Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Sabtu, 28 November 2015

Tambahan HHMK edisi ke-5 dan ke-6

Bismillaah
Berikut kami tambahkan pembahasan terbaru pada buku Harta Haram Muamalat Kontemporer cetakan ke- 5 dan ke- 6.

Sukuk Ijarah

Sukuk berasal dari bahasa Arab bentuk jamak dari kata Shakk yang berarti surat berharga.

Secara terminologi AAOIFI mendefinisikan Sukuk dengan, “Beberapa lembar sertifikat dengan nilai sama yang mewakili bagian kepemilikan tidak tertentu atas barang, manfaat suatu barang, jasa atau kegiatan investasi tertentu” .

DSN menamakan surat berharga ini dengan istilah Obligasi Syariah.
Pada tahun 1999 dewan syariah di Bahrain menfatwakan bolehnya negara menerbitkan sukuk ijarah untuk membiayai belanja negara. Dengan diterbitkannya sukuk ijarah tersebut Bahrain dapat mengumpul dana sebanyak 10 Milyar US Dollar.

Keberhasilan Bahrain meraup dana dalam jumlah besar ini mengundang negara teluk lainnya untuk mengikuti langkahnya, seperti; Kuwait dan Dubai.

Skema penerbitan sukuk tersebut sebagai berikut:
Pemerintah Bahrain menginginkan dana untuk menutupi belanja negara dengan cara menjual sebagian barang milik negara yaitu sebagian tanah bandar udara internasional Bahrain, dengan harga 40 juta Dinar Bahrain secara tunai. Yang dibagi menjadi beberapa lembar sertifikat dengan nilai yang sama untuk dijual ke publik melalui bank sentral Bahrain. .. 

untuk lebih lengkap silahkan donwload di Sukuk Ijarah

Pembiayaan Multi Jasa

Produk pembiayaan Murabahah diciptakan untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan barang. Adapun untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan jasa, seperti; pendidikan, pelayanan kesehatan dan ibadah umrah maka Lembaga Keuangan Syariah memiliki produk yang dinamakan dengan Pembiayaan Multijasa.

Pembiayaan Multijasa adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berupa transaksi multijasa dengan menggunakan akad ijarah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah pembiayaan yang mewajibkan nasabah pembiayaan untuk melunasi hutang/kewajibannya sesuai dengan akad.

Fitur dan mekanisme Pembiayaan Multijasa atas dasar akad Ijarah adalah ;…

untuk lebih lengkapnya silahkan donwload di Pembiayaan Multi Jasa

Baarakallaahu lana wa lakum.