Kewajiban zakat perniagaan berdasarkan beberapa dalil; yang pertama diriwayatkan dari Nabi oleh Abu Dawud walaupun sanad hadist ini dikatakan oleh Al Hafidz: bahwa Rosululloh memerintahkan untuk mengeluarkan zakat sesuatu barang yang diperuntukkan untuk diperjual belikan.
Kemudian juga yang diriwayatkan oleh banyak ulama, diantaranya dari Umar Bin Khatab yang beliau mengatakan kepada seorang laiki-laki keluarkanlah zakat hartamu. Dan dia mengatakan bahwa dia tidak memiliki apapun kecuali kulit-kulit dan barang-barang ini untuk saya perjualbelikan. Lalu kata Umar, taksir berapa harga harta yang engkau perdagangkan tersebut, dan tentulah jika telah mencukupi satu nishab, kemudian sampai satu haul, keluarkanlah zakat hartamu…
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah robbil ‘alamin wabihi nasta’in wa nushalli wa
nusallim wa nubarik ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi
waman tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin wa ba’du :
Kaum muslimin, kaum muslimat, para pendengar radio Rodja dan para pemirsa tv rodja yang dimuliakan Allah SWT!
Kita kembali melanjutkan pembahasan tentang zakat. Setelah kita
mengetahui syarat-syarat wajib zakat, kita melanjutkan tentang
harta-harta yang dizakatkan. Karena tidak semua harta yang harus
dizakatkan.
Diantara harta yang dizakatkan telah kita bahas di pertemuan yang
lalu, yaitu emas dan perak, dan disamakan dengan emas dan perak uang
kartal yang ada pada masa sekarang, serta surat berharga dan yang
lain-lainnya yang telah kita jelaskan pada pertemuan yang lalu.
Sekarang insya Allah kita lanjutkan tentang harta perniagaan. Harta
perniagaan adalah salah satu harta yang dikenakan zakat, dan ini hampir
seluruh ulama mengatakan bahwa harta perniagaan dikenakan zakatnya.
Harta perniagaan adalah harta yang diperjualbelikan untuk mendapatkan
laba dari aktifitas jual beli tersebut.
Kewajiban zakat perniagaan berdasarkan beberapa dalil; yang pertama
diriwayatkan dari Nabi oleh Abu Dawud walaupun sanad hadist ini
dikatakan oleh Al Hafidz: bahwa Rosululloh memerintahkan untuk
mengeluarkan zakat sesuatu barang yang diperuntukkan untuk diperjual
belikan.
Kemudian juga yang diriwayatkan oleh banyak ulama, diantaranya dari
Umar Bin Khatab yang beliau mengatakan kepada seorang laiki-laki
keluarkanlah zakat hartamu. Dan dia mengatakan bahwa dia tidak memiliki
apapun kecuali kulit-kulit dan barang-barang ini untuk saya
perjualbelikan. Lalu kata Umar, taksir berapa harga harta yang engkau
perdagangkan tersebut, dan tentulah jika telah mencukupi satu nishab,
kemudian sampai satu haul, keluarkanlah zakat hartamu.
Kemudian juga tujuan dari seseorang untuk membeli barang dan dijual
kembali, bila tujuannya perniagaan, tentulah tujuan akhirnya uang, yaitu
mendapatkan laba dalam bentuk uang. Maka oleh karena itu seperti emas
dan perak, kesepakatan para ulama ada zakatnya, maka tujuan dari
perniagaan tersebut adalah utnuk mendapatkan laba dalam bentuk uang maka
juga akan terkena zakat. Sehingga Ibnu Utsaimin rahimahullah
mengatakan bahwa dalil ini sangat kuat sekali yaitu:
«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»
“ Setiap amal ada niatnya dan seseorang tergantung untuk apa dia niatkan” (HR. Bukhari – Muslim).
Bila ia membeli barang kemudian dijual lagi dengan tujuan untuk
mendapatkan laba dari perniagaan atau jual beli barang tersebut, maka
tujuan akhirnya adalah uang, dan ada zakatnya. Maka dengan demikian
apapun yang diniatkan untuk diperjualbelikan, namun harus memenuhi
persyaratan dalam jual beli, yaitu tidak boleh menjual beli barang yang
najis atau barang yang diharamkan. Maka selain itu barang yang mubah dan
tidak najis apabila diperjual belikan maka terkena zakat dan harus
dibayarkan zakatnya, maka ambil persyaratan yang telah kita jelaskan
sebelumnya, bila seorang pedagang ini seorang muslim, merdeka, harta ini
miliknya, penuh kepemilikannya, berlalu satu tahun dan sampai satu
nisab, nisabnya sama dengan emas dan perak, bila nilai emas dan perak
berbeda maka diambil nisab emas karena emas lebih stabil harganya, kita
taksir berapa nilai harga perniagaan tersebut, ketika sampai satu nisab,
dan igabungkan dengan uang yang kita miliki, untuk nisab kita gabungkan
seluruhnya yaitu berupa harta perniagaan, uang, surat berharga, ketika
sampai satu nisab 85 gram emas, pada waktu itu mulai menghitung haul,
sampai tahun yaitu berlalu 12 bulan Qamariah, maka kita taksir lagi
harta perniagaan ini, apakah masih sampai satu nisab atau tidak ? bila
masih sampai satu nisab maka kita keluarkan 1/40 nya atau 2½ % nya, dan
yang dikeluarkan bukan harta perniagaannya, karena tadi kita menghitung
nisabnya dengan taksiran yang dinilai dengan uang, maka yang dikeluarkan
adalah uang dan tidak boleh dikeluarkan hartanya, andai anda menjual
sabun, bukan sabun yang anda keluarkan dan diberikan pada fakir miskin,
tetapi harta perniagaan tadi anda hitung nilainya dengan rupiah dan
nilai ini bukan pada waktu anda membeli barang, bukan juga pada anda
menjual, tapi nilai berapa anda mendapatkan barang sebanyak itu, karena
bila menggunakan barang waktu beli, kemungkinan harganya sekarang naik,
bila anda gunakan perhitungan dengan harga jual maka anda telah
memasukkan keuntungan, padahal barang ini belum terjual dan belum
mendapatkan laba, maka hitunglah berapa kira-kira anda mendapatkan
barang pada hari ini, tentu berbeda ketika anda menjual dan ketika anda
membeli.
Kemudian, ada beberapa permasalahan yang bisa disamakan dengan zakat
perniagaan, untuk barang yang tidak dijual tetapi anda mendapatkan laba
dari barang tersebut, seperti barang-barang yang disewakan, berupa
rumah, tanah, mobil. Barang-barang tersebut tidak untuk dijual maka
tidak ada zakat mobil, tanah dan rumahnya tetapi anda mendapatkan uang
dari sewa barang tersebut, maka ini dinamakan dengan zakat ( Al
mustaghallah ) zakat dari barang-barang yang tetap tapi dari harta
tersebut mendapatkan laba, maka yang dikeluarkan adalah laba bersihnya
saja, yang berbentuk uang, atau berbentuk apapun.
Bila labanya ini sampai nisab digabungkan pada harta yang lain berupa
uang tabungan atau harta perniagaan, bila nisabnya tercukupi, dan
masalah haulnya bisa disatukan atau boleh dipisahkan, apabila bila telah
sampai satu haul maka dikeluarkan 1/40 nya.
Ini keputusan Majma’ Fiqih Al islami ( Lembaga Fiqih Internasional )
di bawah OKI yang berpusat di Jeddah dalam Mu’tamarnya, bahwa zakat
pabrik diambil hukumnya dari jenis “zakat Al mustaghallah”, yang masa dahulu dikenal dengan “Al qiradh lil Ardh”.
Maka pabrik tidak ada zakatnya, yang terkena zakat adalah barang yang
dihasilkan oleh pabrik dan untuk dijual, maka zakatnya adalah barang
yang dijual ini.
Bila pabrik ini milik pribadi digabung dengan harta yang lain berupa
uang atau sejenisnya untuk menyempurnakan nisab. Bila pabrik ini
berbentuk PT saham anda digabung dengan harta anda yang lain untuk
menggenapkan nisab. Maka barang yang dijual tadi di taksir digabung
dengan uang, kemudian bahan baku yang belum diolah dihitung nilainya
karena ini akan diolah menjadi barang dagangan, cara menghitung nilainya
seperti cara menghitung harta perniagaan tadi, bukan nilai beli atau
nilai jual, tapi berapa anda bisa anda mendapatkan bahan baku tersebut.
Setelah berlalu satu tahun, maka kelurkan zakatnya sebanyak 1/40.
Termasuk dalam zakat perniagaan juga, seseorang yang berdagang
buah-buahan, tumbuh-tumbuhan, biji-bijian. Seorang pedagang beras yang
dibeli dari para petani, zakatnya bukanlah zakat hasil pertanian, akan
tetapi zakat perniagaan, hitung nisabnya dengan emas yaitu 85 gram emas,
kemudian ditaksir dan dikeluarkan berbentuk uang dan bukan berbentuk
beras, kecuali dia menanam padi dengan tujuan untuk diperniagakan, maka
disini ada dua kemungkinan zakatnya, bisa dengan zakat perniagaan dan
juga zakat pertanian, tetapi yang terkuat dalam hal ini menurut
mayoritas ulama adalah zakat hasil pertanian, karena yang dihasilkannya
adalah biji-bijian yang makanan pokok.
Begitu juga dengan hewan ternak yang diniatkan untuk diperniagakan,
kalau diniatkan untuk di kembangkan maka ulama telah sepakat zakatnya
adalah zakat hewan ternak yang berbeda cara menghitung nisab dan
zakatnya, akan tetapi kalau untuk diperniagakan, maka sekalipun belum
cukup nisab sapi umpamanya 30 ekor sapi, tapi si pedagang telah memiliki
25 ekor sapi untuk diperniagakan, 25 sapi mungkin nilainya sama dengan
85 gram emas senilai 40 juta umpamanya, maka sudah terkena zakat
perniagaan, ditaksir harganya dalam bentuk rupiah, lalu dikeluarkan
zakatnya 1/40 dari harga 25 ekor sapi, berbeda dengan zakat hewan. Jadi
hewanpun apabila diperniagakan maka terkena zakat perniagaan.
Begitu juga hewan yang diambil susunya, dan susu itu untuk dijual,
maka sapi ini kalau dilepas di padang tidak diberikan makanan khusus
maka dizakatkan dua kali; zakat hewan ternak dan zakat hasil penjualan
susu, karena ini dua harta yang berbeda.
Zakat susu disamakan dengan zakat perniagaan, adapun hewan ternak
diambil zakatnya sebagaimana cara mengeluarkan zakat hewan ternak.
Kalau hewan ternak itu diberi pakan rumput yang dibeli maka tidak ada
zakat untuk hewannya yang ada hanya zakat dari susu yang diperjual.
Bila sampai nisabnya digabung dengan uang, atau perniagaan yang lain
maka tekena zakat, bila tidak sampai nisab maka tidak tekena zakat.
Ini saja urain pembahasan hari ini, maka akan dilanjutkan dengan
harta yang lain pada pertemuan selanjutnya dan siapa saja yang berhak
menerima zakat, dan akan ditutup dengan zakat fitrah.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum ustaz.
Saya mempunyai harta sekarang misalkan sudah sampai nisab 85 gram
emas yaitu sekitar 35 atau 40 juta, pada saat jatuh haulnya harta saya
tetap segitu tapi nilai emasnya sudah naik, apakah terkena zakat atau
menghitung baru lagi ustaz?
Jawaban :
Ini berkaitan dengan dengan inflasi yang menerpa mata uang kartal,
apakah akan mengubah nisab atau tidak? Saya katakan iya, akan mengubah
nisab, pendapat yang lain seperti Lajnah Da’imah mengatakan bahwa dan
ini mazhab Hanbali, bahwa yang diambil adalah yang terkecil nilainya
antara emas dan perak, tetapi kalau kita ambil dengan perhitungan perak,
terlalu kecil sekali, mungkin sekarang 10 juta sudah terkena zakat,
maka emas yang lebih stabil dengan harga barang dan segalanya. Wallahu
ta’ala a’lam.
Tanya:
Saya tinggal di perantaun dan alhamdulillah mempunyai kelebihan rezki
mau bayarkan zakat fitrah orang tua yang dikampung, apakah boleh ustaz ?
Jawab:
Sepertinya ada dua pertanyaan mungkin ada dua pembahasan dari
pertanyaan beliau. Pertama : bolehkah memindahkan zakat fitrah dari
daerahnya ke daerah lain?
Kedua : dia ingin membayarkan zakat orang tuanya, tentunya orang
tuanya di mataram, berarti di bayarkan di flores. Orang tua di mataram
dan dia di flores berarti berati berpindah pembayaran zakatnya. Dia
ingin membayarkan zakat fitrah orang tuanya bolehkah atau tidak karena
dia yang memiliki kelebihan rizki.
Membayarkan zakat orang tua termasuk salah satu bentuk bakti seorang anak pada orang tua.
Kemudian pembahasan pertama, apakah boleh pembayaran zakat fitrah dipindah dari daerah ke daerah yang lain?
Bila ada mashlahat yang sangat kuat, seperti umpamanya di daerah
tempat pembayaran tersebut lebih membutuhkan, dia berada di daerah lain,
kemudian dia membayarkan zakat fitrahnya di daerah lain dengan
pertimbangan tempat dibayarkan zakatnya lebih membutuhkan, lebih banyak
fakir miskin kelaparan dibandingkan tempat dia berada. Atau di luar kota
tersebut ada kerabatnya yang sangat membutuhkan dia ingin membantu
dengan sedekah dia juga tidak mampu, dia ingin membantu dengan cara
zakat maka dibolehkan.
Bila ada maslahat yang lebih kuat dalam hal itu, pak Ali tadi melihat
bahwa di flores lebih membutuhkan, karena minoritas muslim atau
pertimbangan yang lain dibandingkan di mataram maka tidak masalah dia
bayarkan zakat orang tuanya yang berada di mataram di flores.
Kemudian membayarkan zakat orang tua adalah boleh, ini adalah suatu
kebajikan dengan syarat di beritahu orang tuanya dan orang tua berniat
pada waktu itu, ketika dibayarkan oleh anaknya ini zakat atas nama orang
tuanya, karena zakat termasuk amal ibadah yang harus ada niat.
Begitu juga umpamanya ada anak melihat bahwa orang tua lalai dengan
zakat harta, maka anak ini tidak ingin orang tuanya akan masuk api
neraka, bahwa nanti muka, punggung, samping kiri kanannya akan
diambilkan harta tersebut dan dipanaskan harta tersebut dan digosokkan
pada tubuh orang tuanya, dia tidak mau orang tuanya disiksa, maka dia
ingin untuk menghitung sendiri zakat orang tuanya dan dia membayar
dengan hartanya, maka ini tidak dianggap zakat bila orang tua tidak
berniat, karena “ sesungguhnya segala sesuatu tergantung dari niat”,
maka sampaikan pada orang tua, bahwa saya telah menghitung zakat dari
harta bapak atau ibu dan biar saya yang mengeluarkan dan bapak atau ibu
hanya untuk berniat saja, maka ketika itu sahlah zakat yang dibayarkan
oleh anak ini, Allah ta’ala a’lam.
Tanya:
Kalau seandainya saya mempunyai investasi di suatu usaha tapi
dijalankan orang lain nah tentang kewajiban zakatnya siapa yang harus
mengeluarkannya ? kalaupun hasilnya full memang ada pada kami yang
menerima setiap bulannya atau per tiga bulan, yang mana kami gunakan
untuk menutupi usaha-usaha pengembangan untuk dakwah dan segala macamnya
yang mana menghasilkan suatu perputaran di perdagangan yang hasilnya
kami gunakan untuk dakwah, khususnya untuk dakwah sunnah, kebetulan saya
dari jawa timur, saya mengembangkan disana untuk kepentingan dakwah
saya ingin memerangi aliran-aliran yang sesat yang mereka mempunyai
kekuatan finansial yang sangat kuat ustaz, saya mengembangkan
tempat-tempat dakwah yang mana kami wadah segala macam itu bagaimana
ustaz?
Jawab:
Semoga Allah membalas kebaikan pada Abu Riza yang telah menginfakkan
sebagian dari hartanya pada jalan Allah, memperjuangkan Sunnah
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, inii termasuk jihad fi
sabilillah, jihad sebagaimana dengan pedang juga dengan lisan, ilmu, dan
dakwah dalam mengembangkan agama Allah Subhanahu wata’ala ini. Masalah
bagaimana mengeluarkan zakatnya, apakah pengelola atau pemilik modal,
maka ini yang dinamakan dengan zakat harta dalam usaha bagi hasil,
siapakah yang harus mengeluarkan, apakah pengelola atau pemilik modal
atau masing-masing mengeluarkan. Harta tersebut statusnya adalah milik
si pemilik modal walaupun kepemikannya tidak bisa ditentukan karena
disana ada hak pengelola tapi secara keseluruhan harta adalah harta
milik dia, maka ditaksir harta milik dia yang dulu modal sekian sekarang
telah menjadi sekian ditaksir dan dikeluarkan dikurangi dengan
persentase dari kepemilikan pengelola, berapa persen umpamanya dari laba
keluarkan labanya. Kemudian keluarkan 1/40 nya.
Pertanyan :
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Ustaz bila kita memiliki koin dinar dan telah sampai nisab sebanyak
20 koin dan telah mencapai haul, bagaimanakah menghitung zakatnya?
Langsung dikeluarkan 0.5 dinar atau kita konversikan dulu pada rupiah
dengan nilai tukar dinar pada saat ini baru dihitung zakat?
Jawaban :
Asal zakat annaqdain adalah emas dan perak, maka bila anda memiliki
emas senilai 85 gram emas atau bila dinar seberat 4,25 gram berarti 20
dinar maka Rasulullah mengatakan : “bila anda memiliki 20 dinar maka
keluarkan ½ dinar” maka tidak perlu lagi di konversikan dengan rupiah,
1/2 dinar tersebut boleh dikonversikan ke rupiah atau juga pada emas
pada hari jatuh haul itu. Yang ditaksir denga emas adalah yang lainnya
karena dia disamakan dengan emas, adapun sekarang dia memang emas itu
sendiri maka emas lah yang dikeluarkan sebanyak 1/2 dinar atau 1/2 dinar
tersebut boleh juga dikonversikan kedalam rupiah pada harga dinar pada
hari jatuh haul.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Jika seandainya seorang hamba Allah yang Alhamdulillah tahun ini atau
bulan ini tepatnya telah memiliki harta dengan nishob yang telah
ditetapkan tetapi selain itu dia juga memiliki hutang yang harus dibayar
pada bulan ini. Mana yang harus ditunaikan terlebih dahulu?
Jawaban :
Bila seseorang memiliki harta sampai nishab dan haul. Pada hari yang
sama, dia memiliki hutang yang jatuh temponya, maka ini dikatakan oleh
Utsman bin Affan dalam Atsar beliau yang diriwayatkan oleh Imam Malik
dalam muwatho’nya, beliau mengatakan : “wahai kaum muslimin bulan ini akan ditarik zakat. Maka siapa yang ada hutang, bayarkan hutangnya”. Maka yang terlebih dahulu sebelum anda membayar zakat, terlebih dahulu bayarkan hutang anda.
Bila dengan dibayar hutang tersebut nishabnya berkurang, maka tidak
terkena zakat lagi. Dengan syarat pembayaran tadi atau tempo pembayaran
hutangnya itu sebelum haul. Bila haulnya umpamanya tanggal 10 ramadhan
yang lalu jatuh tempo hutangnya umpamanya 20 ramadhan, maka keluarkan
dulu zakatnya baru tutup hutangnya.
Pertanyaan :
Jika seseorang yang memiliki perniagaan, sudah memiliki investasi
yang masuk nishab dan dalam perjalanan mencapai satu tahun dia
mendapatkan untung yang banyak, tetapi dia belikan berbagai macam barang
seperti tanah, rumah, maupun kendaraan. Kemudian setelah mencapai
haul, ternyata harta tersebut sudah tidak sesuai dengan nishabnya.
Apakah masih ada kewajiban membayarkan zakat dengan memasukkan tanah,
rumah, dan kendaraan yang pernah dibelinya di tahun ini?
Jawaban :
Seorang yang memiliki harta satu nishab, dan sebelum sampai haul
kedepan, karena mungkin melihat kesempatan misalnya lebih menguntungkan,
misalnya tanah atau kendaraan atau yang lain-lainnya dibeli sehingga
kurang satu nishab pada haul depannya? Bagaimanakah hukumnya?
Pertama, kalau niatnya adalah lari dari zakat. Karena memang ada
sebagian dari manusia yang berjiwa lemah, kemudian setan terlalu berat
kepada dia, tujuannya adalah untuk lari dari ketaatan Allah. Semoga
penanya tidaklah seperti ini. Maka jika niatnya adalah lari dari zakat,
maka hendaklah bila ada pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada
dia dengan cara sebaliknya tetap ditarik zakatnya.
Tetapi bila dia adalah orang yang taat kepada Allah, dan dia melihat
umpamanya untung ruginya terlalu khawatir dengan perniagaannya dan
dibelikan tanah. Mobil juga tujuannya hanya untuk dipakai sekarang.
Bila tidak tahu, maka tidak ada zakatnya. Untuk yang dibeli ini tidak
ada zakatnya dan uang yang kurang satu nishab tadi, dengan tidak sampai
haulnya, maka tidak ada zakatnya.
Tapi kalau ketika niat membeli tanahnya ini adalah untuk
diperjualbelikan, baru saja dibeli kemudian melihat kesempatan tinggi
kemudian dijual. Mobil juga baru dibeli ditawar-tawarkan kepada orang
lain maka ini adalah harta perniagaan juga, maka haulnya mengikut haul
yang pertama. Ketika sampai haul dari awal uang tadi, maka tanah,
mobil, dan investasi lainnya yang ketika dibeli tujuannya adalah untuk
dijual lagi, maka dihitung zakatnya walaupun masih berbentuk barang dan
ditaksir dan dikeluarkan dalam bentuk rupiah.
Pertanyaan :
Saya sebelum mengenal sunnah, membayar zakat selalu pakai uang, malah
kadang-kadang seminggu masuk ramadhan udah bayar zakat fitrah, karena
takut lupa, yang ingin saya tanyakan kata nabi harusnya berupa makanan,
nah bagaimana yang telah saya lakukan, apakah harus diulang?
Jawab:
Seseorang beramal hendaklah dengan ilmu, maka tergantung penanya
tadi, kalau dia selama ini berdasarkan ilmu yang dia dapatkan dari
gurunya dan ustaznya atau salah satu lembaga, dan kewajiban dia sebagai
orang biasa sudah selesai, karena Allah mengatakan:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“ tanyakanlah pada orang Alim( berilmu) kalau kalian tidak tau”. (QS. An Nahl: 43).
Anda tidak tau tanyakanlah pada orang yang berilmu dan dia sudah
bertanya dan dijawab oleh orang atau lembaga zakat dan mengatakan “boleh
mengeluarkan pada hari ke 7 ramadhan membayar zakat dan juga pakai
uang”, maka yang telah berlalu selesai hukumnya, dan ijtihad tidak bisa
membatalkan ijtihad yang lain. Karena ini masih dalam ruang lingkup
ijtihad, tidak ada nash jelas sehingga ada perselisihan ulama, karena
masih dalam kesimpulan ulama terhadap suatu dalil, memang kesimpulan
yang kuat adalah yang dikatakan mayoritas ulama yang mengatakan harus
dengan makanan pokok maka yang berlalu sah dan tidak perlu diulang, tapi
kedepannya setelah dia mengetahui bahwa mayoritas ulama mengatakan
tidak sah, maka jangan lagi mengeluarkan dalam bentuk uang, yang telah
berlalu semoga Allah menerimanya, tapi bila ingin diganti juga olehnya
disilahkan, tidak masalah juga. Allahu A’lam.
Tanya:
Di daerah kami banyak usaha tembakau, apakah hasil menjual tembakau itu harus dizakatkan ?
Jawab:
Menjual suatu benda disyaratkan benda tersebut benda yang halal bukan
benda yang diharamkan adapun tembakau yang dikenal kaum muslimin
melalui para pedagang dari spanyol sekitar pada abad ke 10 Hijriah,
semenjak itu para ulamapun telah mengharamkan tembakau, karena merupakan
bahan baku utama untuk pembuatan rokok, dan rokok telah diharamkan
mulai pada masa kemunculannya di negara kaum muslimin diantaranya
diharamkan oleh Qolyubi dalam Hasyiah Al mahalli, kitab Mahalli dalam
mazhab Syafi’iah adalah kitab yang sangat dikenal, beliau telah
mengharamkannya dan mengatakan “ para guru kami dalam mazhab Syafi’i
telah mengharamkan juga, mengharamkan rokok dan tembakau”
Bila telah diharamkan maka tidak boleh diperjual belikan, “
sesungguhnya Allah apabila telah mengharamkan sesuatu maka mengharamkan
hasil penjualannya” (Al Hadist).
Maka kaum muslimin yang selama ini terlanjur usaha ini, sebaiknya
jangan diteruskan, maka hentikanlah karena semua orang tahu, bahkan di
setiap produk itu terpampang besar, merusak kehamilan dll kalau satu
saja penyakitnya umpamanya kanker akan diharamkan benda tersebut apalagi
kumpulan penyakit yang berbahaya maka tidak halal seorang muslim
menanam dan mendapatkan keuntungan dari tanaman tersebut, kemudian
tanaman tersebut digunakan kaum muslimin yang lain untuk membunuh dan
menyakiti jiwa mereka, maka tidak halal dia mendapatkan keuntungan dan
dengan demikian tidak ada zakatnya, keluarkan seluruhnya, karena ini
termasuk harta yang didapat dari cara yang haram, keluarkan seluruhnya
untuk fakir miskin, bila penanam ini fakir miskin maka gunakanlah
sebatas keperluan dia sisanya sedekahkan untuk yang lain, kemudian
jangan diulangi kembali. Allahu Ta’ala A’lam.
Pertanyaan :
Apakah masih ada kewajiban seorang muslim yang meninggal dipertengahan Ramadhan untuk membayar zakat fitrah?
Jawaban :
Pertanyaan yang bagus sekali, zakat fitrah wajibnya adalah mulai
tenggelam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, Rasul mengatakan “
zakat fitrah membersih bagi orang yang puasa dan sebagai makanan bagi
orang miskin”, membersihkan tentu setelah selesai Ramadhan, maka waktu
wajibnya dengan terbenamnya matahari di akhir ramadhan, bila seorang
meninggal sebelum itu, dia tidak terkena zakat fitrah.
Penutup :
Semoga Allah Ta’ala memberikan keberkahan pada harta kita dengan cara
mengeluarkan zakatnya, hitunglah dengan cara yang benar, bila anda
masih meragukan dangan cara menghitungnya tanyakanlah pada orang yang
berilmu, dengan demikian selesailah kewajiban anda kepada Allah subhanhu
wata’ala dan hak orang-orang yang ada hartanya pada anda terbayarkan.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.