Al-Lajnah Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
(Komite Tetap Kajian Ilmiyah dan Pemberian Fatwa)
Pertanyaan :
Apakah saya boleh membeli pesawat televisi dan menempatkannya di dalam rumah untuk ditonton dan mendengarkan semua acaranya, baik itu drama maupun berbagai macam permainan dan apakah saya boleh membeli dan mendengarkan kaset-kaset yang di dalamnya terdapat lagu-lagu, baik hal itu berlangsung waktu sholat maupun di luar sholat ?
Jawaban :
Mayoritas acara yang disajikan oleh stasiun televisi adalah melalaikan dan penuh keburukan, dan setiap sesuatu yang keburukannya mendominasi kebaikannya adalah haram bagi seorang muslim untuk membeli dan memilikinya serta menonton dan mendengarkannya. Demikian pula keadaan yang terdapat pada rekaman-rekaman lagu.
Wabillaahit taufiq, dan mudah-mudahan Allooh senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shollalloohu 'alaihi wasallaam dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
(Komite Tetap Kajian Ilmiyah dan Pemberian Fatwa)
Anggota : 'Abdullooh bin Qu'ud
Anggota : 'Abdullooh bin Ghudayyan
Wakil ketua : 'Abdurrozzaq 'Afifi
Ketua : 'Abdul 'Aziz bi Abdullooh bin Baz