Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Sabtu, 21 November 2015

zakat fitrah

Rasulullah mewajibkan  zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang fakir miskin

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah robbil ‘alamin wabihi nasta’in wa nushalli wa nusallim wamubarik ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi waman tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin wa ba’du :
Kaum muslimin, kaum muslimat, para pendengar radio Rodja dan para pemirsa tv rodja yang dimuliakan Allah, kita sampai pada pembahasan terakhir dari pembahasan zakat, yaitu pembahasan tentang zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang difardhukan oleh Rasulullah SAW kepada setiap muslim, yang sebab wajibnya adalah karena berbuka dari puasa, berdasarkan hadist Ibnu Abbas yang diriwayat oleh Abu Daud dan Hakim dalam Mustadroknya dan beliau mengatakan shahih berdasarkan syarat shahih Imam Bukhori, tetapi Imam bukhori tidak  menyebutkan dalam kitab shahihnya, dan Imam Zhahabi menyetujui perkataan Hakim, bahwa Ibnu Abbas mengatakan : “ bahwa Rasulullah mewajibkan  zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang fakir miskin” .
Sebagaimana zakat Maal maka zakat fitrah juga mempunyai syarat wajib, adapun zakat fitrah syarat wajibnya yaitu :
  1. Muslim, maka yang tidak muslim tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Tidak disyaratkan laki-laki, baligh dan berakal. Maka setiap muslim diwajibkan membayar zakat fitrah. Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “ Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sho’ dari kurma atau gandum bagi setiap muslim baik laki maupun perempuan yang merdeka,budak,orang tua, anak kecil”. Hadist ini diriwayatkan oleh Imam bukhari. Maka setiap muslim wajib membayar zakat fitrah walaupun budak.
  2. Nisab (harta yang harus dimiliki) berbeda dengan zakat maal yang telah kita jelaskan. Zakat fitrah bila seseorang telah memiliki makanan untuk idul fitri maka yang berlebih dari makanan tersebut walaupun kurang dari 1 sho’ maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, maka seorang fakir miskin yang mendapatkan zakat sebelum waktu wajib dihari terakhir Ramadhan dia menerima zakat fitrah 10 sho’ atau lebih untuk dia dan kelurganya pada hari esoknya, dipisahkan untuk kebutuhannya dan keluarga dan sisanya di zakatkan sesuai dengan zakat fitrah yang harus dikeluarkannya, andai dia menerima setelah masuk waktu wajibnya, umpamanya ditengah malam ada orang yang memberikan zakat fitrah dalam jumlah yang besar, maka tidak ada lagi kewajiban untuknya.
Siapakah yang harus mengeluarkan zakat fitrah ini?
Para ulama mengatakan berdasarkan atsar Ibnu Abbas RA bahwa beliau mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan bahkan untuk Nafi’ bekas budaknya, maka siapa yang menanggung makan seseorang nafkahnya maka dialah yang mengeluarkan zakat fitrah dari orang-orang yang ditanggung nafkahnya oleh dia.
Kapan waktu wajib zakat fitrah dikeluarkan ?
 Berdasarkan hadist Ibnu Umar tadi bahwa Rasulullah SAW mengatakan ” Rasulullah mewajibkan saat berbuka di hari terakhir bulan Ramadhan”, waktu berbuka yaitu ketika terbenam matahari. Akan tetapi dibolehkan mengeluarkan 1 atau 2 hari sebelum waktu wajibnya, namun sebagian ulama mengatakan dan ini merupakan Mazhab Syafi’i bahwa boleh juga dikeluarkan dari awal bulan Ramadhan, karena menurut mereka zakat ini diwajibkan karena “ fitri” (berbuka) dan berpuasa maka bila salah satu penyebabnya ada seperti mulai masuk bulan ramadhan maka sudah di benarkan menurut mazhab Syafi’i, akan tetapi pendapat yang kuat berdasarkan atsar dari Ibnu Umar tadi bahwa 1 atau 2 hari sebelumnya dibolehkan, walaupun sebelum waktu wajibnya yaitu pada waktu terbenam matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
Kapankah berakhir waktu zakat fitrah ini ?
 Zakat fitrah berakhir pada waktu didirikannya shalat I’dul fitri, bila didirikan shalat I’ed maka berakhirlah waktu mengeluarkan zakat fitrah, berdasarkan hadist Ibnu Abbas “Siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat I’ed fitri maka diterima oleh Allah, barang siapa yang membayarnya setelah shalat I’ed fitri maka dia hanya sedekah biasa”.  Akan tetapi tetap dia mengeluarkan sebagai zakat fitrah, tetapi sudah lewat waktu wajibnya.
Dimana zakat fitrah diberikan?
 Zakat fitrah mengikuti kebaradaan orang yang berfitrah pada waktu masuk waktu wajibnya. Waktu wajibnya kita katakan di waktu terbenam dihari terakhir bulan Ramadhan, dan boleh 1 atau 2 hari sebelumnya, maka dimana keberadaan seorang muslim pada hari-hari tersebut maka disanalah afdhalnya dia mengeluarkan zakat fitrah, akan tetapi dibolehkan juga bila ada kebutuhan atau kemashlahatan bagi kaum muslimin untuk dipindahkan zakat fitrah tersebut, andai umpamanya di iklim yang lain atau didaerah yang lain sangat membutuhkan dan batasan daerah ini berbeda para ulama dalam radius 80 km, itu masih dinamakan dalam negerinya, keluar dari itu baru dinamakan memindahkan kenegeri yang lain, bila dia beda kecamatan tapi masih dalam jarak masih 80 km belum dianggap memindahkan zakat, walaupun yang terbaik yaitu yang terdekat dengan daerahnya, tetapi bila ada karib kerabatnya yang agak jauh dari daerahnya yang lebih membutuhkan juga maka tidak mengapa diberikan kepada mereka.
Berapa ukuran wajib dikeluarkan?
 Dari hadist  Abi Sa’id Al khudri bahwa biliau mengatakan : “ Kami seluruhnya ketika masa Rasulullah SAW mengeluarkan 1 sha’ dari makananan pokok kami, dan adalah makanan pokok kami ketika itu adalah kurma, kismis, anggur, susu yang dikeringkan”.
Ukuran 1 sha’ sudah kita jelaskan kemarin, terjadi perbedaan diantara ulama berdasarkan perbedaan pendapat  mereka pada sha’ Nabawi, ada yang mengambil ukuran rata-rata sha’ dari ukuran telapak tangan, maka ini lebih sedikit dari ukuran dengan ukuran Zaid bin Tsabit bahwasanya sekitar 3,25 liter bila di ukur dengan berat sekitar 2,5 kg ±, tetapi 2,5 kg sudah bisa dikatakan sama dengan sha’ Rasulullah SAW bahkan lebih.
Bolehkah dikeluarkan berupa uang sebagai ganti dari makanan pokok tersebut ? makanan pokok di indonesia adalah beras maka bolehkah diganti dengan uang?
Bila kita keluarkan uang, kemudian kita meminta kepada yang mewakilkan atau kepada pihak yang mengumpulkan zakat agar dibelikan beras maka tidak ada perbedaan para ulama bahwa itu boleh. Akan tetapi kalau memang uang yang langsung kita berikan pada fakir miskin inilah yang ada perbedaan para ulama. Sebagian para ulama mengatakan bahwanya sah dan ini adalah pendapat dari Abu Hanifah, berdasarkan tujuan kemashlahatan menurut mereka bahwa kemaslahatan baiknya bagi fakir miskin mereka menerima uang, mereka bisa memenuhi kebutuhan mereka di hari itu mungkin untuk pakaian dll.
Akan tetapi mayoritas ulama Mazhab Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah mereka mengatakan tidak boleh dengan uang dan tidak sah dengan uang, karena dari hadist Abi Sa’id Al Khudri tadi mengatakan “ Kami dahulu dimasa Rasulullah mengeluarkan zakat fitrah 1 sha’ dari makanan pokok”, tidak pernah mereka mengeluarkan dalam bentuk uang, kemudian Rasulullah juga mengatakan “ memberi makan bagi fakir miskin”, memberi makan adalah berupa makanan. Allahu Ta’ala A’lam. Untuk menggugurkan kewajiban kita kepada Allah sebaiknya keluarkanlah makanan pokok sebanyak 1 sha’.
Kepada siapa dibagikan zakat fitrah ini ?
Mayoritas ulama mengatakan,dan ini Mazhab Syafi’iah dan Hanabilah bahwasanya sama yaitu dibagikan pada Asnaf yang delapan, karena Allah SWT mengatakan secara umum dalam firmanNya “Sesungguhnya sedekah untuk orang fakir,miskin dan seterusnya” (QS 9: 60) di dalam ayat tersebut ada kata “ As Shadakaat” menggunakan kata isim jama’ yang dimasuki alif laam memfaedahkan umum atau mutlak, maka seluruh jenis sedekah termasuk zakat fitrah dan maal  adalah untuk asnaf yang delapan.
Tetapi sebagian ulama memilih bahwa di dalam hadist-hadist Rasulullah mengatakan alasannya adalah untuk dimakan oleh fakir miskin, hampir seluruh hadist-hadist yang mengenai zakat fitrah adalah untuk fakir miskin, sekalipun mayoritas ulama membolehkan, berikanlah prioritas lebih untuk asnaf yang pertama yaitu fakir miskin. Allahu a’lam.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum ustaz.
  1. Apakah boleh zakat fitrah atau zakat maal di salurkan ke yayasan seperti masjid, madrasah atau untuk membeli tanah untuk pekuburan umum?
  2. Saya seorang pedagang, beberapa waktu yang lalu usaha kami hampir bangkrut, kemudian saya meminjam uang disalah satu bank, dan alhamdulillah dari uang tadi saya putar kembali dan usaha kami mulai bangkit kembali, yang jadi pertanyaan, tahun ini kami akan berangkat menunaikan ibadah haji dengan uang yang kami putar dari pinjaman dari bank tersebut, hukumnya bagaimana ust?
  3. Sekarangkan ongkos naik haji di wilayah kami sekitar ±35 juta apakah wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak?
  4. Di masjid kami sempat terjadi perbedaan pendapat waktu wajib mengeluarkan zakat, apakah dimalam I’ed fitri ataukah subuh sebelum pergi untuk shalat I’ed ?
  5. Ada ibu-ibu yang datang kerumah saya, dia mengaku sebagai pengurus anak yatim, kemudian kita janji mau beri zakat fitrah ke dia ternyata ada yang mengenalnya dia dan mengatakan bahwa anak yatim itu adalah anaknya sendiri, tapi dia tergolong miskin. Apakah tetap kita berikan pada dia atau tidak?
Jawaban :
  1. Bahwa zakat terutama zakat fitrah, maka seperti yang kita katakan tadi sebagian ulama mengatakan jangankan untuk pekuburan umum atau untuk masjid, untuk yang ibnu sabil, amil, mu’allaf menurut sebagian ulama tidak boleh. Yang boleh hanya untuk fakir miskin saja, karena hadist-hadist tersebut menyatakan untuk memberi makan fakir miskin, dan memang beras, beras untuk membangun masjid maka dibutuhkan berapa ton? Dijual dan dibeli untuk tanah pekuburan habis zakat kaum muslimin di dua negeri baru mungkin bisa memenuhinya, maka hikmahnya dalam zakat fitrah utamakanlah fakir dan miskin.
Adapun zakat maal sudah tertentu juga yang mustahiqnya, sebagaimana yang telah kita jelaskan pada pertemuan yang lalu. Allah mengatakan dengan lafaz “ innama” hanyasanya kemudian “lil fuqara” untuk orang fakir, maka orang-orang yang berusaha mengambil pendapat yang dikatakan Arrozi dalam tafsirnya, kemudian dinukil dari Al Qaffal pendapatnya lemah sekali, bahwa makna “fi sabilillah” di artikan sangat luas sehingga bisa masjid, pekuburan dll, maka ini pendapat yang sangat lemah sekali. Kwatir anda diamanahkan anda sendiri yang memberikan zakat untuk itu dan tidak diterima oleh Allah sebagai zakat dan tidak selesai kewajiban dan anda harus membayar kembali. Maka berikanlah untuk fi sabillah yang jelas;  yaitu untuk mujahid atau dengan makna yang lebih umum yaitu untu para penuntut ilmu juga boleh, para ustaz boleh, kemudian untuk belajar mengajar ilmu agama masih masuk dalam jihad fi sabilillah. Allahu A’lam. Maka jangan di gunakan untuk masjid dan pekuburan karena ini saluran tersendiri yaitu waqaf.
  1. 35 juta bila sama dengan 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu tahun maka terkena zakat, dengan syarat sampai satu tahun, akan tetapi bila statusnya adalah pinjaman maka kewajiban zakat tidak ada dan juga haji tidak ada kewajiban, tapi bila dia ingin berangkat juga dengan uang tersebut maka tetap sah, akan tetapi belum wajib baginya. Yang lebih afdal dia tidak melakukan ibadah haji, karena haji adalah wajib bagi orang-orang mampu dan ketika dia berhutang dia harus memberikan hak manusia, maka sebetulnya dia belum mampu. Dan apakah uang tadi ada zakatnya? Ada zakatnya karena ada ditangannya dan tidak dibayarkannya, bila dibayarkannya hutang tersebut dan jadi berkurang nisabnya baru tidak ada zakat dan ini sepertinya ini belum dibayarkan karena dengan cicilan jatuh tempo yang agak panjang sehingga demikian belum dibayarkannya dan sampai nisab maka terkena zakat. Allahu a’lam.
  2. Waktu wajibnya dengan terbenam matahari sore, maghribnya sudah diperbolehkan.  Tetapi mana yang lebih afdhol, maka sebelum sholat pagi hari.  Tetapi jika anda khawatir tidak mendapatkan mustahiqnya pada pagi hari ini, karena mereka juga sedang sibuk bersiap-siap untuk keperluan pada hari tersebut, dan siap-siap untuk berangkat sholat iedul fitri, maka sebaiknya malam lebih baik juga bila dikhawatirkan pada pagi hari itu tidak menemukan orang yang menerimanya. 
  3. Bila ibu ini memang masih mustahiq zakat karena statusnya masih miskin tapi dengan cara berbohong maka tidak baik.  Maka tidak ada salahnya untuk datang ketempat ibu tadi dan melihat apakah dia memang mustahiq zakat atau tidak.  Tapi dari madzhar, tampak dari penampilannya dan zhon anda kuat bahwa dia adalah mustahiq, berikan dan itu tidak mengapa.  Tetapi caranya berbohong, maka diingatkan saja ibu ini.
Pertanyaan :
Apakah bayi yang baru lahir ada kewajiban zakatnya? Kalau ada, bukankah bayi lahir dalam keadaan suci ?
Jawaban :
Bayi yang lahir setelah lewat waktu wajib zakat fitrah,umpanya lahir setelah terbenam matahari terakhir dibulan ramadhan, maka para ulama mengatakan tidak ada kewajiban zakatnya, tapi kalau dia lahir sebelum terbenam matahari,disore hari lahir maka ada kewajiban, sekalipun tidak ada dosanya, karena Rasulullah mengatakan “ diwajibkan atas anak kecil dan orang dewasa”.
Dan bila dia lahir sebelum waktu wajib berarti dia terkena waktu wajib zakat fitrah, kalau tidak maka tidak terkena kewajiban zakat fitrah, umpanya setelah masuk waktu zakat fitrah lahir,misalnya ba’da isya di malam I’edul fitri maka tidak ada kewajiban zakat fitrah.
Tetapi disunnahkan juga dia mengeluarkan zakat fitrah untuk anak ini dan dari janinpun bila kehamilan telah masuk 4 bulan maka disunnahkan juga, sebagaimana atsar yang meriwayatkan dari Ustman bin Affan RA oleh Ibnu Syaibah dalam Musannafnya, dengan demikian disunnahkan ini.
Dan sebaliknya orang yang meninggal sebelum matahari terbenam tidak ada kewajiban, karena dia telah meninggal sebelumnya, tetapi meninggal setelah matahari terbenam di hari terakhir di bulan Ramadhan maka ada kewajiban membayar zakat fitrah, karena dia mendapatkan waktu wajib zakat fitrah. Allahu ta’ala a’lam.
Pertanyaan :
Orang yang tidak berpuasa dan tidak shalat tetapi miskin apakah dia tetap berhak mendapatkan zakat fitrah?
Jawaban :
Dia tidak berhak mendapatkan zakat fitrah, bila tidak diharapkan masuknya kedalam islam kembali tapi dalam rangka menguatkan hatinya untuk berada dalam islam dengan diberikan zakat tersebut dia menjadi tertarik dan lebih semangat untuk beragama Allah, maka tidak mengapa dia anda berikan, selain anda berikan harta juga anda berikan nasehat kepadanya agar di bertaubat kepada Allah SWT dan menjalankan syariat Allah dengan sempurna.
Pertanyaan :
Mohon diulang kembali penjelasan berapa liter per orang  untuk zakat fitrah ? dan bolehkah kita melebihkan dalam rangka kehati-hatian ?
Jawaban :
Seperti yang kita katakan tadi dengan sha’nya Zaid bin Tsabit bahwa diukur maka sekitar 2,5 kg maka bila anda lebihkan menjadi 3 kg maka lebih baik, kalau diniatkan lebihnya adalah sedekan biasa.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum ust.
  1. Saya mau nanya terkait dengan zakat, selama ini saya mengeluarkan zakat dengan menggunakan tahun Masehi, tapi Qadarullah baru paham bahwa pengeluaran zakat itu harus dengan tahun Hijriah, tapi saya lupa, sepertinya saya terkena wajib zakat beberapa tahun yang lalu. Nah bagaimana caranya ust untuk mengalihkan pada tahun Hijriah untuk mengeluarkan zakatnya. Saya biasa mengeluarkan zakat setiap bulan Januari. Setiap tahun  saya mengeluarkan zakat. Maka bagaimana saya menghitung kembali awal wajib zakat ?
  2. Ada orang yang menyalurkan zakat maal pada kami, kemudian kami tampung, kemudian baru kami keluarkan untuk para penuntut ilmu, tapi ini sesuai dengan keperluan mereka, misalkan ada 15 juta kemudian kami berikan pada penuntut ilmu dengan cara berangsur dalam satu tahun atau lebih- status saya adalah dadakan dititipkan orang-?
  3. Ada seorang miskin tapi ada kebiasaannya yang tidak bisa dihilangkan yaitu merokok dan berjudi apakah juga berhak menerima zakat fitrah?
Jawaban :
  1. Untuk yang telah dibayarkan dengan masehi perkirakan kembali dari tahun berapa beliau mulai membayar zakat, andai sekarang tahun 2012 beliau mulia membayar zakat dari tahun 2000 berarti sudah 12 kali beliau mengeluarkan zakat, maka untuk satu tahunnya dia tidak membayar 11 hari. Kalikan 11 dengan 12 tadi berapa hari jadinya bila sampai 1/3 tahun maka diperkirakan saja rata-rata dia membayar zakat dan dibagi 1/3 tersebut dan dikeluarkan lagi untuk fakir miskin. Artinya di hitung kembali karena itu adalah hak fakir miskin yang tidak terbayarkan karena kita tahu, maka apabila sampai 30 tahun dia menggunakan tahun masehi tersebut maka satu tahun dia tidak membayar hak fakir miskin, bila 10 tahun berarti ada 1/3 tahun, maka rata-rata berapa dia mengeluarkan zakat,bayarkan 1/3 dari rata-rata selama itu. Allahu Ta’ala A’lam. Untuk kedepannya majukan 11 hari dari  hari tahun Masehi, kalau dia tetap ingin menghitung dengan masehi juga maka naikkan persentasenya menjadi 2,575 % yang telah berlalu wajib dibayarkan karena ini hak yang berkaitan dengan hak orang fakir miskin dan asnaf yang lainnya.
  2. Untuk penuntut ilmu mereka masih masuk dalam fi sabilillah bila dalam kondisi mereka bukan fakir miskin, bila mereka fakir miskin sifat mereka dua sifat untuk mendapatkan zakat ini, karena fakir dan penuntut ilmu karena termasuk orang yang berjuang dijalan Allah ta’ala dengan hujjah dan dalilnya, maka apabila status penanya hanya sebagai wakil saja dan status wakil dia bertanggung jawab atas zakat tersebut, kalau hilang karena lalai maka dia harus mengganti, maka saya anjurkan berikan pada pihak yayasan tersebut atau kalau anak ini punya tabungan masukkan pada tabungan-tabungan mereka, karena status penanya sebagai wakil, kecuali penanya adalah lembaga resmi yayasan sosial yang diakui oleh negara dalam akta pendiriannya bahwa dibenarkan untuk mengumpulkan zakat dan menyalurkannya, maka karena dia adalah lembaga resmi maka boleh menyimpan untuk melihat maslahat  kepada anak-anak ini, dikwatirkan mereka menggunakan untuk sesuatu yang tidak berguna maka boleh diberikan dengan cara berangsur-angsur dan ada baiknya juga dengan kondisi seperti ini untuk bekerjasama dengan pihak pengurus pesantren atau dimana anak-anak itu belajar, tetapi kalau dilihat anak-anak ini di berbagai pesantren maka dia yang mendatangi anak-anak tersebut dan dia pegang tidak masalah, tapi status anda adalah sebagai wakil maka anda tidak boleh menyia-nyiakan hak perwakilan ini dan harus amanah dan di kwatirkan terjadi hal-hal diluar kemampuan anda, karena kelalain, maka anda harus mengganti hak fakir miskin tersebut.
  3. Kalau zakat fitrah yang dimaksud maka pendapat pertama mengatakan hanya untuk orang fakir dan miskin, bila orang ini masih fakir dan miskin maka dia berhak mendapat karena statusnya tersebut tetapi atas dasar kefasikannya selagi dia masih muslim, sholat, berpuasa, tetapi terkadang melakukan kefasikan, dia masih muslim maka tidak ada salahnya  anda berikan zakat juga anda nasehati dia, bila tidak, dia masih tetap dalam keadaan demikian, para ulama mengatakan tidak baik diberikan zakat pada mereka, kesimpulannya dalam hal ini lihatlah kemaslahatannya, bila dengan diberikan zakat dia akan berubah maka baik anda berikan, bila tidak, sebaiknya jangan karena zakat tersebut untuk menolong orang-orang beribadah kepada Allah, diantaranya adalah Amil, karena dalam rangka ibadah, begitu juga fisabilillah, maka sebagian ulama mengatakan zakat adalah untuk membantu orang untuk mentaati Allah SWT bukan untuk memaksiati Allah. Apabila diberikan zakat dan digunakan untuk judi dan untuk hal yang diharamkan seperti merokok berarti anda menolong dia untuk bermaksiat pada Allah.
Pertanyaan :
Orang yang tidak puasa, tidak sholat, tapi membayar zakat fitrah.  Apakah sah zakatnya?
Jawaban:
Bila sama sekali dia tidak sholat, kemudian tidak berpuasa.  Yang sholat sebagian para ulama mengatakan bahwa bisa menyebabkan dia keluar dari islam.  Maka non muslim atau yang murtad dari islam karena tidak sholat sama sekali, maka zakatnya tidak diterima sebagai zakat.  Maka nanti zakat tersebut hanya dianggap sebagai pemberian dari non muslim tapi tidak dianggap sebagai zakat.
Pertanyaan :
Kalau zakat fitrah haruskah dengan ijab qobul, atau cukup dengan niat dalam hati.  Bagaimana kalau kita langsung berikan pada yang berhak?
Jawaban :
Niat dalam ibadah zakat mal, zakat fitrah, jumhur para ulama mengatakan bahwa harus dengan berniat.  Berdasarkan sabda Nabi SAW bahwa bahwa amal tersebut dengan niat.  Maka jika tidak berniat, maka tidak sah.  Dan niat dalam hati, bukan dengan kata-kata “saya berikan zakat ini kepada anda “ Tidak.  Dan qobul diterima oleh penerima walaupun tidak dengan kata-kata, dan bahkan jual belipun tanpa kata-kata “saya jual, saya beli”, menurut mayoritas para ulama hukum jual beli tersebut sah, apalagi ini zakat atau sodaqoh.  Dan terkadang seseorang diambil dengan cara paksa zakat malnya, tentu dalam hatinya tidak ridho, tapi tetap sah.  Karena dengan cara dipaksa, Allah mengatakan “Ambillah dari harta-harta mereka zakat”.  Niat dalam hati iya, tapi apakah perlu dilafadzkan dalam ijab qobul, maka tidak wajib dilafadzkan. 
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya, apakah wajib atau haram seorang guru yang mengajarkan mengaji pada murid-murid dan meminta zakat kepada murid-muridnya tersebut dengan mengirimkan selebaran ?
Jawaban :
Bila guru ini adalah mustahiq zakat, fakir miskin, atau di daerah tersebut tidak ada yang mengajarkan Al Quran dengan Cuma-Cuma, dan dia menghabiskan waktunya untuk mengajar sehingga menyebabkan dia tidak punya waktu untuk berusaha menafkahi diri dan keluarganya, maka dia bagian dari mustahiq zakat.  Daan jika dia menghabiskan waktunya untuk mengajarkan Qur’an, maka dia bisa dianggap Fii Sabilillah, maka boleh meminta haknya dia sebagai fakir miskin untuk memenuhi kebutuhannya.  Namun jika tidak, maka dia tidak boleh melakukan hal ini.  Tetapi tentulah orang akan melihat dia telah merendahkan dirinya, sehingga Allah mengatakan : “Ada orang yang datang meminta-minta haknya atau fakir miskin yang meminta haknya, maka boleh diberikan harta dan zakat kepada mereka, dia menjaga dirinya, menjaga air muka nya dan tidak meminta-minta padahal dia juga yang berhak menerimanya, maka baiknya menjadi bagian yang kedua.  Tapi jika anda bisa menahan diri dari tidak meminta minta walaupun itu hak anda, maka itu jauh lebih baik.

Pertanyaan :
Bagaimana jika kita tidak membayar zakat fitrah, apakah sah puasa kita diterima oleh Allah, sementara kita tidak mengetahui sebelumnya.
Jawaban :
Bila memang tidak diajarkan di daerah itu, dan dia baru tahu kalau ada kewajiban membayar zakat fitrah, insyaallah tidak ada kewajiban bagi orang yang dengan kejahilan dia untuk tidak mengeluarkannya.  Tapi tidak masalah juga bila ia memiliki harta untuk mengeluarkannya.  Karena kata Rosululloh SAW“ bahwa zakat kita tersebut untuk membersihkan puasa seseorang dari Lagho dan Rafats”.  Dengan demikian, insyaallah puasanya diterima oleh Allah SWT karena dia hanya membersihkan saja dari laghoh dan rafats dan tidak ada hubungannya dengan diterima tidaknya puasanya.  Tapi ini kewajiban tersendiri yang berkaitan, tapi tidak berkaitan jadi sah atau tidak sah puasanya.  Dengan demikian, bertaubatlah kepada Allah SWT, bila diberikan rizki oleh Allah SWT keluarkanlah sedekah biasa.

Kesimpulan :
Di akhir pertemuan ini, marilah kita kaum muslimin, kaum muslimat yang dimulaikan oleh Allah SWT, untuk melihat kembali harta-harta kita untuk dikeluarkan hak-hak orang lain disana dalam bentuk zakat mal.  Hitung dengan cara yang benar.  Bila tidak tahu caranya, bertanyalah pada ahli ilmu cara menghitungnya.  Kemudian selain menghitung, keluarkanlah dengan berniat, kemudian berikanlah pada orang-orang yang jelas mustahiqnya, yang jelas tidak ada perbedaan para ulama.  Bila ada perbedaan antara ulama tentang orang ini, atau yayasan ini, atau lembaga ini, untuk masjid ini, atau keperluan ini, maka sebaiknya hindari supaya anda menjalankan ibadah anda merasa yakin akan ditrima oleh Allah SWT.  Dan jangan lupa mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ ketika sudah masuk waktu wajibnya, dan sudah boleh dua hari sebelum malam idul fitri dan berakhir dengan waktu sholat idul fitri agar puasa kita bersih dari Laghoh dan rafats, dan berbahagia dengan kain muslimin di hari mulia tersebut, yaitu idul fitri.