggi 5 sampai 10 persen tergantung dari pengairannya tapi Cuma sekali, berbeda dengan uang yang dikeluarkan zakatnya terus setiap tahun selagi uang itu anda pegang, misalkan memegang emas selama 10 tahun dikeluarkan 2,5 % dari emas tersebut, 2,5 % dikali 10 tahun maka 25 persen, berbeda dengan pertanian, jadi tidak bisa diqiyaskan karena perbedaannya sangat jelas.
Baik kita ikuti pendapat yang lemah ini bila diqiyaskan juga dengan tumbuh-tumbuhan maka tetap juga sampai satu nisab dan nisabnya sekitar 35 juta, apakah gaji PNS biasa yang kebanyakan kaum muslimin pada saat ini sampai 35 juta?? Mungkin ada sebagian kecil orang. Kemudian kalau beralasan ingin mengeluarkan, silahkan tapi jangan merasa wajib dan jangan mengajak orang dan memaksa orang untuk mewajibkan.
Kemudian yang menjadi permasalahan andai sekarang tidak sampai satu nisab tetap dikeluarkan dengan mengatakan nanti satu tahun akan sampai satu tahun juga jadi saya keluarkan sekarang berarti mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum jatuh tanggalnya, bila dikeluarkan juga maka tidak dianggap sah zakatnya, karena syarat wajib zakat adalah sampai satu nisab, ketika tidak sampai satu nisab sama dengan anda shalat sebelum masuk waktu shalat, anda shalat zhuhur jam 10 pagi apakah ini sah? Tidak ada seorangpun yang mengatakan sah maka ketika anda belum memiliki uang satu nisab, dari gaji tadi maka zakat tersebut tidak dianggap nanti pada akhir tahun dikeluarkan lagi ketika itu baru sah syarat wajib zakatnya. Wallahu ta’ala a’lam.
Pertanyaan
Apakah boleh menggantikan zakat fitrah yang asalnya adalah makanan pokok dengan uang dengan alasan lebih bermanfaat ?
Jawaban
Lebih bermanfaat dan tidaknya kita kembalikan kepada syariat, karena apa yang telah disyariatkan pastilah itu mashlahat, dan apa yang telah dilarang syariat pastilah mengandung kerusakan, apakah anda tahu atau tidak, maka ketahuilah bahwa Allah yang membuat syariat ini mengetahuinya, bila anda tidak tahu maka cari tahu dengan baik, bila anda tidak tahu maka menyerahlah dan tunduklah pada kebesaran Allah yang telah menurunkan syariat ini kepada kita. Kita lihat dari tinjaun syariat dalam hadist-hadist Rasullah Shalallahu Alaihi Wasallam jelas bahwa zakat fitrah atas diri seseorang yaitu satu sho’ dengan makanan pokok negara arab, dan dalam hadist yang lain :
صحيح البخاري (2 / 132) :
«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ »
Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah sebanyak 1 sha’ gandum atau 1 sha’ kurma” (HR. Bukhari).
Dan jelas bahwa orang tidak pernah makan uang, yang dimakan orang adalah makanan, lalu kita katakan uang bisa di belanjakan untuk makanan juga, iya betul, tapi bisa juga dibeli petasan, bagaimana rasanya bila seseorang baru menerima zakat fitrah dari kita berupa uang kemudian didepan kita dibelanjakan untuk petasan, padahal Rasulullah mengatakan “ makanan” .
Kesimpulannya tiga dari empat ulama mazhab mengatakan harus dengan makanan pokok, bila tidak makanan pokok maka tidak sah, Cuma satu yang mengatakakan boleh dengan nilai yaitu Abu Hanifah, tetapi mazhab Abu Hanifah tetap mengatakan kalau dikeluarkan berupa makanan pokok adalah sah, sedangkan tiga ulama mengatakan kalau bukan makanan pokok maka tidak sah, bagaimana anda beribadah ? kalau saja dalam dunia demokrasi anda pasti pilih yang lebih banyak, akan tetapi mengapa anda dalam beribadah kepada Allah subhanahu Wata’ala anda memilih yang sedikit, ini merupakan salah satu cara dalam menguatkan pendapat dalam perselisihan ulama mujtahid, maka daripada anda kawatir cuman satu sha’ dalam satu tahun dan tidak sah, maka belikan beras dan bayarkan anda akan merasa tenang dan nyaman. Maka beribadahlah kepada Allah dengan yang terbaik. Wallahu a’lam.
Pertanyaan
Zakat adalah wajib, bagaimana bagi orang yang fakir miskin dan orang yang tidak cukup untuk diri mereka ? dan bagaiman pandangan islam ?
Jawaban
Kalau zakat harta karena mempunyai nisab tentunya bagi orang yang tidak mempunyai harta tidak wajib bagi mereka. Kalau yang dimaksud dengan zakat fitrah, apakah zakat fitrah mempunyai batas minimal atau tidak, atau fakir miskin wajib zakat atau tidak ? para ulama fikih menjelaskan zakat fitrah adalah sisa makanan yang dia gunakan pada hari fitri itu, andai makan dia dan keluarga pada hari itu 1 kg beras dan dia memiliki pada hari itu 4 kg beras umpamanya, maka 1 kg untuk dia makan dan 3 kg walaupun cukup untuk zakat 1 orang tetapi mewakilkan zakat yang lain, Allah tidak mewajibkan kecuali sesuai dengan kemampuan hamba, artinya sisa dari yang dia butuhkan pada hari itu walau pun tidak cukup untuk membayar zakat fitrah tetap harus dikeluarkan.
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya seorang suami yang tidak pernah membayarkan zakat untuk istri dan anak-anaknya ? anak dan istri ini di tinggal sudah 4 tahun dan tidak diberi nafkah, sedangkan anak tiri dibayarkan zakatnya, sehingga istri mencari nafkah sendiri dan untuk anak-anaknya, mohon penjelasannya .
Jawaban
Mari kita mengintrospeksi diri masing-masing, setiap orang diberikan amanah oleh Allah Subhanahu Wata’ala terhadap orang-orang lemah yang ada disekitar kita, anak, istri ini adalah amanah dari Allah, kita para lelaki adalah pemimpin, bila kita menyalahkan pemimpin-pemimpin kita maka salah kan diri kita masing-masing, apakah kita telah adil, bijak memimpin anak, istri dan keluarga, Allah tidak menginginkan anda melakukan seperti ini dan mengatakan :
{لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا}
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya“. (QS. At Thalaq: 7).
Maka kewajiban anda memberi nafkah, kasihan istri keluar rumah, membanting tulang, selain mengurus anak juga mencari nafkah, sedangkan anda diberi keluasan oleh Allah, anda sia-siakan mereka, ingat nanti anda akan ditanyakan oleh Allah setiap amanah yang anda lalaikan termasuk anak dan istri yang anda sia-siakan, semoga Allah memberikan hidayah pada setiap kaum muslimin dan para pemimpin kaum muslimin dimanapun berada agar menjalankan amanah yang telah dibebankan.
Saudaraku ! sesungguhnya Allah tidaklah mensyariatkan satu syariat melainkan ada kemashlahatan untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat dan negara dimana kaum muslimin tersebut menjalankan syariat Allah, dan diantara kemashlahatan tersebut adalah syariat zakat, maka tunaikanlah zakat tersebut sebagai sebuah ibadah kepada Allah ta’ala semoga dengan demikian harta yang kita keluarkan dan dijanjikan oleh Allah bertambah dan kita mendapatkan pahala yang luar biasa disisi Allah.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam saja ketika beliau selasai shalat terburu-buru ke rumahnya, sehingga para sahabat bertanya-tanya, lalu Rasulullah mengatakan di rumahku ada satu keping emas dan itu adalah bagian dari uang emas zakat yang belum disalurkan dan saya tidak ingin uang tersebut bermalam dirumah saya, kawatir nanti akan menghalangi saya nanti di akhirat(HR. Bukhari)

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah robbil alamin, wabihi nasta’in, wanushalli wanusallim wanubarik ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi waman tabi’ahum biihsan ila yaumiddin. Amma ba’du :
Kaum muslimin dan muslimat para pendengar radio rodja, serta para pemirsa TV Rodja yang dimuliakan oleh Allah.
Syarat-syarat Wajib Zakat
Pada pertemuan yang lalu telah kita jelaskan diantara syarat-syarat wajib zakat.  Syarat untuk orangnya dia adalah muslim, kemudian dia muslim yang merdeka, kemudian syarat harta yang wajib dizakatkan bahwa harta itu adalah harta milik orang tertentu.  Maka harta milik umum tidak ada zakatnya,  Sseperti harta baitul mal, atau harta waqaf, atau harta zakat itu sendiri bila jumlahnya berlebih dan belum dibagikan.
Kemudian milik orang tertentu tersebut dimiliki sepenuhnya, yang disebut dengan Milkun taam.  Penuh kepemilikan dan penguasaannya terhadap harta itu.  Maka bila tidak penuh atau tidak milik dia sama sekali seperti harta haram, tidak ada zakatnya tetapi semuanya dikeluarkan.  Begitu juga dengan hutang seseorang, hendaklah dibayarkannya.  Maka yang membayar zakat bukanlah orang yang berhutang, melainkan pemilik harta tersebut.  Begitu juga dengan piutang, maka tidak wajib membayar zakat atas piutang tersebut sebelum hutang piutangnya itu dibayarkan/dilunasi oleh peminjam.  Atau piutang pada orang kaya yang siap memberikan hutangnya kapanpun, maka ini ada zakatnya.
Sekarang kita lanjutkan dengan persyaratan selanjutnya, yaitu  harta yang berkembang ( An Nama’).  Maksud harta berkembang adalah harta yang diluar kebutuhan minimal/pokok seseorang.  Termasuk diantaranya emas dan perak, tumbuh-tumbuhan dan biji-bijian, hewan ternak, dan harta perniagaan.  Dan yang termasuk harta yang tidak berkembang, adalah kebutuhan minimal yang dimiliki oleh seseorang seperti rumah yang ditempatinya, kendaraan yang dipakainya, maka ini tidak ada zakatnya.  Rasulullah bersabda :
لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat atas kuda dan budak yang dipakai seorang muslim(HR. Bukhari dan Muslim).
Kuda tidak dikeluarkan zakatnya, karena kuda adalah tunggangan, yang nilainya mahal di kala itu.  Dan budak adalah manusia tetapi ia setengah harta yang bisa diperjual belikan yang nilainya  mahal, tetapi tidak ada zakatnya.  Bila memiliki banyak kuda dan banyak budak yang diperniagakan, maka ini bukan lagi termasuk harta yang tidak berkembang.  Berdasarkan hadits-hadist ini, maka harta yang dibutuhkan ini tidak ada zakatnya, karena harta ini lebih diutamakan untuk dipergunakan oleh pemiliknya daripada diberikan kepada orang lain.
Syarat wajib zakat berikutnya adalah Berlalu satu tahun (Haul).  Berdasarkan sabda Rasulullah yang:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat suatu harta sampai berlalu satu tahun dari harta tersebut” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani dan dinyatakan hasan oleh Imam Nawawi, dan dinyatakan oleh Ibnu Hajar atsqolani ada hadist lain yang menyerupainya, dan Imam Baihaqi dalam sunannya mengatakan “berpegang dengan hadist ini tentang haul pada zakat adalah kuat” dan juga banyak atsar-atsar yang diriwayat dari para sahabat – semoga  Allah meridhai mereka seluruhnya-) dan juga kesepakatan khalifah yang empat, Imam Malik mengatakan dalam kitab Muwatha’nya “Bahwa utsman mengatakan ini bulan ditariknyan zakat dari kalian) menunjukkan bahwa zakat haruslah berlalu satu tahun” .
Sengaja pembahasan haul ini kita perkuat, karena ada beberapa ulama kontemporer yang mengatakan tidak ada syarat zakat dengan haul, maka kita katakan kesepakatan khalifah yang empat tentunya tersebar diantara sahabat dan terjadi “ ijma’ sukuti”, dan ijma’ sukuti ini banyak digunakan sebagai dalil oleh para ulama kita, jadi haruslah harta berlalu satu tahun baru dizakatkan, kecuali ada beberapa jenis harta yang tidak disyaratkan berlalu satu tahun.
Kemudian  sebelum kita menjelaskan beberapa harta yang tidak disyaratkan berlalu satu tahun untuk mengeluarkan zakatnya, apakan yang dimaksud satu tahun ini? Karena setiap peradaban memiliki tahun sendiri, ada tahun masehi, tahun cina, tahun jawa, jadi apa yang dimaksud dengan satu tahun pada syarat zakat, yang dimaksud berlalu satu tahun adalah 12 bulan yang didalam Al quran, yaitu bulan yang dihitung dengan munculnya bulan sabit, sebagaimana Alllah mengatakan :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
“mereka menanyakan padamu tentang bulan-bulan, katakanlah hai muhammad bahwa bulan tersebut adalah waktu-waktu manusia”. (QS. Al Baqarah: 189).
Seorang muslim ibadahnya dikaitkan dengan waktu-waktu ini, puasa Ramadhan dengan terbitnya hilal bulan untuk bulan Ramadhan, I’edul fitri fitri dengan terbitnya hilal bulan Syawwal, I’edul Adha pada tanggal 10 Zulhijah, wuquf di padang arafah pada tanggal 9 Zulhijjah, semuanya dikaitkan dengan bulan ( hilal ), bukan  dengan bulan Januari, Februari, karena ini tidak ada hubungan dengan peredaran bulan, bulan sabit telah muncul sedangkan bulan Februari belum masuk, atau sebaliknya, maka tidak ada hubungan dengan hilal, sengaja kita tekankan ini, kerena bila tahun untuk mengeluarkan zakat dengan bulan-bulan Masehi, perbedaan antara tahun Qamariah dan Syamsiah (Masehi ) ada sekitar 11 hari, maka bila kita menghitung zakat harta atau perniagaan dengan bulan Januari, umpamanya kita memiliki uang telah sampai nisab zakat pada bulan tanggal 1 Januari 2012 pada waktu ini kita memulai menghitung haul, nanti kita keluarkan zakat pada 1 januari 2013, kalau sistem ini yang kita gunakan 11 hari hak fakir miskin tidak kita bayarkan, karena terdapat perbedaan 11 hari.  Artinya jika 30 tahun kita membayar zakat dengan cara seperti itu, berarti satu tahun kita tidak membayar zakat.  Padahal tidak ada orang yang mau gajinya selama 30 tahun dipotong sebanyak satu tahun, tetapi inginnya diberikan bonus atau pesangon, dan lain-lain.
Mungkin ada yang bertanya bahwa usaha saya itu  cara perhitungannya menggunakan bulan-bulan masehi, kalau digunakan juga perhitungan bulan Masehi, Mu’tamar Baitu zakah di Kuwait, memberikan rekomendasi jika memang harus dihitung dengan bulan masehi, dan tidak bisa dikeluarkan dengan menghitung bulan Qomariyah, tambahkan persentase zakatnya.  Kalau dengan Qomariyah yaitu adalah 1/40 atau 2,5 %, maka dengan menggunakan bulan masehi tadi, tambahkan persennya menjadi 2,57% .  0,057 % ini adalah sebagai imbalan 11 hari selisih antara masehi dengan qomariyah.  Ini penting untuk diperhatikan.
Dan yang menjadi masalah lagi, kewajiban zakat sudah wajib 11 hari sebelumnya.  11 hari sebelum 1 Januari 2013 dalam contoh yang kita katakan tadi.  Maka umpamanya jika harta anda hilang, terbakar, hangus atau bangkrut  setelah wajib itu dan anda sudah memungkinkan untuk membayar.  Maka kewajiban zakat ada dalam tanggungan anda.  Berbeda kalau anda belum mampu membayar atau belum memungkinkan.  Kita katakan dengan menggunakan tahun qomariyah berlalu sudah satu tahun atau 354 hari umpamanya, dan hari ini sudah sampai 354 hari, ternyata setelah menghitung dan mau kita bayarkan, qodarulloh terbakar semua harta kita.  Sudah jatuh waktu wajibnya, tapi belum memungkinkan karena kita sedang menghitung dan terbakar, maka anda tidak memiliki kewajiban.  Tetapi jika  anda memungkinkan untuk membayar zakat, tetapi anda sengaja menunda nanti 11 hari saja agar gampang menghitungnya mengikuti cara menghitung tahunan perusahaan, dan terjadi hal yang tidak diinginkan, hartanya terbakar, atau hilang, atau habis, kewajiban zakat ada dalam tanggungan karena sudah masuk waktu wajibnya.
Ini saja pemaparannya.  Insyaallah menegenai Nishab akan kita lanjutkan pada pertemuan esok hari dengan tema harta-harta yang dizakatkan,  jenis-jenis harta akan kita lanjutkan..
Pertanyaan :
  1. Ana punya saudara miskin, tetapi setiap tahun dia rutin mengeluarkan zakat fitrah.  Bagaimana itu hukumnya?

Jawab :
  1. Yang dimaksud dengan miskin oleh para ulama kita adalah seorang yang kebutuhan minimal dia dan orang-orang yang ditanggungnya lebih besar daripada pendapatannya.  Andai kebutuhan makan, tempat tinggal, dan pakaiannya yang harus dipakainya itu misalnya kita katakan sebanyak 30 juta dan pemasukan dia hanya sekitar 25 juta, ini termasuk golongan miskin dan dia butuh zakat 5 juta lagi.  Dan ini bisa diketahui oleh orang itu sendiri, atau bisa dihitungkan oleh orang lain.  Tapi ini lebih pribadi sifatnya.  Bisa jadi dia seorang diri atau berdua pemasukannya memang kecil, kita lihat biasa saja, tetapi mungkin dia memiliki simpanan tabungan yang melebihi kebutuhan mereka berdua.  Bisa jadi juga orang yang kehidupannya kelihatannya lumayan berkecukupan menurut kita tapi ternyata dia memiliki hutang di sana-sini bisa jadi juga ini adalah orang yang miskin.  Walhasil bila memang orang ini adalah orang miskin, tidak ada kewajiban dia untuk membayar zakat.  Bila dia membayarkan, bukanlah sebagai suatu kewajiban, tetapi adalah sebagai suatu sedekah.  Sedekah sunah yang boleh setiap orangpun mensedekahkan yang dimilikinya tanpa harus memenuhi nishab, haul, dan persyaratan wajib zakat.  Zakat adalah kewajiban, tetapi jika ingin melakukan sedekah sunah, maka pintu terbuka lebar untuk melakukan hal tersebut.
Cara menghitung zakat niaga kredit

Soal:
Seumpamanya kita berjualan dengan cara mengkreditkan.  Misalnya modal 1 juta terus dijual 1,5 juta dan diberikan cara penjualannya umpama 50rb per minggu.  Jadi untuk cara menghitung zakatnya bagaimana?

Jawab:
Jual beli kredit yang lebih mahal dari jual beli tunai diperbolehkan.  Bahkan sebagian ulama seperti Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz rahimahullah, mengatakan ijma’ para ulama zaman dahulu bahwasanya jual beli kredit yang lebih mahal harganya dari tunai adalah diperbolehkan dengan persyaratan jelas harganya, kemudian tidak ada unsur riba seperti bila terlambat dikenakan denda, dll yang rinciannya sangat panjang untuk dirincikan.  Alhasil jual belinya adalah jual beli yang sah dan boleh.  Sedangkan cara mengeluarkan zakatnya adalah, hitung barang yang  dikreditkan, yang sudah terjual berarti adalah uang yang sebagian berbentuk piutang dan sebagian sudah di tangan, maka dilihat barang yang ada yang belum terjual, kemudian uang yang sudah ditangan dan masih berbentuk piutang yang diperkirakan lancar pembayarannya, bila orang yang lancar maka satu tahun kedepan masih milik dia, maka dijumlahkan semuanya dan hitung apakah sampai satu nisab atau tidak, bila sampai satu nisab yaitu 85 gram emas 24 karat baru dimulai menghitung haulnya sampai haul tahun berikutnya 354 hari atau satu tahun Qamariah, kemudian dihitung lagi keseluruhan harta tadi, maka bila sampai satu nisab maka keluarkanlah 1/40 dari harta tersebut, bila mempunyai hutang maka hutang yang jatuh tempo pada tahun itu hendaklah dibayarkan dulu, maka otomatis akan mengurangi nisab zakatnya, bila masih sampai satu nisab maka di keluarkan zakatnya, bila tidak sampai satu nisab maka tidak terkena zakat, Wallahu a’lam.
Soal:
Apakah yang dihitung dari zakat niaga keuntungan saja atau bagaimana?
Jawab:
Insya Allah lebih akan rincikan pada zakat perniagaan, tapi tidak mengapa kita jelaskan, zakat perniagaan adalah apapun yang anda niagakan, selagi bukan harta yang diharamkan atau najis, misalkan herbal, buku, tas, rumah, tanah, termasuk sesuatu yang dibeli dengan niat untuk dijual, bukan dijual untuk mencari gantinya, kalau anda menjual rumah dengan  niat menggantikannya dengan rumah yang lebih dekat dengan tempat kerja atau sekolah anak, ini memang menjual tapi bukan untuk mencari keuntungan akan tetapi untuk mencari gantinya untuk ditempati, maka ini tidak terkena zakat, kecuali uang hasil penjualan rumah itu tersimpan selama satu tahun.
Tapi bila anda jual beli rumah untuk investasi bila harganya naik akan dijual dan mendapatkan laba dari perniagaan dari perniagaan itu maka inilah yang dinamakan zakat perniagaan. Jenis barang niaga itu adalah yang suci dan tidak yang diharamkan dan berlaba dan yang dihitung bukan labanya saja akan tetapi laba dan pokok barang dagangan tersebut. Seperti orang yang menjual makanan, bakso dll yang perlu modal umpamanya sampai satu nisab, umpanya kita katakanlah 70 juta, 20 juta untuk tempat dan sebagian untuk inventaris seperti kursi, meja dll dan yang diputar untuk beli bahan mungkin hanya 30 juta maka 30 juta itu kurang dari satu nisab maka tidak ada zakatnya, jadi yang dihitung adalah barang bukan modal keseluruhan.
Pertanyaan
Bagaiman cara mengeluarkan zakat kelapa sawit dan karet ? contohnya panen sawit saya dalam satu tahun 50 ton sekitar 65 juta biaya pupuk 5 juta berapa zakat yang harus dikeluarkan ?
Jawaban
Zakat tumbuh-tumbuhan dan biji-bijian menurut pendapat mayoritas ulama yang ada zakatnya adalah makanan pokok, yang tahan disimpan selain dari itu tidak ada zakatnya, berarti sawit, karet tidak ada zakatnya bila untuk kepentingan pribadi, tapi bila hasilnya untuk dijual belikan, ketika dijual maka pemilik mendapatkan uang berarti ini adalah perniagaan, berbentuk uang, maka ketika diniatkan untuk dijual, mulai menghitung haul bila telah sampai nisabnya dan masih disimpan sampai tahun berikutnya maka terkena zakat perniagaan sebanyak 1/40.
Ini bila uangnya disimpan tapi bila setiap panen dijual kemudian uangnya terpakai dan tidak ada yang tersisa atau hanya sedikit tidak sampai satu nisab maka dia belum mulai menghitung haul dan tidak terkena zakat, adapun kasus yang pertama disimpan selama satu tahun dan nanti baru dijual dan ada niat dari awal untuk dijual ini memang ada zakatnya. Ditaksir harga sawit dan karet yang disimpan pada saat tempo zakat tiba.
Uang pembelian pupuk tidak dipotong dari nishab zakat, kecuali pupuk didapatkan dengan cara utang . Wallahu a’lam.
Pertanyaan
Saya terbiasa mengeluarkan zakat mal pada akhir Ramadhan setiap tahunnya.  Pada awal ramadhan tahun ini saya mendapat bagian warisan dalam bentuk sejumlah uang dan pada akhir Ramadhan ini saya akan mendapatkan sejumlah uang lagi dari hasil pembagian warisan juga.  Kapankah saya harus mengeluarkan zakat dari pembagian warisan ini? Bersamaan dengan zakagt tahun ini atau tahun depan, dan apakah ada zakat warisan?
Jawaban
Zakat maal sebetulnya bukan kewajiban yang harus dibayar pada akhir atau awal Ramadhan.  Yang dibayar pada akhir ramadhan adalah zakat fitrah.  Zakat mal itu tergantung haulnya, kalau kita memiliki harta yang terkena zakat dan haulnya pada akhir syawal misalnya, kalau kita bayar pada bulan ramadhan tahun depannya, zakat belum sampai satu haul.  Atau jika sebelumnya sudah sampai satu haul, tetapi kita menunggu Ramadhan baru dikeluarkan, haulnya sudah jatuh temponya, tapi menunggu Ramadhan dua tiga bulan, ini juga tidak boleh.  Maka yang penting cara menghitung zakat, kapan mulai haul.
Karena ini bukan berkaitan dengan kemauan kita, melainkan hak fakir miskin dan asnaf yang delapan yang ditetapkan oleh Allah.
Seperti umpamanya gaji kita, tentu kita tidak mau berdasarkan semau-maunya yang mempekerjakan kita, tetapi ada kesepakatan antara kita yang menggunakan jasa, maka hak fakir miskin juga bukan semau-maunya kita mengeluarkan.
Bila di Ramadhan sudah tiba haulnya dan sebagian harta belum tiba haulnya ingin dikeluarkan juga pada akhir ramadhan umpamanya.
Dan dalam kasus yang dipertanyakan tadi haulnya diterima warisan pada awal ramadhan atau akhir, apakah sudah wajib zakat?  Maka belum wajib zakat, dan zakatnya dihitung pada ramadhan tahun depan.  Tapi, jika anda ingin keluarkan pada akhir ramadhan ini tidak masalah. Ini namanya mendahulukan membayar zakat sebelum jatuh temponya.  Boleh, dan sebagian para sahabat melakukannya juga dalam rentang satu tahun.
Walaupun warisan yang pertama dan kedua ini tidak sampai satu nishab tapi haulnya tahun depan, maka boleh dimajukan sekarang.  Jika ingin diberikan pada ramadhan tahun depan, maka ini lebih baik karena cukup satu haul karena siapa tahu ditengah jalan anda dan keluarga anda butuh atau orang yang anda nafkahi membutuhkan harta, padahal anda mengeluarkannya belum pada masuk waktu wajibnya.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya jika seseorang telah sampai pada satu haulnya mengeluarkan zakat, tapi ia dengan sengaja menunda menyalurkan dan menunggu bulan ramadhan agar mendapat pahala yang berlipat ganda.
Jawaban :
Bagaimana pahala berlipat ganda bisa didapatkan bila tidak sesuai dengan tuntunan syari’at, pahala berlipat ganda apabila anda mensedahkan sesuatu yang belum wajib, dan bersedakah dibulan Ramadhan memang baik, tetapi berzakat di bulan ramadhan tergantung, kalau memang wajibnya sebelum ramadhan tidak boleh anda tunda-tunda, apalagi apabila sampai 2 atau 3 bulan,
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam saja ketika beliau selasai shalat terburu-buru ke rumahnya, sehingga para sahabat bertanya-tanya, lalu Rasulullah mengatakan di rumahku ada satu keping emas dan itu adalah bagian dari uang emas zakat yang belum disalurkan dan saya tidak ingin uang tersebut bermalam dirumah saya, kawatir nanti akan menghalangi saya nanti di akhirat … (HR. Bukhari)
Rasulullah tidak mau harta zakat bermalam di rumah beliau walau semalam, karena ini berkaitan dengan hak orang lain, siapa yang mau diantara kita gajinya dilambatkan walaupun dalam hitungan 24 jam umpamanya?
Tidak ada orang yang mau, maka dengan demikian jangan kita lambat-lambatkan hak orang lain, secepatnyalah dibayarkan, dan nanti di bulan Ramadhan anda memiliki rizki bersedekahlah semoga dilipat gandakan oleh Allah Subhanahu Wata’ala, jadi yang penting kita beramal sesuai tuntunan agama Allah, bila tidak, bukan lipat ganda pahala yang kita dapatkan, tetapi murka Allah bila ternyata tetangga ada orang yang berhak mendapatkan zakat dan teraniaya karena keterlambatan penyalurannya. Wallahu ta’ala a’lam.
Pertanyaan :
Dan berkaitan dengan penyegeraan pembayaran zakat kepada suatu lembaga atau yayasan yang menampung pembayaran zakat, apakah kewajibannya menyegerakan atau dia  boleh menunda? Karena sebagian merekan menunda sampai beberapa waktu baru kemudian dibagikan.
Jawaban :
Amil yang paling mulia adalah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, beliaulah yang diperintah oleh Allah untuk mengambil zakat dalam firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
 “ Ambillah dari harta orang kaya zakat”
Dan tadi telah kita jelaskan bahwa Rasulullah tidak pernah menunda-nunda untuk menyalurkan zakat, bahkan bermalampun beliau tidak mau, bukan menunggu tanggal, bulan, tahun tertentu, karena ini berkaitan dengan hak orang lain, kalau berkaitan dengan anda, uang warisan dari orang tua anda, maka hak anda untuk menahannya.
Namun, apabila berkaitan dengan hak orang lain maka ini adalah amanah, berarti kita tidak amanah, bila kita tidak amanah saja maka sudah berdosa besar disisi Allah, ini amanah fakir miskin, amanah orang-orang yang lemah.
Bila tida ada lagi fakir miskin dan masih tersisa harta zakat barulah disimpan walaupun ada sebagian ulama ada yang tetap tidak membolehkannya. Tapi bila jumlah miskinnya masih banyak apalagi seperti di negara kita, tidak layak uang zakat diinvestasikan dan ditahan-tahan sedangkan masih banyak orang yang kelaparan dan kekurangan gizi.
Pertanyaan :
  1. Saya dipilih menjadi panitia infak dan sadakah di suatu masjid, kami ada beberapa orang dan digaji oleh masjid tersebut dalam mendata nama-nama orang berhak menerima zakat kami termasuk orang yang menerima zakat, apakah kami berhak untuk menerima zakat padahal kami telah digaji ?
  2. Kemudian ada dana zakat sekitar 15 juta dari tahun kemarin yang belum dibagikan setelah bulan ramadhan karena zakat maal bukan zakat fitrah?
Jawaban :
  1. Yang dimaksud dengan amil oleh para ahli fikih adalah orang yang ditunjuk oleh pemimpin sebagai penarik zakat, atau lembaga yang mendapat legalitas dari pemerintah. Jadi, syarat utama amil adalah penunjukan dari pemerintah, dalam hal ini amil yang hanya dibentuk oleh panitia masjid bukan amil yang berhak mendapat zakat sebagai amil, statusnya hanya sebagia wakil, kecuali masjid tersebut bermitra dengan Baznas.
Dalam, kasus yang ditanyakan bahwa panitia sudah digaji oleh pengurus masjid, maka tidak berhak lagi mendapatkan sebagai amil, walaupun dia amil resmi. Bila dia telah digaji oleh negara tidak berhak dia mendapat jatah dari zakat.
2. Yang penting untuk dilihat cara mendistribusikan zakat- semoga Allah memberikan hidayah kepada kita dan orang-orang yang meluangkan waktunya untuk meringankan beban fakir miskin dan orang-orang yang   sudah wajib zakat dengan jadi panitia amil zakat, semoga Allah berikan pahala yang besar kepada mereka -, penting untuk diingat cara memberikan zakat sebagaimana yang dikatakan Umar bin Khattab “ bila anda berikan zakat kayakan mereka”, dalam hal ini ada perselisihan ulama, ada tiga perkataan ulama yang akan kita rincikan dalam tema “orang-orang yang berhak menerima zakat”,
Pendapat pertama mengatakan: bahwa kebutuhan untuk sampai kapanpun yang  dibutuhkan fakir miskin sehingga status miskinnya terangkat.
Pendapat yang kuat : bahwa dihitung kebutuhan pokok fakir miskin selama satu tahun  dan orang-orang yang ditanggungnya, kalau dia tidak punya rumah, berarti kebutuhan biaya kontrakan rumah diberikan selama satu tahun.
Bila cara penyakuran zakat seperti ini, saya yakin tidak aka nada tersisa zakat mal itu di tangan amil zakat. Wallahu Ta’ala A’lam.

Penutup
Kaum muslimin dan muslimat para pemirsa dan pendengar radio dan tv rodja yang dimuliakan oleh Allah  Subhanahu Wata’ala, bahwa zakat bukanlah kewajiban yang semau kita untuk melakukannya tetapi ada syarat-syarat wajibnya diantaranya : adalah harta yang berkembang, kemudian berlalu satu tahun Qamariah hendaklah ini diperhatikan agar kita mengetahui mana yang kewajiban, sehingga terkadang orang belum wajib memaksakan diri dan kelurganya untuk mengeluarkan, terkadang orang yang sudah wajib, dia lalai karena dia mengira belum memenuhi persyaratan ini, hendaklah masing-masing kita bertakwa kepada Allah dalam ibadah yang mulia ini, meringankan beban orang fakir dan miskin, Wallahu Ta’ala A’lam.
wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu.

--------------
“Mata uang sekarang, uang kartal ( uang kertas ) bukan lagi emas dan perak, para ulama internasional dari berbagai negara telah melakukan Mu’tamar Internasional di selenggarakan oleh OKI  dan mereka memutuskan bahwa uang kartal yang ada sekarang baik Rupiah, Ringgit, Dolar, Riyal, dll disamakan dengan emas dan perak yang dimasa Rasulullah, sebagai nilai harga dan alat tukar, oleh karena itu sebagaimana dalam emas dan perak ada zakatnya maka uang kartal ada zakatnya.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah robbil alamin, wabihi nasta’in, wanushalli wanusallim wabarik ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi waman tabi’ahum biihsan ila yaumiddin. Amma ba’du :
Kaum muslimin dan muslimat para pendengar radio rodja, serta para pemirsa TV Rodja yang dimuliakan oleh Allah.
Kita telah membahas pembahasan zakat mulai dari definisi, pengertian, hikmah, urgensi, serta syarat-syarat zakat diwajibkan.  Sekarang akan kita lanjutkan mengenai harta-harta yang terkena zakat, apakah seluruh harta terkena zakat ? atau hanya beberapa jenis harta saja yang terkena zakat?
Tidak seluruh harta terkena zakat, tetapi hanya beberapa harta saja yang terkena zakat, diantaranya yang terkena zakat yaitu :
Annaqdain
Annaqdain adalah dua mata uang yang dimasa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam terbuat dari emas dan perak, hal ini disepakati oleh hampir seluruh ulama mengatakan bahwa emas dan perak terkena zakat, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan sanadnya dishahihkan oleh Al Albani bahwa Ibnu Umar dan Aisyahberkata,
كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ
Adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengambil zakat 1/2 dinar dari orang yang memiliki 20 dinar dan 1 dinar dari orang yang memiliki 40 dinar”.
Dinar adalah mata uang emas, beratnya sekitar 4,25 gram emas, maka 20 dinar sama dengan 85 gram emas, kata Rasulullah bila memiliki uang emas sebanyak itu dan telah berlalu satu tahun, maka di keluarkan setengah dinar, setengah dinar dari 20 berarti 1/40 berapapun jumlah emas anda dibagi 40, satu bagiannya yang dikelurkan zakat.
Kemudian menurut sebagian ulama termasuk juga perhiasan dalam masalah ini walaupun jumhur ulama mengatakan tidak termasuk, wallahu ta’ala a’lam, keluarkanlah juga dari perhiasan untuk kehati-hatian karena termasuk dari emas juga, bila perhiasan anda sampai 85 gram maka keluarkanlah 1/40.
Kemudian mata uang kedua yang ada di masa Rasulullah adalah perak yang dikenal dengan dirham.  Ada Risalah Abu Bakar yang menjelaskan bahwa  harta-harta yang dikeluarkan oleh kaum muslimin,diantara isi kitab tersebut berbunyi  bahwa Abu Bakar mengatakan:
فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ، مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا، وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ شَيْءٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
 “ Keluarkan zakat perak! Pada setiap 40 dirham dikeluarkan 1 dirham, bila memiliki 190 dirham tidak ada kewajiban zakat. Dan bila memiliki 200 dirham wajib dikeluarkan 5 dirham“. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani).
Dirham adalah mata uang dari perak, berat dirham menurut para ahli fiqih yaitu 10 dirham = 7 dinar, artinya 1 dirham sama dengan 7/10 dinar, maka 200 dirham 7/10 nya adalah 140 dinar.
Maka kita kalikan 140 × 4,25 gram = 595 gram, bila anda memiliki perak sebanyak 6 ons kurang 5 gram ini berarti telah sampai nisabnya dan keluarkan 1/40 dari keseluruhannya.
Dinar dan Dirham saling menyempurnakan nisab zakat, misalkan anda memiliki emas 10 dinar dan memiliki 100 dirham maka telah sampai nisab, juga digabungkan dalam nisab adalah harta perniagaan, karena harta perniagaan ditaksir pada saat jatuh tempo pembayarannya dinilai dengan emas atau perak, maka dia juga menyempurnakan nisab, misalnya anda memiliki 10 dinar 50 dirham dan harta perniagaan senilai 50 dirham berarti telah sampai nisab zakat, mulailah menghitung haul dengan tahun Qamariah sampai tahun depan, maka persyaratan ini dimulai lagi dari awal yaitu milik seorang muslim yang merdeka dan dimiliki secara penuh dan sampai berlalu satu tahun dan diluar kebutuhan dia kalau sudah dipakai untuk kebutuhannya maka tidak ada zakatnya.
Mata uang sekarang, uang kartal ( uang kertas ) bukan lagi emas dan perak, para ulama internasional dari berbagai negara telah melakukan Mu’tamar Internasional di selenggarakan oleh OKI  dan mereka memutuskan bahwa uang kartal yang ada sekarang baik Rupiah, Ringgit, Dolar, Riyal, dll disamakan dengan emas dan perak yang dimasa Rasulullah, sebagai nilai harga dan alat tukar, oleh karena itu sebagaimana dalam emas dan perak ada zakatnya maka uang kartal ada zakatnya.
Memang pada awal-awalnya ada perselisihan ulama apakah uang kartal ada zakatnya atau tidak, diawal munculnya uang kartal, karena diwaktu itu uang emas dan perak masih berlaku, kemudian sekarang uang emas dan perak hampir tidak berlaku hanya ini saja yang ada, maka para ulama tidak ada perselisihan dalam masalah ini, yaitu sama dengan emas dan perak yaitu terkena zakat juga.
Cara menghitung zakatnya karena ada nilai emas dan nilai perak maka tentunya ini berbeda, bahkan sekarang nilai perak tidak stabil, nilai emas masih stabil, maka ada perselisihan ulama dalam masalah ini yaitu dalam cara menghitung nisabnya, apakah dia mengikuti emas atau perak.
Fatwa dari rumah zakat di Kuwait dan beberapa para ulama bahwasanya dihitung dengan nisab emas bukan dengan nisab perak – Walllahu Ta’ala a’lam- walaupun sebagian ulama mengatakan yang terendah dari kedua nilai tukar ini. Bila yang terendah nilai tukarnya perak, maka menggunakan nisab perak, bila yang terendah emas maka digunakan nisab emas, wallahu ta’ala a’lam, saya lebih condong pada pendapat yang mengatakan emas, karena emas cenderung stabil nilainya.
Kemudian yang disamakan juga dengan emas dan perak selain uang kartal adalah saham, bila anda memiliki saham perusahaan, tentunya saham perusahaan yang halal, dibeli dengan cara yang halal bukan dengan cara opsi, atau dengan cara buy on margin atau jual beli kala menguntungkan atau indeks yang tidak dibenarkan oleh syariat. Cara mengeluarkan zakat saham tergantung niat pembelinya, kalau pembeli ketika membeli saham ini niatnya hanya ingin mendapatkan bagi hasil atau deviden dari saham ini maka cara menzakatkannya, lihat jenis perusahaan tersebut, bila perusahaan tersebut yang memproduksi suatu barang maka zakat yang dikeluarkannya hanya laba bersihnya saja, dikeluarkan zakat dari laba bersih perusahaan tersebut karena kepemilikannya terhadap perusahaan, dan perusahaan tidak dijual yang dijual hanya hasil perusahaan saja berarti laba bersih perusahaan saja yang anda keluarkan zakatnya.
Kalau perusahaan bergerak dibidang trading ( perdagangan ) adalah zakat perniagaan, bila dia mengetahui aset-aset perusahaan tersebut yang tetap dan yang bergerak, maka aset yang bergeraklah yang dikeluarkan zakatnya dan dia keluarkan zakatnya dari nilai buku sebuah saham tersebut karena saham bisa memiliki nilai nominal, nilai buku dan nilai pasar perusahaan tersebut, nilai buku berapa nilai ril dari perusahaan tersebut yang bentuk asetnya adalah yang bergerak untuk diperjual belikan, kalau dia membeli sahamnya untuk  jual beli saham maka zakatnya adalah zakat jual beli, zakat harta perniagaan, cara menghitungnya yaitu menghitung nilai saham dengan nilai pasar pada waktu jatuh satu tahunnya, maka dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40.
Kemudian disamakan juga dengan emas dan perak adalah surat-surat berharga lainnya seperti obligasi,  obligasi adalah surat yang diterbitkan  oleh perusahaan maupun pemerintah yang ini mirip dengan hutang dan sebetulnya adalah hutang, yaitu perusahaan membutuhtan biaya tambahan dia tidak ingin pemilik saham mengatur perusahaannya maka dia menerbitkan obligasi terkadang harganya sekian, misalnya 1 juta dan setelah 3 bulan menjadi 1juta 200 ribu yang dibayarkan perusahaan tersebut, maka jelas ini adalah hutang bertambah dan ini adalah riba, tidak boleh seorang muslim membeli obligasi ini, dan yang menjadi masalah bila dia  telah membelinya yang komisinya atau ribanya keluarkan seluruhnya, adapun hartanya yang halal inilah yang dikeluarkan zakatnya.
Termasuk dalam ini juga adalah gaji, gaji yang diterima oleh pekerja adalah berbentuk uang, maka uang yang diterimanya sama dengan emas dan perak, cara mengeluarkan zakatnya kapan anda memiliki uang bila ada uang yang lain genapkan satu nisab waktu itu baru dihitung haulnya, misalnya selain gaji anda memiliki tabungan yang lain atau anda punya harta perniagaan, atau uang saja bila sampai nisab senilai 85 gram emas, pada waktu itu baru dihitung haul sampai tahun depan.
Di tahun depan anda baru menerima gaji satuatau dua bulan yang lalu tapi dari awalnya sudah satu nisab, maka ketika itu walaupun satu atau dua bulan belum sampai haulnya, 12 bulan kedepan, tetapi sebaiknya dihitung untuk memudahkan cara menghitung daripada tiap bulan anda menghitung, dan seperti inilah yang difatwakan oleh berbagai lembaga fatwa internasional diantaranya lembaga fatwa Lajnah Dai’imah di kerajaan Arab Saudi.
Kemudian yang termasuk emas dan perak juga bila seorang menerima pesangon, maka ini juga termasuk uang yang terkena zakat, tapi cara menghitungnya adalah ketika uang diterima baru dihitung haul, misalnya anda pensiun kerja dan mendapat pesangon 50 juta pada saat hari menerima belum ada zakatnya, ini baru mulai menghitung haul walaupun anda memiliki harta yang lain sudah satu haul, ini belum, tapi bila anda ingin samakan seperti gaji tadi dibolehkan.
Kemudian termasuk dalam hal ini juga, bila seorang pesan barang, misalnya pesan untuk dibuatkan sebuah rumah pada seorang kontraktor yang harganya 300 juta, kontraktor tentunya membuat  rumah tidak langsung jadi, dan pembeli membayar juga tidak langsung tunai, mungkin dengan cara mengangsur perbulan hingga selesai pembayarannya. Maka masing-masing menzakati apa yang mereka pegang, bila pemesan rumah tadi dan uang masih di tangannya dan belum dibayarkan ke kontraktor, jika sampai satu tahun maka ia yang membayar zakatnya. Adapun kontraktor tadi, bila gedung belum selesai  status bahan baku masih milik dia, yang sudah saya bayar adalah milik pemesan, yang belum dibayar masih dimiliki kontraktor, berapa persen milik kontraktor yang berbentuk bangunan dan dalam bentuk bahan baku maka dizakatkan.
Semoga penjelasan ini dapat dimengerti oleh kaum mislimin dan muslimat para pendengar dan pemirsa radio dan tv rodja dimanapun berada, semoga bermanfaat, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum.
  1. Saya pekerja karyawan swasta, tapi saya juga melakukan bisnis, jadi status zakat saya; pertama dari gaji saya membayarkan zakat, yang saya tahu saya menghitungnya satu tahun gaji saya berapa jika melewati nisab saya keluarkan 2½ %, lalu masalah bisnis saya itu sendiri jadi ada suatu bisnis yang sudah pernah saya tanyakan yaitu menjadi PHR , bisnis ini misalkan pabrik lalu saya mendapatkan keuntungan misalkan, lalu saya kumpulkan duitnya, sementara ada bisnis lain yang sedang berjalan, jadi duit dari bisnis yang pertama saya investasikan pada bisnis yang lain, misalkan pembangunan rumah, posisinya sekarang jual beli yang kedua itu belum menghasilkan, saya baru miliki bangunan yang belum selesai dan belum saya jual, pertanyaannya, dari bisnis yang pertama yaitu dari pabrik itu sebenarnya sudah melebihi nisab, tapi duitnya saya investasikan, jadi menghitung zakatnya gimana ustaz? Apakah kas yang ada sekarang aja dari bisnis pabrik kalau belum sampai nisabnya berarti saya tidak bayarkan tapi sebenarnya ada duitnya yang lebih nisab tapi di investasikan tempat lain, lalu tinggal dihitung investasi kedua yang saya bayarkan dari sana saja atau kedua duanya, saya bingung. Jadi yang benar yang mana ?
Jawaban :
  1. Yang bisa saya tangkap dari pertanyaan beliau adalah beliau seorang karyawan swasta dan gajinya telah sampai nisab dan telah dikeluarkan zakatnya. Kemudian beliau mempunyai bisnis kedua yang sampai nisab tapi berkurang nisabnya karena diinvestasikan untuk bisnis yang ketiga, dan bisnis ketiga belum sampai satu haul.
Cara menghitungnya untuk haul kita katakan memang untuk uang tadi masuknya dari pihak yang mana maka satu-satunya punya haul, seperti kita katakan gaji, kemudian masuk lagi uang dalam bentuk warisan, ini haulnya berbeda. Kalau untuk perniagaan, ini satu jenis, apalagi modal yang kedua modal dari yang pertama, para ahli fiqih mengatakan : “ Jika anda memiliki uang sampai satu nisab, ketika akan sampai haulnya anda ganti menjadi harta perniagaan, apakah menghitung haul lagi? Para ulama mengatakan tidak”.
Jenis usaha yang kedua penyempuranaan dari usaha yang pertama, dan ini karena ada gaji, ada perusahaan berupa pabrik, yang dikeluarkan zakatnya adalah barang yang dijual belikan, maka menghitungnya digabung gaji dia walaupun yang kedua kurang nisabnya ditambah dengan gaji sampai nisab tetap terkena zakat, hanya berbeda haul saja, haul gaji berbeda haul zakat perniagaan berbeda tapi nisab sampai maka wajib dikeluarkan zakat walaupun untuk usaha kedua dan ketiga tidak sampai nisab.
Wallahu ta’ala a’lam.

Tanya:
Untuk menentukan kategori yang berhak menerima zakat atau fakir miskin, bolehkan kita berpatokan dengan batas UMR  provinsi, maka yang pendapatannya dibawah UMR merekalah yang kita berikan zakat ?
Jawab:
Upah minimal bisa dijadikan untuk menentukan orang yang berhak menerima zakat, tapi bukan segala-galanya untuk menentukan seseorang berhak menerima zakat, seperti dalam contoh yang pernah kita jelaskan, seseorang yan hidup sendirian, tidak punya tanggungan dan tidak punya siapa-siapa, upah UMR mungkin lebih dari cukup, maka dia tidak berhak meneriam zakat.
Tapi seseorang yang punya tanggungan istri, anak 4 orang dan juga harus membiayai orang tua yang sakit-sakitan, harus membiayai adik-adiknya, karena orang tuannya tidak mampu mencari nafkah lagi, maka upah UMR jelas tidak cukup untuk dia, memang UMR bisa menjadi standar awal, tapi kita lihat pengeluaran dia, bisa saja dia menjadi sangat berhak menerima zakat  menjadi fakir miskin, walaupun umpanya gaji dia jauh diatas UMR, melihat kebutuhan yang dibutuhkannya. Wallahu ta’ala a’lam.
Tanya:
Kemudian mengenai usaha sebagaimana yang disampaikan kemaren, modal dan aset tidak dihitung dalam menghitung zakat misalkan dengan kontek perumahan, misalkan bangunan dengan tanah, apakah rumah dengan tanah dengan nilai NJOP atau dengan nilai pasar?
Jawab:
Cara menentukan harga dalam bisnis jual beli rumah, NJOP juga bagian dalam menentukan harga tapi bukan segalanya, bisa anda taksir.  Bertanya kepada tetangga sebelah berapa kira-kira harga, juga tempat yang strategis menentukan dalam menentukan harga, kesimpulannya nilai yang anda hitung bukan nilai berapa yang akan anda jual, juga bukan nilai berapa yang anda beli, mungkin rumah anda beli sekitar 3 bulan yang lalu, umpamanya dengan harga 500 juta dan sekarang mungkin anda bisa menjual dengan harga 550 atau 600 juta, bukan nilai 500 juta yang anda perhatikan dan juga bukan 600 juta, bila 500 juta kemungkinan harga ini bisa berkurang dan bisa juga bertambah, mugkin rumahnya karena tidak dipelihara menjadi rusak, yang menyebabkan harganya turun atau bahkan perumahan tersebut berkembang karena banyak fasilitas, bisa jadi naik. Dan juga bukan dengan harga jual diwaktu itu, kerena anda telah memasukkan keuntungan dan belum mendapatkan keuntungan, akan tetapi merupakan bagian dari cara menilainya, jadi untuk menentukannya dengan menentukannya dengan menanyakan pada orang sekitar, atau dengan menananyakan pada pengembang mereka lebih mengetahui  berapa harga pantas untuk rumah tersebut. Saya kira bisa dipahami.Wallahu ta’ala a’lam.
Tanya:
Ada seorang keluarga, yang kepala keluarga qadarullah dia keluar dari pekerjaan yang tidak halal, kemudian ditengah-tengah dia mencari kerja dia menganggur, dan qadarullah anaknya pun pada saat itu sakit, ketika anaknya ini sakit, banyak muhsinin yang membantu dengan uang, sampai jumlahnya puluhan juta, dan melebihi nisab, dan qadarullah anak yang sakit ini meninggal dunia, sedangkan sisa sumbangan masih ada sisa dan sudah haul dan melebihi nisab, nah harta itu apa ada zakatnya? Kemudian kalau bayar zakatnya terlambat karena dia baru sadar belakangan? Apakah sisa sumbangan ini sah menjadi milik orang tuanya atau keluarga tersebut karena anak ini sudah meninggal dunia, yang dulu niat orang yang menyumbang ini untuk pengobatan anak ini?
Jawab:
Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberikan kesabaran kepada kaum muslimin yang diberikan musibah oleh Allah, semoga Allah memberikan ganti lebih baik dari apa yang menimpanya.
Mengenai hal pertanyaan tentang zakatnya, pertama, karena dia tidak bekerja lagi dan pengangguran sedangkan dia harus menghidupi anak-anaknya.
Walaupun harta tersebut sumbangan untuk pengobatan anaknya, karena harta tersebut adalah sedekah untuk anaknya, harta anak adalah harta orang tua, Rasulullah bersabda  “kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu”. Harta anak boleh diambil orang tua untuk memenuhi kebutuhannya. Dan juga ini dibagi berdasarkan hukum waris. Untuk ibu si anak (isteri)  1/3 dan sisanya untuk bapak.
Kemudian apakah dia juga mengeluarkan zakat ? bila sampai nisab dan sampai satu tahun dikeluarkan zakatnya, karena hartanya termasuk kategori yang kita katakan tadi, yaitu milik tertentu dan sekarang milik orang tuanya, kemudian dia adalah orang muslim dan merdeka, sampai nisab dan haul, maka wajib dikeluarkan zakat. Wallahu ta’ala a’lam.
Pertanyaan :
Saya punya apartemen yang sudah lunas yang dibayar tiga tahun lalu, tapi serah terima baru 4 bulan yang lalu, bagaimana zakat dari apartemen tersebut ?
Jawaban :
Apartemen untuk dijual apa untuk di tempati ? Kalau untuk ditempati tidak ada zakatnya, Rasulullah mengatakan : “ barang yang digunakan,seperti rumah, kedaraan, maka tidak ada zakatnya”. Kalau ketika dibeli niatnya untuk diinvestasikan dan dijual, pada saat dia berniat menjualnya dan sudah mulai diklankan maka waktu itu mulai menghitung haulnya dan dibayarkan zakatnya walaupun belum laku terjual harus dikeluarkan zakatnya pertahun.
Pertanyaan :
Zakat untuk simpanan haji apakah nisabnya dihitung perorangan atau dijumlahkan antara tabungan suami dan istri ?
Jawaban :
Yang dijumlahkan adalah hewan ternak, itu memang digabungkan, yang satu kandang, tempat minum, tempa makannya memang disatukan, di dalam Risalah Abu Bakar di sebutkan “ tidak boleh dipisah dan tidak boleh digabungkan pada saat jatuh haulnya”. Adapun selain itu para ulama selisih pendapat yang terkuat tidak digabungkan antara harta tersebut. Harta suami dan istri berbeda masing-masing memiliki harta, nah bila masing-masing memenuhi persyaratan sebelumnya; muslim, merdeka, dan sampai satu haul dan nisabnya digabung dengan harta yang lain, istri mempunyai harta mungkin warisan dari orang tuanya atau hibah dari suaminya, dan suami mempunyai harta dari berbagai hal, selain dari tabungan untuk disatukan nisabnya, bila sampai satu nisab masing-masing mengeluarkan zakatnya, bila harta istri belum sampai satu nisab dia tidak wajib mengeluarkan zakatnya, bila suami sampai nisab dia saja yang mengeluarkan zakatnya, bila sama-sama tidak sampai satu nisab kalau digabungkan sampai satu nisab tidak ada kewajiban zakat bagi masing-masing mereka. Wallahu ta’ala a’alam.
Pertanyaan :
Ustaz jika saya sudah rutin membayar zakat profesi setiap bulan, apakah saya masih wajib mengeluarkan zakat maal saya ketika sudah mencapai haulnya dan nisabnya ? dan apakah menyalurkan zakat profesi pada anak-anak yatim diperbolehkan sebagai mustahiqnya?
Jawaban :
Kita telah jelaskan sebelumnya bahwa zakat ada haul, ada nisabnya, bila anda memiliki harta yang lain maksudnya adalah uang, atau harta perniagaan atau bisnis atau yang lainnya, yang bisa memenuhi nisab digabung dengan gaji tersebut, misalnya kita katakan nisab 85 gram emas 40 juta rupiah, anda memiliki uang tabungan 35 juta rupiah, lalu anda terima gaji 7 juta rupiah, maka jadi 42 juta rupiah dan ini sampai satu nisab, tetapi gaji belum satu haul dalam ini para ulama mengatakan boleh dikeluarkan zakatnya, yang seharusnya gaji ini tahun depan baru dikeluarkan zakatnya, boleh dikeluarkan sebelum tahun depan itu maka dinamakan dengan ta’jil zakah ( mendahulukan zakat sebelum jatuh tempo wajibnya) tapi dengan syarat ini sudah sampai nisab, ini boleh, nanti ketika tahun depan tidak lagi anda bayarkan zakatnya, karena tidak ada dua kali dalam kewajiban zakat, bila anda telah zakatkan maka tahun depan baru anda zakatkan lagi, tetapi bila anda tidak memiliki uang yang lain, Dan gaji anda terima tidak sampai nisab, dan anda bayarkan zakatnya belum satu nisab dan haul, ini berarti belum ada syarat wajibnya dan anda telah keluarkan, tidak dihitung sebagai suatu kewajiban.
Dan nanti bila terpenuhi syarat wajib zakat maka wajib dizakatkan kembali.
Kemudian apakah anak yatim sebagai yang berhak menerima zakat? Anak yatim tidak ada dalil baik dari Al quran maupun Sunnah dia sebagai mustahiq zakat, makanya contoh yang pernah kita katakan kalau dia anak yatim, baru umur 4 tahun dan bapaknya meninggal, sedangkan bapaknya orang kaya, dan dia mendapatkan warisan umpamanya 1 miliar, dia yatim tapi dia tidak berhak menerima zakat, tapi memang biasanya kebanyakan adalah fakir miskin sebagai statusnya fakir miskin berhak dia mendapatkan zakat.
Termasuk yang berhak, sebetulnya anak ini orang kaya ada warisan dari orang tuanya tapi dizhalimi oleh pihak-pihak lain, baik umpanya pihak keluarga maupun yang lain yang mengakibatkan anak ini diletakkan begitu saja, pihak keluarganya yang lain di panti asuhan, walaupun dia orang kaya tapi statusnya sekarang adalah fakir miskin, maka dia berhak untuk mendapatkan zakat, maka insya Allah, bila anda memberikan zakat ke panti asuhan hendaklah anda tanyakan dahulu, apakah disini berdasarkan kefakiran atau bagaimana? Bila tahu berdasarkan kefakiran tidak masalah anda berikan zakat untuk anak-anak panti asuhan yang yatim tersebut. Allahu Ta’ala A’lam
Pertanyaan :
Ada seorang suami sewaktu bujangan dia punya usaha sendiri kemudian berumah tangga, setelah berumah tangga, membeli dua buah rumah.  Kemudian rumah tangganya bermasalah dan terjadilah perceraian.  Yang meminta cerai adalah pihak istri, bagaimana cara menghitung hartanya itu? Sudah diajukan ke pengdilan, dan pengadilan memutuskan untuk membagi harta mereka menjadi dua.  Adakah istilah gono gini dalam islam?

Jawaban:
Kalau sudah diputuskan oleh pengadilan agama, saya kira tidak baik kita untuk membicarakannhya.  Tetapi secara hukum islam tidak mengenal istilah harta gono-gini.  Tapi bila telah diputuskan oleh pengadilan agama, kita tentu tidak bisa menggugat atau membicarakan lebih panjang.
Tapi bila belum, maka islam menghargai hak masing-masing.  Suami punya hartanya, dan istri juga punya harta masing-masing.  Harta istri mungkin membawa harta sebelum menikah, ataupun warisan dari orang tuanya setelah menikah, dan juga harta istri adalah nafkah diberikan oleh suaminya setiap harinya atau setiap bulannya tergantung kesepakatan antara suami dan istri, dan inilah yang sering dilupakan oleh para suami.
Kalau kita contohkan umpamanya anda membutuhkan seseorang yang menjaga rumah anda, bersih-bersih rumah, mencuci pakaian anda, mengasuh anak anda, berapakah yang harus anda bayar setiap bulannya untuk itu? Apalagi selain itu ada fasilitas khusus yang diberikannya untuk anda, berapakah yang harus dibayar? Harusnya anda membayar lebih dari gaji itu, walaupun dia tidak bekerja.  Karena Allah pun adil dalam hal ini.
Allah mengatakan:
{لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ }
 “Hendaklah orang yang kaya diantara anda memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kekayaanya”. (QS. At Thalaq: 7).
Bila uangnya banyak, gajinya besar, maka berikan nafkah sesuai dengan gajinya, berapa persen misalnya yang disepakati oleh keduanya.  Kemudian jika anda miskin, insyaallah istri anda ridho.
Allah pun mengatakan:
{وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ}
 “Siapapun yang rizkinya sempit, hendaklah dia memberikan nafkah untuk istrinya sesuai dengan rizki yang diberikan Allah untuk dirinya”. (QS. At Thalaq: 7).
Dan ini penting untuk diperhatikan oleh seluruh keluarga.  Yang sering terdengar oleh kita, seorang istri harus mengemis pada suaminya bila ia ingin mengirim uang kepada orang tuanya padahal suaminya bukan orang miskin.  Suaminya terkenal dermawan dengan orang lain, tapi pada istrinya beda sikap dan tingkah lakunya.  Alhasil ini penting untuk diperhatikan oleh seluruh rumah tangga kaum muslimin bahwa istri anda nafkahnya harus anda berikan.  Dan bahkan dalam hadist yang lain dari Abu Sufyan ketika dia mengadukan kepada Rasululloh Shallallahu alaihi wa sallam, bahwasanya Abu Sufyan memberikan nafkah juga, tetapi nafkah yang diberikan untuk istri dan anak-anaknya sedikit dan tidak sesuai dengan statusnya sebagai seorang kaya raya.  Maka Rasululloh menyuruh untuk mengambil tanpa sepengetahuan Abu Sufyan dengan cara yang ma’ruf.
Tapi ini hati-hati, dikhawatirkan rumah tangganya malah rusak dikarenakan mengambil harta suaminya tanpa ijin.
Sebaiknya dibicarakan dengan baik, dan insyaallah suami-suami anda bisa menerima masalah ini dengan lapang dada.  Dengan demikian harta istri jelas, harta suami jelas.  Tidak bisa dieksekusi harta suami adalah dibagi dua dengan istri, dan sebaliknya, tidak bisa dieksekusi harta istri setengahnya untuk suami.  Dan kalaupun mereka berpisah, maka keduanya membawa hartanya masing-masing, kecuali dalam masa iddah, itu memang masih kewajiban suami untuk menafkahi istrinya.
Adapun anak, tetap sampai meninggal tetap bapaknya, bapaknya berkewajiban meberi nafkah kepada anak.
Dan sering kita dengar manakala rumah tangga mereka berpisah, dan istri terkadang harus menafkahi anak dari suaminya, padahal wanita adalah makhluk yang lemah, dia harus memeras keringat dibawah terik matahari untuk menafkahi diri dan anaknya.
Inilah fungsinya dahulu memiliki harta nafkah dari suaminya.  Jika terjadi sesuatu dia sudah punya harta, bisa untuk menyambung hidupnya.  Begitu juga dengan adanya mahar yang merupakan harta yang diberikan suami untuk istri, maka ia bisa menyambung hidupnya dengan mahar tadi jika terjadi sesuatu.
Bahkan di sebagian negara mensyaratkan mahar yang tinggi, hal itu bertujuan jika terjadi sesuatu, maka istri sudah punya modal untuk hidup.  Ini penting untuk dibicarakan.  Tapi maaf untuk kasus tadi karena sudah diputuskan di pengadilan, saya tidak membicarakan masalah itu.  Ini hanyalah pandangan secara umum secara syari’at yang meninjau harta suami dengan istri.

Kesimpulan :
Zakat emas dan perak ada ketentuannya masing-masing.  Emas sebanyak 85 gram emas.  Kemudian berlalu satu haul, anda keluarkan 1/40 nya, itu minimal.  Jika anda memiliki lebih, maka harus dikeluarkan juga.  Perak sekitar 595 gram, kemudian sampai satu haul, keluarkan 1/40 nya.  Dan disamakan dengan ini uang kartal juga surat berharga, gaji, dan uang pesangon, dan lainnya yang disamakan dengan emas dan perak.  Semoga dengan demikian kita mengerti cara beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan sesuai ketentuan Allah dan RasulNya.