Pertama : Bius Lokal pada Gusi.
Pembiusan pada gusi pasien tidak membatalkan puasa kerena bukan
termasuk makanan yang dimasukkan ke kerongkongan melalui mulut atau
hidung.
Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Ilmiah Arab Saudi pernah ditanyakan
pada pertanyaan (no. 18084) tentang dokter gigi yang membutuhkan
pemberian suntik bius lokal pada mulut pasien untuk pengobatan, apakah
hal itu mempengaruhi puasa? Jawaban : Untuk pengobatan tidak mengapa
memberikan suntikan bius lokal di mulut dan lainnya pada orang puasa,
karena itu bukan makanan.
Kedua : Penggunaan Air untuk Mendinginkan Alat Bor Gigi.
Tidak mengapa menggunakan air untuk mendinginkan alat bor gigi.
Tetapi dokter harus berhati-hati menyedot air tersebut dengan alat
sedot yang khusus untuk menyedot cairan tersebut, yang mana ia berfungsi
seperti berkumur-kumur.
Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Ilmiah Arab Saudi pernah ditanya
pada pertanyaan (no. 18084) tentang dokter gigi menggunakan air untuk
mendinginkan alat bor gigi, apakah tertelannya air tersebut oleh pasien
tanpa sengaja mempengaruhi puasa pasien tersebut? Perlu di ketahui juga,
bahwa pasien tersebut juga bisa menunda pengobatan giginya pada malam
hari atau setelah Ramadhan? Jawaban : Tidak mengapa memasukkan air pada
mulut pasien untuk pengobatan dan lainnya dengan syarat bahwa pasien
tersebut tidak menelan air tersebut dengan sengaja, maka jika masuk air
ke kerongkongannya tanpa sengaja tidak membatalkan puasa, dan menunda
pengobatan pada malam hari atau setelah Ramadhan, itu lebih baik”.
Ketiga : Penggunaan Obat pada Gigi
Tidak mengapa dokter menggunakan obat yang dibutuhkan untuk
pengobatan gigi, sekalipun pasien merasakan rasa obat tersebut di
kerongkongan. Karena obat hanya diletakkan di gigi dan tidak ditelan,
sedangkan rasa obat yang dirasakan pada kerongkongan disebabkan karena
banyaknya syaraf pengecap yang terdapat pada ujung lidah. Oleh karena
itu, tidak mengapa menggunakan obat ini tetapi wajib menjaga agar tidak
tertelan, atau menelan air liur yang bercampur dengan obat tersebut.
Apabila ia merasakan ada yang tertelan, maka wajib untuk meludahkannya
segera, namun apabila tertelan tanpa di sengaja maka tidak mengapa.
Keempat : Mengebor atau Mencabut Gigi.
Mengebor atau mencabut gigi tidak mempengaruhi puasa. Adapun darah
yang keluar akibat mencabut gigi juga tidak mempengaruhi puasa, walaupun
dalam jumlah yang banyak, karena bukan bekam (menurut pendapat ulama
yang mengatakan batal puasa dengan bekam ). Tetapi hendaknya
berhati-hati agar tidak menelan darah, karena dapat membatalkan puasa
jika sampai masuk ke lambung. Tetapi jika tertelan tanpa sengaja maka
tidak mengapa, sekalipun ada alat untuk menyedot darah yang dapat
mencegah tertelannya darah.
Akan tetapi, apabila banyaknya darah yang keluar atau rasa sakit
setelah habis pengaruh biusnya menyebabkan ia lemah, sehingga berat
untuk melanjutkan puasa tanpa meminum obat penawar. Hendaknya ia
membatalkan puasa dengan makan dan minum, dan mengganti puasa hari
tersebut pada hari lain karena saat itu ia termasuk orang sakit.
Telah disebutkan pada keputusan Majma’ Al Fiqhi Al Islami ( divisi
OKI ) pada rapat tahunan yang ke X ( no. 93 ) saat menyebutkan hal-hal
yang tidak membatalkan puasa : ( 6. Mengebor gigi, mencabut gigi,
membersihkan gigi, bersiwak, menyikat gigi, berhati-hati agar tidak
tertelan)
Keputusan tersebut juga menyebutkan masalah-masalah lainnya yaitu : (
penggunaan sikat dan pasta gigi untuk membersihkan gigi ), hal tersebut
tidak membatalkan puasa, karena mulut dihukumi sebagai anggota badan
bagian luar, tetapi
lebih baik bagi orang yang berpuasa untuk tidak menggunakan pasta gigi
kecuali setelah berbuka. Karena menggunakannya besar kemungkinan untuk
tertelan, dan cukup menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta.