Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di SMA IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL - PUTRA - Jl. Bungur II, Harjamukti Cimanggis Depok No.Hp 0896 7811 5102

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/


http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/

http://ibnuhajarpersada.com/




https://ihbs.or.id/

Sabtu, 28 November 2015

Pembahasan Pajak

Bismillaah,
Berikut adalah materi dalam seminar pajak

PAJAK
—Pajak sudah diterapkan oleh negara-negara sebelum kedatangan islam dalam berbagai bentuk:
oAl Kharaj (Iuran wajib yang diserahkan kepada negara dalam jumlah tertentu yang dikeluarkan oleh wajib pajak atas tanah pertaniannya sekali dalam satu tahun).
oJizyah (Iuran wajib yang diserahkan kepada negara dalam jumlah tertentu yang dikeluarkan oleh wajib pajak atas jiwa mereka sekali dalam satu tahun).
oMukus/Usyur (Iuran wajib dalam jumlah tertentu yang dikeluarkan oleh wajib pajak atas perniagaan mereka setiap kali melewati perbatasan atau pasar yang dikuasai oleh suatu negara).
oDan lain-lain.

SEDEKAH
—Setelah islam datang iuran yang bersifat sedekah (nominal tidak tetap dan diberikan secara suka rela) yang pernah ada pada pemerintahan sebelum kedatangan islam terus dikembangkan islam dalam bentuk ajakan Nabi untuk bersedekah ketika keuangan negara defisit, seperti pada saat perang Tabuk.

JIZYAH
—Ditarik dari ahli kitab sebagai imbalan dari keamanan mereka di bawah naungan islam dengan besaran relatif kecil, yaitu 1 dinar pertahun dari setiap pria dan wanita yang telah baligh.

Allah berfirman,
{قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ }
artinya:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”. (At Taubah: 29).

MUKUS/USYUR
—Ditarik dari para pedagang non muslim sebagai bentuk balasan atas mukus yang mereka tarik dari para pedagang muslim bila masuk ke negri mereka.

Abdurrazaq meriwayatkan dalam mushannafnya “Bahwa dalam khilafah Umar bin Khattab ia menarik mukus dari para pedagang yang melewati negara islam sebagaimana pedagang muslim jika melewati negara mereka ditarik mukus. Adapun dari pedagang muslim atau pedagang yang berasal dari negara yang membuat perjanjian damai dengan negara islam tidak ditarik”.

Istighlal amwal ammah
—Yaitu memanfaatkan kekayaan yang tidak dimiliki secara pribadi. sebagaimana Nabi dan para khalifah setelahnya menerapkan sistem himah untuk kepentingan hewan-hewan zakat.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, nabi bersabda,
لاَ حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ» وَقَالَ: بَلَغَنَا «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَمَى النَّقِيعَ» ، وَأَنَّ عُمَرَ «حَمَى السَّرَفَ وَالرَّبَذَةَ»
“Tanah larangan hanyalah yang ditentukan oleh Allah dan rasulNya . Nabi pernah membuat padang larangan di Naqi’ dan Umar membuat di Rabzah dan Saraf”

ZAKAT
Islam menerapkan suatu iuran wajib dengan kadar tertentu dari harta tertentu yang diambil oleh negara untuk diserahkan kepada mustahik tertentu.

—Zakat maal
—Syarat –syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat:
üSyarat-syarat yang disepakati oleh para ulama; muslim, baligh, berakal dan merdeka
üSyarat-syarat yang tidak disepakati; orang gila dan anak-anak.

SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
—Milik orang tertentu.
—Milik penuh.
—Berkembang.
—Lebih dari kebutuhan pokok .
—Berlalu satu tahun ( haul ).
—Cukup nishab.
—Bebas dari hutang

JENIS HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI
1. Emas dan perak. Termasuk dalam zakat ini;
—Uang simpanan berbentuk; tabungan, deposito, cek, saham dan surat-surat berharga lainnya.
—Hasil profesi ( gaji ).
—Hasil investasi.
2. Harta perniagaan. Termasuk dalam zakat ini; Perusahaan, industri dan jasa.
3. Hewan ternak; unta, sapi, kerbau dan kambing.
4. Hasil pertanian.
5. Harta ma’adin dan rikaz

ZAKAT FITRAH
Diambil dari setiap jiwa muslim (laki, perempuan, baligh, anak-anak, berakal maupun tidak) sebanyak 1 sha’ yang ditarik oleh negara 1 kali dalam setahun dan diberikan hanya kepada fakir miskin saja menurut pendapat yang terkuat dalam fikih islam.

MUSTAHIK ZAKAT
1. —Fakir ,
2. —Miskin,
3. —Amil zakat,
4. —Muallaf,
5. —Riqab,
6. —Ghorimin,
7. —Sabilillah,
8. —Ibnu sabil.

PAJAK KONTEMPORER
—Berupa iuran wajib setiap warga negara (muslim/non muslim) kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara. Dalam bentuk; pajak penghasilan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, pajak barang masuk dan lainnya.

—Pajak jenis ini telah dihapuskan islam sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, akan tetapi kenyataan yang dihadapi saat ini hampir seluruh negara islam menerapkan pajak jenis ini untuk membiayai kebutuhan negara yang semakin komplit. Maka dibutuhkan ijtihad baru para ulama.
HUKUM PAJAK KONTEMPORER MENURUT FIKIH
—Para ulama fikih telah membahas tentang hukum menarik pajak selain yang telah ditetapkan sebelumnya, diantara mereka ada yang mengharamkan mutlak dan diantara mereka ada yang membolehkan bersyarat. Dan tidak ada yang membolehkan mutlak tanpa syarat karena diriwayatkan oleh Muslim bahwa nabi bersabda,
«مَهْلًا يَا خَالِدُ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ»
“Sabar wahai khalid! Demi Allah, sungguh wanita itu telah bertaubat , kalau penarik mukus bertaubat seperti dia, niscaya diampuni dosanya”.

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN (Pajak, Red)
—Diantara ulama yang mengharamkan ini Al Mawardi, Abu Ya’la.
Dalil pendapat yang mengharamkan;
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ} [النساء: 29]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”. ( An Nisaa: 29).
«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ»
“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram untuk kalian langgar satu sama lain”. (HR. bukhari Muslim).

Pada dasarnya harta setiap muslim haram untuk diambil tanpa hak.
—Hadis-hadis yang mengharamkan mukus.

—Kewajiban seorang muslim pada hartanya telah dijelaskan syariat dan pajak tidak termasuk bagian yang dibolehkan. Bahkan nabi dalam keadaan genting saat akan perang tidak menarik pajak, beliau lebih memilih cara berhutang kepada shahabat yang kaya dan menarik zakat sebelum jatuh tempo serta menganjurkan untuk bersedekah jika tidak memiliki kemampuan untuk menghadang musuh.

—Sadd zariah. Andai hal ini dibuka maka menjadi kesempatan bagi penguasa yang zalim untuk mengambil harta umat islam. Dan juga tidak pernah diterapkan para shahabat nabi.

TANGGAPAN DALIL
—Ayat-ayat dan hadis-hadis yang mengharamkan mengambil harta orang lain dengan tanpa hak tidak menafikan adanya kewajiban dalam harta terhadap kerabat dan fakir miskin. Dan pajak yang ditarik atas kebutuhan pokok sebuah negara lebih penting daripada kebutuhan individu.

—Hadis-hadis yang mengharamkan mukus itu bermakna mukus yang zalim. Adapun pajak yang ditarik berdasarkan kebutuhan pokok sebuah negara bukanlah suatu kezaliman.

—Adapun dalil bahwa nabi hanya berhutang dan tidak menarik pajak, itu dimungkinkan jika diharapkan akan ada pemasukan kas negara untuk menutupi utang negara. Adapun jika tidak ada harapan untuk menutup utang tentu menarik pajak dengan ketentuan syari merupakan satu-satunya jalan.

—Adapun dalil bahwa sadd zariah bisa diatasi dengan membuat ketentuan untuk penarikan pajak yang dibolehkan.

—Adapun hal ini tidak pernah dilakukan di masa shahabat telah ditanggapi oleh Syatibi “karena tidak ada kebutuhan di waktu itu, dimana keuangan bait mal cukup membiayai belanja negara”. Itisham 2/121.

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DENGAN SYARAT
—Para ulama yang membolehkan menarik pajak dalam kondisi dan syarat tertentu, diantaranya; Al Juwaini, Syatibi, para ulam andalus dan ulama mazhab hanafi dan Ibnu Taimiyah. 

Dengan syarat;
1.Ada (hajah) kebutuhan riil suatu negara yang mendesak, seperti menghadapi musuh yang hendak menyerang. Ibnu Abidin berkata,” Pemerintah boleh menarik pajak jika ada maslahat untuk warganya”.

2.Pemasukan negara dari jizyah, kharaj dll tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan pokok negara. Dengan kata lain kas baitul maal kosong. Ibnu al Arabi berkata, “Kas negara habis dan kosong”.
3.Bermusyarah dengan ahlul hilli walaqdi. Ibnu Al Arabi berkata,”tidak halal mengambil harta warga negaranya kecuali untuk kebutuhan mendesak dengan cara adil dan dengan musyawarah kepada para ulama”.

4.Ditarik dengan cara yang adil dengan hanya mewajibkan pada harta orang yang kaya dan mampu. Al Haitami berkata, “Menolak mudharat umat merupakan tanggung jawab yang mampu, yaitu orang yang memilliki kelebihan harta setelah dikelaurkan kebutuhan pokoknya”. Tuhfah  9/220.

5.Pendistribusian pajak yang ditarik untuk kepentingan yang telah ditujukan. Tidak boleh didistribusikan untuk hal yang bersifat mewah.

6.Masih adanya kebutuhan yang mendesak. Jika kebutuhan tersebut telah terpenuhi maka pajak tidak boleh lagi ditarik. Dengan kata lain penerapan pajak bersifat sementara dan bukan menjadi pemasukan tetap sebuah negara. Syatibi berkata,” Pajak ditarik atas dasar darurat dan diukur seperlunya. Jika darurat telah hilang maka pajakpun dihapuskan”. Itisham 2/122.

Sebagaimana yang pernah diterapkan oleh kerajaan Arab Saudi sebelum ditemukan minyak.

DALIL YANG MEMPERBOLEHKAN
—Ayat-ayat tentang kewajiban berjihad difa’ dan thalab. Diantaranya firman Allah,
{وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ} [الأنفال: 60]
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”.

—Almaslahat, yaitu:
( جلب المصالح ودرء المفاسد)
“Mendatangkan kemaslahatan dan menolak mudharat”.
Andai tidak ditarik pajak maka negara tidak bisa berjalan dan mudharat yang terjadi tanpa keberadaan suatu negara yang mengatur sangat besar. Maka mudharat tersebut ditolak dengan menerapkan mudharat  yang lebih kecil yaitu penarikan pajak.

—Qiyas. Dengan menganalogikan kepada kasus dimana seorang wali anak kecil boleh mengambil harta mereka untuk kepentingan mereka.

—Dalil Hajah. Dimana meningkatnya kebutuhan negara dari masa ke masa sebagaimna yang diungkapkan oleh Al Juwaini dan Al Ghazali. Juga dijelaskan dalam kaidah,
الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة
“Suatu kebutuhan bisa saja disamakan dengan darurat jika dibutuhkan oleh masyarakat umum”.

KESIMPULAN
Pada dasarnya pajak tidak dibolehkan dalam Islam karena terdapat ayat dan hadis yang melarang. Namun dalam kondisi tertentu dan dengan syarat tertentu pajak dibolehkan atas dasar pengecualian hukum.

Yang perlu didiskusikan dan dicari penyelesaiannya bersama oleh para ulama dan ulil amri adalah Apakah pajak yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia saat ini telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh syariat?