Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Sabtu, 21 November 2015

zakat perniagaan

Kewajiban zakat perniagaan berdasarkan beberapa dalil; yang pertama diriwayatkan dari Nabi oleh Abu Dawud walaupun sanad hadist ini dikatakan oleh Al Hafidz: bahwa Rosululloh memerintahkan untuk mengeluarkan zakat sesuatu barang yang diperuntukkan untuk diperjual belikan.
Kemudian juga yang diriwayatkan oleh banyak ulama, diantaranya dari Umar Bin Khatab yang beliau mengatakan kepada seorang laiki-laki keluarkanlah zakat hartamu.  Dan dia mengatakan bahwa dia tidak memiliki apapun kecuali kulit-kulit dan barang-barang ini untuk saya perjualbelikan.  Lalu kata Umar, taksir berapa harga harta yang engkau perdagangkan tersebut, dan tentulah jika telah mencukupi satu nishab, kemudian sampai satu haul, keluarkanlah zakat hartamu…
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah robbil ‘alamin wabihi nasta’in wa nushalli wa nusallim wa nubarik ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi waman tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin wa ba’du :
Kaum muslimin, kaum muslimat, para pendengar radio Rodja dan para pemirsa tv rodja yang dimuliakan Allah SWT!
Kita kembali melanjutkan pembahasan tentang zakat.  Setelah kita mengetahui syarat-syarat wajib zakat, kita melanjutkan tentang harta-harta yang dizakatkan.  Karena tidak semua harta yang harus dizakatkan.
Diantara harta yang dizakatkan telah kita bahas di pertemuan yang  lalu, yaitu emas dan perak, dan disamakan dengan emas dan perak uang kartal yang ada pada masa sekarang, serta surat berharga dan yang lain-lainnya yang telah kita jelaskan pada pertemuan yang lalu.  Sekarang insya Allah kita lanjutkan tentang harta perniagaan.  Harta perniagaan adalah salah satu harta yang dikenakan zakat, dan ini hampir seluruh ulama mengatakan bahwa harta perniagaan dikenakan zakatnya.  Harta perniagaan adalah harta yang diperjualbelikan untuk mendapatkan laba dari aktifitas jual beli tersebut.
Kewajiban zakat perniagaan berdasarkan beberapa dalil; yang pertama diriwayatkan dari Nabi oleh Abu Dawud walaupun sanad hadist ini dikatakan oleh Al Hafidz: bahwa Rosululloh memerintahkan untuk mengeluarkan zakat sesuatu barang yang diperuntukkan untuk diperjual belikan.
Kemudian juga yang diriwayatkan oleh banyak ulama, diantaranya dari Umar Bin Khatab yang beliau mengatakan kepada seorang laiki-laki keluarkanlah zakat hartamu.  Dan dia mengatakan bahwa dia tidak memiliki apapun kecuali kulit-kulit dan barang-barang ini untuk saya perjualbelikan.  Lalu kata Umar, taksir berapa harga harta yang engkau perdagangkan tersebut, dan tentulah jika telah mencukupi satu nishab, kemudian sampai satu haul, keluarkanlah zakat hartamu.
Kemudian juga tujuan dari seseorang untuk membeli barang dan dijual kembali, bila tujuannya perniagaan, tentulah tujuan akhirnya uang, yaitu mendapatkan laba dalam bentuk uang.  Maka oleh karena itu seperti emas dan perak, kesepakatan para ulama ada zakatnya, maka tujuan dari perniagaan tersebut adalah utnuk mendapatkan laba dalam bentuk uang maka juga akan terkena zakat.  Sehingga Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa dalil ini sangat kuat sekali yaitu:
«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»
 “ Setiap amal ada niatnya dan seseorang tergantung untuk apa dia niatkan(HR. Bukhari – Muslim).
Bila ia membeli barang kemudian dijual lagi dengan tujuan untuk mendapatkan laba dari perniagaan atau jual beli barang tersebut, maka tujuan akhirnya adalah uang, dan ada zakatnya.  Maka dengan demikian apapun yang diniatkan untuk diperjualbelikan, namun harus memenuhi persyaratan dalam jual beli, yaitu tidak boleh menjual beli barang yang najis atau barang yang diharamkan. Maka selain itu barang yang mubah dan tidak najis apabila diperjual belikan maka terkena zakat dan harus dibayarkan zakatnya, maka ambil persyaratan yang telah kita jelaskan sebelumnya, bila seorang pedagang ini seorang muslim, merdeka, harta ini miliknya, penuh kepemilikannya, berlalu satu tahun dan sampai satu nisab, nisabnya sama dengan emas dan perak, bila nilai emas dan perak berbeda maka diambil nisab emas karena emas lebih stabil harganya, kita taksir berapa nilai harga perniagaan tersebut, ketika sampai satu nisab, dan igabungkan dengan uang yang kita miliki, untuk nisab kita gabungkan seluruhnya yaitu berupa harta perniagaan, uang, surat berharga, ketika sampai satu nisab 85 gram emas, pada waktu itu mulai menghitung haul, sampai tahun yaitu berlalu 12 bulan Qamariah, maka kita taksir lagi harta perniagaan ini, apakah masih sampai satu nisab atau tidak ? bila masih sampai satu nisab maka kita keluarkan 1/40 nya atau 2½ % nya, dan yang dikeluarkan bukan harta perniagaannya, karena tadi kita menghitung nisabnya dengan taksiran yang dinilai dengan uang, maka yang dikeluarkan adalah uang dan tidak boleh dikeluarkan hartanya, andai anda menjual sabun, bukan sabun yang anda keluarkan dan diberikan pada fakir miskin, tetapi harta perniagaan tadi anda hitung nilainya dengan rupiah dan nilai ini bukan pada waktu anda membeli barang, bukan juga pada anda menjual, tapi nilai berapa anda mendapatkan barang sebanyak itu, karena bila menggunakan barang waktu beli, kemungkinan harganya sekarang naik, bila anda gunakan perhitungan dengan harga jual maka anda telah memasukkan keuntungan, padahal barang ini belum terjual dan belum mendapatkan laba, maka hitunglah berapa kira-kira anda mendapatkan barang pada hari ini, tentu berbeda ketika anda menjual dan ketika anda membeli.
Kemudian, ada beberapa permasalahan yang bisa disamakan dengan zakat perniagaan, untuk barang yang tidak dijual tetapi anda mendapatkan laba dari barang tersebut, seperti barang-barang yang disewakan, berupa rumah, tanah, mobil. Barang-barang tersebut tidak untuk dijual maka tidak ada zakat mobil, tanah dan rumahnya tetapi anda mendapatkan uang dari sewa barang tersebut, maka ini dinamakan dengan zakat ( Al mustaghallah ) zakat dari barang-barang yang tetap tapi dari harta tersebut mendapatkan laba, maka yang dikeluarkan adalah laba bersihnya saja, yang berbentuk uang, atau berbentuk apapun.
Bila labanya ini sampai nisab digabungkan pada harta yang lain berupa uang tabungan atau harta perniagaan, bila nisabnya tercukupi, dan masalah haulnya bisa disatukan atau boleh dipisahkan, apabila bila telah sampai satu haul maka dikeluarkan 1/40 nya.
Ini keputusan Majma’ Fiqih Al islami ( Lembaga Fiqih Internasional ) di bawah OKI yang berpusat di Jeddah dalam Mu’tamarnya, bahwa zakat pabrik diambil hukumnya dari jenis “zakat Al mustaghallah”, yang masa dahulu dikenal dengan “Al qiradh lil Ardh”.
Maka pabrik tidak ada zakatnya, yang terkena zakat adalah barang yang dihasilkan oleh pabrik dan untuk dijual, maka zakatnya adalah barang yang dijual ini.
Bila pabrik ini milik pribadi digabung dengan harta yang lain berupa uang atau sejenisnya untuk menyempurnakan nisab. Bila pabrik ini berbentuk PT saham anda digabung dengan harta anda yang lain untuk menggenapkan nisab. Maka barang yang dijual tadi di taksir digabung dengan uang, kemudian bahan baku yang belum diolah dihitung nilainya karena ini akan diolah menjadi barang dagangan, cara menghitung nilainya seperti cara menghitung harta perniagaan tadi, bukan nilai beli atau nilai jual, tapi berapa anda bisa anda mendapatkan bahan baku tersebut. Setelah berlalu satu tahun, maka kelurkan zakatnya sebanyak 1/40.
Termasuk dalam zakat perniagaan juga, seseorang yang berdagang buah-buahan, tumbuh-tumbuhan, biji-bijian. Seorang pedagang beras yang dibeli dari para petani, zakatnya bukanlah zakat hasil pertanian, akan tetapi zakat perniagaan, hitung nisabnya dengan emas yaitu 85 gram emas, kemudian ditaksir dan dikeluarkan berbentuk uang dan bukan berbentuk beras, kecuali dia menanam padi dengan tujuan untuk diperniagakan, maka disini ada dua kemungkinan zakatnya, bisa dengan zakat perniagaan dan juga zakat pertanian, tetapi yang terkuat dalam hal ini menurut mayoritas ulama adalah zakat hasil pertanian, karena  yang dihasilkannya adalah biji-bijian yang makanan pokok.
Begitu juga dengan hewan ternak yang diniatkan untuk diperniagakan, kalau diniatkan untuk di kembangkan maka ulama telah sepakat zakatnya adalah zakat hewan ternak yang berbeda cara menghitung nisab dan zakatnya, akan tetapi kalau untuk diperniagakan, maka sekalipun belum cukup nisab sapi umpamanya 30 ekor sapi, tapi si pedagang telah memiliki 25 ekor sapi untuk diperniagakan, 25 sapi mungkin nilainya sama dengan 85 gram emas senilai 40 juta umpamanya, maka sudah terkena zakat perniagaan, ditaksir harganya dalam bentuk rupiah, lalu dikeluarkan zakatnya 1/40 dari harga 25 ekor sapi, berbeda dengan zakat hewan. Jadi hewanpun apabila diperniagakan maka terkena zakat perniagaan.
Begitu juga hewan yang diambil susunya, dan susu itu untuk dijual, maka sapi ini kalau dilepas di padang tidak diberikan makanan khusus maka dizakatkan dua kali; zakat hewan ternak dan zakat hasil penjualan susu, karena ini dua harta yang berbeda.
Zakat susu disamakan dengan zakat perniagaan, adapun hewan ternak diambil zakatnya sebagaimana cara mengeluarkan zakat hewan ternak.
Kalau hewan ternak itu diberi pakan rumput yang dibeli maka tidak ada zakat untuk hewannya yang ada hanya zakat dari susu yang diperjual. Bila sampai nisabnya digabung dengan uang, atau perniagaan yang lain maka tekena zakat, bila tidak sampai nisab maka tidak tekena zakat.
Ini saja urain pembahasan hari ini, maka akan dilanjutkan dengan harta yang lain pada pertemuan selanjutnya dan siapa saja yang berhak menerima zakat, dan akan ditutup dengan zakat fitrah.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum ustaz.
Saya mempunyai harta sekarang misalkan sudah sampai nisab  85 gram emas yaitu sekitar 35 atau 40 juta, pada saat jatuh haulnya harta saya tetap segitu tapi nilai emasnya sudah naik, apakah terkena zakat atau menghitung baru lagi ustaz?
Jawaban :
Ini berkaitan dengan dengan inflasi yang menerpa mata uang kartal, apakah akan mengubah nisab atau tidak? Saya katakan iya, akan mengubah nisab, pendapat yang lain seperti Lajnah Da’imah mengatakan bahwa dan ini mazhab Hanbali, bahwa yang diambil adalah yang terkecil nilainya antara emas dan perak, tetapi kalau kita ambil dengan perhitungan perak, terlalu kecil sekali, mungkin sekarang 10 juta sudah terkena zakat, maka emas yang lebih stabil dengan harga barang dan segalanya. Wallahu ta’ala a’lam.
Tanya:
Saya tinggal di perantaun dan alhamdulillah mempunyai kelebihan rezki mau bayarkan zakat fitrah orang tua yang dikampung, apakah boleh ustaz ?
Jawab:
Sepertinya ada dua pertanyaan mungkin ada dua pembahasan dari pertanyaan beliau. Pertama : bolehkah memindahkan zakat fitrah dari daerahnya ke daerah lain?
Kedua : dia ingin membayarkan zakat orang tuanya, tentunya orang tuanya di mataram, berarti di bayarkan di flores. Orang tua di mataram dan dia di flores berarti berati berpindah pembayaran zakatnya. Dia ingin membayarkan zakat fitrah orang tuanya bolehkah atau tidak karena dia yang memiliki kelebihan rizki.
Membayarkan zakat orang tua termasuk salah satu bentuk bakti seorang anak pada orang tua.
Kemudian pembahasan pertama, apakah boleh pembayaran zakat fitrah dipindah dari daerah ke daerah yang lain?
Bila ada mashlahat yang sangat kuat, seperti umpamanya di daerah tempat pembayaran tersebut lebih membutuhkan, dia berada di daerah lain, kemudian dia membayarkan zakat fitrahnya di daerah lain dengan pertimbangan tempat dibayarkan zakatnya lebih membutuhkan, lebih banyak fakir miskin kelaparan dibandingkan tempat dia berada. Atau di luar kota tersebut ada kerabatnya yang sangat membutuhkan dia ingin membantu dengan sedekah dia juga tidak mampu, dia ingin membantu dengan cara zakat maka dibolehkan.
Bila ada maslahat yang lebih kuat dalam hal itu, pak Ali tadi melihat bahwa di flores lebih membutuhkan, karena minoritas muslim atau pertimbangan yang lain dibandingkan di mataram maka tidak masalah dia bayarkan zakat orang tuanya yang berada di mataram di flores.
Kemudian membayarkan zakat orang tua adalah boleh, ini adalah suatu kebajikan dengan syarat di beritahu orang tuanya dan orang tua berniat pada waktu itu, ketika dibayarkan oleh anaknya ini zakat atas nama orang tuanya, karena zakat termasuk amal ibadah yang harus ada niat.
Begitu juga umpamanya ada anak melihat bahwa orang tua lalai dengan zakat harta, maka anak ini tidak ingin orang tuanya akan masuk api neraka, bahwa nanti muka, punggung, samping kiri kanannya akan diambilkan harta tersebut dan dipanaskan harta tersebut dan digosokkan pada tubuh orang tuanya, dia tidak mau orang tuanya disiksa, maka dia ingin untuk menghitung sendiri zakat orang tuanya dan dia membayar dengan hartanya, maka ini tidak dianggap zakat bila orang tua tidak berniat, karena “ sesungguhnya segala sesuatu tergantung dari niat”, maka sampaikan pada orang tua, bahwa saya telah menghitung zakat dari harta bapak atau ibu dan biar saya yang mengeluarkan dan bapak atau ibu hanya untuk berniat saja, maka ketika itu sahlah zakat yang dibayarkan oleh anak ini, Allah ta’ala a’lam.
Tanya:
Kalau seandainya saya mempunyai investasi di suatu usaha tapi dijalankan orang lain nah tentang kewajiban zakatnya siapa yang harus mengeluarkannya ? kalaupun hasilnya full memang ada pada kami yang menerima setiap bulannya atau per tiga bulan, yang mana kami gunakan untuk menutupi usaha-usaha pengembangan untuk dakwah dan segala macamnya yang mana menghasilkan suatu perputaran di perdagangan yang hasilnya kami gunakan untuk dakwah, khususnya untuk dakwah sunnah, kebetulan saya dari jawa timur, saya mengembangkan disana untuk kepentingan dakwah saya ingin memerangi aliran-aliran yang sesat yang mereka mempunyai kekuatan finansial yang sangat kuat ustaz, saya mengembangkan tempat-tempat dakwah yang mana kami wadah segala macam itu bagaimana ustaz?
Jawab:
Semoga Allah membalas kebaikan  pada Abu Riza yang telah menginfakkan sebagian dari hartanya pada jalan Allah, memperjuangkan Sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, inii termasuk jihad fi sabilillah, jihad sebagaimana dengan pedang juga dengan lisan, ilmu, dan dakwah dalam mengembangkan agama Allah Subhanahu wata’ala ini. Masalah bagaimana mengeluarkan zakatnya, apakah pengelola atau pemilik modal, maka ini yang dinamakan dengan zakat harta dalam usaha bagi hasil, siapakah yang harus mengeluarkan, apakah pengelola atau pemilik modal atau masing-masing mengeluarkan. Harta tersebut statusnya adalah milik si pemilik modal walaupun kepemikannya tidak bisa ditentukan karena disana ada hak pengelola tapi secara keseluruhan harta adalah harta milik dia, maka ditaksir harta milik dia yang dulu modal sekian sekarang telah menjadi sekian ditaksir dan dikeluarkan dikurangi dengan persentase dari kepemilikan pengelola, berapa persen umpamanya dari laba keluarkan labanya. Kemudian keluarkan 1/40 nya.
Pertanyan :
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Ustaz bila kita memiliki koin dinar dan telah sampai nisab sebanyak 20 koin dan telah mencapai haul, bagaimanakah menghitung zakatnya? Langsung dikeluarkan 0.5 dinar atau kita konversikan dulu pada rupiah dengan nilai tukar dinar pada saat ini baru dihitung zakat?
Jawaban :
Asal zakat annaqdain adalah emas dan perak, maka bila anda memiliki emas senilai 85 gram emas atau bila dinar seberat 4,25 gram berarti 20 dinar maka Rasulullah mengatakan : “bila anda memiliki 20 dinar maka keluarkan ½ dinar” maka tidak perlu lagi di konversikan dengan rupiah,  1/2 dinar tersebut boleh dikonversikan ke rupiah atau juga pada emas pada hari jatuh haul itu. Yang ditaksir denga emas adalah yang lainnya karena dia disamakan dengan emas, adapun sekarang dia memang emas itu sendiri maka emas lah yang dikeluarkan sebanyak 1/2 dinar atau 1/2 dinar tersebut boleh juga dikonversikan kedalam rupiah pada harga dinar pada hari jatuh haul.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Jika seandainya seorang hamba Allah yang Alhamdulillah tahun ini atau bulan ini tepatnya telah memiliki harta dengan nishob yang telah ditetapkan tetapi selain itu dia juga memiliki hutang yang harus dibayar pada bulan ini.  Mana yang harus ditunaikan terlebih dahulu?
Jawaban :
Bila seseorang memiliki harta sampai nishab dan haul.  Pada hari yang sama, dia memiliki hutang yang jatuh temponya, maka ini dikatakan oleh Utsman bin Affan dalam Atsar beliau yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam muwatho’nya, beliau mengatakan : “wahai kaum muslimin bulan ini akan ditarik zakat.  Maka siapa yang ada hutang, bayarkan hutangnya”.  Maka yang terlebih dahulu sebelum anda membayar zakat, terlebih dahulu bayarkan hutang anda.
Bila dengan dibayar hutang tersebut nishabnya berkurang, maka tidak terkena zakat lagi.  Dengan syarat pembayaran tadi atau tempo pembayaran hutangnya itu sebelum haul.  Bila haulnya umpamanya tanggal 10 ramadhan yang lalu jatuh tempo hutangnya umpamanya 20 ramadhan, maka keluarkan dulu zakatnya baru tutup hutangnya.
Pertanyaan :
Jika seseorang yang memiliki perniagaan, sudah memiliki investasi yang masuk nishab dan dalam perjalanan mencapai satu tahun dia mendapatkan untung yang banyak, tetapi dia belikan berbagai macam barang seperti tanah, rumah, maupun kendaraan.  Kemudian setelah mencapai haul, ternyata harta tersebut sudah tidak sesuai dengan nishabnya.  Apakah masih ada kewajiban membayarkan zakat dengan memasukkan tanah, rumah, dan kendaraan yang pernah dibelinya di tahun ini?
Jawaban :
Seorang yang memiliki harta satu nishab, dan sebelum sampai haul kedepan, karena mungkin melihat kesempatan misalnya lebih menguntungkan, misalnya tanah atau kendaraan atau yang lain-lainnya dibeli sehingga kurang satu nishab pada haul depannya? Bagaimanakah hukumnya?
Pertama, kalau niatnya adalah lari dari zakat.  Karena memang ada sebagian dari manusia yang berjiwa lemah, kemudian setan terlalu berat kepada dia, tujuannya adalah untuk lari dari ketaatan Allah.  Semoga penanya tidaklah seperti ini.  Maka jika niatnya adalah lari dari zakat, maka hendaklah bila ada pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada dia dengan cara sebaliknya tetap ditarik zakatnya.
Tetapi bila dia adalah orang yang taat kepada Allah, dan dia melihat umpamanya untung ruginya terlalu khawatir dengan perniagaannya dan dibelikan tanah. Mobil juga tujuannya hanya untuk dipakai sekarang.  Bila tidak tahu, maka tidak ada zakatnya.  Untuk yang dibeli ini tidak ada zakatnya dan uang yang kurang satu nishab tadi, dengan tidak sampai haulnya, maka tidak ada zakatnya.
Tapi kalau ketika niat membeli tanahnya ini adalah untuk diperjualbelikan, baru saja dibeli kemudian melihat kesempatan tinggi kemudian dijual.  Mobil juga baru dibeli ditawar-tawarkan kepada orang lain maka ini adalah harta perniagaan juga, maka haulnya mengikut haul yang pertama.  Ketika sampai haul dari awal uang tadi, maka tanah, mobil, dan investasi lainnya yang ketika dibeli tujuannya adalah untuk dijual lagi, maka dihitung zakatnya walaupun masih berbentuk barang dan ditaksir dan dikeluarkan dalam bentuk rupiah.
Pertanyaan :
Saya sebelum mengenal sunnah, membayar zakat selalu pakai uang, malah kadang-kadang seminggu masuk ramadhan udah bayar zakat fitrah, karena takut lupa, yang ingin saya tanyakan kata nabi harusnya berupa makanan, nah bagaimana yang telah saya lakukan, apakah harus diulang?
Jawab:
Seseorang beramal hendaklah dengan ilmu, maka tergantung penanya tadi, kalau dia selama ini berdasarkan ilmu yang dia dapatkan dari gurunya dan ustaznya atau salah satu lembaga, dan kewajiban dia sebagai orang biasa sudah selesai, karena Allah mengatakan:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
 “ tanyakanlah pada orang Alim( berilmu) kalau kalian tidak tau”. (QS. An Nahl: 43).
Anda tidak tau tanyakanlah pada orang yang berilmu dan dia sudah bertanya dan dijawab oleh orang atau lembaga zakat dan mengatakan “boleh mengeluarkan pada hari ke 7 ramadhan membayar zakat dan juga pakai uang”, maka yang telah berlalu selesai hukumnya, dan ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad yang lain. Karena ini masih dalam ruang lingkup ijtihad, tidak ada nash jelas sehingga ada perselisihan ulama, karena masih dalam kesimpulan ulama terhadap suatu dalil, memang kesimpulan yang kuat adalah yang dikatakan mayoritas ulama yang mengatakan harus dengan makanan pokok maka yang berlalu sah dan tidak perlu diulang, tapi kedepannya setelah dia mengetahui bahwa mayoritas ulama mengatakan tidak sah, maka jangan lagi mengeluarkan dalam bentuk uang, yang telah berlalu semoga Allah menerimanya, tapi bila ingin diganti juga olehnya disilahkan, tidak masalah juga. Allahu A’lam.
Tanya:
Di daerah kami banyak usaha tembakau, apakah hasil menjual tembakau itu harus dizakatkan ?
Jawab:
Menjual suatu benda disyaratkan benda tersebut benda yang halal bukan benda yang diharamkan adapun tembakau yang dikenal kaum muslimin melalui para pedagang dari spanyol sekitar pada abad ke 10 Hijriah, semenjak itu para ulamapun telah mengharamkan tembakau, karena merupakan bahan baku utama untuk pembuatan rokok, dan rokok telah diharamkan mulai pada masa kemunculannya di negara kaum muslimin diantaranya diharamkan oleh Qolyubi dalam Hasyiah Al mahalli, kitab Mahalli dalam mazhab Syafi’iah adalah kitab yang sangat dikenal, beliau telah mengharamkannya dan mengatakan “ para guru kami dalam mazhab Syafi’i telah mengharamkan juga, mengharamkan rokok dan tembakau”
Bila telah diharamkan maka tidak boleh diperjual belikan, “ sesungguhnya Allah apabila telah mengharamkan sesuatu maka mengharamkan hasil penjualannya” (Al Hadist).
Maka kaum muslimin yang selama ini terlanjur usaha ini, sebaiknya jangan diteruskan, maka hentikanlah karena semua orang tahu, bahkan di setiap produk itu terpampang besar, merusak kehamilan dll kalau satu saja penyakitnya umpamanya kanker akan diharamkan benda tersebut apalagi kumpulan penyakit yang berbahaya maka tidak halal seorang muslim menanam dan mendapatkan keuntungan dari tanaman tersebut, kemudian tanaman tersebut digunakan kaum muslimin yang lain untuk membunuh dan menyakiti jiwa mereka, maka tidak halal dia mendapatkan keuntungan dan dengan demikian tidak ada zakatnya, keluarkan seluruhnya, karena ini termasuk harta yang didapat dari cara yang haram, keluarkan seluruhnya untuk fakir miskin, bila penanam ini fakir miskin maka gunakanlah sebatas keperluan dia sisanya sedekahkan untuk yang lain, kemudian jangan diulangi kembali. Allahu Ta’ala A’lam.
Pertanyaan :
Apakah masih ada kewajiban seorang muslim yang meninggal dipertengahan Ramadhan untuk membayar zakat fitrah?
Jawaban :
Pertanyaan yang bagus sekali, zakat fitrah wajibnya adalah mulai tenggelam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, Rasul mengatakan “ zakat fitrah membersih bagi orang yang puasa dan sebagai makanan bagi orang miskin”, membersihkan tentu setelah selesai Ramadhan, maka waktu wajibnya dengan terbenamnya matahari di akhir ramadhan, bila seorang meninggal sebelum itu, dia tidak terkena zakat fitrah.
Penutup :
Semoga Allah Ta’ala memberikan keberkahan pada harta kita dengan cara mengeluarkan zakatnya, hitunglah dengan cara yang benar, bila anda masih meragukan dangan cara menghitungnya tanyakanlah pada orang yang berilmu, dengan demikian selesailah kewajiban anda kepada Allah subhanhu wata’ala dan hak orang-orang yang ada hartanya pada anda terbayarkan.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.