Abu Bakar radhiyallahu anhu ketika dimasa pemerintahannya,
sebagian kabilah enggan untuk mengeluarkan zakat yang dimasa Rasullah
Salallahu Alaihi Wasallam mereka keluarkan, maka Abu Bakar sebelum
memerangi orang-orang kafir beliau perangi dulu orang-orang ini, dan
ternyata dengan izin Allah, ini adalah strategi yang sangat
mengagumkan. Karena orang-orang menganggap dalam kondisi begitu, mereka
mampu membersihkan dari dalam. Maka darahpun di tumpahkan bukan sekedar
basa basi, ini semua untuk siapa? Yaitu untuk orang-orang fakir miskin
baik yang meminta-minta maupun yang tidak meminta-minta. Ini juga
menunjukkan pentingnya zakat karena berkaitan dengan hak kaum fakir
miskin. Yang penting diingat bahwa mereka tidak diperangi karena kafir,
mereka masih muslim akan tetapi muslim yang fasik.
Kemudian ingatlah bahwa ketika kita berzakat, zakat tersebut tidak
mengurangi harta kita. Walaupun hakekatnya kekayaan kita berkurang 2,5
% dalam zakat perniagaan, emas dan perak, namun sebetulnya 2,5% yang
kita keluarkan akan Allah lipat gandakan. Satu kebaikan akan Allah
lipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan, kemudian Allah lipat gandakan
kembali hingga mencapai 700 kali lipat. Dan bagi orang-orang yang Allah
kehendaki akan dilipat gandakan lebih dari 700 kali lipat tersebut.
Allah berfirman :
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan riba dan menumbuh kembangkan sedekah”. (QS. Al Baqarah: 276).
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah robbil ‘alamin wabihi nasta’in wa nushalli wa
nusallim wamubarik ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi
waman tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin wa ba’du :
Para pemirsa tv rodja yang dimuliakan Allah serta para pendengar radio rodja yang dimuliakan Allah
Insya allah mulai hari ini akan kita jelang pembahasan mengenai zakat.
Berbeda mungkin pembahasan mengenai puasa, yang kita fokuskan
mengenai permasalahan kontemporer, tapi untuk zakat. Akan kita jelaskan
juga bagian dari pembahasan kontemporer dan tidak lupa kita menjelaskan
dari awal apa yang telah di jelaskan oleh para ulama, karena pembahasan
zakat berbeda dengan pembahasan puasa, yang hampir semua kaum muslimin
siap melakukannya. Tapi masalah zakat berkaitan dengan harta, maka
perlu kita untuk menggugah kembali , mengingat Allah dan sifatNya,
karena pada dasarnya manusia mempunyai sifat kikir, sebagaimana yang di
firmankan Allah :
وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا]
“ dan adalah manusia mempunyai sifat kikir”. (QS. Al Isaraa’: 100).
Orang siap untuk berkorban dengan diri dan waktu, akan tetapi jarang diantara mereka yang siap berkorban mengelurkan hartanya.
Definisi Zakat:
Kata “zakat” di tinjau dari segi bahasa berarti “ annumuw” yang artinya tumbuh. Dikatakan “zaka azzar’u” artinya tumbuhan itu tumbuh, kapan dikatakan zaka azzar’u? yaitu ketika tumbuhan itu tumbuh dengan baik.
Secara istilah syariat adalah “mengeluarkan bagian harta tertentu dan diberikan pada golongan tertentu”.
Dalam 82 ayat Al-quran Allah menggandengkan perintah shalat dengan
perintah zakat, sehingga ahli tafsir menjelaskan bahwa diantara
hikmahnya adalah menunjukkan pentingnya masalah zakat sebagaimana
pentingnya masalah shalat dalam Islam. Hal ini menunjukkan juga bahwa
shalat merupakan kewajiban manusia yang harus dikerjakan untuk Allh, dan
zakat juga merupakan kewajiban yang berhubungan dengan harta untuk
diberikan kepada manusia yang lain. Sebagian para ulama menjelaskan
bahwa Islam bertumpu kepada dua hal :
Pertama : mengikhlaskan ibadah kepada Allah
Kedua : berbuat baik kepada manusia.
Diantara berbuat baik kepada manusia yang diwajibkan adalah
mengeluarkan zakat yang diberikan kepada orang tertentu. Dan sebuah
kewajiban yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala, bukanlah untuk
memberatkan manusia, melainkan untuk kemashlahatan manusia itu sendiri.
Hikmah Syariat Zakat:
Nyatalah bahwa zakat memilki hikmah yang luar biasa sekali,
diantaranya sebagaimana yang dijelaskan ulama yang berdasarkan nash-nash
Al-quran dan hadist bahwa zakat membersihkan orang yang mengelurkan
zakat dari dosa. Diriwayatkan oleh Tirmizi dan Al Hakim dalam kitabnya
“Mustadrok” dan di shahihkan oleh Zhahabi bahwa Rasulullah Sholallahu
‘Alaihi Wasallam bersabda:
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الماءُ النَّارَ
“Zakat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api”
Maka jelaslah bahwa zakat akan menyebabkan seseorang bersih dari
dosa-dosanya, padam dosa-dosanya sebagaimana air memadamkan api.
Kemudian selain membersihkan seseorang dari dosa, juga membersihkan
dari sifat kikir. Sifat kikir ini merupakan penyakit kejiwaan, orang
kikir tidak akan bisa hidup bahagia karena setiap dia mengeluarkan
hartanya dia akan merasa sakit, sedih sampai dia mengeluarkan harta
untuk dirinya dia akan merasa berat. Sedih karena dia merasa telah
mengumpulkannya dengan susah payah. Dan penyakit ini diobati oleh
Allah Subhanahu Wata’ala melalui zakat, dan kikir ini memang sudah
menjadi sifat manusia yang telah kita katakan di awal, Allah mengatakan :
Bahkan Allah juga mengatakan :
قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ
“Sekalipun manusia diberikan seluruh bentuk kekayaan oleh Allah maka ia akan kikir, takut untuk membelanjakannya”. (QS. Al Isaraa’: 100).
Sifat kikir inilah yang dihapus oleh zakat dalam firman Allah :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah dari harta orang-orang kaya zakat untuk membersihkan diri mereka.”
Karena Allah tahu bahwa manusia berat untuk mengelurkan zakat,
sehingga Allah perintahkan kepada pemegang kekuasaan (pemimpin) untuk
menarik zakat dari manusia.
Banyak kita lihat dalam ayat yang kita baca dalam shalat kita,
ayat-ayat yang mengenai perintah zakat sehingga kita mengetahui mengenai
kewajiban zakat, tapi jarang orang yang sadar untuk mengeluarkan zakat
sehingga dibutuhkan untuk diambil secara paksa. Yang mana Allah
perintahkan “ambillah’ berarti dengan cara paksa, dan juga dalam hadist bahwa Rasulullah mengatakan :
وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ، عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ
“Orang yang enggan mengeluarkan zakatnya kami ambil zakatnya dan diambil sebagian dari hartanya sebagai denda. Ketentuan dari Rabb kami”. (HR. Abu Daud, dan dihasankan oleh Al Albani).
Memang sudah tabiat manusia seperti demikian, sehingga amil tidak
menunggu saja akan tetapi datang untuk menjemput, menghitung kemudian
mengambil, apabila tidak mau, maka dipaksa, dan apabila telah dipaksa
juga tidak mau, dan mesti dengan menumpahkan darah maka darahpun harus
ditumpahkan.
Abu Bakar radhiyallahu anhu ketika dimasa pemerintahannya,
sebagian kabilah enggan untuk mengeluarkan zakat yang dimasa Rasullah
Salallahu Alaihi Wasallam mereka keluarkan, maka Abu Bakar sebelum
memerangi orang-orang kafir beliau perangi dulu orang-orang ini, dan
ternyata dengan izin Allah, ini adalah strategi yang sangat
mengagumkan. Karena orang-orang menganggap dalam kondisi begitu, mereka
mampu membersihkan dari dalam. Maka darahpun di tumpahkan bukan sekedar
basa basi, ini semua untuk siapa? Yaitu untuk orang-orang fakir miskin
baik yang meminta-minta maupun yang tidak meminta-minta. Ini juga
menunjukkan pentingnya zakat karena berkaitan dengan hak kaum fakir
miskin. Yang penting diingat bahwa mereka tidak diperangi karena kafir,
mereka masih muslim akan tetapi muslim yang fasik.
Kemudian ingatlah bahwa ketika kita berzakat, zakat tersebut tidak
mengurangi harta kita. Walaupun hakekatnya kekayaan kita berkurang 2,5
% dalam zakat perniagaan, emas dan perak, namun sebetulnya 2,5% yang
kita keluarkan akan Allah lipat gandakan. Satu kebaikan akan Allah
lipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan, kemudian Allah lipat gandakan
kembali hingga mencapai 700 kali lipat. Dan bagi orang-orang yang Allah
kehendaki akan dilipat gandakan lebih dari 700 kali lipat tersebut.
Allah berfirman :
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan riba dan menumbuh kembangkan sedekah”. (QS. Al Baqarah: 276).
Orang yang berbuat riba dengan hartanya, walaupun pada tampak lahir
hartanya bertambah dengan masuknya riba, tapi sebetulnya dia
menghancurkan dan memusnahkan hartanya. Hartanya yang lain juga ikut
musnah, dan sebaliknya orang yang mengeluarkan sedekah, mengeluarkan
zakat, secara lahiriah orang melihat hartanya berkurang akan tetapi
sebetulnya Allah kembangkan hartanya.
Ini adalah susunan kalimat yang sangat agung sekali yang bisa kita pahami dari firman Allah “Allah menghapuskan riba dan menumbuh kembangkan sedekah” riba
ketika lahiriahnya bertambah tetapi hakekatnya hancur, sebaliknya
sedekah dan zakat pada lahiriahnya berkurang sesungguhnya pada saat itu
Allah sedang menumbuh kembangkan harta itu.
Kemudian dalam zakatlah adanya keadilan sosial. Kita tahu, tidak
semua manusia diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala rizki yang sama,
Allah berfirman :
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki” (QS. An Nahl: 71).
Dan ketika kita ketahui bahwa harta apabila telah sampai satu tahun
dan mencapai nisab zakat, maka harta yang wajib dikeluarkan itu bukanlah
milik orang yang mempunyai harta tersebut akan tetapi berpindah
kepemilikannya menjadi hak milik orang fakir miskin. Dan hak ini Allah
yang menetapkannya.
Allah yang memerintahkan untuk mengeluarkannya dan bila tidak mau
dikeluarkan oleh penahan harta zakat ini, bukan fakir miskin yang Allah
perintahkan untuk memaksa orang-orang kaya untuk mengeluarkan harta
mereka, tetapi pihak ketiga yaitu pemimpin yang Allah perintahkan untuk
mengambil.
Bila syariat zakat ini tidak dilakukan, baik yang mempunyai harta
walaupun kadang mengeluarkan tetapi dengan asal-asalan, atau sebagian
yang memang tidak mau mengeluarkannya, dan pemimpin tidak acuh, atau
hanya sekedar himbaun tidak sampai untuk menariknya bahkan untuk
memaksa, kemudian fakir miskin hidup dengan keadaan terlunta-lunta maka
akan terjadi kondisi dimana terdapat manusia-manusia yang kelaparan dan
manusia-manusia yang tidak terbalut pakaian dan beratapkan langit.
Rasulullah bersabda yang diriwayatkan Thabrani, Haitsami mengatakan sanadnya shahih Rasulullah bersabda :
«إِنَّ الله فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِ المُسْلِمِينَ
فِي أَمْوَالِهِمْ قَدْرَ الَّذِي يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ، وَلَنْ يُجْهَدَ
الْفُقَرَاءُ إِلَّا إِذَا جَاعُوا وَعُرُّوا مِمَّا يَصْنَعُ
أَغْنِيَاؤُهُمْ، أَلَا وَإِنَّ الله مُحَاسِبُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
حِسَابًا شَدِيدًا، وَمُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا نُكْرًا»
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan pada setiap harta orang-orang
muslim yang kaya (zakat) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan
orang-orang muslim yang fakir. Dan tidaklah mereka kelaparan dan tubuh
mereka tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak
mengeluarkan zakat. Ketahuilah! Sesungguhnya Allah akan meminta
pertanggung-jawaban mereka (orang kaya yang tidak berzakat) dan akan
menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih“.
Ingatlah bahwa orang-orang fakir tersebut tidaklah menjadi kelaparan
dan tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak
membayar zakatnya, inilah yang menimbulkan ketidak harmonisan.
Kemudian zakat juga berdampak banyak dalam sosial ekonomi, karena
bila harta hanya beredar diantara sekolompok orang tidak akan bergerak,
yang bisa berbelanja hanya orang-orang kaya saja. Namun apabila
orang-orang kaya ini mengeluarkan zakat mereka, maka roda ekonomi akan
bergerak, karena orang-orang miskin dapat berbelanja kebutuhan mereka,
namun apabila mereka tidak memiliki uang dengan apa mereka membeli?
Bila hak mereka di keluarkan oleh orang-orang kaya dalam bentuk zakat, maka mereka dapat belanja dan bergeraklah roda ekonomi.
Dan dalam hal ini juga banyak manfaat sosialnya sebagaimana yang di
katakan para ulama kita bahwa orang yang fakir ketika melihat
orang-orang kaya diantara mereka pasti ada rasa kecemburuan dan ketika
orang kaya mengeluarkan zakatnya dan apalagi mereka mengantarkannya ke
rumah-rumah orang fakir maka akan timbullah keharmonisan hidup antara
miskin dan kaya. Mereka melihat orang-orang kaya membantu meringankan
beban mereka, maka dengan demikian orang –orang fakir ini nanti siap
membantu orang-orang kaya. Namun apabila ini tidak tercapai,
dikawatirkan akan timbul kecemburuan sosial. Dengan timbulnya masalah
sedikit saja maka akan timbullah ketidak harmonisan.
Ini saja pembahasan yang kita bahas pada pertemuan ini dan insya allah akan kita lanjutkan dengan persyaratan-persyaratan zakat.
Sesi Tanya Jawab:
- Apa perbedaan zakat dengan pajak?
- Saya mempunyai tabungan yang tidak bisa di ambil kecuali pada jatuh tempo, apakah bisa saya membayar zakat dari uang yang lain?
- Bolehkan zakat diberikan pada ustadz atau guru ngaji di madrasah?
- Bagaimana perhitungan zakat profesi untuk PNS?
Jawaban :
- Perbedaan zakat dengan pajak jelas sekali. pertama : Zakat yang mewajibkan adalah Allah dan RasulNya, sedangkan pajak yang mewajibkan adalah manusia atau pemerintah setempat. Kemudian Zakat diambil dari harta tertentu, yang disini diperhatikan sisi-sisi keadilan karena agama ini adalah rahmat untuk seluruh manusia, tidak dari semua harta diambil, melainkan ada batasan tertentu dan persentase tertentu yang tidak akan menyebabkan si pemberi zakat menjadi fakir miskin. Berbeda dengan pajak, karena yang menerapkan adalah manusia dan manusia ilmunya terbatas. Menurutnya sudah adil, tapi pada hakikatnya banyak yang tidak adil dari penetapan pajak tersebut. Sedangkan zakat, Allah yang menerapkan. Allah yang menciptakan makhluk, maka Allah yang lebih tahu kemaslahatan makhluk tersebut. Kemudian dari sisi distribusinya kepada siapa zakat diberikan berbeda dengan pajak. Kesimpulannya bahwa pajak tidak ada pada awal masa2 keislaman, pada saat Umar menjadi khalifah dia mengutus Mu’az untuk menarik zakat dari negri tertentu, dan Mu’az mengirim 1/3 hasil zakat kepada Umar di Madinah. Maka Umar berkata,
لم أبعثك جابيا، ولا آخذ جزية، ولكن بعثتك لتأخذ من أغنياء الناس فتردها على فقرائهم
“Aku tidak mengutusmu sebagai penarik
upeti dan sebagai penarik pajak, Tetapi aku mengutusmu untuk mengambil
dari yang kaya dan menyalurkannya kepada yang miskin di negri tersebut”.
(Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam bukunya “Al Amwal”).
Kemudian memang pajak pernah ada pada masa
pertengahan abad islam,dimana keadaan ketika itu negara sangat
membutuhkan sekali untuk memenuhi kebutuhan karena dalam keaadaan
peperangan, kesimpulannya bahwa sekarang bukan untuk membahas pajak,
kalau ada waktu kita akan bahas mengenai pajak, dan masalah yang penting
tidak bisa kita dengan membayar pajak kemudian kita mengurangi zakat,
artinya saya kan sudah membayar pajak kenapa saya harus membayar zakat
lagi? Tidak bisa, tetapi yang bisa, sekarang yang ada- bahwa bila telah
membayar zakat bisa mengurangi membayar pajak sebagaimana yang telah
diterapkan di negara-negara islam.
2.Tabungan itu adalah bentuknya pinjaman
karena hakikatnya kita tidak menitipkan uang pada uang lembaga tersebut,
walaupun kita menamakannya tabungan atau titipan, akan tetapi dalam
tinjauan syariat islam adalah pinjaman, karena kalau titipkan, kita
letakkan pada orang yang amanah dia tidak boleh menggunakannya sama
sekali, tetapi kalau pinjaman kita berikan kepada diaseseorang nanti dia
bukan mengembalikan zat/fisik yang kita berikan akan tetapi gantinya,
inilah yang dinamakan dengan qard ( pinjaman ), baik tabungan yang
berjangka maupun tidak, inilah yang dikatakan ulama kita mereka sepakat
dalam pertemuan internasional mengharamkan bunga atau tambahan dari
tabungan ini, karena pinjaman ketika kita berikan pada bank kemudian
bank memberikan tambahan atau bunga, maka inilah yang dinamakan pinjaman
yang memberikan tambahan/bunga.
Jika ini yang terjadi semoga tidak terjadi
pada penanya, hendaklah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata’ala
karena telah berbuat dosa riba, bila tabungan berjangka tersebut islami
tidak mengandung unsur riba, kalau riba berapapun penambahannya maka
semuanya dikeluarkan karena dalam mengeluarkan zakat syaratnya adalah
harta yang dimilki sedangkan harta riba bukanlah milik orang yang
ditangannya akan tetapi milik orang yang akan diberikan, maka
dikeluarkan untuk kebutuhan kaum muslimin atau orang fakir miskin.
Kesimpulannya kalau sekarang punya
tabungan dan sudah berlalu satu tahun dan sudah sampai nisab zakat dan
nisab uang sama dengan nisab emas yaitu 85 gram emas, bila pada awal
tahun yaitu tahun qamariah sampai satu nisab maka boleh dikeluarkan
dengan harta yang lain dan inilah yang ditanyakan oleh penanya, maka
wajib dikeluarkan karena pada hakekatnya kita punya harta yang
dipinjamkan pada sebuah bank dan ketika dipinjamkan kepada pihak yang
kaya, dan kapan diminta akan diberikan maka keberadaannya di tangan
orang tersebut sama saja di tangan kita bahkan lebih aman ditangan
mereka, maka wajib dikelurkan zakatnya dari harta yang lain bila memilik
harta yang lain.
3. Disebagian negara islam bahkan mungkin
di indonesia memang mereka memberikan zakat pada imam masjid yang
terkadang status mereka adalah orang kaya, terkadang zakat harta di
berikan pada ulama tersebut bukan maksudnya untuk ulama ini, tapi
menurut mereka ulama ini adalah orang yang jujur,adil, terpercaya dan
punya ilmu, tahu kepada siapa zakat diberikan, nah tujuannya adalah
wewakilkan, intinya ketika dia menyerahkan zakatnya, tolong dibagikan
bukan untuk ulama tersebut atau untuk ustaz tersebut, kalau di indonesia
mungkin pada awal-awalnya niatnya seperti itu juga, dari satu sisi ini
bagus tapi dari sisi lain ada dampak negatifnya, pertama : anda
mewakilkan kepada orang, ini adalah suatu ibadah wahai saudaraku!
Ibadah tentu lebih baik anda lakukan
sendiri daripada mewakilkan pada orang lain, lakukan sendiri, setiap
jerih payah anda dalam memberikan zakat anda ini dihitung ibadah oleh
Allah Subhanahu Wata’ala, dan bahkan jika anda siap mengangkat beras,
mengantarkan ke rumah fakir miskin tersebut alangkah bahagianya fakir
miskin tersebut dijenguk oleh anda, tetangga anda yang selama ini anda
hidup dengan berkecukupan sedangkan mereka hidup dengan kekurangan, satu
kali dalam satu tahun anda yang datang mengantarkan sendiri kerumahnya.
Bayangkanlah rasa kegembiraan tetengga anda yang fakir miskin ini!
kedatangan anda kerumahnya menunjukkan hubungan yang luar biasa antara
anda dan tetangga anda yang fakir atau miskin, dan ini selain anda yakin
bahwa zakat anda sampai kepada yang berhak anda juga membina hubungan
yang baik dengan tetangga anda, dan tercipta keharmonisan dalam
masyarakat, jangan terlalu mudah mewakilkan. Maka sebaiknya apalagi
zakat fitrah yang waktunya sempit sekali, kalau kita saling mewakilkan
dikawatirkan berlalu waktunya yang waktunya mulai terbenam matahari di
hari akhir ramadhan sampai shalat hari raya, waktu tersebut tidak sampai
24 jam paling sekitar 15 atau 16 jam, kalau mewakilkan kapan diberikan
oleh wakil tersebut, cari sendiri, anda Cuma mengangkat 2,5 kilo beras.
Kecuali bila anda melihat ustaz, guru
ngaji tersebut adalah orang yang berhak menerima zakat karena orang
fakir atau miskin. Wallahu ta’ala a’lam.
4. Profesi bukanlah hal yang baru dalam
islam, dari awal masa keislaman sudah ada profesi, dan para ulama tidak
mengenal zakat profesi tersebut, hanya sebagian ulama kontemporer yang
berijtihad seperti DR. Yusuf Qardhowi dan sebelumnya ada DR. Ghazali
yang mengatakan adanya zakat profesi tetapi pendapat ini tidak di dukung
ole kebanyakan ulama kontemporer, hampir seluruh peserta Mu’tamar zakat
internasional I di Kuwait tahun 1984M menyatakan bahwa zakat profesi
tersebut tidak ada, karena yang diterima dalam profesi adalah uang,
sedangkan uang sudah ada zakatnya, yaitu zakat emas dan perak, walaupun
DR Yusuf Qardhowi berusaha mengqiyaskan dengan beberapa hal akan tetapi
qiyasnya qiyas ma’al faariq sehingga tidak dibenarkan secara pengambilan dalil, wallahu ta’ala a’lam.
Jadi mengenai PNS dan pegawai-pegawai
yang lain andaipun umpanya menggunakan pendapat yang mengatakan adanya
zakat profesi, walaupun kita katakan pendapatnya lemah sekali, tetap
diperhatikan nisab zakat, sampaipun diqiyaskan dengan zakat pertanian
juga ada nisabnya, maka dilihat ketika anda terima uang hasil profesi
anda sampai atau tidak satu nisab yaitu 85 gram emas, andai kita
asumsikan harga satu gram emas 400 ribu, maka sekitar 35 juta kurang
lebih, kalau sekali terima gaji dari profesi anda 35 juta maka sampai
satu nisab, dan pendapat yang mengqiyaskannya dengan zakat pertanian,
ketika diterima dikeluarkan jika sampai nishabnya yaitu 750kg beras,
akan tetapi sebagai mana yang saya katakan tidak kuat sebetulanya
pengqiyasan ini, karena Allah maha kuasa mewajibkan zakat pertanian
dikeluarkan pada saat panen, karena tidak ada lagi zakat setelah itu,
Cuma sekali itu saja, sekalipun persentasenya tinggi 5 sampai 10 persen
tergantung dari pengairannya tapi Cuma sekali, berbeda dengan uang yang
dikeluarkan zakatnya terus setiap tahun selagi uang itu anda pegang,
misalkan memegang emas selama 10 tahun dikeluarkan 2,5 % dari emas
tersebut, 2,5 % dikali 10 tahun maka 25 persen, berbeda dengan
pertanian, jadi tidak bisa diqiyaskan karena perbedaannya sangat jelas.
Baik kita ikuti pendapat yang lemah ini
bila diqiyaskan juga dengan tumbuh-tumbuhan maka tetap juga sampai satu
nisab dan nisabnya sekitar 35 juta, apakah gaji PNS biasa yang
kebanyakan kaum muslimin pada saat ini sampai 35 juta?? Mungkin ada
sebagian kecil orang. Kemudian kalau beralasan ingin mengeluarkan,
silahkan tapi jangan merasa wajib dan jangan mengajak orang dan memaksa
orang untuk mewajibkan.
Kemudian yang menjadi permasalahan andai
sekarang tidak sampai satu nisab tetap dikeluarkan dengan mengatakan
nanti satu tahun akan sampai satu tahun juga jadi saya keluarkan
sekarang berarti mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum jatuh
tanggalnya, bila dikeluarkan juga maka tidak dianggap sah zakatnya,
karena syarat wajib zakat adalah sampai satu nisab, ketika tidak sampai
satu nisab sama dengan anda shalat sebelum masuk waktu shalat, anda
shalat zhuhur jam 10 pagi apakah ini sah? Tidak ada seorangpun yang
mengatakan sah maka ketika anda belum memiliki uang satu nisab, dari
gaji tadi maka zakat tersebut tidak dianggap nanti pada akhir tahun
dikeluarkan lagi ketika itu baru sah syarat wajib zakatnya. Wallahu
ta’ala a’lam.
Pertanyaan
Apakah boleh menggantikan zakat fitrah yang asalnya adalah makanan pokok dengan uang dengan alasan lebih bermanfaat ?
Jawaban
Lebih bermanfaat dan tidaknya kita kembalikan kepada syariat, karena
apa yang telah disyariatkan pastilah itu mashlahat, dan apa yang telah
dilarang syariat pastilah mengandung kerusakan, apakah anda tahu atau
tidak, maka ketahuilah bahwa Allah yang membuat syariat ini
mengetahuinya, bila anda tidak tahu maka cari tahu dengan baik, bila
anda tidak tahu maka menyerahlah dan tunduklah pada kebesaran Allah yang
telah menurunkan syariat ini kepada kita. Kita lihat dari tinjaun
syariat dalam hadist-hadist Rasullah Shalallahu Alaihi Wasallam jelas
bahwa zakat fitrah atas diri seseorang yaitu satu sho’ dengan makanan
pokok negara arab, dan dalam hadist yang lain :
صحيح البخاري (2 / 132) :
«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ »
Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah sebanyak 1 sha’ gandum atau 1 sha’ kurma” (HR. Bukhari).
Dan jelas bahwa orang tidak pernah makan uang, yang dimakan orang
adalah makanan, lalu kita katakan uang bisa di belanjakan untuk makanan
juga, iya betul, tapi bisa juga dibeli petasan, bagaimana rasanya bila
seseorang baru menerima zakat fitrah dari kita berupa uang kemudian
didepan kita dibelanjakan untuk petasan, padahal Rasulullah mengatakan “
makanan” .
Kesimpulannya tiga dari empat ulama mazhab mengatakan harus dengan
makanan pokok, bila tidak makanan pokok maka tidak sah, Cuma satu yang
mengatakakan boleh dengan nilai yaitu Abu Hanifah, tetapi mazhab Abu
Hanifah tetap mengatakan kalau dikeluarkan berupa makanan pokok adalah
sah, sedangkan tiga ulama mengatakan kalau bukan makanan pokok maka
tidak sah, bagaimana anda beribadah ? kalau saja dalam dunia demokrasi
anda pasti pilih yang lebih banyak, akan tetapi mengapa anda dalam
beribadah kepada Allah subhanahu Wata’ala anda memilih yang sedikit, ini
merupakan salah satu cara dalam menguatkan pendapat dalam perselisihan
ulama mujtahid, maka daripada anda kawatir cuman satu sha’ dalam satu
tahun dan tidak sah, maka belikan beras dan bayarkan anda akan merasa
tenang dan nyaman. Maka beribadahlah kepada Allah dengan yang terbaik.
Wallahu a’lam.
Pertanyaan
Zakat adalah wajib, bagaimana bagi orang yang fakir miskin dan orang
yang tidak cukup untuk diri mereka ? dan bagaiman pandangan islam ?
Jawaban
Kalau zakat harta karena mempunyai nisab tentunya bagi orang yang
tidak mempunyai harta tidak wajib bagi mereka. Kalau yang dimaksud
dengan zakat fitrah, apakah zakat fitrah mempunyai batas minimal atau
tidak, atau fakir miskin wajib zakat atau tidak ? para ulama fikih
menjelaskan zakat fitrah adalah sisa makanan yang dia gunakan pada hari
fitri itu, andai makan dia dan keluarga pada hari itu 1 kg beras dan dia
memiliki pada hari itu 4 kg beras umpamanya, maka 1 kg untuk dia makan
dan 3 kg walaupun cukup untuk zakat 1 orang tetapi mewakilkan zakat yang
lain, Allah tidak mewajibkan kecuali sesuai dengan kemampuan hamba,
artinya sisa dari yang dia butuhkan pada hari itu walau pun tidak cukup
untuk membayar zakat fitrah tetap harus dikeluarkan.
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya seorang suami yang tidak pernah membayarkan zakat
untuk istri dan anak-anaknya ? anak dan istri ini di tinggal sudah 4
tahun dan tidak diberi nafkah, sedangkan anak tiri dibayarkan zakatnya,
sehingga istri mencari nafkah sendiri dan untuk anak-anaknya, mohon
penjelasannya .
Jawaban
Mari kita mengintrospeksi diri masing-masing, setiap orang diberikan
amanah oleh Allah Subhanahu Wata’ala terhadap orang-orang lemah yang ada
disekitar kita, anak, istri ini adalah amanah dari Allah, kita para
lelaki adalah pemimpin, bila kita menyalahkan pemimpin-pemimpin kita
maka salah kan diri kita masing-masing, apakah kita telah adil, bijak
memimpin anak, istri dan keluarga, Allah tidak menginginkan anda
melakukan seperti ini dan mengatakan :
{لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ
عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ
اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا}
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.
Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta
yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada
seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya“. (QS. At Thalaq: 7).
Maka kewajiban anda memberi nafkah, kasihan istri keluar rumah,
membanting tulang, selain mengurus anak juga mencari nafkah, sedangkan
anda diberi keluasan oleh Allah, anda sia-siakan mereka, ingat nanti
anda akan ditanyakan oleh Allah setiap amanah yang anda lalaikan
termasuk anak dan istri yang anda sia-siakan, semoga Allah memberikan
hidayah pada setiap kaum muslimin dan para pemimpin kaum muslimin
dimanapun berada agar menjalankan amanah yang telah dibebankan.
Saudaraku ! sesungguhnya Allah tidaklah mensyariatkan satu syariat
melainkan ada kemashlahatan untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat dan
negara dimana kaum muslimin tersebut menjalankan syariat Allah, dan
diantara kemashlahatan tersebut adalah syariat zakat, maka tunaikanlah
zakat tersebut sebagai sebuah ibadah kepada Allah ta’ala semoga dengan
demikian harta yang kita keluarkan dan dijanjikan oleh Allah bertambah
dan kita mendapatkan pahala yang luar biasa disisi Allah.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam saja ketika beliau
selasai shalat terburu-buru ke rumahnya, sehingga para sahabat
bertanya-tanya, lalu Rasulullah mengatakan di rumahku ada satu keping
emas dan itu adalah bagian dari uang emas zakat yang belum disalurkan
dan saya tidak ingin uang tersebut bermalam dirumah saya, kawatir nanti
akan menghalangi saya nanti di akhirat … (HR. Bukhari)
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah robbil alamin, wabihi nasta’in, wanushalli
wanusallim wanubarik ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi
waman tabi’ahum biihsan ila yaumiddin. Amma ba’du :
Kaum muslimin dan muslimat para pendengar radio rodja, serta para pemirsa TV Rodja yang dimuliakan oleh Allah.
Syarat-syarat Wajib Zakat
Pada pertemuan yang lalu telah kita jelaskan diantara syarat-syarat
wajib zakat. Syarat untuk orangnya dia adalah muslim, kemudian dia
muslim yang merdeka, kemudian syarat harta yang wajib dizakatkan bahwa
harta itu adalah harta milik orang tertentu. Maka harta milik umum
tidak ada zakatnya, Sseperti harta baitul mal, atau harta waqaf, atau
harta zakat itu sendiri bila jumlahnya berlebih dan belum dibagikan.
Kemudian milik orang tertentu tersebut dimiliki sepenuhnya, yang disebut dengan Milkun taam.
Penuh kepemilikan dan penguasaannya terhadap harta itu. Maka bila
tidak penuh atau tidak milik dia sama sekali seperti harta haram, tidak
ada zakatnya tetapi semuanya dikeluarkan. Begitu juga dengan hutang
seseorang, hendaklah dibayarkannya. Maka yang membayar zakat bukanlah
orang yang berhutang, melainkan pemilik harta tersebut. Begitu juga
dengan piutang, maka tidak wajib membayar zakat atas piutang tersebut
sebelum hutang piutangnya itu dibayarkan/dilunasi oleh peminjam. Atau
piutang pada orang kaya yang siap memberikan hutangnya kapanpun, maka
ini ada zakatnya.
Sekarang kita lanjutkan dengan persyaratan selanjutnya, yaitu harta yang berkembang ( An Nama’).
Maksud harta berkembang adalah harta yang diluar kebutuhan
minimal/pokok seseorang. Termasuk diantaranya emas dan perak,
tumbuh-tumbuhan dan biji-bijian, hewan ternak, dan harta perniagaan.
Dan yang termasuk harta yang tidak berkembang, adalah kebutuhan minimal
yang dimiliki oleh seseorang seperti rumah yang ditempatinya, kendaraan
yang dipakainya, maka ini tidak ada zakatnya. Rasulullah bersabda :
لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat atas kuda dan budak yang dipakai seorang muslim” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kuda tidak dikeluarkan zakatnya, karena kuda adalah tunggangan, yang
nilainya mahal di kala itu. Dan budak adalah manusia tetapi ia setengah
harta yang bisa diperjual belikan yang nilainya mahal, tetapi tidak
ada zakatnya. Bila memiliki banyak kuda dan banyak budak yang
diperniagakan, maka ini bukan lagi termasuk harta yang tidak
berkembang. Berdasarkan hadits-hadist ini, maka harta yang dibutuhkan
ini tidak ada zakatnya, karena harta ini lebih diutamakan untuk
dipergunakan oleh pemiliknya daripada diberikan kepada orang lain.
Syarat wajib zakat berikutnya adalah Berlalu satu tahun (Haul). Berdasarkan sabda Rasulullah yang:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat suatu harta sampai berlalu satu tahun dari harta tersebut” (HR. Ibnu Majah
dan dishahihkan oleh Al Albani dan dinyatakan hasan oleh Imam Nawawi,
dan dinyatakan oleh Ibnu Hajar atsqolani ada hadist lain yang
menyerupainya, dan Imam Baihaqi dalam sunannya mengatakan “berpegang
dengan hadist ini tentang haul pada zakat adalah kuat” dan juga banyak
atsar-atsar yang diriwayat dari para sahabat – semoga Allah meridhai
mereka seluruhnya-) dan juga kesepakatan khalifah yang empat, Imam Malik
mengatakan dalam kitab Muwatha’nya “Bahwa utsman mengatakan ini bulan
ditariknyan zakat dari kalian) menunjukkan bahwa zakat haruslah berlalu
satu tahun” .
Sengaja pembahasan haul ini kita perkuat, karena ada beberapa ulama
kontemporer yang mengatakan tidak ada syarat zakat dengan haul, maka
kita katakan kesepakatan khalifah yang empat tentunya tersebar diantara
sahabat dan terjadi “ ijma’ sukuti”, dan ijma’ sukuti ini banyak
digunakan sebagai dalil oleh para ulama kita, jadi haruslah harta
berlalu satu tahun baru dizakatkan, kecuali ada beberapa jenis harta
yang tidak disyaratkan berlalu satu tahun.
Kemudian sebelum kita menjelaskan beberapa harta yang tidak
disyaratkan berlalu satu tahun untuk mengeluarkan zakatnya, apakan yang
dimaksud satu tahun ini? Karena setiap peradaban memiliki tahun sendiri,
ada tahun masehi, tahun cina, tahun jawa, jadi apa yang dimaksud dengan
satu tahun pada syarat zakat, yang dimaksud berlalu satu tahun adalah
12 bulan yang didalam Al quran, yaitu bulan yang dihitung dengan
munculnya bulan sabit, sebagaimana Alllah mengatakan :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
“mereka menanyakan padamu tentang bulan-bulan, katakanlah hai muhammad bahwa bulan tersebut adalah waktu-waktu manusia”. (QS. Al Baqarah: 189).
Seorang muslim ibadahnya dikaitkan dengan waktu-waktu ini, puasa
Ramadhan dengan terbitnya hilal bulan untuk bulan Ramadhan, I’edul fitri
fitri dengan terbitnya hilal bulan Syawwal, I’edul Adha pada tanggal 10
Zulhijah, wuquf di padang arafah pada tanggal 9 Zulhijjah, semuanya
dikaitkan dengan bulan ( hilal ), bukan dengan bulan Januari, Februari,
karena ini tidak ada hubungan dengan peredaran bulan, bulan sabit telah
muncul sedangkan bulan Februari belum masuk, atau sebaliknya, maka
tidak ada hubungan dengan hilal, sengaja kita tekankan ini, kerena bila
tahun untuk mengeluarkan zakat dengan bulan-bulan Masehi, perbedaan
antara tahun Qamariah dan Syamsiah (Masehi ) ada sekitar 11 hari, maka
bila kita menghitung zakat harta atau perniagaan dengan bulan Januari,
umpamanya kita memiliki uang telah sampai nisab zakat pada bulan tanggal
1 Januari 2012 pada waktu ini kita memulai menghitung haul, nanti kita
keluarkan zakat pada 1 januari 2013, kalau sistem ini yang kita gunakan
11 hari hak fakir miskin tidak kita bayarkan, karena terdapat perbedaan
11 hari. Artinya jika 30 tahun kita membayar zakat dengan cara seperti
itu, berarti satu tahun kita tidak membayar zakat. Padahal tidak ada
orang yang mau gajinya selama 30 tahun dipotong sebanyak satu tahun,
tetapi inginnya diberikan bonus atau pesangon, dan lain-lain.
Mungkin ada yang bertanya bahwa usaha saya itu cara perhitungannya
menggunakan bulan-bulan masehi, kalau digunakan juga perhitungan bulan
Masehi, Mu’tamar Baitu zakah di Kuwait, memberikan rekomendasi jika
memang harus dihitung dengan bulan masehi, dan tidak bisa dikeluarkan
dengan menghitung bulan Qomariyah, tambahkan persentase zakatnya. Kalau
dengan Qomariyah yaitu adalah 1/40 atau 2,5 %, maka dengan menggunakan
bulan masehi tadi, tambahkan persennya menjadi 2,57% . 0,057 % ini
adalah sebagai imbalan 11 hari selisih antara masehi dengan qomariyah.
Ini penting untuk diperhatikan.
Dan yang menjadi masalah lagi, kewajiban zakat sudah wajib 11 hari
sebelumnya. 11 hari sebelum 1 Januari 2013 dalam contoh yang kita
katakan tadi. Maka umpamanya jika harta anda hilang, terbakar, hangus
atau bangkrut setelah wajib itu dan anda sudah memungkinkan untuk
membayar. Maka kewajiban zakat ada dalam tanggungan anda. Berbeda
kalau anda belum mampu membayar atau belum memungkinkan. Kita katakan
dengan menggunakan tahun qomariyah berlalu sudah satu tahun atau 354
hari umpamanya, dan hari ini sudah sampai 354 hari, ternyata setelah
menghitung dan mau kita bayarkan, qodarulloh terbakar semua harta kita.
Sudah jatuh waktu wajibnya, tapi belum memungkinkan karena kita sedang
menghitung dan terbakar, maka anda tidak memiliki kewajiban. Tetapi
jika anda memungkinkan untuk membayar zakat, tetapi anda sengaja
menunda nanti 11 hari saja agar gampang menghitungnya mengikuti cara
menghitung tahunan perusahaan, dan terjadi hal yang tidak diinginkan,
hartanya terbakar, atau hilang, atau habis, kewajiban zakat ada dalam
tanggungan karena sudah masuk waktu wajibnya.
Ini saja pemaparannya. Insyaallah menegenai Nishab akan kita
lanjutkan pada pertemuan esok hari dengan tema harta-harta yang
dizakatkan, jenis-jenis harta akan kita lanjutkan..
Pertanyaan :
- Ana punya saudara miskin, tetapi setiap tahun dia rutin mengeluarkan zakat fitrah. Bagaimana itu hukumnya?
Jawab :
- Yang dimaksud dengan miskin oleh para ulama kita adalah seorang yang kebutuhan minimal dia dan orang-orang yang ditanggungnya lebih besar daripada pendapatannya. Andai kebutuhan makan, tempat tinggal, dan pakaiannya yang harus dipakainya itu misalnya kita katakan sebanyak 30 juta dan pemasukan dia hanya sekitar 25 juta, ini termasuk golongan miskin dan dia butuh zakat 5 juta lagi. Dan ini bisa diketahui oleh orang itu sendiri, atau bisa dihitungkan oleh orang lain. Tapi ini lebih pribadi sifatnya. Bisa jadi dia seorang diri atau berdua pemasukannya memang kecil, kita lihat biasa saja, tetapi mungkin dia memiliki simpanan tabungan yang melebihi kebutuhan mereka berdua. Bisa jadi juga orang yang kehidupannya kelihatannya lumayan berkecukupan menurut kita tapi ternyata dia memiliki hutang di sana-sini bisa jadi juga ini adalah orang yang miskin. Walhasil bila memang orang ini adalah orang miskin, tidak ada kewajiban dia untuk membayar zakat. Bila dia membayarkan, bukanlah sebagai suatu kewajiban, tetapi adalah sebagai suatu sedekah. Sedekah sunah yang boleh setiap orangpun mensedekahkan yang dimilikinya tanpa harus memenuhi nishab, haul, dan persyaratan wajib zakat. Zakat adalah kewajiban, tetapi jika ingin melakukan sedekah sunah, maka pintu terbuka lebar untuk melakukan hal tersebut.
Cara menghitung zakat niaga kredit
Soal:
Seumpamanya kita berjualan dengan cara mengkreditkan. Misalnya modal
1 juta terus dijual 1,5 juta dan diberikan cara penjualannya umpama
50rb per minggu. Jadi untuk cara menghitung zakatnya bagaimana?
Jawab:
Jual beli kredit yang lebih mahal dari jual beli tunai
diperbolehkan. Bahkan sebagian ulama seperti Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz
rahimahullah, mengatakan ijma’ para ulama zaman dahulu bahwasanya jual
beli kredit yang lebih mahal harganya dari tunai adalah diperbolehkan
dengan persyaratan jelas harganya, kemudian tidak ada unsur riba seperti
bila terlambat dikenakan denda, dll yang rinciannya sangat panjang
untuk dirincikan. Alhasil jual belinya adalah jual beli yang sah dan
boleh. Sedangkan cara mengeluarkan zakatnya adalah, hitung barang yang
dikreditkan, yang sudah terjual berarti adalah uang yang sebagian
berbentuk piutang dan sebagian sudah di tangan, maka dilihat barang yang
ada yang belum terjual, kemudian uang yang sudah ditangan dan masih
berbentuk piutang yang diperkirakan lancar pembayarannya, bila orang
yang lancar maka satu tahun kedepan masih milik dia, maka dijumlahkan
semuanya dan hitung apakah sampai satu nisab atau tidak, bila sampai
satu nisab yaitu 85 gram emas 24 karat baru dimulai menghitung haulnya
sampai haul tahun berikutnya 354 hari atau satu tahun Qamariah, kemudian
dihitung lagi keseluruhan harta tadi, maka bila sampai satu nisab maka
keluarkanlah 1/40 dari harta tersebut, bila mempunyai hutang maka hutang
yang jatuh tempo pada tahun itu hendaklah dibayarkan dulu, maka
otomatis akan mengurangi nisab zakatnya, bila masih sampai satu nisab
maka di keluarkan zakatnya, bila tidak sampai satu nisab maka tidak
terkena zakat, Wallahu a’lam.
Soal:
Apakah yang dihitung dari zakat niaga keuntungan saja atau bagaimana?
Jawab:
Insya Allah lebih akan rincikan pada zakat perniagaan, tapi tidak
mengapa kita jelaskan, zakat perniagaan adalah apapun yang anda
niagakan, selagi bukan harta yang diharamkan atau najis, misalkan
herbal, buku, tas, rumah, tanah, termasuk sesuatu yang dibeli dengan
niat untuk dijual, bukan dijual untuk mencari gantinya, kalau anda
menjual rumah dengan niat menggantikannya dengan rumah yang lebih dekat
dengan tempat kerja atau sekolah anak, ini memang menjual tapi bukan
untuk mencari keuntungan akan tetapi untuk mencari gantinya untuk
ditempati, maka ini tidak terkena zakat, kecuali uang hasil penjualan
rumah itu tersimpan selama satu tahun.
Tapi bila anda jual beli rumah untuk investasi bila harganya naik
akan dijual dan mendapatkan laba dari perniagaan dari perniagaan itu
maka inilah yang dinamakan zakat perniagaan. Jenis barang niaga itu
adalah yang suci dan tidak yang diharamkan dan berlaba dan yang dihitung
bukan labanya saja akan tetapi laba dan pokok barang dagangan tersebut.
Seperti orang yang menjual makanan, bakso dll yang perlu modal
umpamanya sampai satu nisab, umpanya kita katakanlah 70 juta, 20 juta
untuk tempat dan sebagian untuk inventaris seperti kursi, meja dll dan
yang diputar untuk beli bahan mungkin hanya 30 juta maka 30 juta itu
kurang dari satu nisab maka tidak ada zakatnya, jadi yang dihitung
adalah barang bukan modal keseluruhan.
Pertanyaan
Bagaiman cara mengeluarkan zakat kelapa sawit dan karet ?
contohnya panen sawit saya dalam satu tahun 50 ton sekitar 65 juta biaya
pupuk 5 juta berapa zakat yang harus dikeluarkan ?
Jawaban
Zakat tumbuh-tumbuhan dan biji-bijian menurut pendapat mayoritas
ulama yang ada zakatnya adalah makanan pokok, yang tahan disimpan selain
dari itu tidak ada zakatnya, berarti sawit, karet tidak ada zakatnya
bila untuk kepentingan pribadi, tapi bila hasilnya untuk dijual belikan,
ketika dijual maka pemilik mendapatkan uang berarti ini adalah
perniagaan, berbentuk uang, maka ketika diniatkan untuk dijual, mulai
menghitung haul bila telah sampai nisabnya dan masih disimpan sampai
tahun berikutnya maka terkena zakat perniagaan sebanyak 1/40.
Ini bila uangnya disimpan tapi bila setiap panen dijual kemudian
uangnya terpakai dan tidak ada yang tersisa atau hanya sedikit tidak
sampai satu nisab maka dia belum mulai menghitung haul dan tidak terkena
zakat, adapun kasus yang pertama disimpan selama satu tahun dan nanti
baru dijual dan ada niat dari awal untuk dijual ini memang ada zakatnya.
Ditaksir harga sawit dan karet yang disimpan pada saat tempo zakat
tiba.
Uang pembelian pupuk tidak dipotong dari nishab zakat, kecuali pupuk didapatkan dengan cara utang . Wallahu a’lam.
Pertanyaan
Saya terbiasa mengeluarkan zakat mal pada akhir Ramadhan setiap
tahunnya. Pada awal ramadhan tahun ini saya mendapat bagian warisan
dalam bentuk sejumlah uang dan pada akhir Ramadhan ini saya akan
mendapatkan sejumlah uang lagi dari hasil pembagian warisan juga.
Kapankah saya harus mengeluarkan zakat dari pembagian warisan ini?
Bersamaan dengan zakagt tahun ini atau tahun depan, dan apakah ada zakat
warisan?
Jawaban
Zakat maal sebetulnya bukan kewajiban yang harus dibayar pada akhir
atau awal Ramadhan. Yang dibayar pada akhir ramadhan adalah zakat
fitrah. Zakat mal itu tergantung haulnya, kalau kita memiliki harta
yang terkena zakat dan haulnya pada akhir syawal misalnya, kalau kita
bayar pada bulan ramadhan tahun depannya, zakat belum sampai satu haul.
Atau jika sebelumnya sudah sampai satu haul, tetapi kita menunggu
Ramadhan baru dikeluarkan, haulnya sudah jatuh temponya, tapi menunggu
Ramadhan dua tiga bulan, ini juga tidak boleh. Maka yang penting cara
menghitung zakat, kapan mulai haul.
Karena ini bukan berkaitan dengan kemauan kita, melainkan hak fakir miskin dan asnaf yang delapan yang ditetapkan oleh Allah.
Seperti umpamanya gaji kita, tentu kita tidak mau berdasarkan
semau-maunya yang mempekerjakan kita, tetapi ada kesepakatan antara kita
yang menggunakan jasa, maka hak fakir miskin juga bukan semau-maunya
kita mengeluarkan.
Bila di Ramadhan sudah tiba haulnya dan sebagian harta belum tiba haulnya ingin dikeluarkan juga pada akhir ramadhan umpamanya.
Dan dalam kasus yang dipertanyakan tadi haulnya diterima warisan pada
awal ramadhan atau akhir, apakah sudah wajib zakat? Maka belum wajib
zakat, dan zakatnya dihitung pada ramadhan tahun depan. Tapi, jika anda
ingin keluarkan pada akhir ramadhan ini tidak masalah. Ini namanya
mendahulukan membayar zakat sebelum jatuh temponya. Boleh, dan sebagian
para sahabat melakukannya juga dalam rentang satu tahun.
Walaupun warisan yang pertama dan kedua ini tidak sampai satu nishab
tapi haulnya tahun depan, maka boleh dimajukan sekarang. Jika ingin
diberikan pada ramadhan tahun depan, maka ini lebih baik karena cukup
satu haul karena siapa tahu ditengah jalan anda dan keluarga anda butuh
atau orang yang anda nafkahi membutuhkan harta, padahal anda
mengeluarkannya belum pada masuk waktu wajibnya.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya jika seseorang telah sampai pada satu haulnya
mengeluarkan zakat, tapi ia dengan sengaja menunda menyalurkan dan
menunggu bulan ramadhan agar mendapat pahala yang berlipat ganda.
Jawaban :
Bagaimana pahala berlipat ganda bisa didapatkan bila tidak sesuai
dengan tuntunan syari’at, pahala berlipat ganda apabila anda mensedahkan
sesuatu yang belum wajib, dan bersedakah dibulan Ramadhan memang baik,
tetapi berzakat di bulan ramadhan tergantung, kalau memang wajibnya
sebelum ramadhan tidak boleh anda tunda-tunda, apalagi apabila sampai 2
atau 3 bulan,
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam saja ketika beliau selasai
shalat terburu-buru ke rumahnya, sehingga para sahabat bertanya-tanya,
lalu Rasulullah mengatakan di rumahku ada satu keping emas dan itu
adalah bagian dari uang emas zakat yang belum disalurkan dan saya tidak
ingin uang tersebut bermalam dirumah saya, kawatir nanti akan
menghalangi saya nanti di akhirat … (HR. Bukhari)
Rasulullah tidak mau harta zakat bermalam di rumah beliau walau
semalam, karena ini berkaitan dengan hak orang lain, siapa yang mau
diantara kita gajinya dilambatkan walaupun dalam hitungan 24 jam
umpamanya?
Tidak ada orang yang mau, maka dengan demikian jangan kita
lambat-lambatkan hak orang lain, secepatnyalah dibayarkan, dan nanti di
bulan Ramadhan anda memiliki rizki bersedekahlah semoga dilipat gandakan
oleh Allah Subhanahu Wata’ala, jadi yang penting kita beramal sesuai
tuntunan agama Allah, bila tidak, bukan lipat ganda pahala yang kita
dapatkan, tetapi murka Allah bila ternyata tetangga ada orang yang
berhak mendapatkan zakat dan teraniaya karena keterlambatan
penyalurannya. Wallahu ta’ala a’lam.
Pertanyaan :
Dan berkaitan dengan penyegeraan pembayaran zakat kepada suatu
lembaga atau yayasan yang menampung pembayaran zakat, apakah
kewajibannya menyegerakan atau dia boleh menunda? Karena sebagian
merekan menunda sampai beberapa waktu baru kemudian dibagikan.
Jawaban :
Amil yang paling mulia adalah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam,
beliaulah yang diperintah oleh Allah untuk mengambil zakat dalam firman
Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
“ Ambillah dari harta orang kaya zakat”
Dan tadi telah kita jelaskan bahwa Rasulullah tidak pernah
menunda-nunda untuk menyalurkan zakat, bahkan bermalampun beliau tidak
mau, bukan menunggu tanggal, bulan, tahun tertentu, karena ini berkaitan
dengan hak orang lain, kalau berkaitan dengan anda, uang warisan dari
orang tua anda, maka hak anda untuk menahannya.
Namun, apabila berkaitan dengan hak orang lain maka ini adalah
amanah, berarti kita tidak amanah, bila kita tidak amanah saja maka
sudah berdosa besar disisi Allah, ini amanah fakir miskin, amanah
orang-orang yang lemah.
Bila tida ada lagi fakir miskin dan masih tersisa harta zakat barulah
disimpan walaupun ada sebagian ulama ada yang tetap tidak
membolehkannya. Tapi bila jumlah miskinnya masih banyak apalagi seperti
di negara kita, tidak layak uang zakat diinvestasikan dan ditahan-tahan
sedangkan masih banyak orang yang kelaparan dan kekurangan gizi.
Pertanyaan :
- Saya dipilih menjadi panitia infak dan sadakah di suatu masjid, kami ada beberapa orang dan digaji oleh masjid tersebut dalam mendata nama-nama orang berhak menerima zakat kami termasuk orang yang menerima zakat, apakah kami berhak untuk menerima zakat padahal kami telah digaji ?
- Kemudian ada dana zakat sekitar 15 juta dari tahun kemarin yang belum dibagikan setelah bulan ramadhan karena zakat maal bukan zakat fitrah?
Jawaban :
- Yang dimaksud dengan amil oleh para ahli fikih adalah orang yang ditunjuk oleh pemimpin sebagai penarik zakat, atau lembaga yang mendapat legalitas dari pemerintah. Jadi, syarat utama amil adalah penunjukan dari pemerintah, dalam hal ini amil yang hanya dibentuk oleh panitia masjid bukan amil yang berhak mendapat zakat sebagai amil, statusnya hanya sebagia wakil, kecuali masjid tersebut bermitra dengan Baznas.
Dalam, kasus yang ditanyakan bahwa panitia
sudah digaji oleh pengurus masjid, maka tidak berhak lagi mendapatkan
sebagai amil, walaupun dia amil resmi. Bila dia telah digaji oleh negara
tidak berhak dia mendapat jatah dari zakat.
2. Yang penting untuk
dilihat cara mendistribusikan zakat- semoga Allah memberikan hidayah
kepada kita dan orang-orang yang meluangkan waktunya untuk meringankan
beban fakir miskin dan orang-orang yang sudah wajib zakat dengan jadi
panitia amil zakat, semoga Allah berikan pahala yang besar kepada mereka
-, penting untuk diingat cara memberikan zakat sebagaimana yang
dikatakan Umar bin Khattab “ bila anda berikan zakat kayakan mereka”, dalam
hal ini ada perselisihan ulama, ada tiga perkataan ulama yang akan kita
rincikan dalam tema “orang-orang yang berhak menerima zakat”,
Pendapat pertama mengatakan: bahwa kebutuhan untuk sampai kapanpun
yang dibutuhkan fakir miskin sehingga status miskinnya terangkat.
Pendapat yang kuat : bahwa dihitung kebutuhan pokok fakir miskin
selama satu tahun dan orang-orang yang ditanggungnya, kalau dia tidak
punya rumah, berarti kebutuhan biaya kontrakan rumah diberikan selama
satu tahun.
Bila cara penyakuran zakat seperti ini, saya yakin tidak aka nada
tersisa zakat mal itu di tangan amil zakat. Wallahu Ta’ala A’lam.
Penutup
Kaum muslimin dan muslimat para pemirsa dan pendengar radio dan tv
rodja yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu Wata’ala, bahwa zakat
bukanlah kewajiban yang semau kita untuk melakukannya tetapi ada
syarat-syarat wajibnya diantaranya : adalah harta yang berkembang,
kemudian berlalu satu tahun Qamariah hendaklah ini diperhatikan agar
kita mengetahui mana yang kewajiban, sehingga terkadang orang belum
wajib memaksakan diri dan kelurganya untuk mengeluarkan, terkadang orang
yang sudah wajib, dia lalai karena dia mengira belum memenuhi
persyaratan ini, hendaklah masing-masing kita bertakwa kepada Allah
dalam ibadah yang mulia ini, meringankan beban orang fakir dan miskin,
Wallahu Ta’ala A’lam.
wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu.
--------------
“Mata uang sekarang, uang kartal ( uang kertas ) bukan lagi emas
dan perak, para ulama internasional dari berbagai negara telah
melakukan Mu’tamar Internasional di selenggarakan oleh OKI dan mereka
memutuskan bahwa uang kartal yang ada sekarang baik Rupiah, Ringgit,
Dolar, Riyal, dll disamakan dengan emas dan perak yang dimasa
Rasulullah, sebagai nilai harga dan alat tukar, oleh karena itu
sebagaimana dalam emas dan perak ada zakatnya maka uang kartal ada
zakatnya.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah robbil alamin, wabihi nasta’in, wanushalli
wanusallim wabarik ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi
waman tabi’ahum biihsan ila yaumiddin. Amma ba’du :
Kaum muslimin dan muslimat para pendengar radio rodja, serta para pemirsa TV Rodja yang dimuliakan oleh Allah.
Kita telah membahas pembahasan zakat mulai dari definisi, pengertian,
hikmah, urgensi, serta syarat-syarat zakat diwajibkan. Sekarang akan
kita lanjutkan mengenai harta-harta yang terkena zakat, apakah seluruh
harta terkena zakat ? atau hanya beberapa jenis harta saja yang terkena
zakat?
Tidak seluruh harta terkena zakat, tetapi hanya beberapa harta saja yang terkena zakat, diantaranya yang terkena zakat yaitu :
Annaqdain
Annaqdain adalah dua mata uang yang dimasa Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wasallam terbuat dari emas dan perak, hal ini disepakati oleh
hampir seluruh ulama mengatakan bahwa emas dan perak terkena zakat,
berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan sanadnya dishahihkan oleh Al Albani
bahwa Ibnu Umar dan Aisyahberkata,
كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ
“Adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengambil zakat 1/2 dinar dari orang yang memiliki 20 dinar dan 1 dinar dari orang yang memiliki 40 dinar”.
Dinar adalah mata uang emas, beratnya sekitar 4,25 gram emas, maka 20
dinar sama dengan 85 gram emas, kata Rasulullah bila memiliki uang emas
sebanyak itu dan telah berlalu satu tahun, maka di keluarkan setengah
dinar, setengah dinar dari 20 berarti 1/40 berapapun jumlah emas anda
dibagi 40, satu bagiannya yang dikelurkan zakat.
Kemudian menurut sebagian ulama termasuk juga perhiasan dalam masalah
ini walaupun jumhur ulama mengatakan tidak termasuk, wallahu ta’ala
a’lam, keluarkanlah juga dari perhiasan untuk kehati-hatian karena
termasuk dari emas juga, bila perhiasan anda sampai 85 gram maka
keluarkanlah 1/40.
Kemudian mata uang kedua yang ada di masa Rasulullah adalah perak
yang dikenal dengan dirham. Ada Risalah Abu Bakar yang menjelaskan
bahwa harta-harta yang dikeluarkan oleh kaum muslimin,diantara isi
kitab tersebut berbunyi bahwa Abu Bakar mengatakan:
فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ، مِنْ كُلِّ
أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا، وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ
شَيْءٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
“ Keluarkan zakat perak! Pada setiap 40 dirham dikeluarkan 1
dirham, bila memiliki 190 dirham tidak ada kewajiban zakat. Dan bila
memiliki 200 dirham wajib dikeluarkan 5 dirham“. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani).
Dirham adalah mata uang dari perak, berat dirham menurut para ahli
fiqih yaitu 10 dirham = 7 dinar, artinya 1 dirham sama dengan 7/10
dinar, maka 200 dirham 7/10 nya adalah 140 dinar.
Maka kita kalikan 140 × 4,25 gram = 595 gram, bila anda memiliki
perak sebanyak 6 ons kurang 5 gram ini berarti telah sampai nisabnya dan
keluarkan 1/40 dari keseluruhannya.
Dinar dan Dirham saling menyempurnakan nisab zakat, misalkan anda
memiliki emas 10 dinar dan memiliki 100 dirham maka telah sampai nisab,
juga digabungkan dalam nisab adalah harta perniagaan, karena harta
perniagaan ditaksir pada saat jatuh tempo pembayarannya dinilai dengan
emas atau perak, maka dia juga menyempurnakan nisab, misalnya anda
memiliki 10 dinar 50 dirham dan harta perniagaan senilai 50 dirham
berarti telah sampai nisab zakat, mulailah menghitung haul dengan tahun
Qamariah sampai tahun depan, maka persyaratan ini dimulai lagi dari awal
yaitu milik seorang muslim yang merdeka dan dimiliki secara penuh dan
sampai berlalu satu tahun dan diluar kebutuhan dia kalau sudah dipakai
untuk kebutuhannya maka tidak ada zakatnya.
Mata uang sekarang, uang kartal ( uang kertas ) bukan lagi emas dan
perak, para ulama internasional dari berbagai negara telah melakukan
Mu’tamar Internasional di selenggarakan oleh OKI dan mereka memutuskan
bahwa uang kartal yang ada sekarang baik Rupiah, Ringgit, Dolar, Riyal,
dll disamakan dengan emas dan perak yang dimasa Rasulullah, sebagai
nilai harga dan alat tukar, oleh karena itu sebagaimana dalam emas dan
perak ada zakatnya maka uang kartal ada zakatnya.
Memang pada awal-awalnya ada perselisihan ulama apakah uang kartal
ada zakatnya atau tidak, diawal munculnya uang kartal, karena diwaktu
itu uang emas dan perak masih berlaku, kemudian sekarang uang emas dan
perak hampir tidak berlaku hanya ini saja yang ada, maka para ulama
tidak ada perselisihan dalam masalah ini, yaitu sama dengan emas dan
perak yaitu terkena zakat juga.
Cara menghitung zakatnya karena ada nilai emas dan nilai perak maka
tentunya ini berbeda, bahkan sekarang nilai perak tidak stabil, nilai
emas masih stabil, maka ada perselisihan ulama dalam masalah ini yaitu
dalam cara menghitung nisabnya, apakah dia mengikuti emas atau perak.
Fatwa dari rumah zakat di Kuwait dan beberapa para ulama bahwasanya
dihitung dengan nisab emas bukan dengan nisab perak – Walllahu Ta’ala
a’lam- walaupun sebagian ulama mengatakan yang terendah dari kedua nilai
tukar ini. Bila yang terendah nilai tukarnya perak, maka menggunakan
nisab perak, bila yang terendah emas maka digunakan nisab emas, wallahu
ta’ala a’lam, saya lebih condong pada pendapat yang mengatakan emas,
karena emas cenderung stabil nilainya.
Kemudian yang disamakan juga dengan emas dan perak selain uang kartal
adalah saham, bila anda memiliki saham perusahaan, tentunya saham
perusahaan yang halal, dibeli dengan cara yang halal bukan dengan cara
opsi, atau dengan cara buy on margin atau jual beli kala menguntungkan
atau indeks yang tidak dibenarkan oleh syariat. Cara mengeluarkan zakat
saham tergantung niat pembelinya, kalau pembeli ketika membeli saham
ini niatnya hanya ingin mendapatkan bagi hasil atau deviden dari saham
ini maka cara menzakatkannya, lihat jenis perusahaan tersebut, bila
perusahaan tersebut yang memproduksi suatu barang maka zakat yang
dikeluarkannya hanya laba bersihnya saja, dikeluarkan zakat dari laba
bersih perusahaan tersebut karena kepemilikannya terhadap perusahaan,
dan perusahaan tidak dijual yang dijual hanya hasil perusahaan saja
berarti laba bersih perusahaan saja yang anda keluarkan zakatnya.
Kalau perusahaan bergerak dibidang trading ( perdagangan ) adalah
zakat perniagaan, bila dia mengetahui aset-aset perusahaan tersebut yang
tetap dan yang bergerak, maka aset yang bergeraklah yang dikeluarkan
zakatnya dan dia keluarkan zakatnya dari nilai buku sebuah saham
tersebut karena saham bisa memiliki nilai nominal, nilai buku dan nilai
pasar perusahaan tersebut, nilai buku berapa nilai ril dari perusahaan
tersebut yang bentuk asetnya adalah yang bergerak untuk diperjual
belikan, kalau dia membeli sahamnya untuk jual beli saham maka zakatnya
adalah zakat jual beli, zakat harta perniagaan, cara menghitungnya
yaitu menghitung nilai saham dengan nilai pasar pada waktu jatuh satu
tahunnya, maka dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40.
Kemudian disamakan juga dengan emas dan perak adalah surat-surat
berharga lainnya seperti obligasi, obligasi adalah surat yang
diterbitkan oleh perusahaan maupun pemerintah yang ini mirip dengan
hutang dan sebetulnya adalah hutang, yaitu perusahaan membutuhtan biaya
tambahan dia tidak ingin pemilik saham mengatur perusahaannya maka dia
menerbitkan obligasi terkadang harganya sekian, misalnya 1 juta dan
setelah 3 bulan menjadi 1juta 200 ribu yang dibayarkan perusahaan
tersebut, maka jelas ini adalah hutang bertambah dan ini adalah riba,
tidak boleh seorang muslim membeli obligasi ini, dan yang menjadi
masalah bila dia telah membelinya yang komisinya atau ribanya keluarkan
seluruhnya, adapun hartanya yang halal inilah yang dikeluarkan
zakatnya.
Termasuk dalam ini juga adalah gaji, gaji yang diterima oleh pekerja
adalah berbentuk uang, maka uang yang diterimanya sama dengan emas dan
perak, cara mengeluarkan zakatnya kapan anda memiliki uang bila ada uang
yang lain genapkan satu nisab waktu itu baru dihitung haulnya, misalnya
selain gaji anda memiliki tabungan yang lain atau anda punya harta
perniagaan, atau uang saja bila sampai nisab senilai 85 gram emas, pada
waktu itu baru dihitung haul sampai tahun depan.
Di tahun depan anda baru menerima gaji satuatau dua bulan yang lalu
tapi dari awalnya sudah satu nisab, maka ketika itu walaupun satu atau
dua bulan belum sampai haulnya, 12 bulan kedepan, tetapi sebaiknya
dihitung untuk memudahkan cara menghitung daripada tiap bulan anda
menghitung, dan seperti inilah yang difatwakan oleh berbagai lembaga
fatwa internasional diantaranya lembaga fatwa Lajnah Dai’imah di
kerajaan Arab Saudi.
Kemudian yang termasuk emas dan perak juga bila seorang menerima
pesangon, maka ini juga termasuk uang yang terkena zakat, tapi cara
menghitungnya adalah ketika uang diterima baru dihitung haul, misalnya
anda pensiun kerja dan mendapat pesangon 50 juta pada saat hari menerima
belum ada zakatnya, ini baru mulai menghitung haul walaupun anda
memiliki harta yang lain sudah satu haul, ini belum, tapi bila anda
ingin samakan seperti gaji tadi dibolehkan.
Kemudian termasuk dalam hal ini juga, bila seorang pesan barang,
misalnya pesan untuk dibuatkan sebuah rumah pada seorang kontraktor yang
harganya 300 juta, kontraktor tentunya membuat rumah tidak langsung
jadi, dan pembeli membayar juga tidak langsung tunai, mungkin dengan
cara mengangsur perbulan hingga selesai pembayarannya. Maka
masing-masing menzakati apa yang mereka pegang, bila pemesan rumah tadi
dan uang masih di tangannya dan belum dibayarkan ke kontraktor, jika
sampai satu tahun maka ia yang membayar zakatnya. Adapun kontraktor
tadi, bila gedung belum selesai status bahan baku masih milik dia, yang
sudah saya bayar adalah milik pemesan, yang belum dibayar masih
dimiliki kontraktor, berapa persen milik kontraktor yang berbentuk
bangunan dan dalam bentuk bahan baku maka dizakatkan.
Semoga penjelasan ini dapat dimengerti oleh kaum mislimin dan
muslimat para pendengar dan pemirsa radio dan tv rodja dimanapun berada,
semoga bermanfaat, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum.
- Saya pekerja karyawan swasta, tapi saya juga melakukan bisnis, jadi status zakat saya; pertama dari gaji saya membayarkan zakat, yang saya tahu saya menghitungnya satu tahun gaji saya berapa jika melewati nisab saya keluarkan 2½ %, lalu masalah bisnis saya itu sendiri jadi ada suatu bisnis yang sudah pernah saya tanyakan yaitu menjadi PHR , bisnis ini misalkan pabrik lalu saya mendapatkan keuntungan misalkan, lalu saya kumpulkan duitnya, sementara ada bisnis lain yang sedang berjalan, jadi duit dari bisnis yang pertama saya investasikan pada bisnis yang lain, misalkan pembangunan rumah, posisinya sekarang jual beli yang kedua itu belum menghasilkan, saya baru miliki bangunan yang belum selesai dan belum saya jual, pertanyaannya, dari bisnis yang pertama yaitu dari pabrik itu sebenarnya sudah melebihi nisab, tapi duitnya saya investasikan, jadi menghitung zakatnya gimana ustaz? Apakah kas yang ada sekarang aja dari bisnis pabrik kalau belum sampai nisabnya berarti saya tidak bayarkan tapi sebenarnya ada duitnya yang lebih nisab tapi di investasikan tempat lain, lalu tinggal dihitung investasi kedua yang saya bayarkan dari sana saja atau kedua duanya, saya bingung. Jadi yang benar yang mana ?
Jawaban :
- Yang bisa saya tangkap dari pertanyaan beliau adalah beliau seorang karyawan swasta dan gajinya telah sampai nisab dan telah dikeluarkan zakatnya. Kemudian beliau mempunyai bisnis kedua yang sampai nisab tapi berkurang nisabnya karena diinvestasikan untuk bisnis yang ketiga, dan bisnis ketiga belum sampai satu haul.
Cara menghitungnya untuk haul kita katakan memang untuk uang tadi
masuknya dari pihak yang mana maka satu-satunya punya haul, seperti kita
katakan gaji, kemudian masuk lagi uang dalam bentuk warisan, ini
haulnya berbeda. Kalau untuk perniagaan, ini satu jenis, apalagi modal
yang kedua modal dari yang pertama, para ahli fiqih mengatakan : “ Jika
anda memiliki uang sampai satu nisab, ketika akan sampai haulnya anda
ganti menjadi harta perniagaan, apakah menghitung haul lagi? Para ulama
mengatakan tidak”.
Jenis usaha yang kedua penyempuranaan dari usaha yang pertama, dan
ini karena ada gaji, ada perusahaan berupa pabrik, yang dikeluarkan
zakatnya adalah barang yang dijual belikan, maka menghitungnya digabung
gaji dia walaupun yang kedua kurang nisabnya ditambah dengan gaji sampai
nisab tetap terkena zakat, hanya berbeda haul saja, haul gaji berbeda
haul zakat perniagaan berbeda tapi nisab sampai maka wajib dikeluarkan
zakat walaupun untuk usaha kedua dan ketiga tidak sampai nisab.
Wallahu ta’ala a’lam.
Tanya:
Untuk menentukan kategori yang berhak menerima zakat atau fakir
miskin, bolehkan kita berpatokan dengan batas UMR provinsi, maka yang
pendapatannya dibawah UMR merekalah yang kita berikan zakat ?
Jawab:
Upah minimal bisa dijadikan untuk menentukan orang yang berhak
menerima zakat, tapi bukan segala-galanya untuk menentukan seseorang
berhak menerima zakat, seperti dalam contoh yang pernah kita jelaskan,
seseorang yan hidup sendirian, tidak punya tanggungan dan tidak punya
siapa-siapa, upah UMR mungkin lebih dari cukup, maka dia tidak berhak
meneriam zakat.
Tapi seseorang yang punya tanggungan istri, anak 4 orang dan juga
harus membiayai orang tua yang sakit-sakitan, harus membiayai
adik-adiknya, karena orang tuannya tidak mampu mencari nafkah lagi, maka
upah UMR jelas tidak cukup untuk dia, memang UMR bisa menjadi standar
awal, tapi kita lihat pengeluaran dia, bisa saja dia menjadi sangat
berhak menerima zakat menjadi fakir miskin, walaupun umpanya gaji dia
jauh diatas UMR, melihat kebutuhan yang dibutuhkannya. Wallahu ta’ala
a’lam.
Tanya:
Kemudian mengenai usaha sebagaimana yang disampaikan kemaren, modal
dan aset tidak dihitung dalam menghitung zakat misalkan dengan kontek
perumahan, misalkan bangunan dengan tanah, apakah rumah dengan tanah
dengan nilai NJOP atau dengan nilai pasar?
Jawab:
Cara menentukan harga dalam bisnis jual beli rumah, NJOP juga bagian
dalam menentukan harga tapi bukan segalanya, bisa anda taksir. Bertanya
kepada tetangga sebelah berapa kira-kira harga, juga tempat yang
strategis menentukan dalam menentukan harga, kesimpulannya nilai yang
anda hitung bukan nilai berapa yang akan anda jual, juga bukan nilai
berapa yang anda beli, mungkin rumah anda beli sekitar 3 bulan yang
lalu, umpamanya dengan harga 500 juta dan sekarang mungkin anda bisa
menjual dengan harga 550 atau 600 juta, bukan nilai 500 juta yang anda
perhatikan dan juga bukan 600 juta, bila 500 juta kemungkinan harga ini
bisa berkurang dan bisa juga bertambah, mugkin rumahnya karena tidak
dipelihara menjadi rusak, yang menyebabkan harganya turun atau bahkan
perumahan tersebut berkembang karena banyak fasilitas, bisa jadi naik.
Dan juga bukan dengan harga jual diwaktu itu, kerena anda telah
memasukkan keuntungan dan belum mendapatkan keuntungan, akan tetapi
merupakan bagian dari cara menilainya, jadi untuk menentukannya dengan
menentukannya dengan menanyakan pada orang sekitar, atau dengan
menananyakan pada pengembang mereka lebih mengetahui berapa harga
pantas untuk rumah tersebut. Saya kira bisa dipahami.Wallahu ta’ala
a’lam.
Tanya:
Ada seorang keluarga, yang kepala keluarga qadarullah dia keluar dari
pekerjaan yang tidak halal, kemudian ditengah-tengah dia mencari kerja
dia menganggur, dan qadarullah anaknya pun pada saat itu sakit, ketika
anaknya ini sakit, banyak muhsinin yang membantu dengan uang, sampai
jumlahnya puluhan juta, dan melebihi nisab, dan qadarullah anak yang
sakit ini meninggal dunia, sedangkan sisa sumbangan masih ada sisa dan
sudah haul dan melebihi nisab, nah harta itu apa ada zakatnya? Kemudian
kalau bayar zakatnya terlambat karena dia baru sadar belakangan? Apakah
sisa sumbangan ini sah menjadi milik orang tuanya atau keluarga tersebut
karena anak ini sudah meninggal dunia, yang dulu niat orang yang
menyumbang ini untuk pengobatan anak ini?
Jawab:
Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberikan kesabaran kepada kaum
muslimin yang diberikan musibah oleh Allah, semoga Allah memberikan
ganti lebih baik dari apa yang menimpanya.
Mengenai hal pertanyaan tentang zakatnya, pertama, karena dia tidak
bekerja lagi dan pengangguran sedangkan dia harus menghidupi
anak-anaknya.
Walaupun harta tersebut sumbangan untuk pengobatan anaknya, karena
harta tersebut adalah sedekah untuk anaknya, harta anak adalah harta
orang tua, Rasulullah bersabda “kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu”. Harta
anak boleh diambil orang tua untuk memenuhi kebutuhannya. Dan juga ini
dibagi berdasarkan hukum waris. Untuk ibu si anak (isteri) 1/3 dan
sisanya untuk bapak.
Kemudian apakah dia juga mengeluarkan zakat ? bila sampai nisab dan
sampai satu tahun dikeluarkan zakatnya, karena hartanya termasuk
kategori yang kita katakan tadi, yaitu milik tertentu dan sekarang milik
orang tuanya, kemudian dia adalah orang muslim dan merdeka, sampai
nisab dan haul, maka wajib dikeluarkan zakat. Wallahu ta’ala a’lam.
Pertanyaan :
Saya punya apartemen yang sudah lunas yang dibayar tiga tahun lalu,
tapi serah terima baru 4 bulan yang lalu, bagaimana zakat dari apartemen
tersebut ?
Jawaban :
Apartemen untuk dijual apa untuk di tempati ? Kalau untuk ditempati
tidak ada zakatnya, Rasulullah mengatakan : “ barang yang
digunakan,seperti rumah, kedaraan, maka tidak ada zakatnya”. Kalau
ketika dibeli niatnya untuk diinvestasikan dan dijual, pada saat dia
berniat menjualnya dan sudah mulai diklankan maka waktu itu mulai
menghitung haulnya dan dibayarkan zakatnya walaupun belum laku terjual
harus dikeluarkan zakatnya pertahun.
Pertanyaan :
Zakat untuk simpanan haji apakah nisabnya dihitung perorangan atau dijumlahkan antara tabungan suami dan istri ?
Jawaban :
Yang dijumlahkan adalah hewan ternak, itu memang digabungkan, yang
satu kandang, tempat minum, tempa makannya memang disatukan, di dalam
Risalah Abu Bakar di sebutkan “ tidak boleh dipisah dan tidak boleh
digabungkan pada saat jatuh haulnya”. Adapun selain itu para ulama
selisih pendapat yang terkuat tidak digabungkan antara harta tersebut.
Harta suami dan istri berbeda masing-masing memiliki harta, nah bila
masing-masing memenuhi persyaratan sebelumnya; muslim, merdeka, dan
sampai satu haul dan nisabnya digabung dengan harta yang lain, istri
mempunyai harta mungkin warisan dari orang tuanya atau hibah dari
suaminya, dan suami mempunyai harta dari berbagai hal, selain dari
tabungan untuk disatukan nisabnya, bila sampai satu nisab masing-masing
mengeluarkan zakatnya, bila harta istri belum sampai satu nisab dia
tidak wajib mengeluarkan zakatnya, bila suami sampai nisab dia saja yang
mengeluarkan zakatnya, bila sama-sama tidak sampai satu nisab kalau
digabungkan sampai satu nisab tidak ada kewajiban zakat bagi
masing-masing mereka. Wallahu ta’ala a’alam.
Pertanyaan :
Ustaz jika saya sudah rutin membayar zakat profesi setiap bulan,
apakah saya masih wajib mengeluarkan zakat maal saya ketika sudah
mencapai haulnya dan nisabnya ? dan apakah menyalurkan zakat profesi
pada anak-anak yatim diperbolehkan sebagai mustahiqnya?
Jawaban :
Kita telah jelaskan sebelumnya bahwa zakat ada haul, ada nisabnya,
bila anda memiliki harta yang lain maksudnya adalah uang, atau harta
perniagaan atau bisnis atau yang lainnya, yang bisa memenuhi nisab
digabung dengan gaji tersebut, misalnya kita katakan nisab 85 gram emas
40 juta rupiah, anda memiliki uang tabungan 35 juta rupiah, lalu anda
terima gaji 7 juta rupiah, maka jadi 42 juta rupiah dan ini sampai satu
nisab, tetapi gaji belum satu haul dalam ini para ulama mengatakan boleh
dikeluarkan zakatnya, yang seharusnya gaji ini tahun depan baru
dikeluarkan zakatnya, boleh dikeluarkan sebelum tahun depan itu maka
dinamakan dengan ta’jil zakah ( mendahulukan zakat sebelum jatuh tempo
wajibnya) tapi dengan syarat ini sudah sampai nisab, ini boleh, nanti
ketika tahun depan tidak lagi anda bayarkan zakatnya, karena tidak ada
dua kali dalam kewajiban zakat, bila anda telah zakatkan maka tahun
depan baru anda zakatkan lagi, tetapi bila anda tidak memiliki uang yang
lain, Dan gaji anda terima tidak sampai nisab, dan anda bayarkan
zakatnya belum satu nisab dan haul, ini berarti belum ada syarat
wajibnya dan anda telah keluarkan, tidak dihitung sebagai suatu
kewajiban.
Dan nanti bila terpenuhi syarat wajib zakat maka wajib dizakatkan kembali.
Kemudian apakah anak yatim sebagai yang berhak menerima zakat? Anak
yatim tidak ada dalil baik dari Al quran maupun Sunnah dia sebagai
mustahiq zakat, makanya contoh yang pernah kita katakan kalau dia anak
yatim, baru umur 4 tahun dan bapaknya meninggal, sedangkan bapaknya
orang kaya, dan dia mendapatkan warisan umpamanya 1 miliar, dia yatim
tapi dia tidak berhak menerima zakat, tapi memang biasanya kebanyakan
adalah fakir miskin sebagai statusnya fakir miskin berhak dia
mendapatkan zakat.
Termasuk yang berhak, sebetulnya anak ini orang kaya ada warisan dari
orang tuanya tapi dizhalimi oleh pihak-pihak lain, baik umpanya pihak
keluarga maupun yang lain yang mengakibatkan anak ini diletakkan begitu
saja, pihak keluarganya yang lain di panti asuhan, walaupun dia orang
kaya tapi statusnya sekarang adalah fakir miskin, maka dia berhak untuk
mendapatkan zakat, maka insya Allah, bila anda memberikan zakat ke panti
asuhan hendaklah anda tanyakan dahulu, apakah disini berdasarkan
kefakiran atau bagaimana? Bila tahu berdasarkan kefakiran tidak masalah
anda berikan zakat untuk anak-anak panti asuhan yang yatim tersebut.
Allahu Ta’ala A’lam
Pertanyaan :
Ada seorang suami sewaktu bujangan dia punya usaha sendiri kemudian
berumah tangga, setelah berumah tangga, membeli dua buah rumah.
Kemudian rumah tangganya bermasalah dan terjadilah perceraian. Yang
meminta cerai adalah pihak istri, bagaimana cara menghitung hartanya
itu? Sudah diajukan ke pengdilan, dan pengadilan memutuskan untuk
membagi harta mereka menjadi dua. Adakah istilah gono gini dalam islam?
Jawaban:
Kalau sudah diputuskan oleh pengadilan agama, saya kira tidak baik
kita untuk membicarakannhya. Tetapi secara hukum islam tidak mengenal
istilah harta gono-gini. Tapi bila telah diputuskan oleh pengadilan
agama, kita tentu tidak bisa menggugat atau membicarakan lebih panjang.
Tapi bila belum, maka islam menghargai hak masing-masing. Suami
punya hartanya, dan istri juga punya harta masing-masing. Harta istri
mungkin membawa harta sebelum menikah, ataupun warisan dari orang tuanya
setelah menikah, dan juga harta istri adalah nafkah diberikan oleh
suaminya setiap harinya atau setiap bulannya tergantung kesepakatan
antara suami dan istri, dan inilah yang sering dilupakan oleh para
suami.
Kalau kita contohkan umpamanya anda membutuhkan seseorang yang
menjaga rumah anda, bersih-bersih rumah, mencuci pakaian anda, mengasuh
anak anda, berapakah yang harus anda bayar setiap bulannya untuk itu?
Apalagi selain itu ada fasilitas khusus yang diberikannya untuk anda,
berapakah yang harus dibayar? Harusnya anda membayar lebih dari gaji
itu, walaupun dia tidak bekerja. Karena Allah pun adil dalam hal ini.
Allah mengatakan:
{لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ }
“Hendaklah orang yang kaya diantara anda memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kekayaanya”. (QS. At Thalaq: 7).
Bila uangnya banyak, gajinya besar, maka berikan nafkah sesuai dengan
gajinya, berapa persen misalnya yang disepakati oleh keduanya.
Kemudian jika anda miskin, insyaallah istri anda ridho.
Allah pun mengatakan:
{وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ}
“Siapapun yang rizkinya sempit, hendaklah dia memberikan nafkah
untuk istrinya sesuai dengan rizki yang diberikan Allah untuk dirinya”. (QS. At Thalaq: 7).
Dan ini penting untuk diperhatikan oleh seluruh keluarga. Yang
sering terdengar oleh kita, seorang istri harus mengemis pada suaminya
bila ia ingin mengirim uang kepada orang tuanya padahal suaminya bukan
orang miskin. Suaminya terkenal dermawan dengan orang lain, tapi pada
istrinya beda sikap dan tingkah lakunya. Alhasil ini penting untuk
diperhatikan oleh seluruh rumah tangga kaum muslimin bahwa istri anda
nafkahnya harus anda berikan. Dan bahkan dalam hadist yang lain dari
Abu Sufyan ketika dia mengadukan kepada Rasululloh Shallallahu alaihi wa
sallam, bahwasanya Abu Sufyan memberikan nafkah juga, tetapi nafkah
yang diberikan untuk istri dan anak-anaknya sedikit dan tidak sesuai
dengan statusnya sebagai seorang kaya raya. Maka Rasululloh menyuruh
untuk mengambil tanpa sepengetahuan Abu Sufyan dengan cara yang ma’ruf.
Tapi ini hati-hati, dikhawatirkan rumah tangganya malah rusak dikarenakan mengambil harta suaminya tanpa ijin.
Sebaiknya dibicarakan dengan baik, dan insyaallah suami-suami anda
bisa menerima masalah ini dengan lapang dada. Dengan demikian harta
istri jelas, harta suami jelas. Tidak bisa dieksekusi harta suami
adalah dibagi dua dengan istri, dan sebaliknya, tidak bisa dieksekusi
harta istri setengahnya untuk suami. Dan kalaupun mereka berpisah, maka
keduanya membawa hartanya masing-masing, kecuali dalam masa iddah, itu
memang masih kewajiban suami untuk menafkahi istrinya.
Adapun anak, tetap sampai meninggal tetap bapaknya, bapaknya berkewajiban meberi nafkah kepada anak.
Dan sering kita dengar manakala rumah tangga mereka berpisah, dan
istri terkadang harus menafkahi anak dari suaminya, padahal wanita
adalah makhluk yang lemah, dia harus memeras keringat dibawah terik
matahari untuk menafkahi diri dan anaknya.
Inilah fungsinya dahulu memiliki harta nafkah dari suaminya. Jika
terjadi sesuatu dia sudah punya harta, bisa untuk menyambung hidupnya.
Begitu juga dengan adanya mahar yang merupakan harta yang diberikan
suami untuk istri, maka ia bisa menyambung hidupnya dengan mahar tadi
jika terjadi sesuatu.
Bahkan di sebagian negara mensyaratkan mahar yang tinggi, hal itu
bertujuan jika terjadi sesuatu, maka istri sudah punya modal untuk
hidup. Ini penting untuk dibicarakan. Tapi maaf untuk kasus tadi
karena sudah diputuskan di pengadilan, saya tidak membicarakan masalah
itu. Ini hanyalah pandangan secara umum secara syari’at yang meninjau
harta suami dengan istri.
Kesimpulan :
Zakat emas dan perak ada ketentuannya masing-masing. Emas sebanyak
85 gram emas. Kemudian berlalu satu haul, anda keluarkan 1/40 nya, itu
minimal. Jika anda memiliki lebih, maka harus dikeluarkan juga. Perak
sekitar 595 gram, kemudian sampai satu haul, keluarkan 1/40 nya. Dan
disamakan dengan ini uang kartal juga surat berharga, gaji, dan uang
pesangon, dan lainnya yang disamakan dengan emas dan perak. Semoga
dengan demikian kita mengerti cara beribadah kepada Allah dengan
mengeluarkan sesuai ketentuan Allah dan RasulNya.