Supply Kontrak (Pre Order)
Termasuk juga transaksi yang menggunakan jasa telekomunikasi yaitu
supply kontrak. Supply kontrak adalah : transaksi yang dilakukan salah
satu pihak yang siap menyerahkan barang kepada pihak lain pada waktu
tertentu, dimana objek barang terkadang masih berada di luar negri[1].
Misalnya: Jasa perdagangan A mengetahui produsen barang yang berada
di luar negri melalui salah satu jaringan telekomunikasi. Lalu A
menawarkan penjualan barang tersebut kepada pedagang B di Indonesia.
Setelah B menyetujuinya, ia melakukan transaksi beli kepada A. dan
setelah transaksi jual dilakukan A kepada B, maka A membeli barang dari
produsen di luar negri. Dan setelah barang yang dipesan tiba di
Indonesia A menyerahkannya kepada B.
Hukum Supply Kontrak
Hukum transaksi ini berbeda berdasarkan status barang:
– Barang yang menjadi objek transaksi belum tersedia dan butuh proses pembuatan.
Transaksi ini dinamakan istishna’ hukumnya boleh, baik
pembayaran dilakukan di depan, pada saat barang diterima atau dengan
cara angsuran berkala. Berdasarkan dalil berikut:
.. dowload lebih lengkap ke link ini