Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 April 2015

Membeli Peralatan Yang Dapat Melalaikan

Al-Lajnah Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
(Komite Tetap Kajian Ilmiyah dan Pemberian Fatwa)

Pertanyaan :
Apakah saya boleh membeli pesawat televisi dan menempatkannya di dalam rumah untuk ditonton dan mendengarkan semua acaranya, baik itu drama maupun berbagai macam permainan dan apakah saya boleh membeli dan mendengarkan kaset-kaset yang di dalamnya terdapat lagu-lagu, baik hal itu berlangsung waktu sholat maupun di luar sholat ?

Jawaban :
Mayoritas acara yang disajikan oleh stasiun televisi adalah melalaikan dan penuh keburukan, dan setiap sesuatu yang keburukannya mendominasi kebaikannya adalah haram bagi seorang muslim untuk membeli dan memilikinya serta menonton dan mendengarkannya. Demikian pula keadaan yang terdapat pada rekaman-rekaman lagu.

Wabillaahit taufiq, dan mudah-mudahan Allooh senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shollalloohu 'alaihi wasallaam dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
(Komite Tetap Kajian Ilmiyah dan Pemberian Fatwa)
Anggota : 'Abdullooh bin Qu'ud
Anggota : 'Abdullooh bin Ghudayyan
Wakil ketua : 'Abdurrozzaq 'Afifi

Ketua : 'Abdul 'Aziz bi Abdullooh bin Baz

Rabu, 15 April 2015

Tayammum Pengganti Mandi

Pertanyaan :
Jika seseorang dalam keadaan junub dan dalam waktu yang sama ia pun dalam keadaan sakit yang tidak boleh menyentuh air, apakah tayamum dapat mengganti mandi ? atau wudhu dalam menunaikan sesuatu kewajiban ( sholat ) ?

Jawaban :
Jika seorang lelaki atau wanita dalam keadaan junub + sakit yang tidak boleh kena air maka ia boleh tayamum, sebagai mana firman Allah yang artinya : Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tangan mu dengan tanah itu .(Qs : 5 ayat 6).

Jika yang berjunub telah bertayamum ia tidak perlu mengulangi tayamumnya kecuali jika berjunub kembali. Dan iapun boleh bertayamum sebagai ganti wudhu manakala batal wudhunya.

Tayamum dapat menghilangkan hadas dan mengsucikan orang yang melakukannya sebagaimana firman Allah yang artinya :Allah tidak hendak menyulitkan kamu tetapi Dia hendak mensucikan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu supaya kamu bersyukur .(Qs : 5 ayat 6).

Nabi bersabda : ''bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan alat untuk bersuci''

Tayamum merupakan bersuci yang terikat oleh syarat selama tidak bisa menggunakan air, sebab jika air sudah bisa digunakan kembali atau orang sakit telah sembuh, maka kuwajiban kembali kepada semula; wajib mandi atau wudhu dengan air. Cara seperti ini diterangkan oleh hadits Imron bin Hashin bahwa Nabi Shallallahu’ alaihi Wasalam melihat seseorang yang menjauhi tidak sholat lalu ditanya apa sebabnya. Ia menjawab: hai Rasullullah aku junub dan tidak ada air! beliau bersabda : Anda wajib menggunakan tanah dan itu cukup bagimu. Setelah itu, air dibawakan kepada Rasul dan orang-orang pun secukupnya hingga tersisa sedikit lalu beliau berkata kepada orang tadi : Ambillah air ini lalu tumpah kan keatas tubuhmu. Hadits ini merupakan alasan bahwa tayamum merupakan pengganti bersuci dan cukup mewakili air. Tetapi ketika air ada, maka wajib digunakannya. Karena itu, Rasul menyuruh orang tersebut agar mengguyur tubuhnya tanpa perlu menunggu junub lagi. Pendapat inilah yang terkuat dari ulama.


(Sumber: 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-''Utsaimin; Hal. 28)

Rabu, 07 November 2012

Hukum Wanita Memendekkan Rambut

Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya,

Apa hukum seorang wanita memendakkan rambutnya?

Beliau hafizhohullah menjawab,
Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya.

[Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”, Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi’ul Awwal 1432 H, 22/02/2011]

***

Yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki.
لَعَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[1]

Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah,
زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب

“Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”[2]

Wallahu waliyyut taufiq.


Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H


[1] HR. Bukhari no. 6834.

[2] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343

Ketika Rumah adalah Penjara.....

Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimiin rahimahullah pernah ditanya :

هل من كلمة للنساء اللاتي يعتبرن بأن المنزل سجن؟

“Apakah ada nasihat (yang dapat engkau sampaikan) bagi wanita yang menganggap rumah adalah penjara (bagi mereka) ?”.

Beliau rahimahullah menjawab :

نعم , الكلمة أن أقول لها , للمرأة الذي جعل البيت سجنا إن صح التعبير هو الله عز وجل .قال الله تعالى (وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ).
وفي الحديث عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم في النساء (بيوتهن خير لهن) والمرأة في بيتها طليقة , تذهب إلى كل ناحية من البيت , وتعمل حوائج البيت , وتعمل لنفسها فأين الحبس ؟ أين السجن ؟ نعم هو سجن على من تريد أن تفرح وان تكون كالرجل.
ومن المعلوم أن الله تعالى جعل للرجال خصائص, وللنساء خصائص وميز بين الرجال والنساء خلقة ,وخلقا ,وعقلاً ودينا حسب ما تقتضيه حدود الله عز وجل ونقول إن المرأة التي تقول إن بقاء المرأة في بيتها سجن أقول : إنها معترضة على قول الله تعالى (وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ) كيف نجعل ما أمر الله به سجنا لكنه كما قلت سجن على من تريد الفراهة والالتحاق بالرجال. وإلا فإنه سرور البقاء في البيت هو السرور وهو الحياء وهو الحشمة وهو البعد عن الفتنة وهو البعد عن تطلع المرأة للرجال لأن المرأة إذا خرجت ورأت هؤلاء الرجال هذا شاب جميل وهذا كهل جميل وهذا لابس ثيابا جميلة وما أشبه ذلك تفتتن بالرجال كما أن الرجال يفتتنون بالنساء .
فعلى النساء أن يتقين الله وأن يرجعن إلى ما قال ربهن وخالقهن وإلى ما قاله رسول رب العالمين إليهن وإلى غيرهن وليعلمن أنهن سيلاقين الله عز وجل وسيسألهن ماذا أجبتم المرسلين وهن لا يدرين متي يلاقين الله قد تصبح المرأة في بيتها وقصرها وتمسي في قبرها أو تمسى في بيتها وتصبح في قبرها ألا فليتقي الله هؤلاء النسوة وليدعن الدعايات الغربية المفسدة , فإن هؤلاء الغربيين لما أكلوا لحوم الفساد جعلوا العصب والعظام لنا نتلقف هذه العصب والعظام بعد أن سلب فائدتها هؤلاء الغربيون , وهم الآن يئنون ويتمنون أن تعود المرأة . بل أن تكون المرأة كالمرأة المسلمة في بيتها وحيائها وبعدها عن مواطن الفتن لكن أنى لهم ذلك , أنى لهم التناوش , من مكان بعيد أفيجدر بنا ونحن مسلمون لنا ديننا ولنا كياننا ولنا آدابنا ولنا أخلاقنا أن نلهث وراءهم تابعين لهم في المفاسد.
سبحان الله العظيم لا حول ولا قوة إلا بالله.

“Ya, ada nasihat yang hendak aku katakan kepada para wanita yang menganggap rumah sebagai ‘penjara’, seandainya ungkapan tersebut benar dari Allah ‘azza wa jalla. Allahta’ala berfirman : ‘dan hendaklah kamu tetap di rumahmu’ (QS. Al-Ahzaab : 33). Dan dalam hadits yang berasal dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi wa sallam tentang wanita : ‘rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka’. Seorang wanita yang tinggal di rumahnya tidaklah dalam keadaan terikat. Ia bisa pergi kemanapun dari rumahnya, mengurus segala kebutuhan rumah, dan mengurus dirinya sendiri. Lantas, dimanakah sebenarnya letak tahanan dan penjara (sebagaimana yang dimaksudkan) ?. Benar, rumah adalah penjara bagi wanita yang menginginkan kebebasan seperti kaum laki-laki.
Termasuk hal yang telah diketahui bahwa Allah ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan kekhususan masing-masing, serta membedakan penciptaan, tabiat, akal, agama antara keduanya menurut apa yang telah ditentukan oleh Allah ‘azza wa jalla. Dan kami katakan : Sesungguhnya wanita yang mengatakan bahwa tinggalnya seorang wanita di rumahnya adalah penjara (bagi mereka), maka ini bertentangan dengan firman Allah ta’ala: ‘‘dan hendaklah kamu tetap di rumahmu’ (QS. Al-Ahzaab : 33). Bagaimana bisa kita menganggap apa yang diperintahkan Allah sebagai penjara ?. Akan tetapi hal itu adalah seperti yang aku katakan : penjara bagi orang yang menginginkan keindahan dan pergaulan/campur baur dengan laki-laki. Pada hakekatnya, tinggal di rumah adalah satu kegembiraan, rasa malu, kehormatan, dan jauh dari fitnah. Selain itu juga jauh dari perbuatan menampakkan wanita di hadapan laki-laki (yang bukan mahram), karena seorang wanita apabila keluar rumah dan melihat laki-laki, ia akan berkata : ‘Ini adalah laki-laki tampan, ini adalah pemuda cakep, orang yang memakai pakaian itu ganteng, dan yang lainnya. Wanita tersebut terfitnah dengan laki-laki sebagaimana laki-laki juga terfitnah dengan wanita.

Oleh karena itu, para wanita mestilah bertaqwa kepada Allah dan kembali pada apa yang difirmankan oleh Rabb dan Khaaliq mereka, serta (kembali) pada apa yang disabdakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka dan kepada selain mereka (dari kalangan laki-laki). Dan hendaknya mereka mengetahui bahwa kelak mereka akan berjumpa dengan Allah ‘azza wa jalla dan Allah akan bertanya kepada mereka : ‘Apa yang kalian sambut dari seruan para Rasul ?’. Mereka tidak mengetahui kapan mereka akan meninggal menjumpai Allah ‘azza wa jalla. Mungkin di pagi hari ia masih ada di rumahnya, namun di sore hari sudah tergolek di liang kuburnya; atau di sore hari ia masih ada di rumahnya, namun di pagi hari sudah tergolek di liang kuburnya. Hendaklah para wanita bertaqwa kepada Allah dan meninggalkan propaganda Barat yang merusak ! Karena ketika para penyeru dari kalangan Barat itu makan daging busuk, mereka meninggalkan sisa urat dan tulangnya untuk kita makan setelah intisarinya mereka habiskan. Orang-orang Barat dewasa ini berharap dan ingin mengembalikan wanita mereka seperti wanita muslimah yang tinggal di rumah mereka, mempunyai rasa malu, dan jauh dari tempat-tempat fitnah. Akan tetapi, itu tidak akan terjadi pada mereka. Maka, apakah pantas bagi kita sebagai muslim yang mempunyai agama (yang benar), perilaku, adab, dan akhlaq yang terpuji; untuk menjulurkan lidah di belakang mereka sebagai pengekor dalam kerusakan ?.

Maha Suci Allah Yang Maha Agung, tidak ada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah.....

[sumber : transrip siaran radio Nuur ‘alad-Darb : http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=128088].

Publikasi ulang dari blog ustadz Abul Jauzaa

Sabtu, 22 September 2012

Ijab Qabul Harus Satu Nafas ?


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ustadz yang saya hormati, setiap saya menghadiri akad nikah, sebelum ucapan ijab qabul dimulai bapak penghulu menjelaskan kepada calon mempelai pria bahwa nanti dalam mengucapkan qabul harus bersambung/tidak terputus dengan ucapan ijab dari wali dan bahkan ada yang mengatakan harus diucapkan dalam satu nafas. Apakah memang seperti itukah di dalam sunah? dan kalau dalam Kompilasi Hukum Islam, pada Hukum Perkawinan bagian kelima Akad Nikah pasal 27 disebutkan: “Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.” Mohon Ustadz jelaskan maksud dari beruntun dan tidak berselang waktu. Atas jawabannya saya ucapkan terima-kasih banyak.

Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Untuk menjelaskan masalah ini perlu dijelaskan bahwa disyaratkan dalam ijab qabul beberapa syarat diantaranya:

- Ijab harus sesuai dengan qabul[1] dalam ukuran, kriteria, pembayaran dan temponya. Apabila penjual menyatakan : Saya jual rumah ini seharga 300 juta lalu pembeli menjawab: Saya terima penjualannya dengan harga 250 juta maka akad jual belinya tidak sah.
Apabila qabul menyelisihi kandungan ijab, maka akad atau transaksinya tidak sah. Namun bila qabul menyelisihi ijab yang berisi kemaslahatan bagi orang yang mengucapkan ijab, maka para ulama mengesahkan transaksi tersebut. Misalnya, seorang wali mengucapkan ijab dengan menyatakan, “Saya nikahkan anak saya dengan mahar 50 ribu dolar.” Lalu sang mempelai lelaki menjawab dalam qabulnya, “Saya terima nikah anak Bapak dengan mahar 100 ribu dolar.” Akad atau transaksi ini diterima karena menyangkut kemaslahatan pemberi ijab, bahkan ini lebih jelas dan gambling/judi dalam menunjukkan keridhaannya.

- Bersambungnya ijab qabul yang dapat diwujudkan dengan diadakan dalam satu majlis atau harus berada dalam satu lokasi. Karena ijab hanya bisa menjadi bagian dari transaksi bila ia bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat, bahwa kesamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi . Transaksi itu bisa berlangsung melalui pesawat telpon. Dalam kondisi demikian, lokasi tersebut adalah masa berlangsungnya percakapan telpon. Selama percakapan itu masih berlangsung, dan linetelpon masitersambung, berarti kedua belah pihak masih berada dalam lokasi transaksi.

- Tidak terselingi jeda yang panjang yang menunjukkan ketidak inginan salah satu pihak.
Tidak adanya hal yang menunjukkan penolakan atau pengunduran diri dari pihak kedua merupakan syarat, karena adanya hal itu membatalkan transaksi ijab. Kalau datang lagi penerimaan sesudah itu, sudah tidak ada gunanya lagi, karena tidak terkait lagi dengan ijab sebelumnya secara tegas sehingga transaksi bisa dilangsungkan.

- Kedua belah pihak mendengar ucapan ijab qabul-. Apabila jual belinya menggunakan saksi maka pendengaran saksi cukup untuk mengesahkan jual beli tersebut.

- Hal yang menjadi penyebab terjadinya ijabharus tetap ada hingga terjadinya qabuldari pihak kedua yang ikut dalam transaksi. Kalau ijabitu ditarik oleh pihak pertama, lalu datang qabul, itu dianggap qabultanpa ijab, dan itu tidak ada nilainya sama sekali.

Jelaslah di sini, maksud dari Kompilasi Hukum Islam, pada Hukum Perkawinan bagian kelima Akad Nikah pasal 27 disebutkan ” Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. Inilah yang dimaksud dalam syarat ijab qabul yang disampaikan dan dijelaskan sebelumnya. Sehingga, bukan yang difahami salah oleh sebagian orang yang mewajibkan harus satu nafas. Yang sesuai dengan syariat adalah yang bersambung dalam satu majelis dan tidak ada jeda panjang yang menunjukkan ketidaksetujuan salah satu pihak yang terkait. Semoga hal ini bisa menjadi penjelasan atas masalah yang saudara tanyakan. Wabillahittaufiq.

Footnote:

[1] Lihat Raudhatuth-Thalibin karya imam an-Nawawi 3/342

Sumber: Rubrik Konsultasi Syariat Majalah Nikah Sakinah Vol 10 No. 1

Selasa, 18 September 2012

Menyikapi Film “Innocence Of Muslim” Secara Bijak


Fenomena Film Innocence Of Muslim

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Ustadz, saya mau tanya. Baru-baru ini ada film kontroversial yang menghina Nabi Muhammad. Bagaimana seharusnya sikap kita menghadapi hal ini?
Jazakallahu khairan

Dari: Alan

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Setelah dirilis film Innocence of Muslim, kaum muslimin menjadi geram. Film ini jelas merendahkan dan menjatuhkan harga diri mereka sebagai umat Nabi rahmat, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Fenomena ini selanjutnya diperparah dengan kejadian pembunuhan Duta Besar AS untuk Libya dan beberapa rekannya.

Ada beberapa catatan penting yang bisa kami sampaikan dalam menyikapi fenomena semacam ini:

1. Wajib membenci sikap penghinaan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pelakunya.

Umat Islam sepakat bahwa menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tindakan kekafiran. Bahkan mereka sepakat bahwa pelaku tindakan ini wajib dibunuh, meskipun dia bertaubat, dan bahkan meskipun yang menghina itu orang kafir.

Dalam Fatwa Islam (no. 22809) dinyatakan:

وهذا الإجماع قد حكاه غير واحد من أهل العلم كالإمام إسحاق بن راهويه وابن المنذر والقاضي عياض والخطابي وغيرهم

Pernyataan sepakat bahwa penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib dibunuh, disampaikan oleh beberapa ulama, diantaranya: Imam Ishaq bin Rahuyah, Ibnul Mundzir, al-Qodhi Iyadh, al-Khithabi dan yang lainnya. (Lihat ash-Sharim al-Maslul, 2:13 – 16)

Dalil dari hadis, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan:

أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا

“Ada seorang wanita Yahudi yang mencela dan menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada salah seorang yang mencekik wanita itu sampai mati, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menuntut darahnya (artinya tidak diqishah).” (HR. Abu Daud no. 4362).

2. Mengingat tindakan ini adalah bentuk kriminalitas, pihak yang berwenang memberikan hukuman adalah pemerintah, dan bukan semua lapisan masyarakat. 

Dalam Syaikh Abdurrahman al-Barrak mengatakan:

وإن كان السابّ معاهداً كالنصراني كان ذلك نقضاً لعهده ووجب قتله ، ولكن إنما يتولى ذلك ولي الأمر

“Jika orang yang mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, seperti orang Nasrani, maka sikap dia ini berarti telah membatalkan kesepakatan damai dengannya, sehingga wajib dibunuh. Akan tetapi, yang melakukan hal itu adalah pemimpin.” (Fatwa Islam, no. 14305)

Lebih dari itu, kaum muslimin berada di negara yang memiliki pemerintahan yang sah. Bertindak sendiri tanpa perintah dari pemerintah, akan menimbulkan permasalahan baru, yang bisa jadi justru dirinya disalahkan. Padahal, solusi yang ditawarkan dalam Islam, adalah solusi yang tidak menimbulkan masalah baru.

Kita hanya wajib membantahnya, dan membalas celaannya, seperti mendoakan keburukan untuk pelaku, tanpa menimbulkan masalah baru bagi umat Islam.

3. Jaminan dari Allah, orang yang menghina Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti celaka.

Satu surat paling pendek yang hampir dihafalkan seluruh kaum muslimin. Itulah surat al-Kautsar. Kita membacanya berulang kali, tapi mungkin tanpa perenungan, sehingga terkadang kurang bisa merasakan.

Di akhir surat ini Allah menegaskan :


إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
“Sesungguhnya setiap orang yang membencimu, dialah orang yang terputus dari segala bentuk kebaikan.” (QS. al-Kautsar: 3)

Ayat ini, meskipun turun berkenaan dengan orang kafir Quraisy yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Abu Jahal, Abu Lahab, al-Ash bin Wail, Uqbah bin Abi Mu’ith, namun hukumnya berlaku umum, bagi setiap manusia yang membenci Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikhul Mufassir (bapak ahli tafsir) mengatakan:

إن الله تعالى ذكره أخبره أن مبغض رسول الله صلّى الله عليه وسلم هو الأقل الأذل المنقطع عقبه، فذلك صفة كل من أبغضه من الناس، وإن كانت الآية نزلت في شخص معين

“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengabarkan bahwa orang yang membenci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dialah orang yang lemah, hina, yang terputus keturunannya. Itu merupakan sifat bagi setiap manusia yang membenci beliau. Meskipun ayat ini turun berkenan dengan orang tertentu.” (Tafsir at-Thabari, 12:726)

Dan ini menjadi tanda kenabian beliau, meskipun beliau sudah meninggal. Seolah telah menjadi sunatullah, setiap orang yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti celaka dunia akhirat. Dzat Sang Kuasa, tidak rela ketika utusan-Nya dilecehkan oleh para cecunguk-cecunguk yang suka menggonggong.

Berikut beberapa bukti sejarah:
Pertama, semua orang yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan kafir Quraisy, mati dalam kondisi mengenaskan. Abu Lahab mati dalam keadaan mengidap penyakit Adasah, badannya mengeluarkan bau yang sangat busuk. Sampai tidak ada satupun keluarganya yang mau mendekatinya. Dia dimandikan dengan disiram air dari jauh. Dan ketika dikuburkan, orang-orang melempari tanah dan batu ke lubang kuburnya dari jauh.

Utbah bin Abu Lahab pernah menarik baju Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian meludahi wajah beliau yang mulia. Akhirnnya di suatu perjalanan, kepalanya diterkam singa, padahal dia sudah berlindung di tengah kerumunan rombongannya.

Abu Jahal dipenggal kepalanya oleh Ibnu Masud di kerumunan bangkai orang kafir yang berserakan ketika perang badar, setelah dia dijatuhkan dengan serangan putra Afra dan Muadz bin Amr bin Jauh.

Kisah-kisah lainnya, banyak disebutkan di buku-buku sirah.

Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim surat ajakan untuk masuk Islam kepada dua raja yang menguasai dunia ketika itu. Kaisar (raja Romawi) dan Kisra (raja Persia). Keduanya tidak menerima ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dengan sikap yang berbeda. Raja Romawi menghormati surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memuliakan orang yang membawa surat itu. Balasannya, kerajaannya tetap utuh, sampai abad 15, kerajaan Romawi masih ada

Berbeda dengan raja Persia. Dia merobek-robek surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hasilnya, kerajaannya runtuh di zaman Umar bin Khattab. Betapa pendek usianya.

Ketiga, dalam banyak kesempatan, ketika kaum muslimin hendak menaklukkan musuhnya, mereka baru berhasil, setelah ada diantara musuh mereka yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Diceritakan Syaikhul Islam:

وقد كان المسلمون إذا حاصروا أهل حصن واستعصى عليهم ، ثم سمعوهم يقعون في النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ويسبونه ، يستبشرون بقرب الفتح ، ثم ما هو إلا وقت يسير ، ويأتي الله تعالى بالفتح من عنده انتقاماً لرسوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Dulu kaum muslimin, ketika mereka mengepung benteng musuh (ahli kitab) dan berusaha menyerang mereka, kemudian mendengar mereka mencela kehormatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina beliau, maka kaum muslimin langsung bergembira dengan dekatnya kemenangan yang akan segera datang. Kemudian terjadilah penaklukan hanya dengan masa penantian yang singkat. Allah memberikan kemenangan, karena murka-Nya, membela utusan-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (ash-Sharim al-Maslul, 116).

Allahu a’lam

Sumber

Fatwa Seputar Film yang Menghina Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam


Oleh : Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah (Ulama besar Arab Saudi)

Pertanyaan :
Fadhilatusy Syaikh, semoga Allah memberi taufiq kepada Anda. Pertanyaan yang masuk banyak sekali. Di antaranya ada yang bertanya tentang bimbingan Anda bagi para penuntut ilmu dan juga selain mereka tentang apa yang terjadi akhir-akhir ini berkaitan dengan film yang menghina Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. Apa bimbingan Anda dalam hal ini?

Jawaban :
Bimbingan kami dalam hal ini adalah : hendaknya kita tetap tenang dan tidak mengingkari hal ini dengan cara-cara seperti demonstrasi, mendhalimi orang-orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan hal ini, atau merusak harta benda. Ini adalah cara-cara yang tidak diperbolehkan. Yang wajib untuk membantah mereka adalah para ulama, bukan orang awam! Para ulamalah yang berhak membantah dalam perkara-perkara ini. Hendaknya kita senantiasa tenang.

Orang-orang kafir itu ingin mengganggu kita serta memancing amarah kita. Ini yang mereka inginkan. Mereka juga ingin agar kita saling membunuh. Aparat keamanan berusaha menghalang-halangi, sedangkan yang lain (para demonstran muslim) berusaha menyerang, sehingga terjadilah pemukulan, pembunuhan, dan banyak yang terluka. Mereka menginginkan hal ini. Hendaknya kita senantiasa tenang, hendaknya kita senantiasa tenang. Yang berhak untuk membantah mereka adalah orang-orang yang memiliki ilmu dan bashirah, atau hendaknya mereka tidak perlu dibantah. Orang-orang yang membantah mereka jugat tidak boleh disamaratakan.

Dahulu orang-orang musyrik berkata terhadap Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Penyihir…dukun…tukang bohong…," dan sebagainya, dan Allah memerintahkan RasulNya untuk bersabar. Kaum muslimin ketika itu tidak melakukan demonstrasi di Mekkah, tidak menghancurkan sedikitpun dari rumah-rumah kaum musyrikin, juga tidak membunuh seorangpun. Sabar dan tenang, sampai Allah subhanahu wa ta'ala memudahkan adanya jalan keluar bagi kaum muslimin.

Yang wajib dilakukan adalah tenang, khususnya di hari-hari ini, di saat munculnya banyak fitnah dan kejelekan di negeri-negeri kaum muslimin. Wajib untuk tenang dan tidak tergesa-gesa dalam masalah-masalah ini. Orang-orang awam tidaklah pantas untuk menghadapinya. Mereka bodoh, tidak memahami hakikat masalah. Tidak boleh menghadapi masalah ini kecuali orang yang memiliki ilmu dan bashirah. Na'am.

Berikut adalah transkrip Fatwa Syaikh Al-Fauzan tentang Film yang Menghina Nabi


Catatan : Fatwa tersebut termasuk dalam rangkaian tanya jawab pada kajian Shifatush Shalat dari kitab 'Umdatul Fiqh oleh Syaikh Al Fauzan hafidhahullah ba'da Maghrib di Masjid Jami' Mut'ib bin Abdul Aziz, Malaz, Riyadh, Arab Saudi pada hari Sabtu, 28 Syawal 1433 H (15 September 2012).
----------------------------------------

Riyadh – Syaikh Abdulaziz bin Abdullah Alu Syaikh, yang mana beliau adalah Ulama Ahlussunnah, termasuk jajaran Kibarul Ulama dan Ketua Lajnah Daimah lil Buhuts Al Ilmiah wal Ifta’ Kerajaan Saudi Arabia, menekankan bahwa jalan terbaik membela Nabi Shallallahu’alaihi wasallam adalah dengan mengikuti sunnah-sunnahnya (tuntunan beliau), menyebarkan dakwah beliau, mencontoh perikehidupan beliau, dan menyebarkan nilai-nilai Islam.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari ini, Syaikh mengatakan bahwa tindakan tercela dan jahat dalam upaya mengedarkan film yang menghina Nabi Shallallahu’alaihi wasallam tidak akan merendahkan kedudukan Nabi Shallalahu’alaihi wasallam dan Islam, karena Allah Azza wajalla berfirman dalam Alquran,

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ

“Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (Al Kautsar: 3)

Namun dalam menyikapi tindakan jahat yang seperti ini hendaknya harus sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan As Sunnah.

Kaum Muslimin tidak boleh membiarkan kemarahan mereka menjadikan mereka membunuh orang yang tidak bersalah dan menyerang fasilitas umum. Jika umat Islam mudah terpancing emosi, justru musuh-musuh Islam akan tercapai maksud dan tujuan mereka dalam memproduksi film ini.

Syaikh Abdul Aziz menghimbau semua negara dan organisasi internasional untuk mempidanakan tindakan menghina semua nabi dan rasul ‘Alaihis Sholatu wassalam.

(SPA – Saudi Press Agency / Website resmi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia)