Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Sabtu, 21 November 2015

Hukum Puasa pada Pengobatan Gigi

Pertama : Bius Lokal pada Gusi.
Pembiusan pada gusi pasien tidak membatalkan puasa kerena bukan termasuk makanan yang dimasukkan ke kerongkongan melalui mulut atau hidung.

Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Ilmiah Arab Saudi pernah ditanyakan pada pertanyaan (no. 18084) tentang dokter gigi yang membutuhkan pemberian suntik bius lokal pada mulut pasien untuk pengobatan, apakah hal itu mempengaruhi puasa? Jawaban : Untuk pengobatan tidak mengapa memberikan suntikan bius lokal di mulut dan lainnya pada orang puasa, karena itu bukan makanan.

Kedua : Penggunaan Air untuk Mendinginkan Alat Bor Gigi.
Tidak mengapa menggunakan air untuk mendinginkan alat bor gigi.  Tetapi dokter harus berhati-hati menyedot air tersebut dengan alat sedot yang khusus untuk menyedot cairan tersebut, yang mana ia berfungsi seperti berkumur-kumur.

Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Ilmiah Arab Saudi pernah ditanya pada pertanyaan (no. 18084) tentang dokter gigi menggunakan air untuk mendinginkan alat bor gigi, apakah tertelannya air tersebut oleh pasien tanpa sengaja mempengaruhi puasa pasien tersebut? Perlu di ketahui juga, bahwa pasien tersebut juga bisa menunda pengobatan giginya pada malam hari atau setelah Ramadhan? Jawaban : Tidak mengapa memasukkan air pada mulut pasien untuk pengobatan dan lainnya dengan syarat bahwa pasien tersebut tidak menelan air tersebut dengan sengaja, maka jika masuk air ke kerongkongannya tanpa sengaja tidak membatalkan puasa, dan menunda pengobatan pada malam hari atau setelah Ramadhan, itu lebih baik”.

Ketiga : Penggunaan Obat pada Gigi
Tidak mengapa dokter menggunakan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan gigi, sekalipun pasien merasakan rasa obat tersebut di kerongkongan.  Karena obat hanya diletakkan di gigi dan tidak ditelan, sedangkan rasa obat yang dirasakan pada kerongkongan disebabkan karena banyaknya syaraf pengecap yang terdapat pada ujung lidah. Oleh karena itu, tidak mengapa menggunakan obat ini tetapi wajib menjaga agar tidak tertelan, atau menelan air liur yang bercampur dengan obat tersebut.  Apabila ia merasakan ada yang tertelan, maka wajib untuk meludahkannya segera, namun apabila tertelan tanpa di sengaja maka tidak mengapa.

Keempat : Mengebor atau Mencabut Gigi.
Mengebor atau mencabut gigi tidak mempengaruhi puasa.  Adapun darah yang keluar akibat mencabut gigi juga tidak mempengaruhi puasa, walaupun dalam jumlah yang banyak, karena bukan bekam (menurut pendapat ulama yang mengatakan batal puasa dengan bekam ).  Tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak menelan darah, karena dapat membatalkan puasa jika sampai masuk ke lambung. Tetapi jika tertelan tanpa sengaja maka tidak mengapa, sekalipun ada alat untuk menyedot darah yang dapat mencegah tertelannya darah.

Akan tetapi, apabila banyaknya darah yang keluar atau rasa sakit setelah habis pengaruh biusnya menyebabkan ia lemah, sehingga berat untuk melanjutkan puasa tanpa meminum obat penawar. Hendaknya ia membatalkan puasa dengan makan dan minum, dan mengganti puasa hari tersebut pada hari lain karena saat itu ia termasuk orang sakit.

Telah disebutkan pada keputusan Majma’ Al Fiqhi Al Islami ( divisi OKI ) pada rapat tahunan yang ke X ( no. 93 ) saat menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa : ( 6. Mengebor gigi, mencabut gigi, membersihkan gigi, bersiwak, menyikat gigi, berhati-hati agar tidak tertelan)

Keputusan tersebut juga menyebutkan masalah-masalah lainnya yaitu : ( penggunaan sikat dan pasta gigi untuk membersihkan gigi ), hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena mulut dihukumi sebagai anggota badan bagian luar, tetapi lebih baik bagi orang yang berpuasa untuk tidak menggunakan pasta gigi kecuali setelah berbuka. Karena menggunakannya besar kemungkinan untuk tertelan, dan cukup menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta.